logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
21 Dec2020

Regulasi: Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab

Posted in Arsip Pengantar

Rapid Tes Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk identifikasi infeksi virus COVID-19 melalui pengecekan materi genetik atau protein spesifik virus. Jenis tes ini dianjurkan untuk digunakan saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negri. Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mempublikasikan Surat Edaran guna memberikan arahan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid tes Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasa tarif tertinggi tersebut. Evaluasi selanjutnya secara perodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

selengkapnya

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library