Seminar dan Workshop: Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan: Dimana peran Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Perhimpunan Profesi

  PENGANTAR

Tahun ke 4 kebijakan Jaminan Kesehatan berlangsung merupakan periode alamiah untuk melakukan evaluasi kebijakan. Pengalaman selama 3 tahun ini telah banyak memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pelajaran yang dapat dilihat adalah sering terjadinya ketidakk sepakatan antara rumahsakit sebagai pemberi pelayanan, tenaga kesehatan sebagai pelaku pelaksanaan dan BPJS. Dipandang dari sisi pemberi pelayanan, ketidak sepakatan ini kemudian secara re-aktif dilakukan berbagai komunikasi yang bersifat memadamkan kebakaran, bukan antisipatif. Diskusi dan Workshop ini mencoba membahas penggunaan lobby yang lebih bersifat prospektif.

Secara definisi lobbying adalah:
The act of attempting to influence business and government leaders to create legislation or conduct an activity that will help a particular organization (business www.dictionary.com)

Lobbying (atau ‘lobby’) dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok-kelompok lobby. Lobbying dilakukan oleh lobbyist yang digambarkan sebagai berikut:

  • A person who tries to influence legislation on behalf of a special interest;
  • A lobbyist is someone hired by a business or a cause to persuade legislators to support that business or cause.

  TUJUAN

  1. Membahas makna lobby dalam proses pengambilan kebijakan.
  2. Mengamati situasi lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia.
  3. Membahas sikap dan strategi Asosiasi RS dan Profesi dalam lobbying kebijakan JKN

  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi

  AGENDA

Diskusi ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Februari 2017; pukul 13:00 – 15.00 WIB; bertempat di Ruang Leadership, Gedung IKM Lama lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. Bapak/ Ibu/ Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikusi diskusi webinar melalui link Registrasi berikut:

Arsip diskusi Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 


PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  • Shita Dewi, PhD

PEMBAHAS

  • Pengurus PERSI
  • Pengurus Asosiasi FKTP
  • Pengurus IDI

  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri/ Pembahas
13:00-13:10 Pembukaan Moderator
13:10-13:40 Sesi : Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

materi

13:40-14:00 Sesi 2: Lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia

Shita Dewi, PhD

materi

14:00-14:20 Pembahas I Pengurus Persi
14:20-14:40 Pembahas II Pengurus Asosiasi  FKTP
14:40-15:00 Pembahas III Pengurus IDI
15:00-15:30 Diskusi/tanya-jawab Pemateri/ Pembahas
15:30 Kesimpulan /Penutup Moderator

 

Seminar hari ini dilatarbelakangi sering terjadi ketidaksepakatan antara pemberi pelayanan, tenaga kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Pengantar kegiatan yang menjadi salah satu bagian monev JKN 2017 kali ini memandang bahwa ketidaksepakatan tersebut cenderung masih ditindaklanjuti secara reaktif, bukan antisipatif. Prof. Laksono turut menegaskan pentingnya lobbying dalam program JKN yang telah memasuki tahun keempat. Menurut Laksono, secara alami tidak ada undang-undang yang sempurna sehingga evaluasi dan monitoring kebijakan penting dilakukan.

Prof. Laksono menjelaskan bahwa alur dari hasil studi evaluasi kebijakan tidak dapat terpisahkan dari proses kebijakan yang meliputi : penetapan agenda, evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan perumusan kebijakan. Produk hukum apa yang perlu diubah membutuhkan model evidence based policy making. Sejauh mana asosiasi fasilitas kesehatan dan perhimpunan profesi telah dilibatkan? Untuk memahami peran tersebut, Laksono juga menekankan perlu diperhatikannya masing-masing posisi berdasarkan tingkat interest dan power. Tidak dilakukannya skema lobby yang sistematis menjadi salah satu situasi yang patut diperhatikan sampai saat ini. Untuk melaksanakan strategi asosiasi dan perhimpunan dalam lobbying perlu adanya tim lobbying yang handal dalam memahami isi dan memiliki skill terkait teknik-teknik lobbying.

Komunikasi yang Persuasif adalah Kata Kunci

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh paparan materi dari Shita Listyadewi, PhD mengenai lobby dan advokasi serta peranannya dalam program JKN. Shita menekankan bahwa kata kunci utamanya adalah komunikasi yang persuasif. Pertanyaannya, dimana peran lobby dan advokasi dalam monitoring (fokus ke proses) dan evaluasi (fokus ke hasil)? Menurut Shita, hasil evaluasi kebijakan untuk lobbying dan advokasi dapat berupa perbaikan untuk agenda setting (untuk isu konseptual), perbaikan formulasi kebijakan, atau perbaikan yang arahnya lebih ke implementasi. Cara lobbying yang proaktif dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung (pihak perantara), terbuka, atau bahkan tertutup.

Perhimpunan Profesi adalah Koalisi Potensial dalam Lobby dan Advokasi

Shita menjelaskan bahwa komunikasi yang persuasif memerlukan kriteria utama seperti : jelas, benar, dan konkret, lengkap, ringkas, meyakinkan, kontekstual, berani, hati-hati, sopan. Sulitnya untuk menemukan seseorang dengan seluruh kemampuan tersebut, maka konsep koalisi menjadi solusi yang diutarakan oleh Shita untuk dipertimbangkan. Koalisi akan efektif jika masalah yang diusung memiliki manfaat bagi anggotanya, terstruktur, dan komitmen untuk berbagi informasi. Jaringan kerja advokasi yang diupayakan setidaknya memenuhi unit kerja pendukung, unit kerja basis, dan unit kerja garis depan. Shita menyatakan bahwa bukan hanya media, namun perhimpunan profesi, asosiasi faskes, perguruan tinggi, asosiasi dinkes juga merupakan koalisi potensial yang dapat dilibatkan. Dalam melakukan advokasi, hal-hal lain yang perlu diperhatikan menurut Shita antara lain : target advokasi, isu yang dikembangkan, strategi koalisi, memahami arus advokasi, dan perlu adanya mitra yang kompeten.

Bagaimana Lobby di Indonesia ?

Sebagai pembahas pertama yang sekaligus politis salah satu fraksi, Ir. Heri Akhmadi, MA kembali mempertegas bahwa lobbying memang harus dilakukan di setiap tahapan siklus kebijakan. Kelemahannya selama ini, lembaga dari pelaksana lobbying yang belum diatur secara kuat. Belum adanya kelompok lobbying yang spesifik terkait program JKN menjadi tantangan tersendiri di Indonesia. Terkait dengan media lobbying, adanya high level policy discussion juga dapat menjadi bagian dari teknik lobbying secara independen. Odang Bachtiar sebagai pembahas kedua juga menambahkan bahwa data untuk mendukung model evidence based policy making sebenarnya telah tersedia, namun yang menjadi pertanyaan besar, sejauh mana telah dapat diakses dan dimanfaatkan dengan baik.

Selaku mantan anggota DPR dan Ketua Dewan Penyantun PERSI, dr. Umar Wahid, Sp. P menjelaskan walaupun masih bersifat politis, namun DPR adalah pembuat produk hukum tertinggi kedua setelah UU. Kendala yang terjadi, tidak semua anggota memahami secara subtansi UU yang akan diterbitkan. Menurut Umar, lebih mudah menyusun UU daripada peraturan pemerintah (PP). Pentingnya sarana dan penyampaian aspirasi kembali dipertegas oleh Eka PutriAsih (DJSN) dan dalam diskusi, Prof. Alimin Maidin menyatakan bahwa kurang terlibatnya organisasi profesi bahkan masih terjadi sampai saat ini dalam lobby dan advokasi, sebagai contoh : di bidang pendidikan saja terkait tunjangan profesi yang tidak melibatkan asosiasi profesor, apalagi program JKN yang baru lahir 2014. Menurut Asih, lobby dan advokasi SJSN dan JKN telah berlangsung mulai dari awal perancangan UU SJSN tahun 2001. Organisasi profesi telah dilibatkan sejak perancangan UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya. DJSN berfungsi sebagai perumus kebijakan dan pengawas SJSN adalah pihak yg tepat bagi penyampaian aspirasi publik. Saat ini DJSN belum kongkrit perannya karena adanya distorsi kebijakan Perpres. Asih menyampaikan bahwa DJSN sedang mempersiapkan revisi perpres DJSN dan UU SJSN.

Berkaitan dengan hubungan antar lembaga dalam SJSN, menurut pembahas ketiga bahwa DJSN memiliki posisi yang kuat tapi sejauh ini sepertinya standing position-nya belum terlihat. Alternatifnya mungkin jalur advokasi juga bisa secara langsung melibatkan BPJS Kesehatan dan Kemenkes secara bersamaan. Pentingnya tim lobby yang sistematis kembali ditekankan oleh Prof. Laksono dengan mempertimbangkan beberapa unit/komponen di dalam jaringan kerja advokasi. Pernah ada tim lobby terkait kebijakan rumah sakit daerah yang dapat menjadi lesson learnt dalam penyelenggaraan lobby dan advokasi di era JKN, tegas Umar.

Diskusi kemudian dibawakan oleh Kuntjoro Adi Purjanto (PERSI) terkait apakah kemampuan lobbying bisa dilatihkan atau lebih ke bakat. Menurut Prof. Laksono, sejauh ini implementasi lobby sudah ada namun belum terstruktur dan Shita menegaskan bahwa keterampilan dasar lobby dapat dilatihkan namun perlu terus diasah melalui praktek lobby dan advokasi, terutama pada unit kerja garis depan (front lines).

Sebagai perwakilan BPJS Kesehatan Divisi Regional XI, dr. Elke menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan advokasi kepada stakeholder untuk keberlangsungan program JKN selama ini, khususnya terkait kendali mutu dan kendali biaya. Secara struktural tim lobby di BPJS Kesehatan belum ada, namun secara pelaksanaan telah dilakukan. Aspirasi dari organisasi profesi selalu dilibatkan dalam memperbaiki implementasi regulasi di daerah. Elke setuju jika ada tim khusus lobby dari tiap organisasi profesi, terlebih saat ini salah satu fokus utama dari BPJS Kesehatan adalah dukungan dari organisasi profesi.

Sebagai penutup, Prof. Laksono menjelaskan bahwa sikap dan strategi lobbying sangatlah penting. Rencana tindak lanjut berupa workshop untuk mempertajam kemampuan lobbying tim dengan berbagai keterampilan perlu menjadi agenda berikutnya bagi Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Perhimpunan Profesi.

Notulis : Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH

<< kembali ke jadwal 

{jcomments on} 

Annual Scientific Meeting (ASM): “Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba “

  PENDAHULUAN

Penyakit infeksi oleh bakteri, virus, jamur dan parasit masih merupakan masalah utama di Indonesia. Profil kesehatan Indonesia tahun 2015 menunjukkan bahwa penyakit infeksi merupakan masalah kesehatan yang penting untuk segera diatasi, seperti: tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria, kusta, diare, campak, difteri, pneumonia, kecacingan, dan demam berdarah dengue (Kemenkes RI, 2016).

Penatalaksanaan penyakit infeksi memerlukan antimikroba yang poten untuk mengeradikasi patogen di dalam tubuh pasien.Beban kesakitan penyakit infeksi yang tinggi diperberat lagi dengan munculnya patogen yang resisten terhadap antimikroba yang ada.Resistensi antimikroba sekarang merupakan masalah global karena luasnya masalah ini di seluruh dunia baik di negara maju maupun berkembang.Prediksi kematian yang berhubungan dengan resistensi antimikroba pada tahun 2050 adalah 4,7 juta per tahun di Asia, yang menduduki urutan pertama dan disusul oleh Afrika yang diperkirakan mencapai angka 4,15 juta pertahun (O’Neil, 2014). Oleh karenanya, antimicrobial resistance (AMR) telah menjadi perhatian WHO dengan dikeluarkannya Global Action Plan pada tahun 2015 yang menitikberatkan pada lima tujuan strategis. Sementara itu, tidak banyak obat antimikroba baru yang dapat dikembangkan pada saat itu.Adu cepat antara kejadian resistensi terhadap antimikroba dan penemuan obat antimikroba baru dikhawatirkan akan dimenangkan oleh kejadian resistensi antimikroba. Data surveilans yang dikumpulkan dari enam rumah sakit besar di Indonesia atas kerjasama antara PPRA, Balitbangkes, dan WHO pada tahun 2013 menunjukkan frekuensi E.coli dan K. pneumoniae yang memproduksi extended-spectrum beta-lactamases (ESBL) berturut turut berkisar antara 26%-57% dan 32% – 57% (Paraton, 2016). Pada tahun 2013, WHO memperkirakan di Indonesia terdapat 6.800 kasus baru multidrug resistant (MDR) TB. Diperkirakan MDR TB bertanggungjawab pada 2% dari kasus baru dan 12% tuberkulosis pengobatan berulang.

Penyebab terjadinya resistensi antibiotik secara global adalah multifaktorial dan kompleks, meliputi permasalahan pada prescriber (ketidakpastian diagnosis, kurangnya pengetahuan, insentif, dll), dispenser (penggunaan obat-obat standar, kurangnya aturan dispensing), pasien (tekanan terhadap dokter, pengobatan sendiri, akses antibiotik secara bebas) dan fasilitas pelayanan kesehatan (kurangnya pengendalian infeksi yang dapat memicu penyebaran organisme yang resisten terhadap antibiotik). Dengan demikian pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba semestinya melibatkan banyak pemangku kepentingan, yakni: (1) Pembuat kebijakan: Kementrian kesehatan, BP POM, Kementrian pertanian, Dinas kesehatan dan Direktur Rumah Sakit; (2) Tenaga kesehatan: dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, dan bidan; (3) Masyarakat luas: pasien, apotek, industri farmasi, dan pedagang besar farmasi, dan lain-lain.

Indonesia sudah memulai menyiapkan piranti berupa regulasi dan tata kelola antimikroba yang dipergunakan untuk mengendalikan resistensi antimikroba.Masih diperlukan peningkatan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan secara konsisten usaha pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba.Kerjasama yang baik diantara pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menahan laju resistensi antimikroba di Indonesia. Lebih jauh diperlukan intervensi multimodal di tingkat nasional meliputi regulasi dispensing, edukasi kepada masyarakat, dispenser dan prescribers, pencegahan infeksi dengan mengoptimalkan imunisasi, perbaikan sanitasi dan kebersihan di tingkat masyarakat dan pelayanan kesehatan serta peningkatan surveilans penggunaan antibiotik rasional dan surveilans resistensi antibiotik.

Demikian pentingnya pemahaman masalah resistensi antimikroba di Indonesia maka pada penyelenggaraan Annual Scientific Meeting (ASM) yang kesepuluh tahun 2017 ini, panitia mengangkat tema “Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba”. Diharapkan masalah resistensi antimikroba ini dapat dipahami dengan satu kesadaran, bahwa masyarakat Indonesia harus bersama-sama secara sungguh-sungguh dan konsisten memerangi resistensi antimikroba untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat secara menyeluruh.

  TUJUAN UMUM & KHUSUS

Tujuan Umum :

Tujuan umum dari ASM 2017 adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran dan komitmen serta pembuatan rencana aksi untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba oleh KAGAMA-Kedoktetan bersama para pembuat kebijakan, Institusi pendidikan, dan pihak lain yang terkait.

Tujuan Khusus :

  1. Memahami beban dan kompleksitas permasalahan penggunaan dan resistensi antimikroba.
  2. Mengidentifikasi strategi dalam penggunaan antimikroba yang sesuai.
  3. Mengidentifikasi pihak yang terkait penggunaan antimikroba mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat pengguna dan bagaimana kerjasama diantara para pihak tersebut.
  4. Memahami kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI dalam upaya penggunaan antimikroba yang sesuai.
  5. Memahami peran dan tugas Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan dalam menghasilkan tenaga kesehatan dan pembuat regulasi yang berkompeten dalam penggunaan antimikroba yang benar.
  6. Menyepakati rencana aksi pencegahan dan pengendalian AMR di lingkungan rumah sakit pendidikan dan komunitas.

BENTUK KEGIATAN

  1. Seminar Nasional pada Hari Sabtu, Tanggal 04 Maret 2017
  2. Acara Kelompok Kerja berupa Seminar dan Workshop yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja dalam FK UGM, RS UGM dan RSUP Dr.Sardjito pada Februari berakhir sampai bulan April 2017

TARGET PESERTA

Peserta ASM 2017 diharapkan dari:

  • Dosen, Mahasiswa S1, S2, S3 dan Alumni Fakultas Kedokteran UGM.
  • Pengelola Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Apoteker, Farmasi, Perawat, Bidan dll.)
  • Dinas Kesehatan
  • Tamu undangan dan masyarakat luas yang berminat.

Target peserta untuk acara puncak seminar Nasional diharapkan bisa mencapai ± 350-400 peserta, sedangkan target peserta untuk keseluruhan kegiatan ASM diharapkan bisa mencapai 2.500 peserta.

