logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
21 Dec2020

Reportase Implementasi JKN di Daerah Dengan Kapasitas Fiskal Rendah, Menanggapi Kenaikan Iuran JKN Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Posted in agenda

17 Desember 2020

PKMK – Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM (17/12/2020) bersama mitra dari penelitian realist evaluation (RE) yaitu Stevie Ardianto Nappoe, MPH selaku peneliti dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan JKN di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Diskusi tersebut sebagai bentuk menanggapi kenaikan iuran JKN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

PKMK FK-KMK memberikan kesempatan kepada mitra salah satunya Stevie untuk menjadi pemantik diskusi dan menyampaikan implementasi kebijakan JKN di NTT yang dimana merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Untuk melengkapi hangatnya diskusi, sesi ini juga menghadirkan dua pembahas yaitu dr. Asih Eka Putri, MPPM dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Nyoman Wiwiek Yuliadewi dari BPJS Kesehatan Kedeputian Bali Nusra. Diskusi juga difasilitasi oleh moderator yaitu M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH.

video

Sesi Pengantar

Awal dari diskusi terdapat pengantar Prof. Laksono Trisnantoro selaku Ketua Board PKMK FK-KMK UGM yang menjelaskan tujuan dan harapan dari diselenggarakannya Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi & Pemangku Kepentingan. Dijelaskan bahwa forum ini merupakan bentuk kegiatan yang dapat mempengaruhi pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan JKN. Prof Laksono menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tersedia di seluruh provinsi Indonesia yang memiliki konteks dan kondisi yang berbeda. Sehingga terdapat kemungkinan bahwa terdapat ketidakcocokan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan situasi di daerah. Selain itu, juga dimungkinkan bahwa situasi di daerah membutuhkan penanganan khusus oleh pemerintah pusat. Untuk itu, forum ini diharapkan dapat menjawab permasalahan di daerah dengan tata Kelola pemerintah yang lincah.

video

Sesi Pemantik

Stevie Ardianto Nappoe, MPH mengawali sesi pemantik dengan memberikan penjelasan tentang kondisi kapasitas fiskal daerah (KFD) di Provinsi NTT terjadi kenaikan periode 2015 – 2020, tapi dalam tingkat kabupaten/kota masih ada 59% berada kategori sangat rendah. Hal ini sejalan dengan situasi fasilitas kesehatan di NTT masih terbatas untuk jumlah Rumah Sakit (RS) hanya ada kelas B, C dan D. Adapun jumlah kelas B hanya 2 RS di pusat ibukota NTT. Jika melihat sebaran kabupaten/kota, masih ada daerah yang tidak memiliki RS seperti Kabupaten Manggarai Timur. Stevi menyatakan kondisi ini menggambarkan bahwa sebaran fasilitas dan layanan kesehatan di NTT masih belum merata. Hal tersebut sangat berbeda dengan provinsi di Jawa.

Situasi terbatasnya fasilitas dan layanan kesehatan di NTT ini mempengaruhi implementasi kebijakan JKN. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Stevi bahwa masih ada 16% yang belum tercakup dalam JKN di NTT. Jumlah 16% tersebut menjadi fokus pembahas karena menurutnya masih ada masyarakat miskin yang tidak masuk dalam DTKS karena tidak layak sebagai PBI APBN, dan beberapa juga merupakan penduduk yang hampir miskin, penduduk mampu dan tidak tertarik menjadi JKN, atau pekerja informal yang belum terdaftar, dan peserta yang sudah masuk Jamkesda.

Dengan situasi cakupan dan kepersertaan JKN, Stevi juga menjelaskan tentang pembiayaan di tingkat pusat dan daerah berdasarkan Perpres 75/2019 dan Prepres 64/2020 yang mengalami lonjakan dari tahun 2019 ke tahun 2020. Di NTT sendiri, berdasarkan proyeksi Stevi yang belum memperhitungkan kondisi COVID-19 bahwa dengan Perpres 64/2020 pemerintah daerah memiliki beban sebesar 138.46 miliar pada 2020 dan 418.18 miliar atau sama dengan 32% dari anggaran bidang kesehatan.

Untuk itu, pada 2021 diperlukan seluruh masyarakat miskin dipastikan masuk ke dalam DTKS-PBI. Sementara untuk masyarakat hampir miskin akan dilakukan cost-sharing antara pemerintah daerah dan peserta. Akan tetapi, kesuksesan DTKS-PBI menurut Stevi juga membutuhkan verifikasi. Menutup pemaparan presentasinya, Stevi menyatakan bahwa kebijakan JKN bukan hanya milik daerah sendiri, diperlukan kebijakan lainnya untuk membantu kapasitas fiskal yang terbatas.

video

Sesi Pembahasan

Pembahas I

Nyoman Wiwiek Yuliadewi dari BPJS Kesehatan Kedeputian Bali Nusra menjadi pembahas pertama yang memberikan tanggapan dari pemaparan bahwa provinsi NTT pada 2020 telah masuk dalam kapasitas fiskal sedang. Sementara itu, berdasarkan data dari Wiwiek (1 Desember 2020), yang belum tercakup dalam JKN adalah 13.66%. Sementara cakupan dari kabupaten/kota terdapat 6 daerah yang telah mencapai UHC yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur. Dari data tersebut menurut Wiwiek capaian UHC di NTT tidak akan sulit karena sisa penduduk yang belum tercakup sisa 755 ribu penduduk yang belum menjadi peserta JKN. Selain itu, dari peserta DTKS juga sudah ada 1 juta 200 ribu dan sisa anggota keluarga yang belum terdaftar DTKS yaitu 772 ribu.

Secara fasilitas dan layanan kesehatan juga Wiwiek menjelaskan telah banyak FKTP yang telah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, Wiwiek juga sependapat dengan Stevie bahwa rasio dari dokter masih kurang. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti kecukupan tempat tidur juga masih terbats di berbagai kabupaten/kota. Dampak dari keterbatasan ini adalah tingginya tingkat rujukan dari NTT. Untuk pemenfaatan akses layanan JKN pada 2020 terdapat peningkatan sejak 2019.

video

Pembahas II

Pembahas kedua yaitu dr. Asih Eka Putri, MPPM dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menanggapi bahwa NTT memiliki masalah yang laten, maka diperlukan pendekatan yang berbeda dengan membedah masalah JKN. Sebelum menjelaskan kondisi JKN di NTT, Asih menjelaskan konsep dari latar belakang pembiayaan JKN secara nasional yang mengawali pemerintah melalui BPJS Kesehatan perlu memungut iuran. Hal tersebut utamanya dikarenakan kemampuan pajak atau pendapatan pajak yang rendah sehingga tidak mampu menutupi pembiayaan JKN secara penuh. Walaupun terdapat pemungutan, pemerintah tetap memberikan subsidi sebagai bentuk komitmen dala menjamin layanan kesehatan.

Sementara di NTT memiliki permasalahan yang rumit, seperti urusan data masih belum terselesaikan dan dana yang dimiliki tersedia untuk PBI. Berdasarkan hasil observasi yang perlu dilajukan oleh DJSN menemukan bahwa pemahaman pemerintah mendata dengan valid dan membuat proses data yang dinamis merupakan masalah. Menurut Asih, hal utama yang perlu diselesaikan lebih dulu adalah DTKS dan kependudukannya sebelum menangani permasalahan lainnya seperti keuangan dan akses kesehatan. Data tersebut merupakan hal kunci bagi BPJS Kesehatan untuk mensubsidi atau tidak mensubsidi seseorang.

Asih juga menyampaikan bahwa dalam pelayanan kesehatan dalam JKN berkonsep pasar yaitu terdapat kontrak jual beli, sehingga fasilitas kesehatan wajib tersedia lebih dulu. Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan usaha akan berinvestasi untuk fasilitas kesehatan. Untuk menarik dana BPJS Kesehatan yang terus tumbuh dibutuhkan: 1) pemerintah daerah bersinergi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan alokasi pendaan dan 2) menerapkan insentif untuk swasta di daerah yang terbatas. Akan tetapi, Asih menilaii bahwa saat ini BPJS Kesehatan masih pasif sebagai purchasers dan belum dapat mengembangkan pola membeli dan membayar. Pertanyaan akhir yang perlu didiskusikan menurut Asih adalah apakah NTT meurpakan outlayer sehingga perlu pendekatan khusus dalam menyelesaikan masalahnya? Hal itu mengingat NTT memiliki banyak sumber pendanaan bantuan.

video

Sesi Diskusi

Moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya kepada pemantik dan pembahas. Salah satu pertanyaan berasal dari Puguh mengenai jumlah peserta tinggi tetapi fasilitas kesehatan masih terbatas dan pemetaan fasilitas kesehtan. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Stevi. Disampaikan bahwa pemerintah daerah menyelesaikan dengan tidak menggabungkan masyarakat miskin ke dalam BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan biaya yang lebih mahal dan sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal NTT. Asih juga menambahkan, hal yang perlu diperhatikan pemerintha daerah adalah cukup dengan memperhatikan validitas dari DTKS daerah karena di BPJS Kesehatan telah tersedia dana untuk PBI APBN.

video

 

Reporter: Tri Muhartini (PKMK)

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
08 Dec2020

Reportase: Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Kebijakan Kelas Standar Rawat Inap JKN

Posted in agenda

Rabu, 2 Desember 2020

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD membuka webinar Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Kebijakan Kelas Standar Rawat Inap JKN. Topik ini sangat penting karena melihat 4 - 5 tahun terakhir Indonesia mengalami defisit yang cukup besar, bila melihat tahun ini bisa saja mengalami penurunan defisit karena penyakit - penyakit non COVID-19 menurun dan terdapat kenaikan PBI - Non PBI sehingga defisit yang tidak terlalu besar namun kita perlu melihat data Desember ini. Pengembangan sistem BPJS Kesehatan yang lebih baik, memang pembahasan standar menjadi isu kunci karena realitanya PBPU kelas I, II dan III yang menimbulkan banyak defisit di BPJS. Periode 2014 - 2018, kelompok PBPU menengah keatas defisit sekitar 60 Triliun dan ini harus ditutup oleh segmen lainnya dan juga dari pemerintah.

Narasumber pertama, Muttaqien, MPH, AAK dari DJSN menyatakan bahwa pembahasan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018, maka muncul di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54A dengan menyatakan bahwa peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Selain itu, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B juga menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan tersebut diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat 2022.

Jaminan kesehatan saat ini terdapat perbedaan kelas (kelas I, II dan III) dan proses menuju amanah UU SJSN pada tahap pertama berupa transisi KRI JKN, konsep kelas standar akan dibedakan antara kelas standar A yakni dibayar oleh pemerintah dan kelas standar B, selain dibayar oleh pemerintah. Pembagian kelompok PBI dan non PBI tidak disebutkan dalam kelas standar karena DJSN ingin membangun prinsip ekuitas. Setelah proses ini dievaluasi akan menuju kelas tunggal yakni KRI JKN.

8des1

Linimasa kebijakan KRI JKN yakni pada 2020 finalisasi kajian KRI JKN, kemudian 2021 perubahan ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta pertauran pelaksanaannya termasuk konsultasi publik dan penyiapan infrastruktur beserta SDM, dan pada 2022 implementasi KRI JKN secara bertahap. Terdapat 4 opsi skenario pentahapan yakni skenario 1 pada RS vertikal, RS pemerintah lainnya, dan RS swasta; skenario 2 pada RS pemerintah dan RS swasta; skenario 3 pada Kabupaten/Kota dengan BOR dibawah 40%, 41 - 69% dan diatas 70%; dan skenario 4 pada kesiapan Pemda/supply side.

Narasumber kedua, dr. Medianti Ellya P. dari Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa perlu memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat dijangkau oleh seluruh peserta, sebenarnya BPJS sendiri tentunya menunggu ketetapan dari regulasi terkait KDK dan KRI tersebut termasuk penyesuaian tarif, penyesuaian iuran dan lain sebagainya. Saat ini penentuan klasifikasi kelas standar belum ada sehingga perlu untuk kita melakukan standarisasi. Kebutuhan dasar kesehatan leading sector yakni Kementerian Kesehatan sedangkan kelas standar yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

8des1

BPJS Kesehatan secara prinsip mendukung penuh upaya pemerintah dalam peningkatan tata kelola jaminan kesehatan. Implementasi kelas standar pada skema JKN akan membuka peluang adanya kebutuhan kenaikan kelas untuk peserta yang mengharapkan adanya kenaikan benefit non medis (seperti kenaikan kelas perawatan). Hal ini membuka kesempatan bagi seluruh Asuransi Kesehatan Tambahan untuk membuka produk top up dan membuat variasi produk sebaik mungkin untuk menunjang pelayanan peserta JKN. Adapun ketentuan kenaikan kelas/perawatan di poli eksekutif saat ini mengacu pada Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Narasumber ketiga, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, PhD dari PERSI menyatakan bahwa bagi RS, koordinasi manfaat sudah lama dibahas dan bagi sebagian RS, masih ada yang belum merasakan sekitar 50% yang pernah merasakan CoB dan kebanyakan yang merasakan RS besar seperti di kota sedangkan RS kecil masih belum merasakan itu sedangkan pada tahun depan sudah diganti lagi, itu adalah hal yang dirasakan sebagian anggota kami di PERSI.

Beberapa istilah dalam pembiayaan bahkan sampai saat ini masih terjadi seperti urun biaya, ada selisih biaya, bahkan tambahan biaya dan CoB karena masih ada diantara kami memiliki definisi yang berbeda - beda dalam pelayanan kesehatan. Perlu adanya redefinisi manfaat dan menjelaskan dengan benar dan sesuai kepada provider agar tidak terjadi kisruh atau tumpang-tindih dengan yang sudah ada saat ini. PERSI mengharapkan dalam memberikan pelayanan tanpa harus terlibat banyak dalam sisi - sisi pengelolaan non servis dalam koordinasi manfaat.

Peserta mempunyai hak untuk meningkatkan manfaatnya tanpa kehilangan hak peserta JKN seperti penggunaan obat-obat melebihi fornas atau saat penerapan kelas standar, peserta mau naik standar bisa naik sperti naik kelas (Kelas I, II dan III) dalam koordinasi manfaat. Selain itu, RS perlu income tambahan selain klaim JKN karena ada penurunan unit cost klaim pasien dan tahun inipun juga turun. Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) perlu mencari celah pasar seperti pasien/ peserta menghendaki metode yang lebih baru atau obat melebihi fornas atau lain sebagainya karena semua itu dalam pengaturan, adanya out of pocket maupun koordinasi manfaat itu tadi menjadi hak RS tanpa harus mengurangi CBGs, itu harapan kami. Untuk mekanisme koordinasinya, ada hak dasar yang menjadi bagian paket JKN sedangkan untuk peningkatan manfaat, tidak berlaku gugur hak JKN tapi hanya dapat dipenuhi dengan iuran biaya.

