Regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021
Instuksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 mengarahkan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran COVID-19. Pelaksanaan PPKM Darurat pada kabupaten dan kota yang masuk level 3 dan 4 meliputi : pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan pelatihan secara daring, kegiatan sektor non esensial 100% WFH, kegiatan esensial diberlakukan 50% WFO dan esensial pada sektor pemerintah pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% dengan protokol kesehatan ketat, apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam, sementara supermarket, pasar dan toko kebutuhan sehari - hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara, pelayanan makanan hanya menerima delivery/take away, tidak untuk dine-in.
Gubernur berhak mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin ke lokasi yang masih kekurangan alokasi vaksin dengan upaya percepatan vaksinasi sebanyak mungkin. Tidak lupa, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.