  TEMPAT KEGIATAN

Auditorium KF UGM

 

  SEKRETARIAT ASM 2017

KAGAMA Kedokteran
Joglo Grha Alumni Fakultas Kedokteran UGM, JL. Farmako Sekip Utara Yogyakarta.
Telepon : 0274-631206, 560300 ext. 406
Facsimile : 0274-631206
Email : [email protected] 

Jadwal Acara Seminar Nasional ASM, 04 Maret 2017, Auditorium FK UGM

Jam Uraian Acara
07.00-07.45 Pendaftaran
07.45-08.15

MC  : Glory Hapsara Suryandari, S.Pd
Indonesia Raya & Teks : Dr. dr. Carla R. Machira, SpK(K) dan BEM

Pembukaan

  • Sambutan Ketua Umum ASM 2017 : Prof.Dr.dr. Elisabeth Siti Herini, SpA(K)
  • Sambutan Ketua KAGAMA Kedokteran : Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA
  • Sambutan dan pembukaan oleh Dekan FK-UGM : Prof. dr. Ova Emilia, M.Med Ed, Sp.OG(K), Ph.D

Doa : Dr. dr. Probosuseno, SpPD-KGER

08.15-09.00

Keynote Speech

Moderator: Dr. Krishnajaya, MS (Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia-ADINKES / KAGAMA-Dok Angkatan 1973)

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
dr. Slamet, MHP

Kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba

materi

09.00-09.30 Coffee Break

SESI 1
Moderator : Prof. dr. Hari Kusnanto Josep, SU, Dr.PH

09.30-09.50

Pembicara I

Budiono Santoso

“Common Challenges In Containing Antimicrobial Resistance”

materi

09.50-10.10

Pembicara  II

Dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M, MPH

“Implikasi Resistensi Antimikroba terhadap beban pemerintah dalam sumber daya biaya, sarana dan manusia untuk pelayanan kesehatan”

materi

10.10-10.30

Pembicara III

Ratna Irawati – Badan Pengawasan Obat dan Makanan

“Kebijakan Pengawasan peredaran antimikroba di Indonesia”

materi

10.30-10.50

Pembicara IV

Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc, PhD
“Antimicrobial update: where we are now?”

materi

10.50-11.20

Diskusi

SESI 2
Moderator: Dr. Tri Wibawa, PhD, SpMK

11.20-11.35

Pembicara I

K. Kuntaman – Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba

“Peran dan tugas Komite PPRA dalam pengendalian resistensi antibiotik di rumah sakit”

materi

11.35-11.50

Pembicara II

Ketua BPJS Kesehatan

Pengaturan Obat Antimikroba dalam Formularium Nasional untuk Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba

materi

11.50-12.05

Pembicara III

Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada

Peran farmasis dalam pencegahan dan pengedalian resistensi antimikroba

materi

12.05-12.20

Pembicara IV

Yayasan Orang Tua Peduli
Dr. Purnamawati, SpA(K)

“Perilaku dan perlindungan konsumen dalam penggunaan antimikroba di masyarakat

materi

12.20-12.45

Diskusi

12.45-13.30 ISHOMA

SESI 3 (Diskusi Panel)
Moderator : Dr. Budiono Santoso, SpFK, PhD

13.30-15.30

Topik :

Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pencegahan, Pengendalian Resistensi Antimikroba Dan Upaya Tindak Lanjut

Panelis :

Asosiasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia : Dr. Yulianto Prabowo, MKes

materi

Tenaga Kesehatan Dokter : IDI (Dr.dr. FX. Wikan Indarto, SpA)

materi

Tenaga Kesehatan Perawat : Tri Prabowo, S.Kep, MKes (Ketua PPNI Cabang DIY)

materi

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yogyakarta : Yulianto, S.Farm, MPH, Apt

materi

Fakultas Kedokteran UGM : Prof. Dr. Ova Emilia, MMedEd, PhD, SpOG(K)

materi

15.30-16.00 Kesimpulan dan Penutup

 

 

Seminar: Ideologi dalam Kebijakan JKN

  PENGANTAR

Ketika sebuah negara mengembangkan sistem kesehatan untuk rakyatnya, selalu ada pertanyaan yang menarik untuk dijawab: adakah ideologi yang menjadi landasan nilai?. Ketika kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional dicanangkan dengan UU SJSN dan UU BPJS, pertanyaannya adalah apakah ada ideologi yang menjadi dasar penyusunan dan apakah konsekuen dijalankan dalam pelaksanaannya. Tanpa ada landasan nilai ideologi yang dipegang, sistem jaminan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan dapat berubah dari semangat dasarnya. Landasan ideologis ini juga menjadi dasar keputusan menjalankan kebijakan pembiayaan seperti yang terjadi saat ini, ketika Obamacare dihapuskan oleh Donald Trump.


  TUJUAN

  1. Membahas makna ideologi dalam jaminan kesehatan.
  2. Ideologi apa yang de jure dan de facto ada di UU SJSN dan UU BPJS?
  3. Bagaimana posisi ideologi dalam Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN.


  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Mahasiswa S2 HPM FK UGM
  3. Alumnus S2 IKM
  4. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi


  AGENDA

Diskusi ini diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017, pukul 08.30 – 10.30 WIB; bertempat di Gd. Ruang Kuliah S3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. 

Arsip rangkaian kegiatan Monev JKN 2017 dapat diakses selengkapnya pada website www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net 
Materi dan video dapat diklik dan diunduh melalui kedua web tersebut.

PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

PEMBAHAS

  • Prof. Purwo Santoso (FISIPOL UGM)
  • Prof. Wihana Kirana Jaya (FEB UGM)


  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri/ Pembahas
08:30-08:40 Pembukaan Moderator
08:40-09:20 Idelogi dalam JKN

Prof. dr. Laksono Trisnantoro

materi   video

09:20-10:00 Pembahasan

Pembahas:

Prof. Wihana Kirana Jaya

materi

Prof. Purwo Santoso

materi   video

10:00-10:30 Diskusi Pemateri/ Pembahas
10:30 Penutup Moderator

 

  INFORMASI & PENDAFTARAN

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: [email protected]
Website: http://manajemen-pembiayaankesehatan.net 

PKMK-Jogja. Berita defisit dari BPJS Kesehatan membawa kita kearah kekhawatiran terjadinya permasalahan dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kekhawatiran ini terjadi karena dana JKN cenderung dimanfaatkan oleh masyarakat yang mampu. Salah satunya diakibatkan klaim di rumah sakit yang tidak ada batasnya. Klaim yang tinggi dari peserta mandiri disinyalir menjadi penyebab tingginya klaim di rumah sakit. Kemungkinan kedua, masyarakat tidak mampu cenderung sulit dalam mengakses pemberi pelayanan kesehatan. Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD, dosen dan peneliti PKMK FK UGM menyatakan bahwa kali ini tim peneliti UGM mengusung tema pemerataan dan akses dalam monitoring program JKN.

Seminar yang diselenggarakan hari Rabu, 1 Februari 2017, menghadirkan tiga ahli keilmuan yang berbeda untuk melihat bagaimana pelaksanaan JKN sejak tahun 2014. Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD dari Fakultas Kedokteran, Prof. Wihana Karya Jaya dari Fakultas Ekonomi dan Prof. Purwo Santoso dari Fakultas Fisipol. Kegiatan ini merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi JKN tahun 2017 yang menjadi bagian program rutin Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Prof. Laksono menyatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi penting dilakukan untuk mengkritisi pelaksanaan JKN, salah satunya dilihat dari ideologi yang mendasari kebijakan JKN. Kebijakan JKN tidak hanya dibiayai dari pengumpulan premi atau iuran peserta, namun masih ada kemungkinan solusi lain untuk membiayai kebijakan JKN, yaitu dengan menaikkan pajak penghasilan secara progresif. Namun, kebijakan pengenaan pajak yang tinggi ini berlaku bagi orang yang kaya karena yang paling diuntungkan dalam pelayanan JKN sementara ini yaitu orang kaya yang cenderung lebih banyak mengakses fasilitas kesehatan.

Dari sisi Ekonom, Prof. Wihana Karya Jaya menyatakan ideologi adalah keyakinan yang dianut bersama berdasarkan konvensi atau kesepakatan bersama. Ideologi juga yang menjadi modal sosial yang mempengaruhi keputusan. Ideologi juga mendorong etos kerja warga agar mampu menampilkan performance terbaiknya. Jika performance sudah baik, maka akan tercipta governance atau tata kelola yang baik.

Sementara menurut ahli ilmu politik, Prof. Purwo Santoso menyatakan siap yang bertanggung jawab untuk menjangkau masyarakat didaerah terpencil. Ini memunculkan masalah kelembagaan. Terjadi gap antara ideologi dan praktek atau implementasi di masyarakat. Maka, perlu dilihat lagi apakah akses jalan, infrastruktur dan hal terkait menjadi tanggung jawab di Kementrian Kesehatan? Dan seberapa jauh tanggung jawab dari BPJS Kesehatan? Ini merupakan salah satu contoh implementasi undang-undang atau peraturan yang kurang baik di Indonesia. Fakta ini terjadi seiring pemahaman mengenai ideologi dan UU SJSN yang belum sama.

Faktanya jika infrastruktur baik, maka pelayanan menjadi lebih efisien. Prof. Purwo juga setuju dengan pernyataan Prof. Laksono bahwa yang paling berhak dan prioritas menerima pelayanan JKN justru masih tidak terjangkau oleh tata kelola atau kebijakan yang ada. “Maka, apakah dislokasi ini patut disebut berkah atau petaka?”, tambah Prof. Purwo. Disusul dengan anekdot, orang miskin menyubsidi orang kaya, ini kedermawanan dan eksploitasi?.

Dr. drg. Julita Hendrartini menyatakan ada indikasi tidak sinkronnya UU SJSN yang contributory welfare state dan UUD 1945 yang mengusung ideologi welfare state. Apakah perlu kita melihat kembali pemaham ini? Prof. Laksono menutup seminar bahwa kita belum mampu menerjemahkan contributory welfare state yang termuat dalam UU SJSN hingga tahun ke-3 ini.