Terdapat pembahas yang hadir yakni Ery Setiawan, SKM., ME., AAAK dari USAID Health Financing Activity – National Social Security Council menyampaikan bahwa prinsip dasar koordinasi manfaat berkaitan dengan pada penanggulangan manfaat yang sama oleh dua penanggung. Pada konteks top up benefit, menggunakan mekanisme yang berbeda dengan CoB yang saat ini diatur lebih kepada manfaat medis. Perbedaan konsep urun biaya dan selisih biaya dengan merujuk pada definisi operasinal Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yakni urun biaya, ada isu penyalahgunaan utilisasinya sedangkan selisih biaya, lebih kepada tambahan biaya peserta pada saat memperoleh manfaat layanan yang lebih tinggi dari haknya misalnya naik kelas.

Terdapat identifikasi isu yang perlu diperhatikan yakni aspek regulasi, aspek tata kekola dan aspek pembiayaan pada pengaturan tata laksana dan kesiapan supply side. Penyelenggaraan koordinasi antar penyelenggara harus mengutamakan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Indikasi adanya tren kenaikan kelas layanan dan pembayaran selisih biaya harus diantisipasi untuk menjaga out of pocket tidak semakin tinggi. Selain itu, instrumen peraturan perundangan dan penegakan aturan perlu ditetapkan pada tingkatan yang sesuai.

Di akhir sesi ada pertanyaan dari peserta, “Apakah ada opsi kelas standar tapi tidak boleh naik kelas, ini mendorong adanya akses sosial yang baik dalam konteks ketidakmerataan fasilitas kesehatan dan dokter?”. Muttaqien, MPH, AAK menjawab, “Ini opsi - opsi yang perlu kita pikirkan karena saat ini lebih kepada penyusunan kebijakan dan bila kembali pada amanah UU pasal 23 ada opsi untuk peserta naik kelas yang lebih tinggi karena secara kultural dan sosiologis kita melihat sulit melarang peserta yang ingin kenyamanan yang lebih baik, maka dia ingin mencari yang lebih baik lagi. Sampai sekarang opsi kita baru menyusun mekanismenya untuk dia bisa naik kelas dan menarik misal UGM ada kajian atau ada hal yang menarik untuk menjadi salah satu input opsi kebijakan, maka kami juga akan menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan yang akan diambil”.

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
08 Dec2020

Reportase Pembiayaan Kesehatan: Apakah Cukup? Perspektif Akun Kesehatan Nasional

Posted in agenda

Jumat, 27 November 2020

Pembukaan

Seminar ini merupakan webinar yang ke - 5 yang dibuka langsung oleh dr. Kalsum Komaryani, MPPM selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Webinar ini diadakan sebagai ajang sharing dan learning masalah kesehatan dari kacamata ekonomi kesehatan. Saat ini, ekonomi kesehatan terus berkembang dan menghadapi banyak tantangan dan kendala seperti era JKN.

Adanya Akun Kesehatan merupakan pembuktian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan pembiayaan kesehatan ataupun membuat regulasi untuk merangkul pembiayaan non publik serta menjadi barometer dari pembiayaan kesehatan saat ini. Harapannya data Akun Kesehatan dapat dipahami oleh para pembuat kebijakan di bidang kesehatan dan digunakan sebagai evidence memperbaiki kebijakan guna mendukung arah kebijakan RPJMN 2020 - 2024.

Narasumber 1: Examinar, SKM dari Universitas Indonesia.
Akun Kesehatan: Definisi, Konsep, dan Dimensi Pembiayaan Kesehatan

Akun Kesehatan merupakan pencatatan arus dana kesehatan secara sistematis dan komprehensif pada sistem kesehatan suatu negara/ wilayah dalam periode 1 tahun tertentu. Akun kesehatan nasional (NHA) dapat memberikan potret pengeluaran kesehatan suatu negara. Tujuan dan manfaat dari pengembangan System of Health Account (SHA) adalah 1) menentukan batasan yang harmonis secara internasional; 2) memberikan framework dalam hal besaran belanja kesehatan secara agregat dan analisis sistem kesehatan yang relevan bagi komparasi internasional; 3) menyediakan alat bantu yang dapat dikembangkan oleh masing - masing negara dalam memonitoring dan analisis sistem kesehatan.

Indikator yang digunakan dalam jendela pembiayaan kesehatan terdiri dari proporsi belanja kesehatan terhadap PDB, proporsi total belanja kesehatan perkapita, proporsi swasta dan publik, dan indikator-indikator lainnya. Secara umum, akun kesehatan dapat memberikan gambaran secara agregat dan dapat memberikan kerangka yang lebih detail untuk mengetahui struktur dari pembiayaan kesehatan.

Akun Kesehatan Nasional (NHA) merujuk pada kerangka kerja akuntansi System of Health Account (SHA-11) yang telah dikembangkan melalui Triaksial Dimensi yaitu dimensi fungsi layanan, dimensi penyedia layanan, dan dimensi skema pembiayaan. Dalam konteks Indonesia sesuai kebutuhan lokal maka dikembangkan provincial health account (PHA) dan district health account (DHA) yang memiliki 9 dimensi mulai dari sumber pembiayaan hingga penerima manfaat.

Tujuan NHA dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu 1) dimensi skema pembiayaan: memberikan informasi mengenai bagaimana suatu pembiayaan kesehatan diatur; 2) dimensi sumber dana: memberikan informasi mengenai sumber penerimaan dari suatu skema sehingga dapat mengidentifikasi porsi sumber - sumber apa yang berperan besar dalam skema pembiayaan kesehatan; 3) dimensi pengelola dana untuk memberikan informasi mengenai sektor atau institusi yang berperan dalam membayarkan ke provider.

Proses penyusunan akun kesehatan nasional terdiri dari pengumpulan data, manajemen data, analisis dan triangulasi, serta hasil dan endorsement. Sumber datanya berasal dari belanja sektor publik dan belanja sektor non publik. Agar mendapatkan data yang detail Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga, swasta, donor dan LSM untuk menjamin ketersediaan data yang cepat. Secara umum, sumber dana pada belanja kesehatan di Indonesia tahun 2018 berasal dari APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten/Kota, korporasi, rumah tangga, UNPRT, dan donor. Mayoritas pembiayaan publik masih bergantung pada APBN.

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Akun Kesehatan di Indonesia yaitu sumber data terfragmentasi, aliran data belum otomatis, dan belum tersedia informasi detail untuk melacak belanja obat dan belanja modal. Sedangkan, capaian produksi akun kesehatan Indonesia antara lain 1) adanya SK Tim NHA dan perjanjian kerjasama antara Kementerian kesehatan- BPS untuk menyediakan data belanja kesehatan secara rutin; 2) komitmen dalam bentuk anggaran pemerintah untuk mendukung kegiatan NHA; 3) produksi tahunan nha telah rutin dilakukan dan saat ini telah menjadi salah satu prioritas nasional; 4) perluasan produksi belanja kesehatan menurut penyakit pada skema publik; dan menambah dimensi factor of provision pada skema publik.

Narasumber II. Hanifah Hasnur, S.Pd., SKM., MKM dari Universitas Muhammadiyah Aceh
Dimensi Penyedia Layanan dan Fungsi Layanan dalam Kesehatan

Dimensi penyediaan layanan adalah aktor atau siapa yang berperan dalam menyediakan layanan kesehatan sedangkan dimensi fungsi layanan kesehatan adalah belanja kesehatan yang dikeluarkan untuk layanan apa saja. Dimensi ini penting untuk mengetahui apakah belanja kesehatan sudah sesuai untuk peranannya masing - masing.

