Skip to content

Bagian 4a: Arah revisi UU SJSN dan UU BPJS dan UU terkait Asuransi Kesehatan & Strategi Advokasi

Pendanaan kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam keberlanjutan sistem kesehatan. Namun, dalam perkembangannya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Seri webinar “Memahami Sesuatu yang Salah dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” diselenggarakan untuk memahami secara lebih mendalam berbagai persoalan dalam kebijakan pendanaan kesehatan serta mencari alternatif solusi terhadap situasi yang dihadapi saat ini.

Apa yang salah dalam kebijakan pendanaan kesehatan?

Pendalaman dalam seri webinar menghasilkan bahwa terjadi sebuah stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia Selama 20 tahun terakhir, belanja kesehatan tidak pernah meningkat. Stagnan di angka 3% dari GDP. Sementara negara-negara tetangga di Asia Tenggara secara perlahan meningkat. Malaysia sudah diatas 4% GDP, Thailand mendekati 5%. Amerika Serikat yang tidak efisien sudah lama di atas 16% GDP.

Pendanaan askes swasta juga mengalami stagnasi. Industri asuransi kesehatan swasta tidak berkembang, bahkan mengalami kerugian. Sementara itu out-of-pocket walaupun menurun, tetap tinggi. Artinya masyarakat mampu tidak membeli asuransi kesehatan dan cenderung membayar out-of-pocket. Sementara itu belanja klaim di BPJS banyak dipergunakan anggota yang relatif lebih mampu. Artinya masyarakat mampu bertumpu pada BPJS, yang akhirnya akan menimbulkan tidak adilan. Sangat sedikit yang mempunyai asuransi kesehatan swasta. Sementara usia harapan hidup meningkat dan akan semakin banyak masyarakat usia lanjut. Situasi ini berisiko untuk bangsa Indonesia yang pemerintahnya relatif miskin (Tax Ratio hanya sekitar 10% dari GDP). Australia sebagai negara kaya dengan Tax Ratio sekitar 25% dari GDP), mewajibkan masyarakat mampu untuk mempunyai askes swasta.

Situasi ini merupakan hasil dari “sesuatu yang salah dalam kebijakan pendanaan kesehatan”. Kerangka kebijakan pendanaan kesehatan yang dipengaruhi oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu ditinjau ulang untuk direvisi. Mengapa? UU Kesehatan Tahun 2023 sebagai regulasi yang bersifat Omni Bus Law tidak mampu  menyentuh ke 2 UU tersebut. Kebijakan pendanaan kesehatan tetap diatur terutama oleh UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) yang terbukti terkait dengan stagnasi pengeluaran kesehatan dan tidak adilan penggunaan dana. Disamping itu UU mengenai asuransi kesehatan swasta yang berada di sektor keuangan masih belum cocok dengan UU SJSN dan UU BPJS.  Sebagai tambahan sektor kesehatan juga belum banyak mendapat manfaat dari dana filantropi karena belum ada UU yang mengaturnya.

Perlunya revisi UU SJSN dan UU BPJS serta penguatan UU Askes dan filantropi

Oleh karena itu revisi UU SJSN dan UU BPJS serta penguatan UU asuransi kesehatan dan filantropi diperlukan. Tujuan jelas:  untuk meningkatkan share belanja kesehatan dari 3% GDP menjadi sekitar 4-5% dalam waktu 10 tahun, sekaligus mengurangi tidak adilan dalam penggunaan klaim BPJS.

Proses revisi UU tidak mudah karena pasti ada penentangan-penentangan yang dapat bersifat politis. Akan tetapi harus ada pihak di Indonesia yang perlu mengingatkan kebutuhan revisi UU SJSN dan UU BPJS ini. Proses ini membutuhkan advokasi kebijakan yang sistematis. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai bagaimana advokasi dapat dilakukan pada tingkat perorangan, organisasi, maupun melalui koalisi antar organisasi, serta bagaimana berbagai aktor dapat membangun agenda bersama untuk mendorong perubahan kebijakan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Webinar ini menjadi pembukaan Bagian 4 sekaligus ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai permasalahan kebijakan pendanaan kesehatan, arah revisi regulasi, aktor yang perlu terlibat, serta strategi advokasi yang dapat dilakukan untuk mendorong perubahan kebijakan pendanaan kesehatan di Indonesia.

Tujuan

  1. Menekankan mengenai “Sesuatu yang Salah dalam pendanaan kesehatan di Indonesia” dan kebutuhan revisi UU SJSN dan UU BPJS serta penguatan UU terkait askes dan filantropi.
  2. Memahami aktor dan kepentingannya yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan kebijakan;
  3. Memahami pilihan strategi advokasi yang dapat dilakukan pada tingkat perorangan, organisasi, maupun koalisi antar organisasi; dan
  4. Mengidentifikasi langkah awal advokasi yang dapat dilakukan untuk mendorong perubahan kebijakan pendanaan kesehatan. Langkah-langkah awal ini akan dilakukan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya.

Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal             : 4 September 2026
Pukul                           : 13.30-15.00 WIB
Link Zoom                   : https://pkmkfk.net/webinarbagian4 
Meeting ID                  : 890 5661 3000
Passcode                    : 722034
Youtube                       : PKMK FKKMK UGM

Sasaran Peserta

  1. Peneliti dan akademisi;
  2. Dosen dan mahasiswa;
  3. Tenaga kesehatan;
  4. Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. Organisasi profesi dan organisasi kesehatan;
  6. Pemerintah pusat dan daerah;
  7. Organisasi masyarakat sipil;
  8. Lembaga/organisasi yang bergerak dalam kebijakan kesehatan;
  9. Pemerhati kebijakan kesehatan; dan
  10. Pemangku kepentingan lain

Pembicara

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Rundown

Waktu (WIB)

Agenda

Keterangan

13.30-13.05

Pembukaan

 

13.05-13.15

Pengantar

 

13.15-13.50

Paparan: Arah Revisi UU SJSN, UU BPJS, dan UU Terkait Asuransi Kesehatan

 

13.50-14.15

Paparan: Strategi Advokasi Kebijakan Pendanaan Kesehatan

 

14.15-14.55

Diskusi dan tanya jawab

 

14.55-15.00

Penutup

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.