Refleksi Kebijakan Kesehatan di Indonesia Tahun 2015

refleksi15

refleksi15

Penulis: Laksono Trisnantoro
Ketua Dewan Pakar (Chair, Board of Experts)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK),
Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada

materi presentasi

  Pengantar:

Apa yang terjadi di tahun 2015? Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, sebuah kebijakan pembiayaan kesehatan yang bertujuan mulia untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk semua orang di Indonesia. Pelaksanaan kebijakan ini telah memberi manfaat kepada jutaan warga Indonesia, walupun masih banyak kekurangan. Pada tahun 2015 ada berbagai kesehatan penting yang perlu dicermati di luar Kebijakan Pembiayaan, antara lain: Kebijakan tentang Peranan berbagai Lembaga, Kebijakan Pengembangan Supply Side, Kebijakan Mekanisme Pembayaran dan Kebijakan Promosi Kesehatan. Apa yang terjadi dalam kebijakan-kebijakan kesehatan di tahun 2015 tersebut perlu direnungkan. Perenungan tersebut bertujuan untuk:

  • Menyimpulkan gambaran hubungan berbagai kebijakan kesehatan yang terjadi di tahun 2015 dalam konteks reformasi kesehatan.
  • Merefleksikan apa yang terjadi di tahun 2015 untuk keperluan pengembangan kebijakan kesehatan di masa mendatang.
  • Memicu diskusi lebih lanjut untuk keperluan perbaikan kebijakan dan program di tahun 2016.

Berikut ini adalah pemaparan hasil yang terbagi menjadi 2. Bagian pertama memaparkan berbagai kebijakan kesehatan yang menarik di tahun 2015. Secara singkat, apa yang terjadi di berbagai kebijakan kesehatan dipaparkan. Bagian kedua membahas refleksi yang dapat direnungkan dari apa yang terjadi di tahun 2015.

Kesimpulan dan saran singkat dipaparkan dalam akhir dokumen dengan satu catatan bahwa di bulan Januari 2016 akan dibahas berbagai Outlook kebijakan di tahun 2016.

r2Bagian 1: Berbagai kebijakan kesehatan yang menarik di tahun 2015

 

Secara satu persatu, berbagai kebijakan di sistem kesehatan dapat dibahas sebagai berikut:

  1.1. Kebijakan Pembiayaan Kesehatan

Pembiayaan oleh pemerintah pusat disalurkan melalui BPJS sesuai Kebijakan Pembiayaan JKN, dan secara tradisi melalui Kementerian Kesehatan. Di tahun 2015 dilaporkan masih terjadi kekurangan dana di BPJS, seperti pada tahun 2014. Dana APBN untuk Penerima Bantuan Iuran menjadi penutup kekurangan BPJS karena klaim rasio kelompok Non-PBI mandiri masih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya gejala subsidi salah sasaran: Dana PBI untuk masyarakat miskin masuk ke kelompok yang mampu. Data tentang hal ini sulit dicermati karena di dalam BPJS belumada pagar/kompartemen .Catatan dari berbagai sumber tidak resmi: Klaim Rasio PBI di bawah 100% sementara Klaim rasio Non-PBI mandiri diduga masih di atas 100% karena adverse selection.

Di sisi dana yang dikelola Kementerian Kesehatan, anggaran tahun 2015 masih sama dengan tahun 2014. Namun di akhir tahun 2015, ada kebijakan untuk Peningkatan Anggaran Kesehatan Pusat. Tantangannya adalah bagaimana agar dapat terserap dengan baik. Selama 4 tahun terakhir, Kementerian Kesehatan belum mampu menyerap dengan baik dan kinerja juga belum terukur. Ada catatan di akhir tahun yaitu pengumpulan dana dari pajak oleh pemerintah mengalami kesulitan. Target pengumpulan pajak tidak tercapai.

  1.2. Kebijakan pengorganisasian antar Lembaga di tahun 2015

Pada tahun 2015 terjadi fakta yang menonjol yaitu tidak mulusnya hubungan organisasi antar berbagai lembaga dalam sistem kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam berbagai hal bertentangan dengan BPJS yang pada intinya menimbulkan pertanyaan: Siapa Regulator Sistem Kesehatan di Indonesia dan siapa saja operatornya? Apakah BPJS merupakan operator? Hal ini terjadi karena memang UU SJSN dan UU BPJS belum jelas mengatur hal ini.

Sementara itu terlihat jelas bahwa ada ketidak logisan dalam system kesehatan di Indonesia. BPJS merupakan lembaga leuangan yang manajemennya dilakukan secara sentralisasi.Sementara itu kesehatan adalah sector yang didesentralisasi.Ketidak cocokan ini menimbulkan banyak masalah di daerah termasuk kesulitan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan data dari BPJS untuk keperluan pencegahan lintas sektoral.

Peranan IDI dalam perubahan system kesehatan belum maksimal karena adanya pergantian pimpinan dan adanya Yudisial Review mengenai Dokter Layanan Primer (DLP) ke MK. IDI sebagai perhimpunan profesi masih bertikai terus dengan berbagai stakeholder seperti Kemenkes, dan FK-FK , walaupun sudah ada keputusan MK.

  1.3. Kebijakan penambahan Supply Side di tahun 2015

Kebijakan supply side di tahun 2015 diharapkan dapat meningkat cepat karena pada tahun 2014 tidak ada kemajuanbermakna.Akan tetapi fakta di tahun 2015 menunjukkan bahwa tidak banyak perubahan pada sisi supply dibandingkan dengan tahun 2014. Pengembangan RS terutama tetap berada di Regional 1 (Jawa) dan dilakukan oleh RS Swasta yang berbentuk PT. Keadaan ini tetap menimbulkan kekawatiran mengenai penyerapan dana klaim INC-CBG yang meningkat di Jawa.

Perkembangan jumlah spesialis tidak banyak meningkat secara berarti. Penyebaran dokter spesialis masih belum baik dan tempat pendidikan masih belum ada perubahan signfikan. UU Pendidikan Kedokteran yang disahkan pada tahun 2013 dan berusaha memberi dorongan untuk jumlah dan mutu lulusan FK berupa dokter, sepsialis, dan sub-spesialis belum memberikan hasil berarti.

Pengembangan dokter pelayanan primer masih dalam situasi pertikaian. IDI melalui PUDI mengajukan YR ke MK. Di akhir tahun 2015 MK menolak seluruhnya YR PUDI namun IDI tetap ingin melawan. Perselisihan antara IDI dan stakeholder sistem kesehatan lainnya ini menimbulkan beban psikologis dan juga hubungan tidak harmonis mengenai berbagai isu lain, misalnya dalam internship dan UKDI.

Perkembangan kebijakan sisi supply kesehatan ini menjadi ancaman serius untuk pemerataan pelayanan dalam era JKN. Dengan sistem klaim INA-CBG yang tidak ada batas atas, akanmeningkatkan risiko kegagalan finansial di sistem JKN, dan memperburuk ketidakadilan.

  1.4. Kebijakan Alokasi Anggaran dan Pembayaran di tahun 2015

Dana-dana yang berada di Kementerian Kesehatan dan BPJS mempunyai masalah spesifik. Alokasi Kemenkes ke daerah masih seperti tahun 2014. BOK masih dalam pola mekanisme TP. Di ujung tahun 2015 ada kebijakan penganggaran yang akan merubah mekanisme penyaluran anggaran Kemenkes di tahun 2016. Sistem kontrak sudah dicoba di beberapa daerah.

Kebijakan Pembayaran di BPJS ke RS dan FKTP mempunyai beberapa hal yang perlu dicermati. Remunerasi untuk dokter spesialis di RS di era JKN masih terus bergejolak. Aspek keadilan dan mutu pelayanan masih belum baik. Residen dan fellow (peserta pendidikan sub-spesialis) masih belum diberi insentif saat bekerja di RS Pendidikan dan jaringannya, kecuali di berbagai tempat yang inovatif. Potensi fraud mengancam efisiensi dana klaim. Di tahun 2015 diterbitkan Permenkes (no 36) untuk pencegahan dan penindakan fraud. DI FKTP , pertanyaan mengenai efisiensi pembiayaan kapitasi masih terus ada. Kinerja FKTP dengan adanya dana BPJS masih menjadi pertanyaan banyak pihak. Pembagian jasa kapitasi untuk dokter dan tenaga kesehatan masih banyak masalah. Inovasi untuk menggunakan metode Pay for Performance (P4P) direspon negatif karena masalah komunikasi dengan berbagai stakeholder dan governance di JKN.

  1.5. Kebijakan Promosi Kesehatan

Saat ini belum ada kebijakan promosi kesehatan yang bermakna. Anggaran dana promosi kesehatan melalui BOK masih terbatas. Di ujung tahun 2015 ada pengembangan kebijakan promosi kesehatan dengan penambahan anggaran BOK dan Paket-paket Promkes.

Kesimpulan yang terjadi di tahun 2015:

Secara keseluruhan dengan adanya JKN, Kebijakan Pembiayaan sudah berkembang pesat.Banyak kelompok masyarakat yang sudah menikmati pelayanan kesehatan dengan baik.Akan tetapi ketimpangan sisi supply masih menjadi acaman serius pencapaian UHC secara adil dan merata. Demikian pula efisiensi dana BPJS di FKTP dan FKTR yang belum dapat dijamin. Pengorganisasian sistem kesehatan yang melibatkan banyak lembaga belum tertata dengan baik.Kebijakan promosi kesehatan untuk mengarahkan ke gaya hidup sehat belum berjalan penuh. Secara keseluruhan berbagai kebijakan belum terencana dan terkoordinir dengan baik.

r3Bagian 2:
Refleksi tahun 2015

 

Apa arti refleksi Kebijakan Kesehatan Indonesia di tahun 2015? Refleksi ini merupakan pemikiran mendalam dan pendapat yang dihasilkan dari perenungan terhadap situasi kebijakan di tahun 2015. Diharapkan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kebijakan di masa mendatang dan menjadi dasar perenungan untuk “Outlook” kebijakan kesehatan di tahun 2016

Topik 1. Refleksi Ideologis.

Pelaksanaan kebijakan kesehatan di tahun 2015 menimbulkan berbagai pertanyaan ideologis terkait dengan kemampuan pajak yang rendah dalam pembiayaan kuratif melalui BPJS. Pertanyaan-pertanyaan ideologis tersebut adalah:

  • Apakah negara layak membayar subsidi bagi masyarakat kaya? Dalam hal ini terkait dengan prinsip Single Pool di BPJS: apakah layak kalau dana PBI dipergunakan untuk menutup kekurangan BPJS?
  • Apakah pendapatan negara (yang sebagian besar dari pajak) layak untuk membiayai sektor kesehatan , khususnya kuratif di Indonesia dan dinikmati masyarakat kaya yang membayar pajak relative tidak progresif?
  • Apakah pelayanan kesehatan sebaiknya mendapat dana lebih besar dari masyarakat (out of pocket) dan askes swasta, terutama dari masyarakat kaya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena di dunia selalu ada perdebatan ideologis antara penganut ideologi welfare state dengan penganut pasar bebas.