Webinar dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat

KERANGKA ACUAN

Webinar dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak
untuk Kesehatan Masyarakat

Yogyakarta, 3 – 23 Februari 2017

Pendahuluan

Implementasi kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dihadapkan dengan keterbatasan tenaga kesehatan di sebagian besar puskesmas. Di sisi lain, puskesmas yang telah memiliki jumlah tenaga kesehatan sesuai standar, sebagian besar masih berfokus pada upaya kuratif yang banyak menyita tenaga dan waktu termasuk penyelesaian administrasi keuangannya. Akibatnya, upaya preventif dan promotif kurang mendapatkan perhatian yang seharusnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun 2016 lalu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan untuk kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas dengan dana BOK. Harapannya, dengan dukungan anggaran tersebut, puskesmas dapat menambah tenaga untuk melaksanakan upaya preventif-promotif dengan sistem kontrak. Pada tahun ini, kebijakan tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016, bahkan dikembangkan dengan kontrak tenaga fasilitator STBM kabupaten.

Evaluasi awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam Seminar Evaluasi Awal Kontrak Tenaga Promoter Kesehatan dengan Dana BOK 2016 di Yogyakarta 8 November 2016, menunjukkan bahwa banyak puskesmas yang tidak memanfaatkan peluang tersebut. Alasannya bermacam-macam mulai dari hal teknis (kejelasan Petunjuk Teknis, prosedur dan mekanisme kontrak, dan lain-lain), masalah prioritas (ada program dan kegiatan lain yang dianggap lebih penting), hingga merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan atau sebaliknya yaitu tidak tersedia kandidat yang memenuhi persyaratan.

Salah satu solusi yang ditawarkan dalam seminar tersebut adalah sistem kontrak dengan pendekatan lembaga (kontrak lembaga) khususnya untuk daerah-daerah yang sangat terbatas tenaga kesehatannya dan tidak tersedia kandidat yang dibutuhkan. Pendekatan ini mirip dengan Program Sister Hospital NTT tahun 2010-2015. Dengan pendekatan ini, untuk memenuhi tenaga kesehatan yang dibutuhkan di daerah sulit atau tidak diminati, suatu lembaga bisa dikontrak untuk itu.

Solusi yang diajukan tersebut menghadapi kendala yaitu belum siapnya lembaga kesehatan untuk menangkap peluang tersebut. Di lain pihak, organisasi profesi kesehatan yang ada, belum tertarik untuk menjadi provider. Dengan kata lain, semangat kewirausahaan lembaga tersebut belum berkembang.
Berdasarkan latar belakang demikian, maka perlu diselenggarakan Seminar (Webinar) dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat bagi lembaga calon provider. Kegiatannya tidak hanya seminar (melalui webinar) tetapi juga workshop yang lebih teknis dan operasional dalam mengimplementasikan sistem kontrak tersebut.

Tujuan

Seminar dan Workshop ini bertujuan:

  1. Memahami kebijakan kontrak untuk kesehatan masyarakat
  2. Memahami pentingnya semangat kewirausahaan bagi lembaga calon provider sistem kontrak
  3. Memahami konsep dan teori kontrak
  4. Memahami langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak
  5. Memahami langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak
  6. Memahami manajemen risiko dalam kontrak
  7. Menyusun Rencana Tindak Lanjut.

NARA SUMBER

  • DR. dr. Trihono, MSc
  • dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
  • Tim PKMK FK UGM

PESERTA

  • Peserta berkelompok. Setiap kelompok terdiri dari 3 sd 9 orang.
  • Peserta berasal dari:
    • IAKMI
    • JKKI
    • FKM
    • FK
    • Poltekkes
    • Stikes
    • LSM Kesehatan
    • Yayasan keagamaan
    • Lembaga konsultasi kesehatan.
    • CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
    • Peminat lainnya.

WAKTU DAN TEMPAT

  • Webinar: Setiap hari Jum’at (3 – 17 Februari 2017) jam 08.00 – 10.00 WIB.
  • Workshop: Kamis 23 Februari 2017 di Kampus FK UGM.

METODE

  • Blended learning yaitu kombinasi pelatihan jarak jauh berbasis web, webinar, dan tatap muka (workshop)

AGENDA

Minggu I: Jum’at 3 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00

Webinar Minggu I:

Pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Webinar
Kebijakan kontrak dalam kesehatan masyarakat DR. dr. Trihono, MSc
Pengembangan semangat kewirausahaan lembaga calon provider Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Minggu II: Jum’at 10 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00 Langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak (sebagai Agent):

  • Strategi inovasi kegiatan
  • Strategi efisiensi biaya
  • Strategi kemitraan
  • Exit Strategy
  • Penyusunan proposal/ Grand Design
  • Pengajuan proposal
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

Webinar

Penugasan Tim

Minggu III: Jum’at 17 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00

Feedback Minggu III

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Persiapan I):

  • Pematangan Grand Design
  • Pengorganisasian
  • Seleksi SDM
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

Webinar

Penugasan Tim

Minggu IV: Kamis 23 Februari 2017 (Workshop in class)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 08.15 Registrasi    
08.15 – 08.30 Pembukaan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD  
08.30 – 09.45 Capita Selecta Minggu I-IV DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes CTJ
09.45 – 10.00 Rehat    
10.00 – 12.00

Workshop I:

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Persiapan II):

  • Penyusunan dokumen kontrak SDM
  • Negosiasi kontrak SDM
Tim PKMK FK UGM Disko
12.00 – 12.45 Ishoma    
12.45 – 14.45

Workshop II:

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Pelaksanaan):

  • Penempatan/penugasan SDM
  • Monitoring-evaluasi
  • Mengatasi Agency Problem
  • Terminasi kontrak SDM
Tim PKMK FK UGM Disko
14.45 – 15.45 Manajemen Risiko Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD CTJ
15.45

Rencana Tindak Lanjut

Penutupan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD  

PEMBIAYAAN

Kontribusi peserta:

  • Untuk Webinar (3x): Peserta tidak dikenakan biaya.
  • Untuk Workshop di FK UGM (1 hari):
  • Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 150.000 per orang;
  • Peserta kelompok (maksimal 3 orang): Rp. 300.000/kelompok.

Peserta yang berminat dapat mendaftar ke:

Maria Adelheid Lelyana
Email: [email protected] 
HP: 08132970006

 

Hasil diskusi: Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN di tahun 2017, Apakah diperlukan?

Jakarta, 11 Januari 2017

Ringkasan

  1. Tahun 2017 perlu melakukan kegiatan penelitian dan pengamatan untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Kondisi pelaksanaan JKN saat ini, dari perspektif pemerataan, mempunyai potensi untuk menyimpang dari UUD 1945. Dari aspek pembiayaan, kondisi sekarang mengakibatkan kesulitan berkembang untuk lembaga pemberi pelayanan kesehatan dan profesi kesehatan, yang mempunyai risiko penurunan mutu pelayanan.
  2. Prinsip Pemerataan dan Keadilan Sosial diperlukan sebagai dasar indikator keberhasilan ataupun kekurangan Kebijakan JKN. Perspektif yang ditekankan adalah dengan mengacu pada UUD 1945, khususnya dalam hal pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Proses kebijakan berikutnya dari Monitoring dan Evaluasi JKN dapat berada di 2 level. Jalur level 1 adalah perubahan UU melalui proses Yudisial Review, atau Legislatif Review dengan memasukkan pada prolegnas. Pendekatan Legislative Review membutuhkan waktu dan usaha yang panjang, namun lebih memberi suasana dialogis. Level ke dua adalah monitoring dan evaluasi yang berdampak pada perubahan jangka pendek di Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan berbagai peraturan lainnya sebagai turunan UU SJSN dan BPJS. Pilihan jalur ditentukan oleh stakeholders.
  4. Langkah yang akan ditempuh adalah melakukan penelitian monitoring dan evaluasi Kebijakan JKN dengan berbagai universitas dan stakeholders. Monitoring JKN yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 oleh UGM akan menjadi bahan dasar. Diskusi terkait monitoring dan evaluasi kebijakan akan dilakukan dalam berbagai topik di sepanjang tahun 2017. Data untuk monitoring dan evaluasi kebijakan diharapkan berasal dari Litbang Dewan Pengawas BPJS dan BPJS serta data dari Kementerian Kesehatan.
  5. Hasil kegiatan akan dibahas pada Pertemuan Tahunan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang direncanakan berlangsung pada bulan Oktober 2017. Diharapkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi dapat dipergunakan oleh semua stakeholders yang berkepentingan untuk perbaikan kebijakan JKN.
  6. Semua kegiatan akan dilakukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan www.manajemen-pembiayaankesehatan.net  Materi diskusi pertemuan pertama, beserta video (pada saatnya) dapat diklik di kedua web tersebut. Stakeholders yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk selalu mendapat informasi dalam proses Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN ini.
13.10.13.30

Monitoring dan Evaluasi dalam Proses Kebijakan

  • Teori Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
  • Review Undang-Undang: Executive Review (oleh pemerintah), Yudikatif Review (Oleh DPR). Proses Review UU di Indonesia: Apakah harus melalui Prolegnas?
  • Evaluasi Kebijakan dan Stakeholders analysis: Pemerintah; Kelompok dalam Masyarakat; Providers; Asosiasi Profesi, BPJS; Media.