Sumber data penyusunan akun kesehatan nasional dari sisi dimensi provider dan fungsinya misalnya pada belanja kesehatan sektor publik dari 1) Kementerian Kesehatan berupa data laporan realisasi anggaran, rincian anggaran (RKAKL), dan data sistem aplikasi satker (SAS); 2) data pemerintah daerah berupa laporan realisasi APBD, hasil provincial health account (PHA), dan hasil district health account (DHA). Pada belanja kesehatan sektor non publik dari 1) Badan Pusat Statistik berupa struktur out of pocket (OOP) rumah tangga yang berasal dari data Susenas; 2) data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa data premi dan data klaim asuransi kesehatan swasta.

Berdasarkan data PPJK, provider yang terbesar dalam menyelenggarakan upaya kesehatan adalah rumah sakit, dan dalam kondisi pandemi COVID-19 akan mengalami peningkatan yang lebih besar lagi dibanding FKTP. Pada skema pembiayaan, belanja terbesar dari Skema Kemenkes berupa provider, preventif dan administrasi. Sedangkan untuk skema JKN, belanja terbesar pada provider rumah sakit. Dilihat dari dimensi fungsi, data akuntansi kesehatan tahun 2018 menunjukkan bahwa layanan terbesar adalah layanan rawat inap sebesar 37,3% layanan rawat jalan dan pelayanan preventif sebesar 14,3% dari total 459,4 Triliun.

Dilihat dari skema pembiayaan menurut fungsi atau layanan kesehatan menunjukkan skema Kemenkes didominasi layanan preventif sebesar 37,5%. Sedangkan skema JKN di dominasi oleh layanan rawat inap untuk fungsi rawat inap kemudian diikuti untuk fungsi rawat jalan, hanya 3,8% saja untuk tata kelola administrasi kesehatan. Dari sisi belanja kesehatan menurut fungsi dan sumber dana terlihat bahwa pelayanan rawat inap masih lebih besar dari out of pocket dan barang medis dari rumah tangga.

Narasumber 3: Yunita, SKM., MKM dari Universitas Indonesia; Produksi Disease Account

Produksi Disease Account atau belanja kesehatan menurut jenis penyakit merupakan bagian dari dimensi penerima manfaat yang menjadi hasil perluasan dari dimensi fungsi layanan. Saat ini di Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan sedang melakukan pengembangan akun kesehatan berdasarkan jenis penyakit yang berkaitan dengan transisi beban penyakit. Dari belanja kesehatan menurut jenis penyakit pada sektor publik mencakup skema Kemenkes, skema kementrian/lembaga (K/L) lain, sub nasional dan skema JKN. Skema Kemenkes, Skema K/L lain, dan skema Pemda, produksi disease account menggunakan data untuk yang sudah di - tagging untuk program atau penyakit tertentu.

Disease account dapat dimanfaatkan untuk 1) merespon kebutuhan kebijakan dalam pembiayaan kesehatan serta analisis penyakit tertentu menurut kelompok sosial demografi maupun menurut umur dan lain sebagainya; 2) dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi penyedia layanan kesehatan dan mengetahui financial burden pada layanan penyakit tertentu, dan 3) dapat digunakan sebagai input dalam proses perencanaan sumber daya yang tepat termasuk penganggaran kedepannya dengan mempertimbangkan keadaan epidemiologi, demografi, dan teknologi.

Perkembangan produksi Disease Account di Indonesia sejak 2017 dimulai dengan menggunakan data Skema JKN yaitu data FKTP tahun 2015 yang diperoleh dari BPJS Kesehatan. Pada 2018 - 2019, memproduksi Disease Account menggunakan skema belanja JKN yang mencakup data FKTP dan data FKRTL untuk data 2016 dan 2017. Pada 2019, diperluas pada skema JKN, skema Kemenkes dan K/L lain, serta skema Sub Nasional. Rencana yang akan datang akan dilakukan perluasan pada skema non publik, perbaikan metodologi, advokasi daerah untuk memproduksi DHA, penajaman operasional untuk Disease Account.

Pembahas 1; Edhie S Rahmat selaku Senior Technical Advisor Office Health, USAID.

Edhie menyampaikan 4 hal pada bahasannya antara lain 1) kapasitas produksi, 2) pemanfaatan NHA; 3) Pharmaceutical Expenditure Tracking; dan 4) Health Account Institutionalization. Pada kapasitas produksi, saat ini telah ada peningkatan yang signifikan untuk collecting data belanja yang bersumber dari BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lain, level provinsi, out of pocket rumah tangga, asuransi kesehatan swasta dan korporasi.

Hal ini terjadi karena adanya peningkatan leadership dari PPJK yang disupport oleh tim UI yang telah mengaplikasikan guideline yang dikembangkan periode 2017 - 2018 untuk menganalisis data meskipun konstrainnya banyak. Namun, tantangan yang dihadapi adalah memotivasi pemerintah daerah untuk memproduksi DHA, meninjau lebih dalam OOP untuk kasus katastropik, kebutuhan surveilans penyakit, dan kebutuhan data untuk disagregasi.

Dari sisi pemanfaatan NHA perlu menjawab mengapa hanya NHA, mengapa tidak ada education account dan social assistance account. Selain itu, hasil diseminasi NHA perlu disampaikan ke Kemenkeu, Bappenas, Depdagri, dan perusahan asuransi kesehatan swasta untuk memberikan pemahaman bahwa ada kebutuhan pola - pola alokasi yang perlu dikembangkan. Tim NHA perlu aktif untuk mengumpulkan policy - priority question dari stakeholder dan diformulasikan sebelum produksi dilakukan. Adanya COVID-19 menegaskan bahwa data NHA sangat penting karena dapat menunjukkan tingginya kematian akibat komorbid karena kurangnya belanja kesehatan di bidang itu.

Pada pharmaceutical Expenditure Tracking, sangat mengejutkan hasil pelacakan pengeluaran obat - obatan yang banyak dilakukan pada rawat jalan oleh peserta JKN di rumah sakit. Hal ini dapat terjadi karena sistem informasi yang ada sangat fragmented seperti sistem informasi RS belum mengumpulkan penggunaan data obat - obatan, sistem JKN juga tidak melaporkan penggunaan obat - obatan, terlebih lagi dari OOP. Pada Health Account Institutionalization, Health Account masih menjadi produk bersama antara Kemenkes dan UI, Hal ini menjadi tantangan pada keberlangsungan nya karena staff turnover pada kedua lembaga ini. Kolaborasi ini masih menjadi ideal, namun perlu dipikirkan kembali untuk kedepannya.

Pembahas 2 Annisa Nuraini, SST., SE., M.Si Selaku Kepala Sub-Direktorat Neraca Rumah Tangga dan Institusi Non Profit. Link Between National Health Accounts and National Accounts.

Keberadaan NHA sangat vital untuk menyusun evidence based yang baik dan keterlibatan BPS dengan merespon kebutuhan data NHA, belanja kesehatan sektor publik utamanya melalui penyediaan data makro maupun mikro. Peran BPS adalah untuk penyediaan data makro berupa pengeluaran konsumsi kesehatan rumah tangga dan juga pengeluaran konsumsi kesehatan LNPRT yang konsisten dengan PDB. Kemudian peran BPS untuk penyediaan data mikro dalam arti data yang dihasilkan oleh Susenas dan Sakernas yang bisa meng disagregasi kebutuhan - kebutuhan sistem NHA. Di fase dimensi triaksi, ada potensi untuk memperkaya dukungan data NHA melalui Framework National Accounts. Data BPJS Kesehatan juga berpeluang lebih mendukung kebutuhan data NHA.