Pendapat yang mengacu ke ideology Welfare State:
Pendapat ini menyatakan bahwa pemerintah harus berperan penuh dalam menyediakan pelayanan publik untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Untuk membiayai pelayanan kesehatan sebagai salahsatu program kesejahteraan, pemerintah harus kuat dalam mencari dana melalui pendapatan Negara, khususnya pajak.

Pendapat yang mengacu pada ideology pasar murni:
Pemerintah harus mengurangi beban pembayaran untuk pelayanan kesejahteraan sosial. Pelayanan publik untuk kesejahteraan sosial merupakan hal yang mahal. Seringkali beban pembiayaan ini berada di luar kemampuan pemerintah. Instrumen pajak untuk menghasilkan dana, ada batasnya. Biarkan prinsip pasar bekerja.

Perdebatan ideologis mengenai sistem kesehatan perlu dilakukan di Indonesia. Welfare State merupakan kebijakan yang ideal dan perlu dilakukan. Akan tetapi konsekuensinya adalah harus ada pendapatan negara yang cukup untuk membiayai pelayanan kesehatan untuk seluruh level masyarakat. Di Indonesia, pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak yang sulit dikumpulkan. Di tahun 2015, pemerintah gagal mencapai target pengumpulan pajak.

Dalam konteks aliran dana pemerintah, ada pertanyaan kritis: Apakah dana pajak yang terbatas, layak dinikmati oleh mereka yang mampu membayar? Dengan kalimat lain: Apakah sebaiknya masyarakat menengah ke atas yang mampu membayar sesuai keinginan mereka, diwajibkan membeli sendiri melalui mekanisme asuransi kesehatan ataupun out-of-pocket yang bebas dari subsidi pemerintah.

Sementara itu, dalam hal pendapatan negara dari pajak: Apakah ada alternatif kebijakan untuk meningkatkan pemasukan? Jawabannya ada, yaitu dengan earmarked tax. Caranya dengan menaikkan pajak rokok atau minuman beralkohol untuk kemudian diberikan ke JKN. Earmarked tax ini secara politik harus diperjuangkan dan mutlak perlu dukungan dari pemerintah dan DPR yang tidak mudah untuk didapatkan.

Perdebatan ideologis ini juga menyangkut peran sumber dana out-of-pocket. Pertanyaan pentingnya adalah: Apakah sumber dana out-of-pocket akan dianggap masa lalu yang tidak perlu ditingkatkan? Untuk berbagai program KB Jangka Pendek, praktek swasta bidan masih berjalan di berbagai daerah, khususnya yang mempunyai banyak masyarakat menengah ke atas.

Mengapa masih ada praktek swasta, termasuk dokter spesialis praktek swasta, ataupun dokter umum? Untuk pelayanan non-rumahsakit yang relative terjangkau, masyarakat (termasuk sebagian yang miskin) memilih praktek swasta yang membayar karena menganggap lebih bermutu, obat-obatan lebih lengkap, pelayanan lebih ramah dan personal. Akan tetapi masyarakat cenderung menggunakan BPJS apabila membutuhkan pelayanan di rumahsakit, terutama yang mahal dan jangka lama.

Bagaimana keadaan yang terjadi di negara-negara lain dalam hal peran pembiayaan swasta? Di berbagai belahan dunia, ada kenaikan peran pemerintah untuk pembiayaan. Namun peran swasta juga masih besar melalui mekanisme out of pocket dan/atau lembaga asuransi kesehatan swasta. Di negara-negara sosialis Eropa, peranan pemerintah mengecil karena krisis pendapatan pemerintah, misal di Yunani, Spanyol, dan Portugal. Di Malaysia yang dikenal sebagai negara penganut model Inggris dengan pendanaan welfare-state, pemerintah mulai merencanakan dan menyusun berbagai kebijakan yang mendorong peran pembiayaan swasta di sektor kesehatan.

Debat ideologis ini perlu diperdalam saat ini agar ada solusi untuk melindungi masyarakat miskin dan menengah, dan mendorong masyarakat mampu untuk membayar tanpa harus menggunakan dana pemerintah yang ada di BPJS.

Topik Refleksi 2: Hubungan Kelembagaan dan Peran Kelembagaan

Adanya kontroversi dalam sistem kesehatan di era JKN yang bertajuk Siapa Regulator Sistem Kesehatan dan Siapa Operator menjadi isu hangat di tahun 2015. Dalam hal ini dapat dibahas secara detil berbagai hubungan antar lembaga:

  Hubungan antara Kemenkes dengan BPJS

Sektor kesehatan menjadi tidak jelas di era JKN 2 tahun terakhir ini: Pihak mana yang menjadi Regulator dan mana yang menjadi Operator. Isu ini muncul karena memang BPJS merupakan lembaga finansial yang tidak jelas kedudukannya dalam sistem kesehatan. BPJS tidak bertanggung jawab pada Kementerian Kesehatan. Keadaan ini merupakan pelaksanaan dan interpretasi dari berbagai UU yang mempunyai kekurangan. Dengan kata lain isu ini merupakan masalah yang timbul dari UU SJSN dan UU BPJS yang tidak selaras dengan UU Kesehatan. Dalam pelaksanaan JKN selama 2 tahun ini, BPJS sering mengeluarkan peraturan yang termasuk dalam kategori kebijakan publik yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah.

  Hubungan Kemenkes-DinKes dengan BPJS

Mekanisme bekerja Kemenkes-Dinkes merupakan hubungan yang berada di dalam UU Desentralisasi.BPJS berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS merupakan organisasi keuangan dengan sistem yang centralized. Akibatnya terjadi situasi dimana tidak ada hubungan jelas antara BPJS Regional dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten. BPJS Regional tidak bertanggung jawab pada Dinas Kesehatan Propinsi atau Pemerintah Propinsi. Dampak praktisnya menjadi buruk. Di tahun 2014-2015 terjadi kekacauan sistem kesehatan yang terdesentralisasi dengan adanya BPJS yang sentralisasi. Sebagai gambaran, peran Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam JKN merupakan peran yang sangat terbatas. Dinas Kesehatan tidak mempunyai akses pada data klaim rumahsakit yang ada di wilayahnya.

  Hubungan Kemenkes-Dinkes dengan RSD

Di tahun 2015 diramaikan dengan adanya pendapat pertama agar RSD kembali sebagai UPT Dinas Kesehatan seperti yang dulu, melawan pendapat kedua agar RSD mempunyai otonomi dan bertanggung-jawab secara manajerial ke pemda melalui Sekda, namun secara fungsi kesehatan ke Dinas Kesehatan. Ada 3 implikasi buruk kalau kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan, yaitu: (1) Fungsi pemisahan Regulator (di Dinas Kesehatan) dan Operator (di RSD) menjadi gagal; (2)Dinas Kesehatan akan repot mengurusi manajemen rumahsakit yang mikro; dan ( 3) Kegiatan preventif dan promotif yang menjadi misi utama Dinas Kesehatan dapat terdesak. Perdebatan ini kemungkinan mengarah ke bentuk RS sebagai “UPT Khusus” yang harus mengacu ke UU RS, kecuali kalau logika hukum diabaikan.

  Hubungan antara Perhimpunan Profesi dengan stakeholder kesehatan.

Hubungan antar lembaga yang perlu disoroti lainnya adalah antara Perhimpunan Profesi, khususnya IDI (dan berbagai perhimpun di dalamnya) dengan berbagai stakeholders seperti Kemenkes, perguruan tinggi kedokteran. Hubungan ini terlihat dalam suasana tidak harmonis dengan perbedaan pendapat yang sampai ke pengajuan Yudisial Review di MK dalam kasus DLP. Terjadi perbedaan pendapat antar dokter yang sampai di akar rumput para dokter dan menjadi isu hangat dalam Muktamar IDI di Medan di penghujung tahun 2015. Dalam hal ini perlu perenungan lebih lanjut: sebenarnya apa peran Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan dan bagaimana hubungannya dengan stakeholders. Apakah IDI merupakan Union atau merupakan lembaga yang mengelola Pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis/Sub-spesialis, atau dua-duanya. Apakah perlu IDI terus menggunakan pendekatan hukum untuk menyelesaikan perbedaan dengan stakeholder sistem kesehatan lainnya?

  Hubungan lembaga-lembaga pendidikan Kedokteran dengan sistem kesehatan

Reformasi Pendidikan Kedokteran yang dimulai dengan UU Pendidikan Kedokteran di tahun 2013 belum berjalan dengan maksimal.Sudah ada syarat berat untuk mendirikan pendidikan kedokteran. Akan tetapi belum ada perbaikan signifikan mengenai pendidikan spesialis dan sub-spesialis, serta bagaimana peran pendidikan kedokteran untuk meningkatkan mutu dan jumlah lulusan dokter, DLP, spesialis dan sub-spesialis.Program Internship masih belum maksimal pelaksanaannya oleh Komite Internship Dokter Indonesia. Kemenkes telah mendukung dengan dana yang cukup besar. Sementara itu pengembangan RS Pendidikan dan dosen-dosen pendidik klinis berjalan lambat.

Perenungan secara keseluruhan

Dalam konteks Indonesia yang mempunyai banyak lembaga swasta dan RS, perlu ada pemahaman mengenai Kepemimpinan di Sistem Kesehatan. Lembaga yang menjadi pemimpin dalam konteks kebijakan kesehatan di sistem kesehatan adalah Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Lembaga-lembaga lain perlu mengikuti kebijakan yang ditetapkan. Masalah yang terjadi adalah:

  • Kebijakan yang disusun belum lengkap atau belum baik sehingga menyulitkan berbagai pihak;
  • Komunikasi antar tokoh pemimpin berbagai lembaga belum berjalan dengan baik, misal antara pemimpin di Kemenkes dengan pemimpin di BPJS, antara pemimpin di organisasi profesi dengan pemimpin di berbagai lembaga kesehatan lain;
  • Situasi politik di Indonesia yang belum stabil memberikan pengaruh terhadap hubungan kelembagaan, termasuk hubungan antar lembaga pemerintah, dan hubungan perorangan antar pemimpin lembaga.

Topik Refleksi 3: Bagaimana prinsip Reformasi dilakukan?

