Agenda ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan oleh PKMK FK UGM dan perguruan tinggi mitra untuk melaksanakan mekanisme evaluasi pada kebijakan di era Jaminan Kesehatan Nasional. Agenda evaluasi JKN 2018 ini dilaksanakan di FK UGM pada tanggal 8 Februari 2018 dan disampaikan melalui webinar. Agenda ini dibuka langsung oleh Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD dan dilanjutkan pemaparan materi tentang Realistic Evaluation oleh dr. Tiara Marthias, MPH selaku peneliti dan konsultan dari PKMK FK UGM. Secara garis besar, sesi ini menyampaikan pentingnya pelaksanaan evaluasi pada kebijakan sistem JKN melalui pendekatan Realistic Evaluation. Program ini diikuti langsung oleh peneliti, mahasiswa, praktisi dan mitra perguruan tinggi PKMK UGM.
Pada sesi awal, Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD menyampaikan bahwa saat ini diperlukan adanya langkah konkret dalam perbaikan kebijakan di era JKN yang berjalan masih belum optimal. Langkah strategis yang dapat dilaksanakan adalah melakukan penelitian evaluatif terhadap program JKN dengan pendekatan realist evaluation. Saat ini merupakan langkah yang tepat dalam merumuskan penelitian yang dimaksudkan untuk menjadi masukkan pagi Pemerintah atau policy maker di tahun politik. Hal ini menjadi dasar tentang urgensi dalam menjawab momen yang krusial dengan penelitian evaluatif strategis dalam upaya perbaikan kualitas sistem JKN. Prof Laksono Trisnantoro memaparkan bahwa agenda ini merupakan program brainstorming pada lembaga partner atau Universitas mitra untuk membangun perumusan penelitian kebijakan melalui realist evaluaion. Di lain sisi, agenda ini menjadi momen untuk pemaparan pemanfaatan teori realist evaluation pada perguruan tinggi mitra untuk merumuskan penelitian evaluasi kebijakan JKN. Selain itu Prof Laksono Trisantoro MSc PhD menyampaikan bahwa program ini dapat disinkronkan dengan peningkatan kapasitas lembaga partner dalam program analis kebijakan yang dapat disupervisi oleh Lembaga Administrasi Negara.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan teori Realist Evaluation oleh dr. Tiara Marthias, MPH. Realist evaluation merupakan pendekatan evaluatif yang praktis dalam menjawab kompleksitas sistem kebijakan khususnya dalam frame kebijakan kesehatan indonesia di era JKN. Secara sederhana, realist evaluation dapat menjawab evaluasi program dengan lebih mendalam. Hal tersebut dapat menjelaskan secara detail tentang apa program yang efektif, untuk siapa, dalam koteks apa hingga bagaimana program tersebut berjalan. Konsep realist evaluation dikembangkan melalui konfigurasi context, mechanism dan outcome (C-M-O). Context menjelaskan tentang aspek karakteristik populasi, jenis organisasi, SDM hingga kultur. Sedangkan pada mechanism, aspek ini lebih memaparkan tentang proses yang muncul akibat interaksi program yang spesifik. Pada outcome, aspek yang dikaji yakni mengenai perubahan yang terjadi akibat interaksi antara context dan mechanism. Sehingga, dengan konfigurasi C-M-O, realist evaluation dapat menjelaskan dengan mendalam tentang program apa yang belum optimal, kepada kelompok sosial apa, kondisi dan pola proses. Oleh karena itu, relist evaluation memiliki keunggulan dalam menangkap kesimpulan evaluatif pada suatu program dengan lebih rinci.
Agenda evaluasi JKN sesi ini menyepakati beberapa aspek. Hal tersebut diantaranya, PKMK UGM dan perguruan tinggi partner menyepakati tentang perumusan penelitian mengenai evalusai kebijakan JKN melalui relist evaluation. Di sisi lain, agenda tersebut akan disinkronkan dan dioptimalkan melalui program peningkatan kapasitas SDM lembaga dan perguruan tinggi untuk dilatih menjadi Analis Kebijakan sesuai dengan modul dari lembaga Administrasi Negara dan KSI. Prof. Laksono Trisnantoro MSc PHD menyimpulkan bahwa ini merupakan momentum tepat dalam mengevaluasi kebijakan JKN di tiap daerah melalui realist evaluation yang dikembangkan langsung oleh perguruan tinggi di daerah. Area evaluasi kebijakan pada program JKN memiliki scope yang sangat luas untuk diteliti sebagai upaya perbaikan program kebijakan JKN yang lebih baik.
Reporter Nopryan Ekadinata
{jcomments on}


Salah satu instruksi dalam Inpres No. 8/ 2017 adalah BPJS Kesehatan menyediakan data JKN ke Menteri Kesehatan secara berkala. Namun data seperti apa dan sejauh mana kabupaten dapat mengakses kebutuhan data tersebut? bahkan saat ini belum dapat teranalisis sejauh mana dana JKN telah berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan di daerah. Hal inilah yang juga ditekankan kembali oleh ibu Murni (Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Dinkes Kulon Progo). Ibu Murni menyampaikan bahwa sulitnya data JKN diakses oleh daerah memang terjadi adanya, termasuk data kesepertaan dan data layanan yang diterima peserta JKN. Dengan kondisi seperti ini, apakah mungkin Pemda/ Dinkes dapat menggunakan data BPJS untuk perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program kesehatan?
Bapak Citra dari Kedeputian Bidang Riset dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat menjelaskan bahwa salah satu ukuran untuk beroperasinya BPJS Kesehatan dengan baik adalah hasil audit yang menyatakan predikat WTP. Terkait target kepesertaan, sampai saat ini memang masih menjadi PR besar bagi BPJS Kesehatan. Menanggapi isu pengelolaan data, beliau menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dapat melayani pihak eksternal terkait kebutuhan data. Penyediaan data dashboard dari BPJS Kesehatan telah diberikan kepada P2JK dan akan menjadi masukan bagi BPJS Kesehatan untuk mengembangkan dashboard di level daerah yang dapat dipergunakan stakeholder di kab/ kota. Sebagai wakil dari tim PPJK Kemenkes Bidang Jaminan Kesehatan,
Ada hal menarik tentang sistem kesehatan. Akibat banyaknya sumber dana, terjadi fragmentasi sistem kesehatan di daerah. Beberapa hal yang menjadi penyebab fragmentasi, diantaranya:
