Regulasi Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021
Pada 2 Januari 2021, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut dengan Juknis Vaksinasi COVID-19. Juknis ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Tahap pertama pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Januari – April 2020 adalah tenaga kesehatan dan tenaga terkait yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tahap kedua pada Januari – April 2020, dilakukan pada petugas pelayanan publik yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kelompok usia lanjut (> 60 tahun). Tahap ketiga, April 2021 – Maret 2022 diberikan kepada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi. Taham keempat, April 2021 – Maret 2022, diberikan kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait meliputi nama, NIK dan alamat tempat tinggal sasaran.