Indonesia saat ini sedang melakukan reformasi sektor kesehatan yang dipicu oleh perubahan besar dalam kebijakan pembiayaan kesehatan. Tujuan perubahan besar ini sangat mulia, untuk menjamin hak dasar dalam hidup manusia yaitu pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang seharusnya dikelola secara bersamaan dan terkoordinir seperti apa yang ada di teori reformasidari sekelompok dosen Harvard University, ternyata belum dilakukan. Untuk itu perlu dicatat kembali teori reformasi yang berupa suatu kerangka kerja mengenaiberbagai kebijakan dalam sistem kesehatan yang bertujuan memberikan pandangan perlunya penetapan berbagai kebijakan kesehatan secara terkoordinir olehpelaku reformasi sistem kesehatan di aspekpembayaran, pembiayaan, organisasi, regulasi, dan perilaku. Penetapan berbagai kebijakan kesehatan ini sebaiknya ditata bersama untuk dapat mempengaruhi kinerja system kesehatan.

Apa yang terjadi di berbagai kebijakan kesehatan tahun 2015 belum menunjukkan reformasi kesehatan secara menyeluruh.Kebijakan yang sangat menonjol adalah kebijakan pembiayaan. Terjadi peningkatan yang signifikan dalam pembiayaan kesehatan.Banyak pihak sudah mendapatkan manfaatnya. Akan tetapi peningkatan pembiayaan ini belum dirancang dan ditata dengan berbagai kebijakan kesehatan lainnya. Akibatnya ada kekawatiran tentang kelangsungan kebijakan pembiayaan JKN saat ini, serta pengaruhnya pada pemerataan pelayanan kesehatan. Terlihat bahwa prinsip reformasi belum dijalankan dengan baik.

Akibat akhir dari belum terkoordinirnya berbagai kebijakan kesehatan adalah kesulitan dalam mencapai tujuan penataan berupa penjaminan masyarakat secara adil dan merata, peningkatan kepuasan pengguna dan kenaikan status kesehatan masyarakat.

Kesimpulan

  1. Kebijakan-kebijakan kesehatan di tahun 2015 belum tertata dengan baik, terutama interaksi antar berbagai kebijakan. Kebijakan pembiayaan kesehatan mendominasi sistem kesehatan, namun belum tertata baik dan belum didukung oleh kebijakan kesehatan lainnya;
  2. Berdasarkan refleksi di tahun 2015, apa yang terjadi dalam kebijakan kesehatan belum dapat meyakinkan tercapainya tujuan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu untuk seluruh warga Indonesia.

Harapan

  1. Refleksi ini dapat dipakai untuk memperbaiki isi kebijakan dan hubungan antara kebijakan yang ada, dan menyusun kebijakan kesehatan di masa depan di Indonesia.
  2. Refleksi ini dapat meningkatkan kepemimpinan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kesehatan di sistem kesehatan nasional dan daerah.

Catatan Akhir

Refleksi Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2015 ini akan diikuti oleh serangkaian pertemuan ilmiah untuk membahas Outlook Kebijakan Kesehatan Indonesia tahun 2016 di bulan Januari 2016. Rangkaian kegiatan Outlook 2016 akan membahas detil kemungkinan kebijakan di tahun 2016 di berbagai hal dalam sistem kesehatan.

Silahkan simak Agenda Diskusi Refleksi tahun 2015 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2016 pada link berikut

selengkapnya

 

 

 

{jcomments on} 

 

Reportase Kursus Pembiayaan Kesehatan Minggu Ketiga

Menindaklanjuti pembahasan pada kursus minggu pertama dan minggu kedua pada Dinamika Pembiayaan Kesehatan dan Persiapan Kenaikan Anggaran Kesehatan pada tahun 2016, pada 12 Desember 2015 telah dilangsungkan pembahasan materi minggu ketiga dengan fokus pada Penerapan Sistem Kontrak di masa mendatang. Bertempat di Laboratorium Leadership Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta, pembicara pada kursus kali ini adalah Dr. dr. Dwi Handono, M.Kes.

Dalam persiapan kenaikan anggaran di tahun 2016, di masing – masing daerah perlu untuk mempertimbangkan adanya potensi pihak ketiga untuk memaksimalkan program daerah melalui sistem contracting out. Sistem ini berbeda dengan sistem outsourcing yang selama ini lebih dikenal, dimana contracting out memiliki lingkup pemerintah dan lebih mengarah pada kebijakan strategis, bukan bisnis semata.

Dalam diskusi 2 jam ini terbagi dalam 3 sesi yaitu sesi pendahuluan yang menekankan pada pengenalan sistem kontrak itu sendiri, sesi teori dan aplikasi sistem kontrak termasuk melihat pada studi kasus sistem kontrak di Propinsi NTT. Di sesi terakhir membahas mengenai evolusi pihak ketiga dan peluang kontrak dalam fungsi manajemen.

Moderator sesii ini ialah M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH. Dalam diskusi ini banyak sekali pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta di dalam studio siaran maupun interaktif melalui sarana webinar. Salah satu pertanyaan menarik adalah mengenai peningkatan kerja Puskesmas jika menggunakan sistem kontrak ini. Tentunya, dengan mengoptimalkan advokasi pada anggaran daerah dan dukungan regulasi di tingkat pusat dan daerah, maka akan tercipta indikator – indikator yang bisa mendukung peningkatan kinerja UKM di daerah.

Diskusi terus belanjut mengenai peningkatan kualitas dan pengendalian mutu pelayanan serta strategi yang bisa digunakan untuk memprioritaskan preventif dan promotif tanpa mengesampingkan kuratif dan rehabilitatif. Kursus yang menarik ini ditutup dengan sebuah pertanyaan penting bagi seluruh peserta yang hadir, mampukah mempersiapkan kita diri menjadi pihak ketiga terutama bagi IAKMI di daerah?. (AY)

{jcomments on}

Kursus Pembiayaan Kesehatan Minggu Kedua

Kursus pembiayaan kesehatan minggu kedua sudah dilaksanakan pada Sabtu (5/12/2015) di Laboratorium Leadership dan Kepemimpinan, Gedung IKM, Fakultas Kedokteran UGM. kursus ini merupakan kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Fakta menunjukkan bahwa dalam penyaluran APBN dan APBD dalam sektor kesehatan masih kurang dan belum terdistribusi dengan baik. Situasi ini dapat menimbulkan penyaluran yang tidak merata. Dalam pertemuan ini, membahas mengenai kebijakan APBN dan APBD untuk sektor kesehatan. Apa saja tantangan dan hambatan dalam penyaluran APBN dan APBD dan bagaimana alur distribusinya?

Dalam pertemuan ini, Dr. dr. Dwi Handono selaku moderator dan Moh. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH selaku pembicara memaparkan mengenai Mekanisme Penetapan dan enyaluran APBN (Perbandingan antara APBN tahun 2015 dan APBN 2016). Pembicara juga membahas kebijakan APBN di sektor kesehatan dan juga kebijakan APBD sektor kesehatan anggaran. Muncul banyak pertanyaan mengenai bagaimana strategi pemerintah pusat dan apa kontribusi kami dari FK UGM dalam mengatasi penyaluran yang tidak merata dan masih adanya beberapa program kesehatan masyarakat mendapat alokasi yang kecil?.

Menanggapi pernyataan tersebut, FK UGM dan IAKMI bahwa menegaskan dengan kenaikan anggaran ini menimbulkan peluang, dimana peluang ini belum ada kebijakan-kebijakan yang mendukung. Saat ini, FK UGM dan IAKMI sedang membuat kebijakan dan siap melakukan advokasi di level pusat yang dimana jelas membutuhkan provider dan membutuhkan sistem kontrak.

Menindaklanjuti diskusi diatas, dalam pertemuan mendatang akan dibahas mengenai Sistem Kontrak. 

 

 

test table

Sabtu, 28 November 2015
Pembukaan Pertemuan – Teori Dasar Fungsi Pembiayaan Kesehatan

Pembicara : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D
Materi : Revenue Collection, Pooling, Purchasing

  Materi 1A. Pengantar Kursus

Materi 1A   Video 1A   diskusi

  Materi 1B. Mekanisme Pembelajaran

Materi 1B   video 1B   diskusi

  Materi 1C. Kebijakan Strategis untuk mencapai UHC

materi 1C   video 1c   diskusi

Referensi: A Practitioner’s Guide Health Financing Revisited

Sabtu, 5 Desember 2015
Mekanisme penetapan dan Penyaluran APBN (Perbandingan antara APBN tahun 2015 dan APBN 2016)

Pembicara : M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH
Materi : Proses Penetapan APBD 

Sabtu, 12 Desember 2015 : Sistem Kontrak

Pembicara : Dr. dr. Dwi Handono
Materi :

  • Mengapa dibutuhkan system kontrak?
  • Teori Sistem Kontrak
  • Kasus – Kasus yang terjadi saat ini

Sabtu, 19 Desember 2015 : Penutupan Modul 1

Pembicara : PKMK FK UGM
Materi : Outlook Pembiayaan Kesehatan untuk tahun 2016

Seminar Nasional “Pengembangan Kesehatan Pesisir dan Kepulauan Sebagai Solusi Penguatan Kemaritiman Bangsa”

 

  LATAR BELAKANG

Wilayah laut Indonesia mengambil dua pertiga wilayah Nusantara. Tidak heran jika sejak masa lampau, Nusantara diwarnai dengan berbagai pergumulan kehidupan di laut. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudra luas hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan.

Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan penguasaan de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang mencintai laut sejak dahulu merupakan masyarakat bahari. Akan tetapi, kemudian oleh kolonial, bangsa Indonesia didesak ke pedalaman, yang mengakibatkan menurunnya jiwa bahari.

Tekad kembali ke laut ditekankan pemerintah bersamaan dengan pencanangan Tahun Bahari pada tahun 1996. “Bangsa Indonesia yang di masa lalu mencatat sejarah sebagai bangsa bahari dalam perjalanannya telah kehilangan keterampilan bahari sehingga luntur pula jiwa maritimnya,” ungkap Presiden Soeharto ketika itu.

Pada tahun 1996, yang dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Bahari, konsep negara kepulauan (Archipelagic State) mulai diubah menjadi konsep benua maritim. Bangun wilayah perairan Nusantara yang menyerupai benua membuat Indonesia layak disebut sebagai benua maritim. Pada Konvensi Nasional Pembangunan Benua Maritim Indonesia (BMI), yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 1996, pemerintah mengajak bangsa Indonesia kembali ke laut. “Bangsa Indonesia yang di masa lalu mencatat sejarah sebagai bangsa bahari, dalam perjalanannya telah kehilangan keterampilan bahari sehingga luntur pula jiwa maritimnya.” Demikian Presiden Seoharto dalam sambutannya yang disampaikan Menteri Negara Riset dan Teknologi BJ Habibie.

