KAK  WEBINAR

Pembelajaran untuk Penurunan Unmet Need KB dari Provinsi DI Yogyakarta Pada Masa Pandemi COVID-19

24 Februari 2022

   Pengantar

Salah satu sasaran pembangunan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah menurunkan unmet need terhadap keluarga berencana 10.60% berdasarkan Survei DI (SDKI) tahun 2017 menjadi 7.4% di tahun 2024. Penurunan angka unmet need KB menjadi salah satu sasaran pembangunan karena menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tingginya angka unmet need KB menjadi alasan dari banyak kematian ibu di dunia termasuk di Indonesia, juga a mengakibatkan naiknya laju pertumbuhan populasi. Hal ini didukung oleh studi yang dilakukan oleh Ahmed, dkk (2012) yang menyatakan bahwa identifikasi terhadap strategi penurunan unmet need KB dapat menurunkan kematian ibu secara global sebanyak 29%. Lebih lanjut dikatakan juga oleh studi lainnya bahwa wanita di negara berkembang yang ingin untuk mencegah kehamilan menggunakan metode kontrasepsi yang efektif, maka kematian ibu dapat diturunkan sebanyak 30% dengan menjawab kebutuhan terhadap alat dan layanan kontrasepsi.

Sebagaimana dengan Total Fertility Rate (TFR) di Indonesia, angka unmet need KB juga mengalami kecenderungan menurun, walau sempat mengalami stagnasi selama satu dekade. Di tahun 1991, TFR dan unmet need KB di Indonesia adalah 3.0 dan 17%, sedangkan dari hasil survei SDKI 2017, TFR dan unmet need KB saat ini mencapai 2.4 dan 10.6%. Angka unmet need KB bervariasi antar provinsi di Indonesia. Angka Unmet Need tertinggi ada di Papua Barat yaitu 23.6%, sedangkan tiga provinsi yang memiliki Unmet Need yang rendah adalah: Bangka Belitung, D.I Yogyakarta, dan Kalimantan tengah (IDHS, 2017).

Unmet need dapat dipahami dalam dua perspektif, yaitu dari sisi penyedia layanan dan dari sisi klien. Pemerintah sebagai penyedia layanan bertanggung jawab dan berupaya menyediakan alat kontrasepsi yang dibutuhkan masyarakat sebagai klien. Selain alat dan obat kontrasepsi, pemerintah juga bertanggung jawab memastikan layanan keluarga berencana yang berkualitas dan dapat diakses oleh yang membutuhkan. Dari segi klien, pada umumnya alasan utama perempuan dengan kebutuhan KB yang tidak terpenuhi namun tidak menggunakan alat kontrasepsi adalah kurangnya pemahaman terhadap resiko kehamilah, ketakutan akan efek samping metode kontrasepsi terhadap kesehatan, kurang terekspos terhadap resiko kehamilan, pelarangan kontraseptif karena ketidaksetujuan dari suami atau pemuka agama dan juga karena biaya yang akan dikeluarkan, alasan kesibukan juga pengalaman pribadi bahwa tanpa kontrasepsi juga bisa untuk tidak hamil.

   Tujuan Kegiatan

  1. Peserta dapat mengetahui tantangan dan kendala untuk implementasi program dan pelayanan KB di masa pandemi COVID-19
  2. Peserta dapat mempelajari strategi dan pendekatan yang dilakukan oleh DI Yogyakarta dalam menurunkan unmet Need KB
  3. Peserta dapat mendengarkan pengalaman dari tantangan maupun kesempatan dari Provinsi lain dalam melakukan implementasi program dan pelayanan KB di masa pandemi COVID-19

Target Partisipan

  1. Dinas Kesehatan
  2. BKKBN
  3. Praktisi Keluarga Berencana
  4. Peneliti Bidang Kesehatan
  5. Akademisi

   Agenda Kegiatan

Hari, tanggal : kamis, 24 Februari 2022
Pukul           : 10.00 – 11.45 WIB

   Detail Kegiatan

REPORTASE KEGIATAN

Waktu Kegiatan Pembicara
10.00 - 10.05 WIB Pembukaan

Shita Listya Dewi - Kepala Divisi Kebijakan Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Moderator: dr. Sandra Frans, MPH

10.05 - 10.20 WIB Strategi Penurunan Unmet Need KB di DI Yogyakarta Pada Masa Pandemi COVID-19

Dra. Joehananti Chriswandari,
Koordinator Bidang KB-KR, BKKBN DI Yogyakarta

materi

10.20 - 10.35 WIB

dr. Prahesti Fajarwati, Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta

materi

10.35 - 11.05 WIB Pembahasan

dr. Jemmy Ratna Dewi, M.Kes, Kasi Bimdal Pelayanan Pesehatan Keluarga, Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara

Marianus Mau Kuru, SE, MPH, Kepala BKKBN Nusa Tenggara Timur

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM

materi

Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

11.05 - 11.30 WIB Diskusi: Tanya & Jawab
11.30 - 11.35 WIB Penutupan  

Informasi Pembayaran Ujian

  1. Ujian dilakukan untuk mendapatkan sertifikat ber-SKP IAKMI & IBI
  2. Ujian dipungut biaya sebesar Rp 200.000/orang
  3. Ujian dilakukan secara daring pada 1 - 4 Maret 2022

Link pendaftaran ujian