Regulasi: Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menegakkan diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi medis. Hal ini digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, propinsi, kota/ kabupaten, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur mengenai manajemen klinis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ruang lingkup manajemen klinis meliputi tata laksana klinis pasien COVID-19 pada dewasa, neonatus, anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai dengan derajat gejala; serta penetapan kriteria rujukan, kesembuhan dan pulang.