Infografis: Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menindaklanjuti strategi dalam pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian Komunikasi dan Informasi menerbitkan sebuah infografis yang berisi pedoman permohonan untuk penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Permohonan dapat dilakukan oleh gubernur/walikota/bupati atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan ditetapkan oleh Menteri. Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan kajian dari tim yang dibentuk yang terdiri atas kajian pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Pelaksanaan PSBB dilakukan dalam bentuk peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pertahanan keamanan.