Hubungan antara NHA dan National Account terdapat pada penurunan kesehatan dan pembiayaannya ada dalam table - tabel system of health account, Manual NHA yang sangat berkaitan dengan makro ekonomi utama dalam system of national accounts. Menyandingkan national health account dan nasional account dapat menjamin konsistensi NHA dalam perekonomian. Dari sisi konsep definisi, sistem NHA di drive dari konsep definisi SNA sehingga akan terjaga kompatibilitasnya.

National Account merupakan pengukuran makro ekonomi suatu negara yang komprehensif kemudian terintegrasi dan konsisten. Dalam framework national account ada dua Mother Nature. Ada supply and use table (SUT) dan ada full sequence of account. Supply and use table (SUT) adalah tentang keseimbangan suplai dan demand barang dan jasa di perekonomian dan keseimbangan tersebut disusun secara detail dari ratusan Industri atau lapangan usaha dan juga ratusan produk. NHA dapat dicangkokkan ke dalam core account SUT. Supply and use table terdiri atas 2 yaitu tabel penyediaan dan tabel penggunaan. Framework neraca nasional yang kedua dikenal dengan full Sequence of account (FSA) yaitu seluruh transaksi ekonomi yang dilakukan oleh seluruh pelaku dengan stretching pada pendapatan. Framework NHA juga di breakdown dari full sequence of account.

Pembahas III; dr. Kalsum Komaryani, MPPM selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Saat ini data masih tersebar tetapi komitmen Kementerian Kesehatan telah tumbuh untuk produksi NHA. Meskipun NHA ini bersifat teknis, namun melihat pengguna NHA adalah kementerian/lembaga di luar kesehatan maka data perlu dipahami secara detail. Mulai dari modul, perlu dibuat lebih mudah sehingga mudah dipahami oleh para pengambil kebijakan di bidang kesehatan. Hal yang masih menjadi masalah adalah bagaimana membaca data dan indikator-indikator yang harus dimonitor seperti indikator out of pocket. Terlihat bahwa sejak hadirnya JKN, belanja out of pocket terjadi penurunan signifikan. Analisa dan interpretasi data NHA perlu dikuatkan agar yang menggunakan data NHA dapat lebih mudah menangkapnya dan tepat menggunakan untuk perbaikan kebijakan pembiayaan kesehatan kedepannya.

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
02 Nov2020

Reportase Pelatihan Tahap III: Analisis Kebijakan (Masalah Jantung dan Kanker)

Posted in agenda

Pemateri: Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si.

2nov2

Pelatihan Tahap III hari kedua tentang analisis kebijakan dengan fokus pada policy recommendation dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 - 12.00 WIB. Pelatihan yang dilakukan via daring ini diikuti peserta dengan antusias dan aktif karena metode pelatihan yang secara langsung melibatkan peserta.

Gabriel memulai pelatihan dengan menekankan bahwa sebaik apapun alternatif rekomendasi kebijakan, tidak akan berguna jika alternatif tersebut tidak bisa dilaksanakan. Prinsip utama untuk menentukan alternatif kebijakan adalah “non-spuriousness”, yang diartikan sebagai hubungan murni atau hubungan yang tidak pura - pura antara x dan y, atau antara alternatif dengan dampak. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memastikan adanya non spuriousness dalam hubungan antara masalah adalah dengan melakukan riset empiris untuk menentukan alternatif yang paling tepat.

Sekali lagi Gabriel menekankan ecological fallacy atau jebakan ekologis dimana suatu kebijakan yang berhasil di daerah yang satu belum tentu bisa berhasil di daerah yang lain. Oleh karena itu, jika ingin menggunakan metode benchmarking dalam penentuan alternatif, seorang analis kebijakan perlu mengkaji faktor - faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi alternatif di suatu wilayah untuk memastikan jika ingin mengaplikasikan alternatif yang sama di daerah lain, faktor - faktor tersebut juga ada.

Memilih alternatif itu seperti berbelanja. Awalnya kita berbelanja dulu alternatif a, b, c, dan seterusnya. Setelah itu baru kita mengasah alternatif - alternatif tersebut dengan 6 variabel untuk menguji fisibilitas. Variabel pertama adalah substantively sound yang artinya adanya hubungan sebab akibat antara alternatif dengan dampak. Variabel kedua adalah administrative capacity atau kapasitas yang dimiliki oleh suatu entitas. Variabel ketiga adalah economic cost - benefit. Dalam mengkaji economic cost - benefit suatu alternatif, kita bisa melihat dari segi besaran biaya yang dibutuhkan (cost), dari segi manfaat jika alternatif diimplementasikan (benefit), atau dari gabungan antara cost dan benefit. Semakin kecil cost dan semakin besar benefit maka semakin fisibel alternatif tersebut. Variabel keempat adalah social acceptability atau seberapa sesuai dan sejalan suatu alternatif dengan nilai, norma, maupun adat istiadat di suatu wilayah. Variabel kelima adalah dukungan politik atau political support. Seorang analis kebijakan perlu mengkalkulasi apakah arah dari kebijakan daerah sesuai dengan alternatif yang ditawarkan. Terkadang secara substantif dan sosial sebuah alternatif memenuhi kriteria, tetapi terbentur pada dukungan politik. Variabel keenam atau yang terakhir adalah legal framework, yakni keadaan dimana suatu alternatif memiliki payung hukum atau tidak.

Selanjutnya peserta pelatihan diberi kesempatan untuk melakukan pembobotan alternatif kebijakan menggunakan enam variabel dengan metode pembobotan delphi sederhana. Alternatif dengan bobot tertinggi berarti fisibilitasnya besar sehingga paling layak dan dapat dilaksanakan. Melalui praktik delphi sederhana ini peserta mendapat gambaran proses pemilihan alternatif terbaik secara langsung karena seusai pelatihan ini .

Saat penutupan pelatihan Gabriel menegaskan kembali tahapan analisis kebijakan dimulai dari identifikasi masalah secara tepat, analisis penyebab masalah, pengkajian alternatif rekomendasi, melakukan pembobotan berdasarkan kriteria atau variabel, dan yang terakhir adalah menyusun rekomendasi. Diharapkan peserta dapat mempraktikkan secara langsung semua tahapan ini.

Reporter: Nike Frans

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
02 Nov2020

Reportase Pelatihan Tahap III: Analisis Kebijakan (Masalah Jantung dan Kanker)

Posted in agenda

Pelatihan tahap III merupakan pelatihan tahap akhir dari seri pelatihan “Pengembangan Kebijakan Menangani Masalah - Masalah Kesehatan Prioritas Berdasarkan Data Sistem Kesehatan (DaSK). Setelah berlatih tentang data DaSK dan penulisan penelitian kebijakan, pelatihan tahap III ini berfokus pada analisis kebijakan. Pemberi materi adalah Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

2nov

Problem Structuring

“Jika masalah kebijakan sudah dirumuskan dengan benar, maka setengah persoalan sudah terselesaikan”, begitu Gabriel menekankan pentingnya merumuskan masalah sosial secara tepat. Masalah sendiri didefinisikan sebagai situasi problematis dimana terdapat kesenjangan atau gap antara teori dan praktik, antara rencana dan realisasi, atau antara keadaan sekarang dengan keadaan yang diinginkan. Cara kita melihat sebuah isu menentukan apakah isu tersebut dikatakan masalah atau bukan, sehingga dibutuhkan konteks yang jelas dalam menentukan masalah sosial. Ada 3 standar yang bisa digunakan untuk menentukan sebuah isu dapat dikatakan sebagai masalah sosial, yaitu teori, kesepakatan/norma, dan benchmarking.

