Regulasi: Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis primer, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan guna meningkatkan proteksi. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menganjurkan pemberian booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang menurun. Beberapa ketentuan dalam pemberiannya antara lain : vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah; sasarannya adalah usia 18 tahun ketasa dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais; vaksinasi booster diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
pemberian dosis lanjutan dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni homolog (permberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya) dan heterology (pemberian booster dengan menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya); pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemda, atau pos pelayanan vaksinasi yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Propinsi atau Kab/Kota. Pencatatan hasil layanan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PCare. Regulasi ini ditetapkan pada 12 Januari 2021 oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.