LATAR BELAKANG
Memasuki tahun kelima pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai variasi pelaksanaan ditemukan di daerah. Hampir seluruh puskesmas di Jakarta Timur berhasil memenuhi semua indikator Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP). Hal ini sangat bertentangan dengan yang terjadi di kabupaten lainnya misalnya Tapanuli Selatan dan kota Jayapura yang sebagaian besar puskesmasnya hanya mampu memenuhi 1 dari 3 indikator yang ditetapkan. Serapan dana kapitasi, meskipun setelah adanya revisi Permenkes, masih sangat bervariasi bukan hanya antar kabupaten/kota melainkan juga antar fasilitas di satu kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan seberapa resilient sistem kesehatan di satu daerah dalam menyesuaikan dengan perubahan regulasi dan situasi yang ada.
Setelah pelaksanaan JKN, terjadi perubahan besar dalam sistem pembiayaan kesehatan, yang membutuhkan perubahan yang menyeluruh pada aspek-aspek sistem kesehatan lainnya, misalnya: sistem pembayaran kepada fasilitas dan individu tenaga kesehatan, kesiapan pelayanan di fasilitas-fasilitas kesehatan, pengadaan obat dan peralatan kesehatan, hingga penjangkauan kepada peserta dan calon peserta. Satu perubahan pada program kesehatan membawa pada lahirnya atau berubahnya intervensi kesehatan lainnya. Semua hal terkait perubahan ini sangat dipengaruhi oleh konteks lokal di lebih dari 500 kabupaten/kota. Adanya variasi dalam pelaksanaan ini membutuhkan kebijakan dan regulasi yang terus beradaptasi menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan; dan variasi ini masih kurang tertangkap secara ilmiah. Perumusan kebijakan ke depan membutuhkan penelitian yang sistematis dan berkelanjutan yang dapat menangkap konteks di masing-masing wilayah di Indonesia untuk memahami intervensi mana yang efektif, untuk daerah dengan karakteristik seperti apa dan dalam kondisi apa.
Dalam penelitian kesehatan, metodologi seperti randomized control trial (RCT) tetap dianggap sebagai gold standard penelitian yang dapat memberikan penilaian objektif terhadap efektivitas suatu intervensi, seperti obat baru atau vaksinasi serta lainnya. Namun, intervensi program kesehatan yang bersifat sosial atau program yang bertujuan untuk mengubah tingkat pengetahuan atau perilaku tidak dapat dievaluasi dengan pendekatan eksperimental seperti RCT karena tidak semua aspek di populasi yang dibandingkan dapat dikontrol, seperti halnya penelitian RCT. Intervensi kesehatan, misalnya seperti promosi kesehatan untuk meningkatkan utilisasi layanan kesehatan ataupun kebijakan kesehatan terkait sistem pembayaran justru bekerja dengan mekanisme-mekanisme tertentu dan mungkin hanya efektif di populasi dengan karakteristik tertentu serta dipengaruhi oleh berbagai konteks yang ada di populasi itu sendiri. Interaksi dari semua aspek ini justru yang akan mempengaruhi efektivitas program promosi kesehatan tersebut. Sehingga, tidaklah sesuai apabila evaluasi program sosial seperti ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan RCT.
TUJUAN
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman metode realist evaluation untuk monitoring dan evaluasi JKN.
- Memperkuat forum diskusi untuk mengembangkan penelitian dengan metode realist evaluation
- Menyelenggarakan penelitian bersama dengan metode realist evaluation yang merangkul institusi-institusi pemerhati kebijakan kesehatan di Indonesia
PESERTA
- Tim peneliti dan mitra universitas riset implementasi JKN di pelayanan primer
- Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
- Peneliti di PKMK dan pusat KPMAK
- Mahasiswa
JADWAL KEGIATAN
Kegiatan diskusi awal ini akan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2017 di Laboratorium Leadership* pukul 13.00 – 15.00.
Adapun jadwal dari kegiatan ini yaitu:
| Waktu | Materi | Narasumber |
| 13.00 – 13.15 |
Pengantar: variasi pelaksanaan JKN antar daerah dan pentingnya penelitian yang menangkap konteks daerah yang terdesentralisasi Moderator: Shita Dewi |
Prof. Laksono Trisnantoro |
| 13.15 – 13.45 |
Pengantar Realist Evaluation |
dr. Tiara Marthias Dhini Rahayu Ningrum |
| 13.45 – 14.00 | Diskusi | dr. Likke Putri |
| 14.00 – 14.30 | Aplikasi Realist Evaluation untuk Monitoring dan Evaluasi JKN |
dr. Tiara Marthias Dhini Rahayu Ningrum |
| 14.30 – 15.00 | Diskusi dan rencana tindak lanjut | Prof. Laksono Trisnantoro |
BIAYA
Kegiatan webinar ini didukung oleh project riset implementasi JKN di pelayanan primer.
Informasi pendaftaran:
Maria Adelheid Lelyana
[email protected]
081329760006 / (0274) 549425


Sesi 1 menghadirkan tiga pembicara, yaitu Prof. Hans Hogerzeil dari University of Groningen, Netherlands dan Dr. Suwit Wibulpolprasert serta Ms. Woranan Witthayapipopsakul dari International Health Policy Program, Ministry of Health, Thailand. Moderator sesi ini adalah Prof. Dr. Tikki Pangestu dari Lee Kuan Yew School of Public Policy.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Dr. Suwit Wibulpolprasert dan Woranan Witthayapipopsakul mengenai pengalaman Thailand dalam memastikan akses terhadap obat-obatan yang terjangkau dan berkualitas untuk UHC/JKN.
Sesi 2 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Prof. Dr. Tikki Pangestu mewakili Prof. Djisman Simandjuntak dari Universita Prasetya Mulya dan Syarifah Liza Munira dari Universitas Indonesia; Ir. Ferry Soetikno, M. Sc., MBA. dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia; dan Mr. Jorge Wagner, Ketua International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG). Moderator sesi ini adalah Johannes Setijono, Ketua Dewan Penasehat GP Farmasi Indonesia.
Ir. Ferry Soetikno, M. SC., MBA memaparkan keberlanjutan Industri Farmasi di Indonesia dalam mendukung JKN. Isu utama yang selalu terjadi dalam fenomena pelaksanaan program JKN adalah persediaan obat. Untuk itu, keberlanjutan industri farmasi menjadi sangat penting. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keberlanjutan industri adalah peningkatan kapasitas internal sebagai komitmen dalam mendukung JKN. Selain itu, seleksi produk juga menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan pula dengan rencana kerja operasional untuk mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pola pemesanan pun perlu diperhatikan untuk dapat mengetahui status persediaan obat saat ini, terlebih jika ada pemesanan skala besar untuk menghindari stock out. Hal lain yang juga menjadi sangat penting adalah risiko pasokan dan erosi harga. Dalam empat tahun terakhir penawaran berdasarkan harga menghasilkan penurunan harga hingga mencapai 40%.
Mr. Jorge Wagner dari IPMG memberikan paparan mengenai tantangan dan peluang kemajuan terhadap program JKN. Kemajuan program JKN telah terlihat dalam prosesnya meskipun ada tantangan awal dalam pelaksanaan JKN. Penyempurnaan yang dilakukan terus-menerus ini akan menjamin ketersediaan obat generik berkualitas dan produk inovatif, diiringi dengan peningkatan proses perencanaan, proses seleksi obat / akses awal obat-obatan inovatif, proses lelang dan negosiasi, implementasi e-katalog lebih lanjut, serta mendorong penggunaan yang tepat melalui pedoman pengobatan standar.
Sesi 3 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Dra. Togi Hutadjulu, Apt., MHA., Direktur Pengawasan Produk Terapeutik dan Narkotika serta Zat Psikotropika dan Adiktif BPOM; Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes., Direktur Utama BPJS Kesehatan; dan Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D., Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Moderator sesi 3 adalah Dr. Becky Prastuti Soewondo, SE., MPH. daro Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes. memaparkan tentang perspektif pembuat kebijakan dari sisi BPJS Kesehatan. Pada 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 171.9 juta peserta. Pemerintah telah mencanangkan peserta JKN pada 2019 bisa mencapai 100% populasi Indonesia. Di lain pihak, ada beberapa masalah yang sering dikeluhkan oleh peserta JKN antara lain biaya, display kamar, sistem antrian, dan ketersediaan obat. Masalah ini menjadi fokus penyelesaian pada 2017.
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D. memaparkan kebijakan tata kelola obat JKN. Langkah-langkah yang dilakukan terdiri dari Formulatorium nasional, Rencana Kebutuhan Obat, dan Pengadaan obat.


oleh Dr. Melania Hidayat (Nasional Program Officer, UNFPA Indonesia). Indonesia termasuk negara dengan pencapaian KB yang cukup dramatis. Hanya dalam kurun waktu 25 tahun kita dapat menurunkan TFA lebih dari separuh, meningkatkan CPR 3 kali lipat, serta mengubah norma atau mindset “banyak anak banyak rejeki” saat ini menjadi “dua anak cukup”. Sejalan dengan perubahan politik dan sistem pemerintah, program KB ikut terdampak, termasuk struktur dan implementasi program. Desentralisasi KB terlihat terhambat, sehingga pada awal 2000 program KB di tingkat kabupaten tidak diperhatikan, hal ini ditinjau dari RPJMD segi kesehatan yang tidak mencantumkan program KB di dalamnya. Pendekatan KB saat ini harus diubah menjadi paradigma yang bahwa KB dilaksanakan untuk memenuhi hak warga negara. Jika dibandingkan ketika sebelum program JKN mulai diterapkan, sejak tahun 2000 semua indikator KB mengalami stagnasi bahkan menurun. Beberapa hal yang mungkin menjadi penyebabnya adalah desentralisasi, atau karena Indonesia mengalami S curve dimana pada titik tertentu banyak indikator mengalami penurunan. Sedangkan pada era setelah JKN tepatnya pada 2016-2017 demand satisfied meningkat. Isu stockout atau ketersediaan alat kontrasepsi pada 2015-2016, stockout-nya meningkat. Saat ini dengan penerapan JKN, beban pemerintah untuk menyiapkan alat kontrasepsi bagi warga berlipat hingga 3 kali.
oleh Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olah Raga – Kementrian PPN / Bappenas). Integrasi perencanaan KB (right-based family planning) dilatarbelakangi oleh melemahnya kinerja program KB maupun angka kematian ibu yang tinggi. Dasarnya adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan, keadilan dalam akses, KB terintegrasi dalam sistem kesehatan, berbasis bukti, maupun sensitif gender. Strategi yang perlu dilakukan untuk right-based family planning diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan terutama dari sisi suplai, meningkatkan penggunaan metode KB berkesinambungan, meningkatkan tata kelola pelayanan KB, dan aplikasi serta inovasi terkait riset. Terkait hal ini rencana pembiayaan implementasi untuk 2017 – 2019 sebesar Rp. 8.923 milyar. Selain itu diperlukan tahapan kegiatan agar right-based family planning ini dapat terwujud, dimana dimulai pada 2016 – 2017 sebagai tahun persiapan, 2018 sebagai tahun implementasi, 2019 sebagai tahun monitoring dan evaluasi, 2019 sebagai dokumentasi best practice, dan 2020 merupakan exit strategy dengan adanya penetapan prioritas.