Sebelum merumuskan rekomendasi solusi, kita perlu mengidentifikasi penyebab masalah. Salah satu tool yang bisa digunakan adalah melalui analisis pohon masalah. Masalah yang dirumuskan dianalogikan seperti batang pohon. Penyebab masalah tersebut diandaikan seperti akar pohon, sedangkan masalah utama diibaratkan mahkota pohon. Analisis pohon masalah membantu kita untuk mengidentifikasikan masalah hingga ke akar - akarnya. Tool lain yang bisa digunakan adalah “Fishbone Analysis”. Pada dasarnya, fishbone analysis membantu analis kebijakan untuk mengidentifikasi penyebab masalah berdasarkan pengelompokan dimensi seperti man, material, method, environment, dan machine.

Jika ada banyak penyebab masalah, maka kita bisa memilih akar masalah utama melalui metode delphi sederhana dimana akar masalah diberikan pembobotan. Caranya adalah menentukan beberapa kriteria seperti dampak pada publik, kompleksitas teknis, kebutuhan anggaran, dan kriteria lainnya. Setiap kriteria ini diberi pembobotan, dan dilakukan untuk semua akar masalah hingga pada akhirnya kita bisa melihat akar masalah mana yang diutamakan. Tri Muhartini selaku moderator memberikan kesempatan peserta untuk melakukan latihan pembobotan dengan metode delphi sederhana kemudian mempresentasikan hasil analisis mereka.

Policy Forecasting

Selanjutnya Gabriel menjelaskan tentang metode Policy Forecasting yaitu suatu proses dan metode untuk memprediksi, mengontrol, atau mengubah masa depan. Hal ini penting dilakukan dalam memilih kebijakan untuk direkomendasikan serta memprediksi konsekuensinya, sehingga policy forecasting dapat menjadi dasar perencanaan suatu organisasi. Ada berbagai metode yang bisa dipakai untuk melakukan policy forecasting, baik kuantitatif seperti time series, modelling, exponential, dan lain - lain, atau kualitatif seperti FGD, delphi, ataupun executive opinion.

Penelitian kebijakan dan analisis kebijakan adalah dua istilah dalam rekomendasi kebijakan yang sering digunakan namun terdapat perbedaan antara dua hal ini. Proses penelitian kebijakan adalah meneliti kebijakan yang sudah ada untuk kemudian dilihat apakah kebijakan itu akan dihentikan, dilanjutkan, atau dimodifikasi. Sedangkan proses analisis kebijakan tidak harus berangkat dari kebijakan tertentu.

Ada beberapa keterbatasan metode yang digunakan dalam forecasting. Meskipun kita akan memperkirakan atau memprediksi masa depan, namun apa yang akan terjadi di masa depan bisa jadi berbeda. Gabriel menekankan jangan sampai kita masuk dalam jebakan ekologis, karena tidak semua masa lalu bisa dipakai untuk melihat masa depan. Satu hal penting yang bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam forecasting adalah dengan melibatkan berbagai ahli dalam proses analisis kebijakan. Selain itu, Mixed method juga bisa digunakan untuk saling melengkapi kekurangan masing-masing metode. Detail tentang rekomendasi kebijakan akan dipelajari pada pelatihan tahap III hari kedua, Selasa, 27 Oktober 2020.

Reporter: Nike Frans

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
23 Oct2020

Reportase Webinar: Kemitraan Multisektoral untuk Penurunan Stunting di Indonesia

Posted in agenda

Rabu, 21 Oktober 2020  |  14.00 - 16.00 WIB

Pembicara:

  • Dr. Riskiyana Putra - Direktur Promosi Kesehatan, Kemenkes RI
  • Dr. dr. Brian Sriprahastuti - Tenaga Ahli Utama Deputi III, Kantor Staf Presiden
  • dr. Ait-Allah Mejri - Presiden Direktur Roche Indonesia
  • Jessica Arawinda - Deputi Direktur 1000 Days Fund

Pembahas:

  • Pungkas Bahjuri Ali, STP, MS, Ph.D - Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas
  • Prof. dr. Purnawan Junadi, MPH, Ph.D - Guru Besar FKM UI dan Tim Ahli Evaluasi TP2AK

Moderator: Mark Fiorello - Deputi Direktur Asia Philanthropy Circle
Pengantar: Lucia Erniawati - Roche Indonesia
________________________________________

Webinar “Kemitraan Multisektoral untuk Penurunan Stunting di Indonesia” dibuka oleh Mark Fiorello sebagai moderator dengan menampilkan video upaya penurunan stunting oleh 1000 Days Fund. Selanjutnya Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) menyapa peserta melalui video pengantar. Terawan menyampaikan bahwa untuk mencapai target persentase stunting 14% pada 2024, ada empat strategi yang perlu dilakukan, yaitu berfokus pada 10 provinsi dengan angka stunting tertinggi, menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dan balita di puskesmas dan posyandu, meningkatkan aspek promotif dan edukatif bagi ibu hamil di masyarakat, dan menyambung upaya penurunan stunting dengan program perlindungan sosial.

Menanggapi target penurunan stunting menjadi 14% pada 2024, Prof. dr. Purnawan Junadi, MPH, Ph.D, guru besar FKM UI dan tim ahli evaluasi TP2AK menyatakan bahwa untuk mencapai angka tersebut, reduction rate tahunan harus di atas 3% yang mana sangat tinggi dibandingkan reduction rate saat ini yaitu 1,5% saja per tahun. Jika menggunakan skema optimis, mencapai angka stunting 14% pada2024 mungkin bisa terjadi karena beberapa negara berkembang bahkan bisa mencapai penurunan 8% per tahun. Hal yang mereka lakukan secara umum sama dengan yang sudah dilakukan di Indonesia. Hanya saja kita perlu melakukan program intervensi dengan benar. Menangani stunting bukan berarti berfokus pada balita saja. Pencegahan stunting harus dimulai sebelum hamil, seperti menangani anemia pada remaja. Mengobati anemia dengan 90 tablet saja tidak cukup. Itu sama saja dengan mengobati masalah kronis dengan cara instan.

23okt1

Dr. Riskiana Putra selaku direktur promosi kesehatan kemenkes menekankan pentingnya sinergitas multi aktor dalam upaya penurunan stunting. Tantangan konvergensi stunting adalah penerapannya di Indonesia dengan keberagaman budayanya di masing - masing wilayah. Melawan stunting sama dengan melawan masa depan yang suram sehingga sangat penting untuk menggandeng berbagai stakeholder dalam upaya ini.

23okt1

Selain penurunan stunting yang multisektoral, pendekatannya juga perlu multi pihak. Hal ini ditekankan oleh Pungkas Bahjuri Ali, STP, MS, Ph.D selaku direktur kesehatan dan gizi masyarakat, kementerian PPN/Bappenas. Salah satu tantangan intervensi stunting adalah bagaimana menajamkan program yang sudah ada, seperti growth monitoring maupun PMT. Kita perlu mengevaluasi apakah intervensi - intervensi di lapangan sudah sesuai, dan hal apa yang bisa kita lakukan untuk menajamkan program tersebut.

Dr. dr. Brian Sriprahastuti selaku tenaga ahli utama deputi III, Kantor Staf Presiden merunutkan bahwa tantangan kerjasama saat ini adalah bagaimana pemerintah mengatur stakeholders dengan bijaksana dan tepat. Poin yang perlu diperhatikan adalah visi dan misi organisasi, preference wilayah intervensi, keberlanjutan program, dan cara scaling-up dan integrasi program NGO dalam strategi nasional. Menurut Brian pemerintah perlu meregulasi pihak swasta namun tidak memberi arahan terlalu ketat supaya ada ruang inovasi untuk memberi warna di luar dari business as usual, karena jika tidak, target penurunan stunting yang besar itu tidak akan terjadi.

Presiden Direktur Roche Indonesia, dr. Ait-Allah Mejri menambahkan bahwa upaya penurunan stunting adalah tanggung jawab moral bersama karena dampak stunting yang besar hingga mengancam perkembangan ekonomi bangsa dan mengancam kualitas generasi. Sektor swasta perlu berkontribusi namun upaya sektor ini harus sejalan dengan program dan upaya penurunan stunting yang sudah ada.

Intervensi stunting seperti menggambar harimau bersama - sama, ada yang menggambar kepala, ada yang menggambar badan, dan lainnya, begitu disampaikan Jessica Arawinda selaku Deputi Direktur 1000 Days Fund. Dalam penurunan stunting, 1000 Days bergerak di bidang komunikasi, media, dan tools. Hari ini juga merupakan momen penting yaitu peluncuran Stunting Center of Excellence di Manggarai Barat, NTT. Harapannya LSM bisa berintegrasi bersama pemerintah dalam upaya penurunan stunting.
Beberapa poin penting yang didiskusikan adalah intervensi juga perlu berfokus pada penguatan posyandu dan kapasitas komunikasi serta konseling kader posyandu. Kita perlu wadah untuk bisa membagikan best practices penurunan stunting dari berbagai wilayah dan organisasi. Intervensi stunting juga perlu dilakukan secara kontekstual, tidak bisa menerapkan one program fits all. Evaluasi program juga sangat penting dilakukan untuk melihat apakah output yang dilakukan selaras dengan outcome yaitu penurunan stunting.

Reporter: Nike Frans

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
22 Oct2020

Posted in agenda

Pengembangan Kebijakan Menangani Masalah-Masalah Kesehatan Prioritas
Berdasarkan Data Sistem Kesehatan (DaSK)

Workshop Tahap I-II-III

 

  Pengantar

Dengan berakhirnya kegiatan Tahap III Analisis Kebijakan, Program pengembangan ini masuk ke fase penggunaan Blended Learning yang tidak live. Tanggal penting yang harus diperhatikan adalah 9 November 2020 yang akan menjadi pembukaan Topik 2 Hari Forum Nasional ke X Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Oleh karena itu dalam waktu 2-3 minggu ini, diharapkan ada kegiatan untuk:

  1. Menentukan topik-topik penelitian kebijakan atau analisis kebijakan berbasis data DaSK.
  2. Secara terfokus diharapkan ada pembicara yang menyusun penelitian/analisis kebijakan mengenai penyebaran tenaga ahli atau dokter spesialis di Indonesia dengan latar belakang berbagai kebijakan yang sudah ada.

Hasil dari kegiatan ini akan dibahas di Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang ke X.

Untuk itu para peserta diharapkan menyiapkan diri.

Isian 1:

Untuk semua peserta:

  • Judul dan Abstrak Penelitian Kebijakan sesuai minat masing-masing.
  • Judul dan Abstrak Analisis Kebijakan sesuai minat masing-masing.

Isian 2: 

Bagi yang berminat untuk menyajikan hasil kegiatan dalam topik Jumlah dan Penyebaran tenaga kesehatan/ spesialis di Indonesia diharapkan untuk menuliskan:

  • Judul,
  • Abstrak (word), dan
  • Materi dalam bentuk powerpoin untuk disajikan
  • Rencana penerbitan di Jurnal.

Semoga dapat berjalan dengan baik. Tim PKMK FK-KMK (Mbak Nike) akan memfasilitasi kegiatan selama 3 minggu ini.

 

 

 

 

 

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s
21 Oct2020

Reportase Pelatihan Tahap III: Pelatihan Analisis Kebijakan (Masalah KIA dan Gizi) Hari ke-2

Posted in agenda

Selasa, 20 Oktober 2020

Pada Selasa (20/10/2020) diselenggarakan pelatihan Tahap III hari kedua: Pelatihan Analisis Kebijakan untuk Masalah KIA dan Gizi. Pelatihan berlangsung pada pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Litbang, FK – KMK UGM dan disiarkan melalui zoom meeting. Pelatihan tahap III ini memiliki 4 tujuan. Pertama, peserta dapat memahami masalah kebijakan kesehatan berdasarkan evidence based dengan memanfaatkan data DaSK.

Kedua, peserta dapat mengidenfitikasi kebijakan kesehatan yang telah diimplementasikan terkait masalah kesehatan prioritas. Ketiga, peserta dapat melakukan analisis terhadap kebijakan yang sudah diimplementasikan untuk menangani masing - masing masalah kesehatan prioritas, termasuk di era Pandemi COVID-19. Keempat, peserta dapat memahami penyusunan rekomendasi kebijakan yang layak (feasible) untuk implementasi. Narasumber pelatihan adalah Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si. yang merupakan dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL UGM. Pelatihan dimoderatori oleh Tri Muhartini, MPA.

Sesi 1: Menentukan Rekomendasi untuk Tindakan Kebijakan

Gabriel Lele, Dr. Phil, S.IP., M.Si.

21oktPolicy recommendation basisnya adalah dari identifikasi masalah dan penyebab masalah. Ketika membicarakan rekomendasi kebijakan, konsepnya adalah serangkaian aktivitas untuk mengembangkan alternatif solusi untuk mengatasi masalah, yang mana masalah tersebut harus didiagnosis dulu penyebabnya. Kemudian baru kita bisa merekomendasikan solusi. Dan direkomendasikan untuk memberikan 3 - 5 alternatif solusi untuk satu masalah kebijakan. Pekerjaan ini termasuk dalam proses formulasi. Kriteria dalam perumusan rekomendasi tidak semata - mata hanya menggunakan kriteria rasional scientific. Namun terkadang harus dikombinasikan dengan kriteria diluar kriteria scientific untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diajukan memiliki derajat implementasi yang tinggi.

Porsi sebagai analis kebijakan akan lebih banyak pada scientific dan kausalitas. Namun itu bukan satu - satunya. Selain itu, dalam memberikan rekomendasi, seorang analis kebijakan juga harus memperhatikan ekologi, yakni variabel - variabel yang akan mempengaruhi ketika sebuah kebijakan diimplementasikan. Bentuk rekomendasi dapat berupa for policy dan of policy. For policy berkaitan dengan apa yang harus dilakukan oleh pengambil keputusan untuk mengatasi suatu masalah. Sedangkan of policy berkaitan dengan masa depan sebuah kebijakan. Misalnya, pada saat tertentu seorang analis kebijakan akan diminta untuk melakukan evaluasi kebijakan untuk menentukan masa depan kebijakan. Di akhir proses evaluasi, dia akan diminta melakukan penilaian secara kritis terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya adalah apakah kebijakan tersebut dihentikan, dilanjutkan, atau dilanjutkan dengan modifikasi.

Prinsip utama dalam merumuskan alternatif kebijakan adalah non-spuriousness. Yakni, ketika kita merumuskan rekomendasi kebijakan, satu hal pokok yang harus dipastikan adalah hubungan yang murni/ langsung antara alternatif rekomendasi yang dirumuskan dengan tujuan yang ingin dicapai. Kemudian yang harus diperhatikan juga adalah, ini bukan tentang korelasi antar variabel, namun kausalitas. Misalnya, dalam sebuah penelitian ditemukan bahwa anak-anak yang mengkonsumsi banyak es krim memiliki prestasi sekolah yang bagus. Namun perlu kita lihat apakah benar bahwa banyak makan es krim adalah penyebab meningkatnya prestasi? Ternyata, anak - anak yang banyak mengonsumsi es krim berasal dari keluarga ekonomi menengah ke atas. Dari contoh ini bisa kita lihat, bahwa banyak makan es krim bukan penyebab murni kenaikan prestasi sekolah.

Dalam menentukan hubungan non-spuriousness dapat digunakan beberapa metode; seperti penalaran teoritis, riset empiris, dan benchmarking. Teori adalah generalisasi dari fenomena sehingga ini bisa menjadi kelemahan dalam penalaran teoritis. Dalam artian, suatu teori dapat berlaku di wilayah A namun belum tentu berlaku untuk wilayah B. Jika sebuah teori berhasil, maka kita perlu melihat konteks. Contohnya, jika kita lihat bahwa sosialisasi stunting berhasil menekan angka stunting di suatu wilayah, maka perlu kita perhatikan karakteristik wilayah itu, bagaimana masyarakatnya, tingkat pendidikannya, dan lain sebagainya. Selain penalaran teoritis, kita juga bisa lakukan riset empiris untuk menentukan hubungan non-spuriousness. Namun, jika tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan riset empiris, maka kita bisa melakukan benchmarking dengan wilayah lain yang sudah berhasil.

Peserta pelatihan menanyakan, apa yang perlu dilakukan jika fenomena yang kita kaji berubah dan kita hanya punya data dari beberapa tahun sebelumnya yang mungkin sudah tidak relevan. Narasumber menyampaikan bahwa dalam keadaan seperti ini, kita bisa lakukan riset empiris untuk mendapatkan data-data baru yang lebih relevan dengan kondisi yang terbaru. Peserta lain menanyakan perihal intervensi pada akar pohon masalah. Narasumber menjelaskan bahwa memang intervensi dilakukan untuk mengatasi akar masalah, namun kita juga harus hubungkan dengan masalah utamanya, apakah akar masalah yang akan kita intervensi benar - benar mempunyai hubungan dengan masalah utama beserta outcome-nya. Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai perbedaan riset kebijakan dan analisis kebijakan. Narasumber menggambarkan bahwa riset kebijakan tidak dibebani dengan pertanyaan apa yang harus dilakukan, sedangkan analisis kebijakan dibebani dengan pertanyaan apa yang harus dilakukan, juga terkait dengan penilaian suatu kebijakan dan apa yang harus dilakukan ke depannya.

Melanjutkan presentasinya, Gabriel mengungkapkan bahwa seideal - idealnya alternatif solusi, jika tidak dapat diimplementasikan maka tidak akan memberikan manfaat apapun. Selain itu, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, kita perlu mempertimbangkan konsep ekologis, yang mana kita harus mempertimbangkan faktor - faktor lain yang menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Ada enam variabel yang umum digunakan untuk menilai alternatif kebijakan. Pertama, substantively sound. Untuk menilai kadar substansi sebuah alternatif solusi kita bisa menggunakan teori, penelitian, benchmarking, dan keberadaan kausalitas yang kuat/ murni antara alternatif yang diusulkan dengan masalah yang akan diatasi. Kedua, administrative/ technical capacity. Disini kita melihat apakah alternatif solusi itu didukung dengan kapasitas yang kita miliki saat ini.

Misalnya, untuk kategori tenaga kesehatan (dalam melakukan sosialisasi tentang stunting), kita melihat apakah SDM kita memiliki cukup kapasitas seperti pengetahuan, skill, dan integritas atau komitmen. Kedua, economy cost-benefit. Dari alternatif solusi yang ada, kita perlu pertimbangkan apakah solusi itu butuh dukungan finansial atau tidak. Bisa juga dilakukan analisis biaya, semakin tinggi biayanya semakin tidak feasible. Ada juga yang tidak memperhatikan biaya, namun menitikberatkan pada manfaat.

Semakin tinggi manfaatnya, maka semakin feasible. Hal yang ideal adalah dengan menggabungkan keduanya, biaya yang terjangkau dan manfaat yang jelas. Keempat social acceptability/ feasibility. Kita melihat apakah alternatif yang diusulkan selaras dengan norma, adat, nilai, kebiasaan, dan budaya masyarakat dimana kebijakan itu akan diimplementasikan. Semakin selaras, semakin feasible. Kelima, political support. Berkaitan dengan seberapa besar dukungan yang bisa didapatkan secara politik ketika alternatif itu ditawarkan. Keenam legal framework. Dalam membuat alternatif solusi, harus dipikirkan apakah alternatif solusi ini akan bermasalah/ bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika ada payung hukumnya, maka alternatif itu feasible.

Gabriel memberikan contoh kasus bagaimana cara memberikan nilai pada proses pemilihan alternatif solusi dengan menggunakan Teknik Delphi Sederhana. Caranya yaitu dengan menggunakan 6 variabel di atas, dan setiap variabel diberi rentang nilai 1-10, dimana nilai 1-3 menunjukkan feasibility rendah, nilai 4-7 menunjukkan feasibility sedang, dan nilai 8-10 menunjukkan nilai feasibility tinggi. Pihak - pihak yang perlu dilibatkan dalam proses ini adalah para ahli dibidangnya/ stakeholder terkait. Ahli ini tidak selalu berasal dari akademisi, bisa dari elemen lain yang terkait. Misalnya dalam mengatasi stunting, kita bisa panggil bidan desa yang ahli bersama pemerintah setempat. Jumlah ahli yang dilibatkan sebaiknya tidak lebih dari 10 orang, agar mereka dapat secara mendalam membahas penilaian pemilihan alternatif solusi. Prosesnya bisa diawali dengan menyepakati kriteria dan standard nilai.

Sesi 2: Latihan

Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si.

Di dalam sesi latihan, Gabriel memberikan umpan kepada peserta untuk menentukan masalah publik yang harus diselesaikan. Kemudian perseta diminta untuk mengembangkan 3 alternatif pemecahan masalah, dan menganalisis alternatif tersebut dengan menggunakan Teknik Delphi.

Berikut beberapa presentasi peserta pelatihan pada sesi latihan:

21okt1

Gabriel memberikan komentar bahwa pada akhirnya yang paling menentukan bukan angka/ nilainya, namun justifikasi terhadap pemberian angkanya. Hal ini sudah dilaksanakan dengan sangat baik oleh peserta.

Proses diskusi dan latihan dilaksanakan dengan dipandu oleh moderator. Para peserta terlibat secara aktif dalam memberikan pertanyaan selama sesi diskusi dan juga aktif menyampaikan ide-ide dalam sesi latihan. Moderator menutup pelatihan dengan membacakan kesimpulan materi pelatihan dan menyampaikan informasi mengenai Call for Policy Brief dan pelaksanaan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) ke-10 tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 5 – 20 November 2020.

 

Reporter: Widy Hidayah

 

Twitter
Twitter
Facebook
Whatsapp
share with Whatsapp
Telegram
share with Telegram
Email
Send by email
powered by social2s

More Articles ...

  • Reportase Pelatihan Tahap III: Pelatihan Analisis Kebijakan (Masalah KIA dan Gizi)
  • Reportase Pelatihan Tahap II: Pelatihan Penulisan Penelitian Kebijakan Kesehatan Berbasis Data Sekunder di DaSK (Masalah Jantung dan Kanker)
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library