Shita Listyadewi, MM., MPP., PhD

materi

13.30-13.50

Evaluasi kebijakan JKN

  • Mengapa JKN perlu dimonitor dan dievaluasi oleh pihak independen.Siapa yang disebut pihak independen?
  • Perspektif Monitoring dan Evaluasi: Apakah isu pemerataan dan mutu menjadi fokus monitoring dan evaluasi? Apa indikatornya?
  • Apakah ideologi menjadi kunci penting dalam evaluasi?

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

materi

Materi 6 Februari

 

Video presentasi   diskusi

13.50-14.45 Diskusi Pemateri/ Pembahas

<< kembali ke jadwal

 

Kegiatan follow-up untuk Monev JKN di tahun 2017

followupmonevjkn

Pada tahun 2017 PKMK FK UGM merencanakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengamatan, serta diskusi untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Silahkan klik pada kegiatan-kegiatan di bawah ini.

Januari 2017

Februari 2017

Maret 2017

April 2017

Mei 2017

Juni 2017

Agustus 2017

Oktober 2017

Desember 2017: Outlook 2018

 

 

 

 

 

 

Penguatan RS Pasca JKN

Sarwestu Widyawan MPH

Materi sesi 6 berjudul penguatan rumah sakit di pinggiran. Seperti yang disampaikan di awal bahwa kami ingin memotret rumah sakit dari sisi pinggiran, ungkap Sarwestu. Pada awalnya yang dimaskud dengan daerah pinggiran seperti apa? Tim Divisi Manajemen Rumah Sakit sudah melakukan penelitian dan pengamatan RS-RS di pinggiran. Tim ingin me-review terlebih dahulu tentang penguatan RS di pinggiran. Bahwa kita ketahui isu JKN sudah berjalan 2 tahun tentunya dengan segala macam kekurangan dan persoalan-persoalan yang muncul pada implementasi pelaksanaan undang-undang tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Mau tidak mau di tahun 2019 yang akan datang menurut undang-undang dinyatakan bahwa semua masyarakat harus sudah masuk ke Jaminan Kesehatan Nasional. Lalu pertanyaannya, apakah rumah sakit siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dnegan sistem jaminan kesehtan yang sudah ditetapkan tersebut?

Sementara itu, di lapangan ternyata banyak rumah sakit yang belum siap sepenuhnya dalam memenuhi Permenkes No 56 tahun 2015. Untuk memenuhi kualifikasi rumah sakit tentunya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dilakukan rumah sakit dalam pemenuhan peraturan No 56 tersebut. Pemenuhan peralatan dan SDM, bahwa untuk memenuhi kualiikasi tertentu. Hal ini menjadi kendala rumah sakit terutama yang berada di pinggiran.

Kalau kita melihat data di Kementrian Kesehatan ada 2079 Rumah sakit di Indonesia, yang dibagi menjadi rumah sakit publik dan privat. Banyaknya fenomena rujukan yang terjadi mendorong kurang berjalannya sistem rujukan secara efektif, maka perlu dibangun sistem rujukan yang baik mantap dan berkesinambungan. Saat ini, pengelompokkan rumah sakit rujukan di Indonesia, ada 14 RS rujukan nasional, 20 rumah sakit rujukan provinsi dan 110 rumah sakit rujukan regional.

Memang di RS Rujukan nasional ini, ada beberapa provinsi yang belum memiliki rs rujukan nasional karena hanya ada 14 dan tersentral di Jawa atau sekitar 36% sendiri. Sementara di Papua hanya 1 rumah sakit rujukan nasional. Sedangkan untuk RS Rujukan provinsi mungkin di Jawa hanya ada 1 mungkin karena sudah banyaknya rs rujukan nasional di Jawa.

Pada pemetaan RS yang sudah diakreditasi, telah diatur dalam Permenkes No 56 Tahun 2015, disebutkan bahwa syarat perpanjangan ijin operasional salah satunya adalah sertifikat akreditasi. Ternyata dari 2079 rumah sakit baru hanya 665 RS saja yang melaksanakan akreditasi dengan berbagai macam akreditasi, dan banyak yang berakhir masa akreditasinya di tahun 2018.

Kemudian dari kami berdasarkan hasil pengamatan kami di awal, bahwa ke depannya JKN akan banyak ditemukan keluhan, baik dari pelaksanaannya maupun dari lingkungan RS sendiri, ungkap Sarwestu. Hal ini dimungkinkan karena belum siapnya RS khususnya banyak rumah sakit belum memiliki pemahaman bagaimana clinical pathway-nya, cara menghitung tarif berdasarkan unit cost, yang akan berpengaruh pada akuntabilitas dan kinerja dari rumah sakit itu sendiri. Diharapkan dengan kondisi ini, RS dapat memperbaiki pelayanannya dengan teknologi informasi yang sekarang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kemudian untuk outlook 2017, tentang BLUD harapannya bahwa RS yang belum mengubah tata kelolanya berubah dengan sistem tata kelola BLUD sehingga banyak pelayanan yang belum efektif.

Situasi politik, saat ini ada pilkada serentak di beberapa tempat, diharapkan jangan sampai pejabat publik mempengaruhi kebijakan terkait rumah sakit yang sudah dilakukan. Sehingga tidak perlu advokasi ulang atau pengulangan kebijakan-kebijakan yang sudah ada.

Masih ditemukan RSUD yang kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerahnya menjadi BLUD. Dengan terbitnya PP 18 tahun 2016 akan mengubah posisi rumah sakit di bawah dinas kesehatan.

Regionalisasi, menyatakan rumah sakit yang sudah ditetapkan menjadi rujukan nasional, provinsi maupun regional. RS tersebut banyak yang menghadapi keterbatasan SDM yang dihadapi untuk memenuhi Permenkes No 56.

Ke depannya diharapkan ada layanan unggulan di rs rujukan nasional hal ini diharapkan mengurangi kepadatan pasien menumpuk di Jawa dan distribusi pasien bisa ke luar Jawa. Diharapkan rs rujukan regional nasional didukung oleh pemerintah daerah dan gubernur.

RS Swasta melihat peluang ini sebagai peluang untuk membuka layanan serupa dengan RS pemerintah.

{jcomments on}

Panel 2: Isu Prioritas

Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Pemateri: Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes

Sinkronisasi merupakan amanat UU dan semangat NKRI. Sinkronisasi menjadi prioritas dalam tatanan sistem perencanaan pembangunan kesehatan di Indonesia yang terintegrasi. Mengapa harus sinkronisasi? Selama ini upaya sinkronisasi belum jelas, dokumen perencanaan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah di daerah (RPJMD) belum semua memperhatikan dan sinkron dengan RPJM Nasional (RPJMN). Faktanya, perencanaan yang sinkron dan terintegrasi satu sama lain sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Indonesia bahwa perencanaan haruslah terintegrasi dan sinkron satu sama lain serta diamanatkan dalam Undang-Undang No.23 tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah haruslah membuat dokumen perencanaan daerah (RPJMD) yang mengacu RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional (RPJMN).

Ketidaksinkronkan ini juga terjadi akibat adanya situasi politik dimana pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden tidak sinkron dari aspek waktu. Dalam konteks politik tersebut pilkada serentak yang sekarang sudah mulai dilakukan di Indonesia, mengharuskan para kepala daerah wajib membuat RPJMD sekurang-kurangnya 6 bulan setelah pelantikan. Berdasarkan UU. No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 269 dinyatakan bahwa Menteri berhak membatalkan Perda RPJMD di tingkat provinsi, jika dinilai RPJMD tersebut tidak sesuai dengan RPJMD Provinsi dengan RPJMN. Pada level Kabupaten/Kota tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 271 yang menyatakan bahwa jika RPJMD Kabupaten/Kota dinilai oleh Gubernur dan DPRD Provinsi tidak sesuai dengan RPJPD Kabupaten/Kota dan RPJMD Provinsi, serta RPJMN, maka sebagai perwakilan pemerintah pusat berhak untuk membatalkan Perda-nya.

Sebagai upaya perwujudan sinkronisasi di perencanaan sektor kesehatan PKMK FK UGM bekerjasama dengan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Kementrian PPN/Bappenas serta didukung oleh lembaga donor seperti DFAT, AIPHSS, dan UNICEF telah mewujudkannya dalam penyusunan modul sinkronisasi RPJMD-RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang telah dimulai pada tahun 2015. Modul sinkronisasi tersebut disusun untuk menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi, dan modul tersebut sudah diselesaikan baik dalam versi cetak maupun dalam versi online.

Outlook sinkronisasi RPJMD-RPJMN ini, tidak hanya sampai dengan outlook 2017 tetapi jangka panjang sampai dengan tahun 2027 karena pilkada serentak akan terus dilaksanakan pada tahun tersebut, setelah pemilihan presiden akan dilakukan pada tahun 2025. Pada pilkada serentak di tahun tersebut akan ada 500 Kabupaten/Kota yang akan mengikutinya. Pilkada yang terdekat adalah pilkada pada 15 Februari tahun 2017 mendatang yang akan dilakukan oleh 101 Kabupaten/Kota. Tentunya, upaya penyesuaian dan penyelarasan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh komitmen.
Pelaksanaan tersebut tentunya tidak hanya membutuhkan sumber daya saja namun juga membutuhkan dukungan regulasi-regulasi daerah yang memperkuat. Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang akan segera disahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan banyak kegiatan-kegiatan pendampingan yang melibatkan banyak tenaga konsultan. PKMK FK UGM tidak mungkin dapat menjangkau semua daerah-daerah yang menjadi target, sehingga harus melibatkan konsultan atau fasilitator pendamping yang ada di daerah untuk melakukan asistensi atau pendampingan sinkronisasi. Sebagai tahapan awal, pemenuhan fasilitator pendampingan ini sudah mulai dilakukan pada akhir 2016 dengan melakukan pelatihan jarak jauh untuk calon fasilitator pendamping yang nantinya juga akan direkomendasikan sebagai fasilitator pendamping bagi daerah. Sinkronisasi yang dilaksanakan dengan komitmen penuh oleh semua pihak yang terlibat baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor-sektor yang terkait yang berkontribusi terhadap pembangunan kesehatan dapat mewujudkan pembangunan kesehatan yang merata.

Notulen: Emmy Nirmalasari, SKep, MPH


Sinkronisasi Produk Hukum di Bidang Kesehatan

Pemateri: Rimawati

Regulasi kesehatan adalah seperangkat aturan yang tertulis bidang kesehatan yang dibuat oleh badan legislatif maupun stakeholder terkait yang tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sepanjang periode pertengahan tahun 2015 sampai dengan awal Desember 2016 telah disusun dan disahkan sebanyak 158 regulasi kesehatan dalam berbagai jenis produk hukum. Jenis produk peraturan yang teridentifikasi selama tahun 2016 terdiri dari Undang-undang (7 buah), Peraturan Pemerintah (5 buah), Peraturan Presiden (9 buah), Peraturan Menteri Kesehatan (27 buah), Peraturan Menteri Keuangan (10 buah), Peraturan Menteri Perdagangan (5 buah), SE Menteri Kesehatan (3 buah), Keputusan Menteri Kesehatan (10 buah), Peraturan BPJS (20 buah), Peraturan BPOM (17 buah), Peraturan Daerah/Provinsi/ Kabupaten Kota (55 buah). Dari 158 beberapa menyangkut tentang bidang kesehatan yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan (43 buah), Asuransi Kesehatan dan JKN (37 buah), Tenaga Kesehatan (16 buah), Perbekalan dan Alkes (9 buah), Sistem Informasi Kesehatan (9 buah), Farmakin (10 buah) dan Sistem Kesehatan Daerah (34 buah).

Dalam konteks pembentukan regulasi kesehatan banyak dipengaruhi oleh politik hukum kesehatan yang akan menciptakan kebijakan hukum kesehatan. Produk perundangan itu dibedakan menjadi dua bentuk yaitu Regeling dan Beschikking. Dilihat dari kedua ini perumusan regulasi kesehatan akan sangat dipengaruhi dengan politik hukum. Sinkronisasi Regulasi Kesehatan tidak selamanya sepanjang tahun 2016 mengalami implementasi peraturan sebagaimana yang diharapkan. Ada beberapa produk hukum bidang kesehatan yang diajukan melalui MK untuk dilakukan Judicial Review. Proses ini seringkali murni karena produk hukum yang dibuat bertentangan dengan konstitusi adakalanya juga dipengaruhi oleh Politik hukum.

Ada beberapa isu Prioritas yang ada dalam regulasi di bidang kesehatan yaitu, yudisial review UU 20 /2013 tentang Dikdok (Putusan Mk No. 122/PUU-XII/2014), UU 24/2011 tentang BPJS (Putusan MK No. 47/PUU-XIII/2015), UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan (Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015 dan No. 88/PUU-XIII/2015), Kewenangan Daerah UU No. 9/2015 dan PP No. 18/2016 dan Pelayanan Kesehatan dan SDM.

Regulasi tahun 2016 masih ada beberapa regulasi bidang kesehatan khususnya terkait isu pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan/ JKN dan tenaga kesehatan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Disahkannya PP No. 18 tahun 2016 di mana RSUD menjadi UPT Dinkes membutuhkan aturan pelaksana dalam bentuk produk hukum Perpres. Regulasi kesehatan pada tahun 2016 membutuhkan peran aktif dari para perumus baik dari badan legislatif maupun stakeholder terkait. Dalam penyusunan regulasi kesehatan perlu dipertimbangkan adanya politik hukum dalam penyusunan untuk menghindari adanya kemandulan dalam produk hukum yang dibuat.

Outlook Regulasi Kesehatan 2017, DPR RI/ DPRD melakukan Advokasi untuk penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Pemerintah sebagai legislative body. Pemerintah (Badan Eksekutif) melakukan Advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Pemerintah sebagai executive body. Kementrian Kesehatan dan Kementrian terkait melakukan advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Teknis dari amanat peraturan perundang-undangan sebagai penyelenggara teknis. Pemerintah daerah (bagian hukum sekertaris daerah) melakukan advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan. Peranan PKMK FK UGM dalam penyusunan Regulasi Kesehatan 2017 antara lain:

  1. Melakukan fasilitasi dan konsultasi dengan DPR, DPRD maupun Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan serta Organisasi Profesi untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan penyusunan kebijakan teknis yang dibutuhkan
  2. Melakukan advokasi penyusunan regulasi teknis kesehatan baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Notulen: Intan Anatasia N.P., M.Sc.,Apt


Emergency Medical Team

Pemateri : Madelina Ariani, SKM,MPH.

Indonesia kembali dikejutkan dengan bencana gempa bumi yang berkekuatan 6SR pada pukul 05.03 WIB di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, setelah Tsunami yang terjadi sekitar 12 tahun yang lalu. Ada sekitar 1009 kejadian bencana yang terjadi di Aceh sejak tahun 1815-2016. Tetapi Jawa masih menjadi juara dalam jumlah kejadian bencana yang terbanyak di Indonesia (sumber: Pusat Data Informasi dan Humas – BNPB).

Sama seperti di tahun 2015, bencana perubahan iklim masih menjadi kejadian bencana yang banyak terjadipada tahun ini. Walaupun di awal tahun bencana kebakaran hutan dan lahan sempat menjadi perhatian dari beberapa propinsi, seperti Propinsi Riau, Palembang, Jambi dan Kalimantan.
Perjalanan kesiapan penanggulangan bencana di Indonesia selama tahun 2016 semakin meningkat. Fasilitas kesehatan baik puskesmas, rumahsakit dan sumber daya manusia semakin sadar bahwa dibutuhkan peningkatan kapasitas terhadap itu semua. Salah satu bentuk yang dilakukan adalah dengan penyusunan rencana kontijensi yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan serta kesiapan Rumah Sakit (HDP) dan Puskesmas di Indonesia.

Kebutuhan masyarakat dalam menerima pelayanan terhadap kejadian gawat darurat juga sudah dilakukan pada tahun ini oleh pihak Kementrian Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden no 4/2013, lewat Public Safety Center (PSC) 119. Walaupun dari 539 kabupaten, baru sekitar 90 kabupaten yang memiliki PSC 119, tetapi ini juga menjadi salah satu usaha pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan. Tidak hanya itu, melalui Permenkes No 19 Tahun 2016 Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu juga dikembangkan menjadi salah satu sistem yang terkordinasi dari pre Hospital, Inter Hospital dan Intra Hospital. Melihat hal ini maka dibutuhkan sumber daya baik tenaga medis maupun para medis yang terampil dan siap jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Saat ini sudah dilakukan pertemuan dan rencana kedepan agar tiap kabupaten, propinsi dan sampai tingkat nasional wajib menyiapkan Tim Reaksi cepat (Emergency Medical Team) sesuai dengan panduan WHO, dan siap terjun saat terjadi krisis kesehatan ataupun bencana.

Berdasarkan prioritas dan perubahan paradigma ke arah kesiapsiagaan, dalam kebijakan penanggulangan bencana di tahun 2017 pada fase pra bencana sesuai dengan “Sendai Framework” yaitu pengurangan risiko bencana dengan penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah lokal. Maka Divisi Manajemen Bencana juga melakukan aksi ini dengan berbagai kegiatan bekerja sama dengan Kemenkes, WHO, rumah sakit, Puskesmas, BPBD, Pemda dan lintas fakultas dalam memberikan pendampingan guna membantu Fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia agar siap dalam menghadapi krisis kesehatan.

Lewat Deklarasi UGM kampus tangguh bencana, maka pengembangan kurikulum manajemen bencana masih akan tetap dilakukan dan selalu dievaluasi agar Fakultas Kedokteran khususnya bisa memiliki mahasiswa yang memahami peran mereka jika masuk dalam situasi bencana. Tidak hanya mahasiswa, tetapi pihak Ilmu Kesehatan masyarakat (IKM) di Fakultas Kedokteran akan membangun sistem keselamatan kerja terhadap dosen, staf, satuan keamanan, petugas yang sehari-hari bertugas saat jam kerja dan di luar jam kerja, untuk siap menghadapi situasi gawat darurat. Harapannya tidak hanya di lingkungan IKM tetapi seluruh civitas di lingkungan FK akan terbangun sistem Keselamatan kerja dan bangunan yang aman (safety building).

Notulen: Intan Anatasia N.P., M.Sc.,Apt


 

Pembahas : drg. HM Taufiq Ak, M. Kes,

Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta

Dalam melakukan sinkronisasi pembangunan kesehatan, pihak terkait dalam hal ini adalah stakeholder, harus memiliki ideologi yang sama. Sederhananya adalah pemahaman, konsep, dan kesepakatan yang sama agar sinkronisasi ini dapat terjadi. Cotohnya, di Provinsi D. I. Yogyakarta selama ini jika daerah akan menyusun suatu kebijakan (kesehatan), daerah harus paham bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat, kesehatan masyarakat, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan. Fokus yang harus disepakati, diatur dalam suatu kebijakan yang dapat berlaku lokal masing-masing, jadi harus ada kesepakatan bersama. Mulai dari kepemimpinan, perbaikan kebijakan, dan perbaikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, bahwa pelayanan kuratif BPJS Kesehatan telah membayar 6,9 Trilyun untuk di D. I. Yogyakarta. Ini menjadi contoh bahwa dalam proses pembiayaan akan memiliki dampak yang luas khususnya juga kepada masalah ekonomi secara luas. Maka, perlu ada tindak lanjut mulai dari apa yang harus dilakukan selanjutnya dan bagaimana sinkronisasi yang akan kita kerjakan. Jika semisal sudah ada RPJMD, ada hukum, ada kewenanagan, tapi ternyata ada permasalahan yaitu perbedaan prioritas masalah. Masalah penentuan prioritas ini tidak mudah. Perlu ada sinkronisasi kebijakan dulu dalam tingkat stakeholder (misal dalam 5 tahun pemilu) dan kita harus seoptimal mungkin menggunakan sumber daya yang kita miliki. Selain itu, dengan adanya laporan dari BPJS Kesehatan tersebut, kita harus dapat melakukan standar pelayanan kesehatan di Indonesia. Standar pelayanan ini sebaiknya juga mencakup dari kualitas, mutu, dan akses ke pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu sistem yang harus diperbaiki adalah masalah sistem rujukan, kompetensi dan kualitas SDM Kesehatan, profil kemampuan masing-masing FKTP dan FKTL, mengembangkan permberdayaan masyarakat, mutu pelayanan, dan lingkungan. Sinergisme aspek-aspek tersebut dapat menjadi acuan bagi stakeholder untuk dapat sampai pada penentuan program prioritas bersama, khususnya dalam bidan kesehatan.

Diskusi Panel 2

Moderator : Anis Fuad, DEA

Mengapa permasalahan bencana mudah menjadi penggerak bagi setiap orang yang terkait untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik? (Pertanyaan dari Anis Fuad, DEA)

Jawaban :
Sebenarnya tidak mudah untuk dapat berkoordinasi dalam menanggulangi/tanggap darurat bencana, tapi masing-masing pihak terkait darimanapun, dengan kepentingan yang sama mereka akan menurunkan ego masing-masing sehinigga dapat bersatu dan berkoordinasi dengan lebih baik. Disisi lain, jika dilihat dari sisi manajemen SDM, respon terhadap bencana memberikan spontan recruitment personal yang mudah karena pemahaman bahwa bencana ini erat kaitannya dengan cepat tanggap dan memerlukan respon yang tinggi. Retension dari sisi bencana mulai dari fase emergency respon sampai fase selanjutnya bahkan masih ada terus tenaga-tenaga yang respon/turut serta menolong. Atau dapat dikatakan akan ada retensi yang lebih lama. Dalam proses release personalnya pun bahkan ada ceremony khusus yang dilakukan. Mungkin, hal-hal seperti ini dapat diadopsi untuk diterapkan dalam menghadapi permasalahan kesehatan pada daerah-daerah terpencil atau perbatasan.

Berkaitan dengan masalah sinkronisasi secara umum, dari tingkat provinsi biasanya akan memberikan gamabran secara umum yang akan diterapkan dan disesuaikan oleh masing-masing daerah kabupaten/kota. Permasalahannya adalah apakah penerjemahan maksud dan makna dari gambaran umum provinsi akan ditangkap atau ipahami sama ke depannya oleh kabupaten/kota di wilayahnya. Penerjemahan dalam sinkronisasi dalam waktu yang sama itu biasanya masih menjadi kendala. Tapi, biasanya saat terjadi bencana itu akan terjadi lebih mudah. Pemanfaatan anggarannya pun biasanya akan berbeda karena ada situasi sosial yang memang berbeda dari kondisi biasanya/normal.

Bagaimana meningkatkan retensi tenaga kesehatan di wilayah terpencil? (Pertanyaan via webinar dari Alvin Pasaribu),

Jawaban :
SDM Kesehatan harus dipastikan memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai. Selain itu, harus dipastikan bahwa kemampuan mereka itu cocok dengan kebutuhan masyarakat di lokasi yang menjadi sasaran. Kedekatan dengan pihak lokal juga dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja. Disisi lain, dari pihak lokal/daerah juga harus memastikan bahwa ada kesiapan sarana prasarana yang menunjang prosedur kerja tenaga kesehatan terkait. Hal lain yang berpengaruh adalah kaitan dengan masalah insentif dan ikatan dinas Pegawai negeri Sipil (PNS). Mengingat bahwa ini berada di lokasi yang terpencil/perbatasan, maka sebaiknya yang harus dipastikan adalah sistem pelayanan/prosedur yang tetap/terstandar, meskipun nanti tenaga kesehatannya akan berganti-ganti.

Siapakah yang memiliki kewenangan dalam mengharmonisasikan kebijakan/regulasi? (Pertanyaan dari Shita Listyadewi, PhD),

Jawaban :
Dalam tata pemerintahan kita ada 3 lembaga terkait yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif memiliki wewenang dalam mengeluarkan produk hukum Undang-Undang. Dari pihak eksekutif, pemerintah pusat ataupun daerah memiliki c.q untuk lembaga teknisnya melalui kementerian atau instansi di daerah. Yudikatif sendiri memiliki kewenangan untuk menegakkan produk hukum baik di pusat ataupun di daerah. Di sisi lain, dalam melakukan penyusunan regulasi/peraturan, seharusnya juga mengikutsertakan orang-orang ahli yang terkait dengan substansi peraturan yang akan dibuat. Fungsi lain yang tidak boleh dilupakan adalah pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan tersebut harus melihat bahwa jangan sampai ada pertentangan antara peraturan yang dia atasnya atau yang sudah ada sebelumnya. Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi penghubung dalam sinkronisasi substansi kebijakan dari pusat misalnya yang akan diturunkan atau diadopsi di daerah. Harmonisasi ini juga sangat penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan/makna ganda dalam suatu regulasi tertentu.

{jcomments on}

Notulensi Panel 3: Isu Prioritas

Telah dilaksanakan diskusi Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017, sesi ini merupakan panel ke-3 yang dimoderatori oleh dr Bella Donna, M.Kes. Bertindak sebagai Pembahas yakni dr. Arida Oetami, M.Kes. Sesi ini memotret penjelasan yang sudah disampaikan oleh dr Nurcholis yang mengangkat tema KB dan Isu care pathway yang disampaikan oleh dr Shinta Prawitasari, SpOG. Menurut dr.Arida apa yang sudah dijelaskan oleh panelis merupakan kegiatan yang saling terkait antara satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

Jika melihat permasalahan KB dan KIA maka tidak lepas dari komponen keluarga, misalnya apa yang terjadi di Yogyakarta pada 2016 saja sudah lebih dari 60 kelahiran usia remaja dan hal ini tidak lepas dari komponen keluarga. Menurut Arida ,harus ada pengendalian penduduk baik terkait kualitas maupun kuantitasnya. Kualitas mencakup kualitas hidup termasuk umur harapan hidup), kuantitas yakni dengan pendewaasaan usia pernikahan. Untuk mengatur pertambahan penduduk secara kuantitas maka beberapa hal harus dilakukan dengan pengaturan kehamilan yang diinginkan, pembinaan kepesertaan KB, penggunaan alat obat KB, peningkatan pendidikan, akses layanan KB, penurunan kematian ibu pasca melahirkan dan kematian bayi dan anak. Atau bisa disebut pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas.

