Skip to content

Reportase Webinar Diskusi Hukum Kesehatan Bahas Putusan MK dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis

Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.

Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.

Salah satu isu utama yang menjadi focus pembahasan adalah penegasan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, serta penguatan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. MK menegaskan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai bagian dari mekanisme awal awal untuk menjaga standar dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat aparat penegak hukum maupun hakim.

Webinar ini menghadirkan narasumber utama dr. Erfen Gustiawan Suwangto Sp.DLP, SH, MHKes, FISCM, yang memiliki latar belakang klinis sekaligus keilmuan di bidang hukum kesehatan, serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti fenomena meningkatnya kriminalisasi kasus medis yang kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap Tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable risk) maupun risiko yang secara medis masih dapat diterima (acceptable risk).

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan (adverse event) dapat serta merta dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian dan akibat yang timbul sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi terjadi akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana terhadap tenaga medis menjadi tidak tepat secara hukum.

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari kasus konkret tertentu, melainkan bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi, baik melalui kolom percakapan maupun secara langsung setelah pemaparan narasumber.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif, yakni bekerja berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait yang mengalami sengketa. MDP berperan membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan asas penyelesaian secara damai.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih proporsional antara perlindungan hak pasien dan perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjaga rasionalitas penerapan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Video selengkapnya

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.