Benua Maritim Indonesia (BMI) pada konvensi itu didefinisikan sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut, dan dirgantara di atasnya, tertata secara unik yang menampilkan ciri-ciri benua dengan karakteristik yang khas dari sudut pandang iklim dan cuaca (klimatologi dan meteorologi), keadaan airnya (oseanografi), tatanan kerak bumi (geologi), keragaman biota (biologi), serta tatanan sosial budayanya (antropologi), yang menjadi wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keseluruhan aspek itu secara langsung maupun tidak, akan menggugah emosi, perilaku, dan sikap mental dalam menentukan orientasi dan pemanfaatan unsur-unsur maritim di semua aspek kehidupan.

Salah satu agenda dalam Nawa Cita Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Drs. Jusuf Kalla adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dalam agenda ini akan dilaksanakan berbagai program antara lain pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, kawasan timur Indonesia dan kawasan perbatasan. Agenda pembangunan daerah pinggiran ini perlu mendapat apresiasi, karena pembangunan nasional selama ini terkesan lebih menguntungkan daerah perkotaan dan terpusat di pulau Jawa.

Ketimpangan yang terjadi antara wilayah menunjukkan bahwa pembangunan selama ini belum sepenuhnya mencapai sasaran yang diharapkan. Perbedaan hasil pembangunan ini diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain: perbedaan sumberdaya yang dimiliki daerah yang satu dengan yang lain, perbedaan kemampuan sumberdaya manusianya, tingkat penguasaan tehnologi yang berbeda, kebijakan pemerintah terlalu mengutamakan pembangunan di Pulau Jawa (Wilayah Barat) dan lain-lain. Pertanyaan yang perlu mendapat jawaban adalah bagaimana mewujudkan agar pembangunan tersebut dapat lebih berpihak pada masyarakat di daerah pinggiran.

Di usia negara Republik Indonesia yang ke 70 ini, sudah saatnya pembangunan dimluai dari Desa khususnya di daerah pinggiran dan pesisir termasuk di dalamnya wilayah pulau-pulau kecil. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa:

“…Untuk melihat Indonesia sesungguhnya, maka lihatlah desa, dari pinggiran. Sebab kondisi riil masyarakat Indonesia adanya di desa, Sehingga apa pun program yang kita kerjakan jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat desa…”

Betapa tidak, dari 77.126 Desa yang ada di Indonesia, 40,61% merupakan daerah tertinggal dan 84,43% daerah tersebut berada di wilayah Kawasan Timur Indonesia (Kementrian PDT, 2011).

Seiring dengan perubahan masyarakat dan kompetisi di tingkat global telah membawa FKM Unhas berada di tengah-tengah pusaran perubahan tidak hanya di tingkat lokal dan nasional, tetapi juga internasional. Bagaimana peran dan kontribusi FKM Unhas dalam setiap perubahan akan sangat ditentukan oleh arti penting dari setiap aktivitas yang dilakukan institusi ini kepada masyarakat luas.Sebagai perwujudan Tri darma Perguruan Tinggi, Universitas Hasanuddin, khususnya Fakultas Kesehatan Masyarakat dalam rangkaian Dies Natalisnya yang ke 33 bermaksud untuk menggali dan menemukan solusi-solusi dari persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir & pulau-pulau kecil terutama yang terkait dengan pembangunan bidang kesehatan masyarakat melalui sebuah Seminar Nasional bidang Kesehatan dengan Tema: “Pembangunan berwawasan Kesehatan Masyarakat bagi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”

  TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Hasil yang diharapkan :

  1. Tersedianya data dan informasi berbasis fakta (evidence based) terkait kondisi kesehatan masyarakat dan factor determinannya dari berbagai stake holder.
  2. Menemukan solusi atas setiap permasalahan kesehatan dari berbagai sudut pandang lintas sektoral yang terkait sebagai upaya penyelasaian yang komprehensif.
  3. Mewujudkan pembangnunan berwawasan kesehatan yang dimulai dari daerah desa dan pinggiran sebagai solusi kekutan bangsa.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan ini berupa seminar sehari yang rencananya akan menghadirkan Narasumber dan pembicara dari tingkat Nasional maupun lokal dari berbagai sektor pemerintah dan akademisi untuk membahas isu-isu seputar pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  NARASUMBER

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
  2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  3. Prof. Umar Fahmi Ahmadi, MPH., Ph.D.
  4. Prof. Djamaluddin Djompa, M.Sc., Ph.D. (Dekan Fak Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas)

  WAKTU & TEMPAT

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2015 bertempat di Auditorium Prof. Amiruddin, Universitas Hasanuddin, Makassar. Adapun jadwal waktu dan rincian kegiatan akan disusun secara tersendiri

PESERTA

Kegiatan ini berskala Nasional. Oleh karena itu kegiatan tersebut akan melibatkan mahasiswa, alumni, Perguruan Tinggi Kesehatan dan instansi pemerintah terkait khususnya di wilayah Kawasan Timur Indonesia.

  KONTAK PERSON

Ibu Syamsiah Hp. 081241742022, 0411 585658

 

 

Reformasi Pendidikan Spesialis & Subspesialis untuk Meningkatkan Keadilan dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Era BPJS

Reformasi Pendidikan Spesialis & Subspesialis
untuk Meningkatkan Keadilan dan
Mutu Pelayanan Kesehatan di Era BPJS

Diajukan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Oktober 2015 – Januari 2016

  PENDAHULUAN

Permasalahan distribusi dokter spesialis masih merupakan isu yang sampai saat ini masih ada dalam sistem kesehatan di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia merupakan negara kepulauan terdiri dari pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Memiliki ciri geografis yang khusus antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya dan keadaan sosial ekonomi yang masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Bersamaan dengan kondisi tersebut ternyata kontribusi desentralisasi belum mampu menyelesaikan permasalahan pemerataan dokter spesialis di Indonesia.

Di Indonesia pengembangan sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas dari delapan fokus prioritas pembangunan kesehatan dalam kurun waktu 2010 – 2014. Penetapan pengembangan sumber daya manusia kesehatan sebagai salah satu prioritas karena Indonesia masih menghadapi masalah tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis, kualitas maupun distribusinya. Data dari Bappenas menunjukkan, Indonesia masih kekurangan dokter spesialis dan subspesialis terutama di daerah – daerah terpencil.

13okt-1

13okt-1

Distribusi dokter spesialis di Idonesia masih menunjukkan disparitas yang sangat tinggi antara daerah di Pulau Jawa Bali khususnya dengan daerah di luar Pulau Jawa seperti terlihat pada sebaran SDM Kesehatan tahun 2013 sebagai berikut :

13okt-3

13okt-3

Salah satu cara mengatasi pemerataan ini adalah dengan jalur pendidikan. Akan tetapi jalan yang ditempuh tidaklah mudah. Jumlah beasiswa yang diperuntukkan dokter spesialis dan subspesialis dari pemerintah terus mengalami penurunan sejak tahun 2012. Walaupun telah ada UU Pendidikan Kedokteran yang mengakomodir tenaga residen merupakan sumber daya di Rumahsakit, agaknya terkendala dengan system pendidikan residen yang masih university based, yaitu menganggap bahwa residen masih merupakan pelajar, bukan pekerja.

Padahal di era BPJS Kesehatan ini, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan dapat menjadi kebijakan pembiayaan yang meningkatkan permintaan akan pelayanan kesehatan. Dengan semakin banyaknya jumlah pasien, pelayanan yang menggunakan system rujukan berjenjang, membutuhkan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan kondisi di lapangan yang dipaparkan di atas, tentunya masalah klasik ketidakadilan pelayanan menjadi sangat besar. Tentunya, keadaan ini tidak lepas dari proses dan situasi yang terjadi di lembaga pendidikannya.

Dalam konteks perkembangan JKN, ada berbagai masalah dalam pendidikan spesialis dan sub-spesialis, antara lain:

  1. FK yang menjadi tempat penyelenggara, praktis tidak banyak berubah;
  2. Para dosen yang menjadi pengajar klinis semakin tua, dan penggantinya banyak yang berasal bukan dari pegawai perguruan tinggi;
  3. Terjadi kegamangan ketika pendidikan Spesialis dan Sub-spesialis masuk pendidikan formal yang banyak aturan dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  4. Penanganan residen yang belum jelas; apakah sebagai siswa atau pekerja atau keduanya.
  5. dan berbagai masalah lainnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul pertanyaan menggelitik dalam hubungannya dengan pendidikan spesialis dan sub-spesialis, bagaimana masa depan skenario yang mungkin terjadi di masa mendatang? Setidaknya ada dua buah skenario yang mungkin terjadi yaitu :

  1. Skenario Optimis: terjadi perbaikan jumlah dan jenis pendidikan para spesialis dan sub-spesialis sehingga jumlah dan mutu bertambah.
  2. Skenario stagnan dan memburuk dimana tetap ada kekurangan spesialis dan sub-spesialis, semnetara jumlah pasien semakin banyak, yang tidak diimbangi dengan produksinya.

Diperlukan berbagai usaha dan upaya baik di level pusat dan lembaga pendidikan dalam reformasi pendidikan untuk mengurangi kesenjangan distribusi SDM kesehatan serta untuk meningkatkan pemerataan pelayanan bagi masyarakat di Indonesia.

  TUJUAN DISKUSI – DISKUSI VIRTUAL

Diskusi – diskusi penting dilakukan bersama dengan stakeholder terkait untuk :

  1. Menggali pendapat stakeholder untuk reformasi pendidikan spesialis dan subspesialis di Indonesia.
  2. Memformulasikan strategi baru untuk pendidikan spesialis dan subspesialis.
  3. Berkontribusi dalam usaha pemerataan pelayanan melalui keterlibatan pendidikan tenaga kesehatan

Untuk mencapai tujuan di atas, dimaksudkan untuk diselenggarakan rangkaian kegiatan diskusi sebagai berikut :

AGENDA DISKUSI

Terdapat setidaknya 6 Pertemuan dalam Reformasi Pendidikan Kedokteran yaitu :

  1. Pertemuan I : Kamis, 15 Oktober 2015 di Yogyakarta

Waktu

Kegiatan

Pembicara

14.00 – 14.30 WIB

Registrasi

 

14.30 – 15.00 WIB

Presentasi :

  1. Visi dan Misi Pendidikan Residen (PPDS1 dan PPDS2) di masa mendatang;
  2. Berbagai hambatan yang dapat menggagalkan tercapainya visi dan misi tersebut;
  3. Perubahan Kultural, manajemen perubahan dalam konteks reformasi dan skenarion perubahan.

materi

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D
  2. dr. Ova Emilia, Sp.OG, M.Med.Ed, Ph.D
  3. Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes.

 

 

15.00 – 15.30

Diskusi dan Tanya Jawab

 

15.30

Penutup

 
  1. Pertemuan II : Sabtu, 31 Oktober 2015 di Hotel Regent Park Malang

Waktu

Kegiatan

Pembahas

08.30 – 09.00 WIB

Registrasi

 

09.00 – 10.30 WIB

Presentasi :

  1. Visi dan Misi Pendidikan Residen (PPDS1 dan PPDS2) di masa mendatang;
  2. Berbagai hambatan yang dapat menggagalkan tercapainya visi dan misi tersebut;
  3. Perubahan Kultural, manajemen perubahan dalam konteks reformasi dan skenarion perubahan.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

(Peneliti dan Guru Besar di Fakultas Kedokteran UGM / Mantan Tim Pendamping Ahli untuk DPR dalam UU Pendidikan Kedokteran)

Pembahas :

  1. Dekan FK Universitas Airlangga *)
  2. Dekan FK Universitas Brawijaya*)
  3. Dekan FK UIN: Prof Sardjono SpOG*)
  4. Dokter Spesialis Alumnus Angkatan 1980 Fakultas Kedokteran UGM*)
  5. Direktur RSCM **)
  6. Direktur RSD Balikpapan **)
  7. Dekan FK UGM **)

Cat :

*) pembahas hadir langsung di Malang 

**) pembahas mengikuti melalui webinar

 

10.30 – 12.00

Diskusi dan Tanya Jawab

 

12.00 – 13.00

Penutupan dan Makan Siang

 
  1. Pertemuan III : (TBA) di Jakarta
  2. Pertemuan IV : (TBA) di Padang
  3. Pertemuan V : (TBA) di Makassar
  4. Pertemuan VI : Januari 2016, Seminar Nasional

OUTCOME

Adapun Outcome dari pertemuan – pertemuan tersebut adalah rekomendasi tentang strategi baru dalam bidang pendidikan kedokteran yang dapat memenuhi kebutuhan dan mutu pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia. Rekomendasi ditujukan kepada pemerintah, universitas dan asosiasi terkait dalam merencanakan jumlah dan jenis dokter spesialis dan sub spesialis sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SDM yang bekerja di Rumahsakit. Selain itu, diharapkan adanya rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk mengatur dana peruntukan bagi residen dan fellow di RS Pendidikan dan RS Jaringan Pendidikan.

PESERTA YANG DIHARAPKAN MENGIKUTI KEGIATAN

  1. Dekan-Dekan Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia
  2. Wakil-wakil Dekan Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia
  3. Ketua Perhimpunan Ahli dan Kolegium Kedokteran Indonesia
  4. Kepala-kepala Departemen Klinik dan KPS-KPS di Rumah Sakit di Indonesia
  5. Direktur RS Pendidikan di seluruh Indonesia
  6. Konsultan manajemen pendidikan
  7. Pemerhati Pendidikan Kedokteran di Indonesia
  8. Mahasiswa

  Keterangan lebih lengkap silakan menghubungi :

Angelina Yusridar / Wisnu Firmansyah
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia / PKMK FK UGM
Telp : +628111498442 / 08121518789
Email : [email protected] / [email protected] / [email protected]
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net 

leaflet jogja    leaflet malang

 

Kepemimpinan yang Inovatif

Seminar

Kepemimpinan yang Inovatif

Fakultas Kesehatan Masyarakat
Univeristas Sam Ratulangi Manado

  LATAR BELAKANG

Kepemimpinan menjadi sebuah kemudi yang memeganng peranan penting terhadap maju dan mundurnya sebuah organisasi. Sebuah kepemimpinan yang baik akan memberikan kemajuan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan dari organisasi. Masalahnya adalah banyak para pemimpin yang merasa memiliki kemampuan tapi kenyataannya membuat organisasi itu bukan menjadi maju tapi malah menjadi mundur. Banyak pemimpin kekurangan pemahaman yang baik bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik.

Berdasarkan latar belakang tersebut makanya dipandang perlu dilakukan sebuah mini seminar untuk membekali para pemimpin dan calon pemimpin untuk dapat belajar dari seseorang yang memiliki pengalaman nyata dalam menjalankan sebuah organisasi dengan baik dan inovatif

  TUJUAN KEGIATAN

  1. Memperluas pemahaman peserta mini seminar apa arti sebuah kepemimpinan
  2. Membagikan pengalaman untuk menjadi sebuah pemimpin yang baik dan yang selalu berinovatif
  3. Memotivasi peserta untuk dapat menjadi pemimpin yang baik

PEMBICARA

Prof. dr. Jootje M.L Umboh, MS

JADWAL ACARA

Selasa, 20 November 2015
Pukul 10.00 Wita

Kegiatan ini disediakan sertifkat bagi yang membutuhkannya dan akan dikirimkan dengan membayar biaya kirim sebesar Rp. 50.000

  Keterangan lebih lanjut silakan menghubungi :

Chrisye Mandagi
081281471779 / [email protected] 
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Sam Ratulangi Manado

 

 

Kuliah Umum Mahasiswa baru S3 Kesehatan Masyarakat

Term Of Reference

Kuliah Umum Mahasiswa baru S3
Kesehatan Masyarakat

Padang, 13 Oktober 2015

Fakultas Kedokteran Universitas Andalas

  PENDAHULUAN

Masalah pokok dalam pembelajaran mahasiswa program pasca sarjana S3 kesehatan masyarakat fakultas kedokteran universitas Andalas adalah ketidaksiapan dalam mempersiapkan diri dari berbagai aspek untuk melakukan penelitian yang berorientasi kepada penelitian tentang masyarakat luas. Hal ini membuat mahasiswa menjadi lebih lama dalam melakukan penelitian yang menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh mahasiswa, untuk itu perlu masukan dan arahan dari berbagai narasumber yang sudah ahli dibidangnya untuk menunjang pendidikan dan penelitian yang diperlukan oleh mahasiswa, apalagi penelitian yang didapatkan haruslah merupakan temuan baru yang inovasi dan kreatif dalam dunia kesehatan masyarakat.

Berdasarkan kebutuhan diatas , maka pengelola S3 kesehatan masyarakat merasa perlu untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru untuk mempersiapkan diri dalam proses perkuliahan dan proses pembuatan disertasi.

  TUJUAN KEGIATAN

  1. Memperluas pengetahuan mahasiswa mengenai tujuan dari kesehatan masyarakat itu sendiri
  2. Membuka pemikiran mahasiswa dalam merancang penelitian yang inovasi dan kreatif
  3. Memotivasi mahasiswa agar selau tekun, ulet , dan pantang menyerah dalam melaksanaan penelitian

Kegiatan untuk mencapai tujuan

Kuliah umum
kuliah dirancang untuk menambah pengetahuan mahasiswa dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat. Untuk itu diundang 2 pembicara tamu dari ANU (australian national university)

PENYELENGGARA

Prodi S3 Kesehatan masyarakat fakultas kedokteran Universitas Andalas

  JADWAL ACARA

No.

Hari/Tanggal

Pukul

Kegiatan

Tempat

1

Selasa, 13 oktober 2015

07.30 – 08.00
08.00 – 08.30
08.30 – selesai

  1. Registrasi
  2. Pembukaan Kuliah umum
  3. Kuliah umum oleh

Prof. Peter McDonald
Dr. Iwu Dwisetyani Utomo

Gedung IJ dan Gedung LPTIK Unand

 

 

Sifat Kebijakan dan Perilaku Pengambilan Kebijakan

Sifat Kebijakan dan
Perilaku Pengambilan Kebijakan

Shita Dewi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan

  Tujuan

  1. Memahami sifat kebijakan
  2. Memahami perilaku pengambilan kebijakan

Materi

Pada penugasan minggu lalu, kita telah menetapkan kebijakan di level mana yang ingin kita pengaruhi atau ubah. Kita telah pula melihat proses apa yang harus dilalui oleh usulan kebijakan dan institusi mana saja serta level mana saja (pusat, propinsi, kabupaten, lembaga) yang terlibat selama proses itu berlangsung. Berdasarkan analisis tersebut, maka kita dapat mengidentifikasi siapa pengambil kebijakan. Hal ini mutlak harus kita lakukan karena tanpa itu kita tidak dapat menganalisa mereka.

Kemampuan dan pemahaman terhadap prosedur pembuatan kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pelaku kebijakan. Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan pada semua tingkatan pemerintahan, sehingga tanggungjawab para pembuat kebijakan akan berbeda pada setiap tingkatan sesuai dengan kewenangannya.

Namun, ada baiknya pula kita terlebih dulu mengenali sifat dari kebijakan itu sendiri. Berdasarkan sifat dari kebijakan (Anderson, J.E., Public Policy Making: An Introduction, Boston: Houghton Mifflin Company, 2006) kebijakan publik dibagi ke dalam empat kategori, yaitu:

  1. Kebijakan substantif dan prosedural. Kebijakan substantif adalah kebijakan mengenai apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan substantif mengalokasikan keuntungan dan kerugian maupun biaya dan manfaatnya langsung kepada masyarakat. Misalnya, UU SJSN. Sebaliknya,kebijakan prosedural merupakan kebijakan yang berkaitan dengan bagaimana sesuatu akan dilakukan, atau siapa yang akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan. Contoh kebijakan prosedural adalah undang-undang atau peraturan atau ketetapan yang mengatur mengenai pembentukan suatu badan administratif tertentu serta kewenangan dan proses yang dimilikinya. Misalnya, UU BPJS.
  2. Kebijakan distributif, pengaturan (regulative), pengaturan sendiri (self-regulation), dan redistribusi.Kebijakan distributif adalah kebijakan dalam mengalokasikan pelayanan atau manfaat terhadap segmen tertentu dari masyarakat, yaitu individu, kelompok, perusahaan/lembaga atau masyarakat. Kebijakan distributif biasanya melibatkan penggunaan dana publik untuk membantu kelompok, masyarakat atau lembaga tertentu. Contohnya adalah kebijakan terkait program Raskin. Kebijakan pengaturan/regulatifadalah kebijakan yang memberlakukan larangan terhadap perilaku individu atau kelompok,membatasi sekelompok individu dan lembaga, atau sebaliknya, memaksa jenis perilaku tertentu. Biasanya kebijakan ini bersifat protektif atau mengatur kompetisi. Contohnya adalah peraturan tentang perijinan atau lisensi.Kebijakan pengaturan sendiri adalah kebijakan yang membatasi atau mengawasi terhadap suatu kelompok yang dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada kelompok tersebut untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka melindungi atau mempromosikan kepentingan dari anggota kelompoknya.Kebijakan redistributif adalah kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan dapat mendistribusikan kekayaan, hak kepemilikan dan nilai-nilai yang lain diantara berbagai kelas sosial masyarakat atau etnisitas di dalam masyarakat.
  3. Kebijakan material dan simbolik. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya komplet pada kelompok sasaran. Sedangkan, kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran
  4. Kebijakan yang melibatkan barang kolektif atau barang privast. Kebijakan public goods adalah kebijakan yang mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan, kebijakan private goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas.

Berdasarkan pembagian kategori di atas, kita dapat mengidentifikasi bahwa usulan kebijakan kita merupakan kebijakan yang mana. Hal ini juga penting dilakukan karena perilaku pengambil kebijakan juga akan bergantung pada sifat kebijakannya.

Maka, seperti apa saja perilaku pengambil kebijakan itu? Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku pembuatan kebijakan. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut(Nigro, F.A., dan Nigro, L.G., Modern Public Administration, New York: Harper&Row Publishers, 5th ed., 1980):

  1. Adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar. Seringkali pejabat publik harus membuat keputusan karena adanya tekanan-tekanan dari luar. Pada modul yang lalu telah dibahas bahwa salah satu pembuatan kebijakan didasarkan pada asumsi rasional (yaitu parapengambil kebijakan harus mempertimbangkan alternatif-alternatif yang akan dipilih berdasarkan penilaian rasional), tetapi proses dan prosedur pembuatan kebijakan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia nyata, sehingga adanya tekanan-tekanan dari luar ikut berpengaruh terhadap proses pembuatan keputusannya. Tekanan ini bisa saja berasal dari atasan atau dari lembaga lain.
  2. Adanya pengaruh kebiasaan lama (konservatisme). Kebiasaan lama organisasi cenderung akan selalu diikuti kebiasaan itu oleh para pejabat publik kendati misalnya keputusan-keputusan itu telah dikritik sebagai sesuatu yang salah dan perlu di ubah. Kebiasaan-kebiasaan lama tersebut seringkali diwarisi oleh para pejabat publik yang baru dan mereka sering segan secara terang-terangan mengkritik atau menyalahkan kebiasaan-kebiasaan lama yang telah berlaku atau yang dijalankan oleh para pendahulunya.
  3. Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi. Berbagai macam keputusan yang dibuat oleh pembuat kebijakan banyak mempengaruhi oleh sifat-sifat pribadinya. Misalnya dalam proses penerimaan/pengangkatan pejabat baru, seringkali faktor sifat-sifat pribadi pembuat keputusan berperan besar sekali.
  4. Adanya pengaruh keadaan masa lalu. Pengalaman yang terdahulu kadang berpengaruh pada pembuatan kebijakan. Misalnya, orang sering membuat keputusan untuk tidak melimpahkan sebagian dari wewenang dan tanggungjawab kepada pihak lain karena khawatir kalau wewenang dan tanggung jawab yang dilimpahkan itu disalahgunakan.

Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan pembuatan kebijakan sulit atau lambat, yaitu sulitnya memperoleh informasi yang cukup, bukti-bukti yang ada sulit disimpulkan; adanya berbagai macam kepentingan yang berbeda, sulitnya memperkirakan dampak kebijaksanaan, umpan balik kebijakan sering bersifat sporadis, proses perumusan kebijaksanaan tidak dimengerti dengan benar dan seterusnya.

Apalagi faktor lain yang mempengaruhi perilaku kebijakan? Faktor utama adalah konteksnya. Konteks kebijakan sangat menentukan arah kebijakan. Mengapa demikian? Karena pengambilan kebijakan sangat dipengaruhi oleh bukan hanya tatanan kelembagaan yang mungkin berubah sesuai konteksnya, tetapi juga oleh berbagai nilai, dan nilai-nilai ini dapat berubah pula tergantung pada konteksnya. Nilai-nilai yang dimaksud adalah(Anderson, J.E., Public Policy Making: An Introduction, Boston: Houghton Mifflin Company, 2006):

  1. Nilai-nilai politis (political Values).Keputusan-keputusan seringkali dibuat atas dasar kepentingan politik dari partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
  2. Nilai-nilai organisasi (organization values). Keputusan-keputusan dibuat atas dasar nilai-nilai yang dianut organisasi, seperti balas jasa (rewards) dan sanksi (sanctions), menjaga status quo, dan sebagainya. Nilai dan budaya organisasi khususnya organisasi birokrasi seringkali sulit berubah, atau mengalami perubahan yang sangat lambat.
  3. Nilai-nilai pribadi (personal values). Seringkali pula keputusan dibuat atas dasar nilai-nilai pribadi yang dianut oleh pribadi pengambil kebijakan.
  4. Nilai-nilai kebijakan (policy values). Kebijakan juga bisa dibuat atas dasar persepsi pembuat kebijaksanaan tentang apa itu “kepentingan publik”,atau kebijakan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan
  5. Nilai-nilai ideologi (ideological values). Nilai ideologi dapat menjadi landasan pembuatan kebijaksanaan seperti misalnya kebijakan yang berpihak pada kelompok marjinal atau sebaliknya berpihak pada kelompok kapitalis.

Terakhir, sifat pengambilan kebijakan juga sering dipengaruhi oleh beberapa kesalahan dan bias. Kesalahan-kesalahan umum sering terjadi dalam proses pembuatan keputusan (Nigro, F.A., dan Nigro, L.G., Modern Public Administration, New York: Harper&Row Publishers, 5th ed., 1980) yaitu:

  1. Cara berpikir yang sempit (cognitive nearsightedness). Adanya kecenderungan manusia membuat keputusan hanya untuk memenuhi kebutuhan seketika sehingga melupakan antisipasi ke masa depan. Pejabat publik pun sering membuat keputusan dengan dasar-dasar pertimbangan yang sempit dengan tanpa mempertimbangkan implikasinya ke masa depan.Atau, seringkali pula pembuat kebijakan hanya mempertimbangkan satu aspek permasalahan saja dengan melupakan kaitannya dengan aspek-aspek lain, sehingga gagal megenali problemnya secara keseluruhan.
  2. Adanya asumsi bahwa masa dapan akan mengulangi masa lalu (the future will repeat the past). Banyak anggapan bahwa situasi adalah stabil, orang akan bertingkahlaku sebagaimana para pendahulunya di masa yang lampau. Tetapi, keadaan sekarang jauh dari stabil. Banyak orang berperilaku di luar dugaan. Namun, kendatipun ada perubahan-perubahan yang besar pada perilaku masyarakat, masih banyak pejabat publik yang beranggapan bahwa perubahan-perubahan itu normaldan hanya bersifat sementara, serta kemudian akan segera kembali seperti sediakala.
  3. Terlampau menyederhanakan sesuatu (over simplification). Selain adanya kecenderungan untuk berpikir secara sempit, ada pula kencenderungan pembuat keputusan untuk terlampau menyederhanakan sesuatu. Misalnya dalam melihat suatu masalah,pelaku kebijakan hanya mengamati gejala-gejala masalah tersebut saja dengan tanpa mencoba mempelajari secara mendalam apasebab-sebab timbulnya masalah tersebut. Akibatnya, kebijakan sering tidak sepenuhnya dapat mengatasi masalahnya malah ustru mungkin menimbulkan masalah-masalah baru.
  4. Terlalubergantung pada pengalaman satu orang (overreliance on one’s own experience). Pada umumnya banyak orang meletakan bobot yang besar pada pengalaman mereka diwaktu yang lalu dan penilaian pribadi mereka. Walaupun seorang pejabat yang berpengalaman akan mampu membuat keputusan-keputusan yang lebih baik dibanding dengan yang tidak berpengalaman, tetapi mengandalkan pada pengalaman dari seseorang saja bukanlah cara yang terbaik. Situasi dan konteks di masa lalu mungkin berbeda, para pihak yang terlibat juga kemungkinan berbeda, dan sebagainya.
  5. Kebijakan yang dilandasi oleh pra konsepsi pembuat keputusan. Dalam banyak kasus, kebijakan seringkali di landaskan pada prakonsepsi parapembuat kebijakan. Hal ini tidak terlalu salah tetapi tidak sepenuhnya tepat. Kebijakan akan lebih baik hasilnya kalau didasarkan pada temuan dan bukti-bukti (evidence-based). Sayangnya temuan-temuan ini sering diabaikan bila bertentangan dengan gagasan atau prakonsepsi pengambil kebijakan.
  6. Tidak adanya keinginan untuk melakukan percobaan (unwillingness to experiment). Cara untuk mengetahui apakah suatu keputusan itu dapat diimplikasikan atau tidak adalah dengan mengujicoba secara nyata pada ruang lingkup yang kecil (terbatas). Adanya tekanan waktu, pekerjaan yang menumpuk dan sebagainya menyebabkan pembuat kebijakan tidak punya kesempatan melakukan proyek percobaan (pilot project). Selain itu ada yang beranggapan bahwa kegiatan-kegiatan piloting dianggap memboros-boroskan uang saja.
  7. Keengganan untuk membuat keputusan (reluctance to decide). Kendatipun mempunyai cukup fakta-fakta, beberapa orang tetap enggan untuk membuat keputusan. Hal ini disebabkan karena mereka menganggap membuat keputusan itu sebagai tugas yang sangat berat, penuh resiko, bisa membuat orang frustasi, kurang adanya dukungan dari lembaga atau atasan, lemahnya sistem pendelegasian wewenang unutuk membuat keputusan, takut menerima kritikan dari orang lain atas keputusan yang telah dibuat dan sebagainya.

Pemahaman akan sifat kebijakan dan perilaku pengambilan kebijakan akan dapat membantu kita dalam mendekati dan berinteraksi dengan para pengambil kebijakan. Kita akan mampu memahami kekuatan, kelemahan dan kekhawatiran mereka serta mampu pula mengidentifikasi cara-cara terbaik untuk membantu mereka, yang pada gilirannya membantu kita dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan.Berikut ini kami lampirkan bahan bacaan mengenai dinamika salah satu kebijakan untuk KIA di Ghana dalam kurun waktu 4,5 dekade sebagai hasil dari dinamika faktor perilaku pengambil kebijakan dan faktor kontekstual.

Bahan bacaan

 

 

Modul 1

Selamat Datang !

Anda masuk pada Masyarakat Praktisi yang membahas mengenai hubungan antara peneliti dan pengambil kebijakan terutama dalam hal kebijakan kesehatan.
Tujuan Masyarakat Praktisi ini adalah untuk:

  1. Mempelajari hubungan antara peneliti dengan pengambil kebijakan melalui lesson-learned di berbagai kasus.
  2. Mengembangkan kemampuan peneliti untuk memahami sifat dan budaya pengambil kebijakan
  3. Mengembangkan kemampuan peneliti untuk menyusun Policy-Brief untuk para pengambii kebijakan.

Siapa anggota Masyarakat Praktisi ini?

Diharapkan yang menjadi anggota adalah:

  • Para peneliti kebijakan kesehatan
  • Para analis kebijakan kesehatan
  • LSM-kelompok-kelompok yang bergerak dalam advokasi kebijakan
  • Pengambil kebijakan yang ingin menggunakan hasil penelitian atau advokasi untuk proses pengambilan kebijakan.

Untuk mengembangkan kemampuan anggota dalam mencapai tujuan tersebut, ada beberapa Program Kegiatan yang dapat diperdalam, antara lain:

  1. Pelatihan Penulisan Policy Brief, 5 – 24 Oktober 2015
  2. Memahami Proses Pengambilan Kebijakandan Sifat Kebijakan dan Perilaku Pengambilan Kebijakan, 26 Oktober – 14 November 2015
  3. Penggunaan berbagai sarana untuk melakukan advokasi, 16 November – 2 Desember 2015

Penyusunan Ringkasan Kebijakan

Selamat datang di Modul 1, Penyusunan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief). Modul ini akan mendampingi peserta selama tanggal 5 – 24 Oktober 2015 untuk dapat menulis setiap bagian dari policy brief. Peserta dapat mengakses setiap bagian dari modul ini secara berurutan pada tanggal 5 – 10 Oktober 2015.

Setelah itu, peserta harus menulis naskah ringkasan kebijakan dan dikirimkan ke fasilitator paling lambat tanggal 17 Oktober 2015. Naskah yang masuk akan direview dan diberi masukan oleh fasilitator antara tanggal 19 – 24 Oktober 2015.

Naskah ringkasan kebijakan diharapkan terdiri dari sekitar 1500 – 1700 kata, atau maksimal 5 halaman. Struktur naskah adalah sebagai berikut:

  • Ringkasan Eksekutif
  • Pendahuluan (sekitar 15% dari seluruh naskah)
  • Metodologi (sekitar 5% dari seluruh naskah)
  • Hasil dan Kesimpulan (sekitar 40% dari seluruh naskah)
  • Implikasi dan Rekomendasi (sekitar 40% dari seluruh naskah)

Modul-modul berikut ini disusun untuk menjelaskan panduan penulisan setiap bagian dari struktur tersebut.
Selamat mengikuti!

Hari 1, 5 Oktober : Pendahuluan
Hari 2, 6 Oktober: Metodologi, Hasil dan Kesimpulan
Hari 3, 7 Oktober: Implikasi dan Rekomendasi
Hari 4, 8 Oktober: Ringkasan Eksekutif
Hari 5, 9 Oktober: Finalisasi naskah

Bahan bacaan

 

{tab Modul Hari 1|red}

Pendahuluan

Sesuai namanya, ringkasan kebijakan (policy brief) adalah sebuah dokumen yang memberikan informasi yang singkat namun adekuat agar pembaca dapat mengambil keputusan atau membuat kebijakan. Tujuannya adalah agar ada sesuatu yang dilakukan oleh pengambil kebijakan.

Penulisan policy brief biasanya didasarkan pada hasil penelitian empiris. Kita perlu memahami apakah penelitian ini berada dalam tahapan:

  • Sebelum ada kebijakan. Dengan demikian policy brief diarahkan untuk memberi ide untuk penyusunan kebijakan yang relevan.
  • Saat kebijakan berada dalam proses legislasi untuk menjadi sebuah kebijakan public. Dengan demikian policy brief diarahkan untuk membentuk persepsi atau menggalang dukungan untuk suatu kebijakan yang akan disahkan.
  • Saat kebijakan dilaksanakan. Dengan demikian penelitian merupakan penelitian yang mengarah ke bagaimana pelaksanaan kebijakan (Implementation Research), dan policy brief diarahkan untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan di lapangan.
  • Saat berada dalam fase Evaluasi Kebijakan. Dengan demikian policy brief diarahkan untuk menilai atau mengkritisi suatu kebijakan tergantung pada hasil yang dicapai.

Artinya, tujuan dari policy brief harus dinyatakan secara jelas di dalam naskah policy brief. Tujuan policy brief biasanya ditempatkan di bagian awal dari policy brief, yaitu di bagian Pendahuluan.

Selain tujuan, beberapa hal penting lain yang harus disebutkan di bagian Pendahuluan, yaitu kebijakan apa yang disorot. Nyatakan secara jelas apakah ini merupakan:

  • Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, atau
  • Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi, atau
  • Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
  • Kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga

Sebutkan nomor dan judul kebijakannya, jika ada. Dengan memperhatikan konteks tingkat pengambil kebijakan maka kita sebagai penulis Policy Brief dapat membayangkan siapa yang akan dituju. Hal ini sangat penting untuk pemberian rekomendasi nantinya.

Bagian Pendahuluanadalah tempat dimana kita meyakinkan pembaca bahwa isu yang dipilih memang penting dan menarik, oleh karena itu perhatikan hal-hal apa yang harus muncul di bagian ini, serta pilihan kata dan gaya penulisan yang digunakan:

  • Nyatakan mengapa topik ini penting dan menarik
  • Jelaskan seperti apa situasinya atau seberapa mendesak hal ini
  • Nyatakan tujuan dari policy brief
  • Secara singkat berikan gambaran mengenai hasil temuan dan konklusi
  • Tulislah dengan gaya yang menarik perhatian, bukan dengan gaya penulisan laporan

Tergantung dari cara bagian Pengantar ditulis, pembaca dapat saja merasa bahwa:

  • Isunya tidak menarik dan tidak penting
  • Isunya menarik, tetapi tidak penting
  • Isunya penting, tetapi tidak menarik
  • Isunya memang penting dan menarik.

Mengingat sulitnya menulis sebuah policy brief, kami sarankan Anda untuk mempersiapkan hal-hal ini sebelum menulis:

  1. Identifikasi siapa audiensnya. Tanyakan pada diri sendiri: untuk siapa saya menulis, dan mengapa?
  2. Identifikasi pesan kuncinya. Tanyakan pada diri sendiri: apa yang harus pembaca saya ketahui?
  3. Susun kerangka menulis. Tanpa adanya kerangka, kita akan cenderung mengulang-ulang hal yang sama, atau menulis terlalu panjang tanpa fokus yang jelas.

 

{tab Modul hari 2|orange}

Metodologi, Hasil dan Kesimpulan

Bagian ini membahas caranya bukti dan fakta-fakta dikumpulkan, dan ringkasan dari fakta-fakta yang ditemukan. Bagian ini terdiri dari 3 hal:

  • Metodologi atau pendekatan. Uraikan bagaimana metode penelitian dilakukan, siapa yang melakukan penelitian, bagaimana cara data dikumpulkan dan teknik analisisnya.Harap diingat, jangan terlalu banyak istilah teknis yang sulit dipahami oleh pengambil kebijakan. Pengambil kebijakan tidak terlalu peduli tentang seberapa canggih metode yang Anda gunakan. Ingat, ini bukanlah ringkasan penelitian, dan bukan naskah publikasi.
  • Hasil dan diskusi. Hasil yang didapat perlu ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami. Hasil disajikan mulai dari yang umum ke hal spesifik. Apa isu dan konteks fakta perlu digambarkan dan dianalisis. Kalimat yang dipergunakan diharapkan tidak terlalu teknis (misalnya menyebutkan confidence interval). Nilai tambah Policy Brief bukan hanya pada adanya data, tetapi kemampuan untuk memaknai data menjadi informasi yang penting dan berguna untuk kebijakan.Jadi, dalam menyajikan temuan, selalu jelaskan kepada pembaca: “apa artinya”. Beri contoh, bila perlu. Batasi agar tidak terjebak dalam detil yang rumit, cukup sajikan apa yang perlu diketahui pembaca.

    Sebenarnya, setidaknya ada dua tipe policy brief.

    • Tipe pertama adalah policy brief yang meng-advokasi pembaca untuk mengambil langkah tertentu untuk mengatasi suatu masalah.
    • Tipe kedua adalah policy brief yang obyektif, yang menyajikan berbagai alternatif kebijakan yang berbeda untuk mengatasi suatu masalah.

      Ini menentukan seperti apabagian hasil dan diskusi ditulis. Untuk tipe pertama, hasil dan diskusi harus diarahkan untuk membuktikan argument dari penulis. Berikan argument yang kuat sehingga pembaca sampai pada kesimpulan yang sama dengan penulis. Untuk tipe kedua, penulis harus menyajikan berbagai perspektif yang berbeda dalam melihat masalah dan memaknai hasil temuan. Seluruh perspektif yang berbeda ini harus disajikan secara seimbang, tidak memihak.

  • Kesimpulan. Menurut WHO: “one of the main barriers between research and action is the inability to condense research results into conclusions which could facilitate policy formulation”. Jadi, walau pun kelihatannya sederhana, namun bagian Kesimpulan merupakan bagian yang penting. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil temuan. Kelompokkan hal-hal penting ke bagian yang jelas dan mudah dibaca oleh. Dengan demikian seluruh isi kesimpulan dapat dibaca dengan mudah.Kesimpulan-kesimpulan harus merupakan pemikiran terbaik penulis yang dapat diajukan, dan disajikan secara meyakinkan dan sulit dibantah. Semakin nyata sebuah kesimpulan, dan semakin kuat pernyataan tegas yang ditulis, akan menjadi lebih baik. Namun harus diperhatikan bahwa kesimpulan harus seimbang dan tertata secara baik.

Jadi, inti dari bagian ini adalah:

  • Mengekspresikan gagasan dan argumen dengan pernyataan-pernyataan tegas yang jelas
  • Menyampaikan argumen yang seimbang dan dapat dipertahankan
  • Memaknai data yang ada dalam temuan
  • Menuliskan kesimpulan konkrit

 

{tab Modul hari 3|green}

Implikasi dan Rekomendasi

Bagian ini terdiri dari dua bagian:

  • Implikasi: apa yang penulis yakini akan terjadi, atau mungkin akan terjadi;
  • Rekomendasi: apa yang penulis harapkan akan terjadi.

