Regulasi Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksinasi Primer Heterolog
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan pada 12 Januari 2022, beberapa pembaharuan pemberian vaksinasi lanjutan diantaranya pemberian booster dapat dilakukan dengan mekanisme heterology (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer) dan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer). Vaksin yang diberikan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing - masing daerah dengan prioritas menggunakan vaksin dengan expired date (ED) terdekat.
Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar sesuai target. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan mengacu pada SE No. HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Adapun regimen dosis booster yang dapat diberikan pada sasaran yang mendapat vaksinasi primer heterology terlampir. Ketentuan ini diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI pada 12 April 2022.