Menurut ibu yang pernah menjabat sebagai kepala Dinkes DIY ini, rencananya tahun depan pihak-pihak terkait akan merancang PERDA tentang ketahanan keluarga. Hal ini dilakukan untuk memastikan ibu hamil setelah melahirkan telah menjadi peserta KB baru. Dijelaskan juga bahwa perlu menguatkan sistem mulai dari pemerintah sampai dengan pelayanan KIA, tidak bisa yang diperbaiki hanya sistemnya saja, tapi sistem dalam komunitas itu juga harus dikerjakan. Maka, langkah selanjutnya ialah perlu membentuk konselor keluarga.

Sesi diskusi pada isu prioritas ke-3 berlangsung dengan baik, beberapa pertanyaan disampaikan sebagai bentuk mempertegas kembali terkait dengan kondisi terkini keterlibatan KB dan KIA dalam situasi kesehatan nasional saat ini. Beberapa permasalahan mengemuka terkait permasalahan kematian ibu dan anak, salah satu penyebab diantaranya adalah karena faktor budaya, mutu pelayanan kesehatan yang rendah, meskipun pada permasalahan akses bukan menjadi kendala. Jika dilihat dari program yang dilaksanakan terlihat bahwa masing-masing komponen sepertinya memeiliki agenda sendiri-sendiri padahal tujuannya sama sehingga ke depan diharapkan berhasil dalam mensinegrikan kebijakan antara Kemkes dan BKKBN. (Reporter: Andriani)

 

Sesi Pengantar Umum Kesehatan Global 2017: Resilient Health System

Mengawali Pertemuan Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017 PKMK FK UGM, dr. Yodi Mahendradhatta, MSc, PhD mengisi sesi pertama Pengantar Umum mengangkat tema kesehatan global yang di tahun 2017 yang akan mengusung topik Resilient Health System. Resilient Health System digadang-gadang akan menjadi revolusi besar di sektor kesehatan 2017, karena kata resilient atau resiliensi sendiri secara harfiah dapat diartikan ketahanan dari kejatuhan dan untuk bangkit. Konsep ini sebetulnya bukan konsep kesehatan secara murni, namun diadopsi mengingat banyaknya kejadian dan krisis yang terjadi pada tahun 2016 di berbagai sektor kehidupan yang turut mengancam ketahanan sistem kesehatan global sehingga relevan untuk diterapkan. Menurut jurnal Lancet, 2016 merupakan tahun kegelapan dengan banyaknya krisis yang terjadi termasuk di bidang kesehatan, diantaranya merebaknya Zika Virus yang bahkan dinyatakan oleh WHO sebagai global health emergency.

Kemudian terkait pendanaan kesehatan baik di skala nasional maupun global, berbagai konflik dan isu politis dunia turut berpengaruh terhadap pendanaan kesehatan. Misal akibat konflik Syiria, menyebabkan gelombang imigrasi besar-besaran di berbagai negara Eropa yang mengakibatkan negara-negara Eropa harus mengatur ulang pendanaan kesehatan nasionalnya untuk menangani pengungsi. Sedangkan di sisi lain, negara-negara Eropa memegang peran penting dalam pendanaan kesehatan global sehingga menyebabkan pemotongan kucuran-kucuran dana bagi negara berkembang dan tertinggal. Tidak terkecuali dengan kejadian Brexit atau keluarnya Inggris dari Eropa, yang turut mempengaruhi pendanaan kesehatan global karena Inggris juga merupakan salah satu penyumbang terbesar. Ditambah lagi dengan kondisi politik Amerika pasca terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika, pendanaan kesehatan dunia dalam ketidakpastian sedangkan Amerika merupakan penyumbang terbesar di WHO. Menurut dr. Yodi, dilatarbelakangi kondisi-kondisi inilah maka sistem kesehatan di 2017 agak sulit untuk diprediksi. Maka dalam Simposium Global Health Ke-4 di Vancouver beberapa waktu lalu, ditetapkanlah konsep Resilient Health System ini untuk Sistem Kesehatan 2017. Elemen-elemen dari Resilient System Sistem Kesehatan Global ini adalah :

  • kapasitas mendeteksi ancaman kesehatan sebelum terjadi (detect health system before they strike)
  • seberapa jauh sistem kesehatan komprehensif dan menjangkau masyarakat (melalui JKN)
  • kapasitas sistem mencegah disrupsi
  • seberapa cepat sistem memobilisasi sumber daya di luar kesehatan
  • sistem cepat bangkit ketika terguncang

Refleksi Sektor Kesehatan Secara Umum di Indonesia

Masih dalam sesi Pengantar Umum, pembahasan kedua mengangkat tema Refleksi Sektor Kesehatan Secara Umum di Indonesia, oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Dalam presentasinya Prof. Laksono mencoba merefleksikan kembali kondisi sistem kesehatan di Indonesia di tahun 2016 yang ternyata masih banyak masalah. Pertama dari sisi pembiayaan kesehatan, di tahun ke-3 pelaksanaan JKN Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah mengalami kerugian mencapai 7 trilyun rupiah akibat defisit dana BPJS karena dana PBI digunakan oleh PBPU sehingga tidak tepat sasaran. Kedua, dari sisi hubungan antar lembaga, masih terjadi disharmonisasi antara BPJS dengan daerah karena sistem BPJS tidak match dengan sistem desentralisasi. Ketiga dari sisi supply side, yang menjadi keprihatinan adalah pertumbuhan rumah sakit swasta profit yang semakin agresif dibandingkan jenis rumah sakit lainnya, kemudian untuk penyebaran dokter spesialis kurang merata dan masih terpusat di Jawa. Keempat, dari sisi Promosi Kesehatan juga masih memprihatinkan, karena meski dananya sudah ada namun programnya tidak juga berjalan karena tenaga ahlinya masih kurang. Kelim,a dari sisi Alokasi Anggaran 2016 masih banyak klaim dana yang tertunda di BPJS, serta kasus fraud juga belum tertangani dengan baik. Melihat berbagai permasalahan ini maka kita patut pesimis bahwa UHC 2019 dapat tercapai di Indonesia, mengingat upaya pemerataan kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagai goal UHC masih jauh dari harapan. Sehingga solusi di tahun 2017 adalah fokus pada pembiayaan kesehatan dan evaluasi kebijakan pembiayaan kesehatan (UU SJSN tahun 2004 dan UU BPJS tahun 2011). Fokus pada pembiayaan kesehatan dalam hal ini antara lain :

  1. Solusi Penambahan Sumber Dana : peningkatan penerimaan pajak, memberlakukan kebijakan batas atas untuk pengeluaran jumlah tertentu kelebihannya ditutup oleh Pemda
  2. Solusi pembatasan pengeluaran BPJS : pemberlakuan batas atas untuk PBPU, pemberlakuan batas atas untuk rumah sakit
  3. Solusi realisasi dana kompensasi BPJS, yang diatur dalam UU SJSN tahun 2004

Sementara itu, memasuki sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan pernyataan mengemuka dari para peserta Pertemuan Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017, yang ditujukan kepada kedua pembicara sesi pengantar umum. Diantaranya mengenai keprihatinan banyaknya stateless people seperti anak jalanan yang notabene tidak memiliki identitas resmi sehingga posisinya tidak diatur dalam JKN. Menanggapi hal ini, dr. Yodi berpendapat bahwa dari sisi kesehatan global permasalahan stateless people tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di negara-negara maju jumlahnya masih banyak dan menjadi perhatian pemerintah. Sementara menurut Prof. Laksono, dari sisi kesehatan nasional permasalahan stateless people dalam status kesehatan dapat diatasi melalui Jamkesda. Meski di tahun 2017 wacananya Jamkesda akan dilebur ke dalam JKN. Namun menurutnya lebih baik Jamkesda jangan sampai hilang, karena BPJS dinilai masih belum siap mengambil alih semua beban pembiayaan kesehatan.

Pertanyaan kedua datang dari dr. Handoyo Pramusinto dari Divisi Manajemen Bencana PKMK FK UGM, yang menanggapi tema kesehatan 2017 : Resilient Health System sejalan dengan manajemen krisis, sekaligus menanyakan apakah UHC 2019 hanya merupakan beban BPJS saja dan bagaimana keadilan BPJS terhadap kesenjangan daerah. Menanggapi pertanyaan ini dr. Yodi mengungkapkan bahwa resiliensi masyarakat Indonesia menghadapi krisis diacungi jempol oleh dunia internasional, namun sistemnya yang perlu diperbaiki. Sedangkan terkait pertanyaan UHC, Prof. Laksono setuju bahwa UHC tidak bisa dibebankan kepada BPJS saja untuk keberhasilannya karena ternyata memang belum mampu.

Sementara itu, dr. Siti Noor Zaenab, M.Kes turut memberikan pendapatnya dengan menyatakan tidak cukup bila solusi pembiayaan kesehatan 2017 hanya dengan pemberlakuan batas atas saja. Melainkan perlu dilakukan perbaikan kelembagaan di semua lini, baik BPJS, rumah sakit, dan Pemda.

{jcomments on}