Kesimpulan Diskusi Publik “Urgensi Sistem Pendidikan Terintegrasi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan”

Yogyakarta, 8 April 2023

Evidence dan experience menunjukkan bahwa menghasilkan dokter spesialis tidak pernah bisa instant dan selalu melibatkan sistem pendidikan dan sistem kesehatan. Keduanya harus terhubung dalam satu ikatan yang bersifat interdependence karena yang akan dihasilkan adalah highly competence doctor yang akan melakukan kegiatan-kegiatan klinis, intervensi medis tingkat tinggi, dengan teknologi dan juga obat-obatan yang jauh berbeda dengan pelayanan dasar. Kita perlu meningkatkan pemahaman bagaimana mekanisme untuk menghasilkan dokter spesialis dengan kompetensi yang memadai serta dalam jumlah yang cukup.

Selama ini kita sudah mengenal adanya 6 rute memproduksi dokter spesialis, mungkin memang untuk situasi di Indonesia ada ruang untuk membuat model baru. Namun apapun rute yang akan dipilih atau dikembangkan, tentu tidak bisa singkat atau ada reduksi proses, karena akan berdampak pada kualitas lulusan. Dari hasil diskusi hari ini tampak sekali bahwa melakukan perubahan “mode” produksi dokter spesialis dengan memberikan otoritas kepada institusi yang belum memiliki rekam jejak, tanpa adanya evidence, dan juga tanpa piloting atau modelling yang baik, akan menimbulkan risiko yang sangat besar.

Jika rezim pendidikan dijadikan dasar untuk mendidik dokter spesialis namun fungsi ini dikerjakan oleh sistem kesehatan, maka yang terjadi kemungkinan adalah tarik menarik yang sifatnya negatif.

Bisa dibayangkan bahwa RS dengan sistem pelayanan pelayanan sangat ketat, ada sistem manajemen mutu, kemudian juga saat ini rumah sakit juga menjadi bagian dari sistem kesehatan yang sangat kuat, harus menjalankan sistem pendidikan yang juga sangat kompleks. Rumah sakit akan sangat terbebani. Selain itu, sistem rujukan yang sangat rigid ini harus diubah juga untuk mengikuti standar-standar pendidikan. Kita sama-sama mengetahui dan sudah mendengarkan bagaimana kompleksnya dan juga membutuhkan effort yang sangat kuat untuk bisa memenuhinya.

Kita harus menyadari bahwa memproduksi dokter spesialis harus dilakukan dengan prinsip concise production, jangan sampai kurang tetapi juga jangan sampai berlebih oleh karena biaya dan waktu yang diperlukan sangat besar.

Ada 6R yang harus diperhatikan untuk memproduksi dokter spesialis, yaitu: Right number (tepat jumlah), Right Specification (tepat kompetensi), Right Time (bekerja pada waktu yang tepat), Right Place (bekerja pada tempat yang tepat), To do the Right Job (melakukan pekerjaan yang tepat), dan To do the Job Right (melakukan pekerjaan dengan tepat).

Dengan melihat 6R ini kita bisa membayangkan bahwa dengan memperoduksi dokter spesialis tidaklah mungkin bisa instant, tidaklah bisa dilakukan dengan cara shortcut dan kembali ini harus dilakukan bersama oleh institusi pendidikan yang akan memberikan kontribusi critical thinking (melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pembelajaran) dan juga institusi pelayanan kesehatan yang akan memberikan kesempatan untuk men-develop routine skills (melalui kegiatan pelayanan yang bervariasi) bagi para dokter.

Semoga di dalam RUU Kesehatan ini kita tidak bias, kita tidak melakukan satu slip sehingga pendidikan dokter spesialis kita mengarah kepada over production dan under skills.

Semoga kita bisa terus berdiskusi untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia. Sehingga semua masyarakat Indonesia apapun penyakit dan kelas sosialnya, dan dimanapun dirawat, bisa dilayani oleh dokter spesialis yang kompeten.

---------------------------------------------------

Materi dan Video recording dapat diakses pada link berikut

klik disini