Skip to content

Peserta dan Fasilitator

 

Peserta dan Fasilitator

Peserta terdiri dari tim pengelola unit penelitian yang ada di perguruan tinggi masing-masing.

  1. Di dalam pertemuan tatap muka I yang diharapkan datang adalah Dekan/Wakil Dekan, Kepala atau yang akan menjadi Kepala lembaga, serta seorang Peneliti Senior. Jumlahnya 3 orang dalam masing-masing institusi.
  2. Dalam pertemuan tatap muka II: Peserta adalah 2 orang dari setiap lembaga.
  3. Dalam program jarak jauh, akan ada banyak peserta karena menggunakan metode in-service training.

Dapat dinyatakan bahwa program pengembangan ini bukan berbasis individual, namun kelompok.
 

Fasilitator :
 

  1. Ahli dalam mengelola unit penelitian
  2. Ahli dalam penulisan proposal dan penelitian
  3. Ahli dalam policy advocacy
  4. Technical Assistance dari donor agencies

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan