Reportase Seminar Gratifikasi: Permasalahan Etika atau Hukum ?

Perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada adanya "meeting of mind" antara dua pihak yang memiliki kepentingan. Selayaknya dokter atau institusi melapor kepada KPK apabila mendapatkan "bonus" dari perusahaan obat. Setelah itu akan diputuskan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi atau bukan? Apabila termasuk gratifikasi maka akan menjadi milik negara, tapi apabila bukan maka akan menjadi milik dokter tersebut. Dua hal ini menjadi bagian dari kesimpulan Seminar Gratifikasi: Permasalahan Etika atau Hukum yang digelar pada Sabtu (12/12/2015) di Ruang Senat, Fakultas Kedokteran UGM. Simak reportase selengkapnya pada link berikut

klik disini

Simak juga ulasan dari persepektif hukum oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

klik disini