Regulasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19
Pada 14 Januari 2021, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE No. 2 Tahun 2021 dengan ruang lingkup pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Regulasi ini mengatur untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Pelaku perjalanan internasional bestatus WNA terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP, atau dengan izin khusus dari K/L dapat masuk ke Indonesia dengan penerapan protokol kesehatan. Pelaku perjalanan internasional wajin menunjukkan hasil tes RT-PCR negative dari negara asal dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat dan kembali dilakukan tes ulang serta menjalani karantina selama 5 hari. Setelah dilakukan karantina 5 hari sejak kedatangan, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan berikutnya. SE ini berlaku sejak 15 Januari 2021 – 25 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi.