Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan
Pengembangan Perawatan Palliative berlandaskan UU kesehatan 2023 : Rancangan Pendidikan, Pelayanan dan Penelitian
Selasa, 12 September 2023 | Pukul: 19:00 - 20:00 WIB
REPORTASE
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-19 yang membahas potensi pengembangan perawatan paliatif dalam hal rancangan pendidikan, pelayanan, dan penelitian berlandaskan UU Kesehatan Omnibus Law. Webinar ini dipandu oleh Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk sebagai moderator.
Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengantar webinar dengan sejarah paliatif di Indonesia sejak 1992 hingga saat ini memasuki era UU Kesehatan. Terdapat berbagai pengembangan pelayanan paliatif mulai 1992 hingga 2022 di Indonesia, namun dalam tatanan regulasi, perawatan paliatif belum diatur dalam level Undang-Undang melainkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini telah mengatur sistem pelayanan kesehatan secara reformis, salah satunya adalah tentang paliatif sebagai bentuk pelayanan kesehatan: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Namun bagaimana paliatif dikembangkan dalam pelayanan di lapangan termasuk pendanaannya? Bagaimana pendidikan untuk tenaga yang memberikan pelayanan paliatif, apakah dokter, perawat, atau social worker? Bagaimana penelitian-penelitian terkait pelayanan paliatif? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu didiskusikan sehingga pelayanan paliatif di masa mendatang akan semakin mantap dengan adanya UU Kesehatan.
Pembahasan oleh Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC
Paparan yang disampaikan oleh Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC mengangkat topik rancangan pendidikan, pelayanan dan penelitian untuk pengembangan perawatan paliatif di Indonesia berlandaskan UU Kesehatan 2023. Indonesia sebagai anggota WHO merekomendasikan bahwa perawatan paliatif adalah bagian integral dalam tatalaksana penyakit yang dapat mengancam jiwa. Di Indonesia, kebutuhan perawatan paliatif sangat mendesak untuk mencapai hasil pengobatan yang efektif dan efisien, namun masih harus menghadapi berbagai kendala perawatan paliatif yang muncul dari dunia pendidikan, profesional, kebijakan pemerintah, dan masyarakat.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, paliatif termuat dalam pasal 1 ayat (2) bahwa upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam pasal 18 ayat (1) yang dimaksud dengan “upaya kesehatan perorangan yang bersifat paliatif” adalah upaya kesehatan yang ditunjukkan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Berdasarkan UU ini, masyarakat diberikan wewenang untuk turut ambil peran dalam mengembangkan perawatan paliatif. Paliatif tidak hanya menjadi domain pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah dapat diberikan tanggung jawab. Interdisciplinary approach, koordinasi, SDM, dan kunjungan keluarga kini telah diatur dalam undang-undang.
Muatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 sangat mendukung pengembangan perawatan paliatif. Lahirnya UU ini menjadikan insan paliatif memiliki beban yang tidak ringan sehingga perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk peraturan turunan yang dapat diimplementasikan. Diperlukan peran aktif pratisi paliatif dan seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan, pelayanan dan penelitian. Diharapkan dalam turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 terdapat ketentuan yang mengatur pelayanan paliatif yaitu terkait definisi, model, dan perawatan di level pelayanan kesehatan, SDM, akses perawatan paliatif, obat, support system, organisasi perawatan dengan referral system, dokumentasi, assessment tools dan guidelines, quality dan safety issue, sistem pelaporan, research policy, standard, akreditasi, dan resources.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi, moderator memandu pembahasan terkait pendidikan paliatif untuk SDM Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer, RS sekunder maupun tersier. Selain itu, perawatan paliatif juga berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan seperti pendanaan kesehatan dari pemerintah pusat, daerah, atau BPJS sehingga diperlukan ahli pendanaan untuk menerjemahkan kebijakan pendanaan untuk menopang pelayanan paliatif di Indonesia.
Diskusi tentang potensi pengembangan perawatan paliatif dalam hal rancangan pendidikan, pelayanan, dan penelitian berlandaskan UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
NARASUMBER
Moderator: Dr. dr. Darwito, SH,Sp.B(K)Onk
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Narasumber: Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC
Pembahas: dr. Agus Ali Fauzi, PGD Pall.Med (ECU)
Penutupan Diskusi