Untuk kedua hal tersebut, bahan tulisan harus mengalir dari kesimpulan. Argumen harus didukung oleh data dan hasil temuan. Artinya, implikasi dan rekomendasi harus berbasis pada bukti yang kuat, bukan sekedar pernyataan normatif.

Bagian 1. Implikasi.

Implikasi merupakan pernyataan mengenai konsekuensi alamiah dari sebuah hal. Pernyataan implikasi sering disajikan dengan kalimat: Jika (If)……. maka (then)…

Misal:

Jika kebijakan penambahan fasilitas kesehatan di Indonesia bagian timur gagal dilakukan, maka manfaat Jaminan Kesehatan Nasioal cenderung hanya akan dimanfaatkan oleh warganegara Indonesia di daerah barat, khususnya Jawa.

Ini merupakan bagian yang paling penting dari sebuah policy brief. Bagian Implikasi harus menunjukkan apa dampaknya apabila kebijakan saat ini (atau situasi saat ini) tidak mengalami perubahan. Bagian ini harus meyakinkan pembaca (pembuat kebijakan) bahwa suatu tindakan harus segera diambil.

Dengan kata lain, bagian Implikasi harus menunjukkan urgensi masalah. Sampaikan secara riil apa dampaknya dari berbagai perspektif. Tanyakan terus pada diri sendiri: “Apa akibatnya bila hal ini dibiarkan terus menerus?” kemudian tuangkan di bagian ini.

Bagian 2. Rekomendasi.

Setelah menunjukkan implikasi dari situasi/kebijakan saat ini, berikan solusi. Sebuah policy brief harus memberikan rekomendasi yang jelas, sistematis, dan praktis. Jangan berikan rekomendasi yang normatif. Sedapat mungkin tujukan rekomendasi sesuai konteks masalahnya. Misalnya, ada pilihan rekomendasi untuk beberapa level pemerintah (kabupaten, provinsi dan pusat) apabila memang konteks permasalahan membutuhkan tindakan dari semua level pemerintahan. Bahkan, berikan rekomendasi pula untuk pihak-pihak terkait walau pun di luar sektor kesehatan, apabila memang diperlukan.

Jika demikian halnya, maka susunlah rekomendasi secara jelas, misalnya:

  • Rekomendasi untuk Kemenkes
  • Rekomendasi untuk Bupati
  • Rekomendasi untuk Dinas Kesehatan
  • Rekomendasi untuk DJSN
  • Rekomendasi untuk BPJS
  • Rekomendasi untuk Bappenas
  • dan sebagainya.

Setiap rekomendasi di atas harus berbeda isinya sesuai dengan tugas dan wewenang pengambil keputusan. Sebagai catatan, terkait dengan kondisi dan situasi setempat, terkadang secara budaya atau politis tidak tepat untuk memberikan rekomendasi. Dengan demikian penulis akan menyusun pernyataan yang persuasif untuk bertindak namun tidak terlalu agresif nadanya.

Tetapi intinya, rekomendasi adalah sebuah call for action. Rekomendasi merupakan sebuah sugesti bagi pengambil kebijakan mengenai apa yang diharapkan atau yang seharusnya akan terjadi. Rekomendasi yang terbaik adalah yang dapat menggambarkan secara spesifik aksi yang sebaiknya dilakukan.

Kaitkan rekomendasi dengan tujuan dari policy brief dan sifat dari penelitian Anda.

Contoh:

  • Untuk penelitian monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan, (UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permenkes, Perda, Pergub, Perbup dan lain-lain), rekomendasi dapat berupa: Cara perbaikan pelaksanaan kebijakan di aspek tertentu secara tepat, atau Scaling-up (memperluas) kebijakan atau cara melakukan evaluasi menyeluruh karena pelaksanaan kebijakan meragukan, menghentikan kebijakan yang efektif, dan seterusnya.
  • Untuk penelitian yang merupakan penelitian awal/pilot untuk menyusun kebijakan baru tentang sesuatu, rekomendasinya tentu terkait dengan bagaimana proses menyusun kebijakan baru dilakukan: apakah di level pusat, propinsi atau kabupaten, bagaimana proses penyusunan akan dimulai, siapa yang harus dilibatkan, dan seterusnya.

Kaitkan pula rekomendasi dengan sifat dari policy brief, apakah advokasi atau obyektif (lihat Modul hari 2). Jika ini adalah policy brief obyektif, maka rekomendasi harus berupa beberapa pilihan kebijakan, bukan hanya satu usulan kebijakan. Untuk masing-masing usulan pilihan kebijakan tersebut, harus disampaikan keuntungan dan kekurangannya, misalnya dari sisi sumberdaya, daya jangkau dan waktu yang dibutuhkan.

Jika penulis menggunakan perspektif pengambil kebijakan, maka rekomendasi yang ditulis dengan langkah-langkah yang tepat akan lebih memberi arti dibanding dengan pernyataan anjuran yang umum. Ingatlah bahwa rekomendasi harus praktis, artinya bisa dilaksanakan. Berikan saran kebijakan apa yang harus diambil. Sampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, dan apa konsekuensinya dari sisi sumberdaya (termasuk pendanaan), siapa berperan sebagai apa, dan siapa yang harus ambil pimpinan dalam mengatasi masalah, dan seterusnya. Jangan sampai, setelah membaca bagian rekomendasi, pembaca masih bertanya-tanya, “Lalu, bagaimana caranya?”

 

{tab Modul hari 4|blue}

Ringkasan Eksekutif

Bagian ini merupakan yang paling akhir ditulis, akan tetapi penempatannya di paling depan di policy brief. Ringkasan eksekutif merupakan bagian yang meringkas seluruh Policy Brief yang juga sudah pendek. Oleh karena itu ringkasan eksekutifnya tidak lebih dari 1 atau 2 paragraf pendek. Dan oleh sebab itu pula kami sarankan, ringkasan eksekutif ini ditulis setelah policy brief selesai ditulis.

Ringkasan eksekutif ini harus disajikan untuk menarik pembaca untuk memperhatikan seluruh isi naskah secara lebih rinci. Fungsi ringkasan eksekutif seperti pengantar masuk sebuah novel, meletakkan posisi isi dan merangsang minat pembaca untuk mendapatkan informasi lebih banyak. Pendek cerita, ringkasan eksekutif merupakan intisari yang paling esensial dari policy brief.Untuk menarik pembaca, ringkasan eksekutif biasanya ditempatkan di bagian paling atas.

Walau pun merupakan bagian yang paling singkat dari policy brief, namun Ringkasan Eksekutif sangat penting karena sangat menentukan apakah pembuat kebijakan dapat dibuat tertarik untuk membaca naskah policy brief tersebut. Artinya, ringkasan eksekutif harus MENARIK dan MENGINSPIRASI pembaca untuk melakukan sesuatu. Gunakan kata secara cermat, pilih kata yang memiliki dampak bagi pembacanya. Ingatlah siapa audiensnya, mereka adalah orang yang sangat sibuk dan tidak punya waktu, namun butuh informasi untuk segera mengambil keputusan. Artinya, walau pun ringkas, seluruh isi policy brief harus tercakup di dalam kalimat-kalimat yang Anda tulis di dalam Ringkasan Eksekutif. Ringkasan eksekutif ini harus mencakup apa kebijakan yang menjadi sasaran, apa masalahnya dan apa solusi yang ditawarkan.

 

{tab Modul hari 5|grey}

Finalisasi Naskah

Setelah memahami bagian-bagian dari policy brief, maka kami harapkan Anda mulai menulis draft naskah policy brief masing-masing. Untuk finalisasinya, harap perhatikan hal-hal berikut ini:

Memeriksa bahasa yang digunakan. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Konsisten apabila menggunakan istilah tertentu, termasuk apabila hendak menggunakan istilah dalam bahasa Inggris atau hendak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Setiap kalimat harus menyampaikan suatu gagasan secara utuh dan terstruktur. Rangkaian kalimat pun harus disajikan dan ditata dengan baik. Artinya, tentu saja keterampilan menulis harus menjadi modal dasarnya. Apabila bahasa yang dipergunakan tidak terstruktur dengan baik, atau bertele-tele, atau berlebihan, atau ambigu, tentu saja akan sangat mengganggu pembaca dan menyimpangkan perhatian dari fokus pesan yang kita ingin sampaikan. Seluruh subjudul bagian-bagian dari policy brief hendaknya dalam bahasa Indonesia.

Membuat judul yang menarik. Pilih kata yang kuat, berdampak dan menggugah minat. Jangan gunakan judul penelitian atau naskah publikasi.

Buatlah policy brief yang menarik secara visual. Gunakan tabel, grafik textbox dan foto untuk memperkuat pesan yang ingin disampaikan. Berikut adalah prinsip dasar penggunaannya:

  • Sederhana, tidak perlu rumit
  • Pilih grafis yang sejelas mungkin menyampaikan informasi yang paling penting secara tepat.
  • Ingat bahwa teknologi hanyalah cara untuk mencapai tujuan. Jangan terjebak dalam keinginan untuk memamerkan kecanggihan menggunakan grafis, jika hasil akhirnya justru membingungkan pembaca.

Penggunaan tabel, gambar, grafik atau peta memang membuat tampilan policy brief lebih menarik secara visual, tetapi tujuan utama penggunaan grafis adalah untuk menyampaikan informasi, bukan untuk menyimpangkan perhatian dari informasi. Jadi, sebelum menggunakan grafis tertentu, tanyakan pada diri sendiri: Siapa pembaca saya? Apakah mereka ‘familiar’ dengan grafis yang akan saya pakai? Apa pesan utama yang ingin saya sampaikan melalui grafis ini? Apakah grafis yang saya pilih dapat secara efektif menyampaikan informasi yang saya inginkan?

Kemudian, setelah memilih grafis yang cocok, tanyakan lagi kepada diri sendiri: Apakah grafis ini menyampaikan informasi yang ingin saya sampaikan secara jelas? Apakah orang tidak akan salah interpretasi? Apakah grafis relevan dengan keseluruhan pesan yang ingin saya sampaikan?

Detil tambahan. Jangan lupa sebutkan nama penulis, detil kontak (alamat atau alamat e-mail) dan institusi asal. Ini dapat memperkuat kredibilitas penulis. Sebutkan bulan dan tahun policy brief ini ditulis, karena kemungkinan banyak hal dapat berubah setelah policy brief tersebut diterbitkan. Apabila diperlukan, sebutkan siapa yang mendanai penelitian (untuk memastikan tidak adanya conflict of interest atau adanya vested interest dalam suatu isu). Terakhir, jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk salah ketik atau detil-detil kecil lainnya yang terlewatkan. Anda dapat meminta bantuan orang lain untuk membacanya untuk melakukan test apakah policy brief Ibu dan Bapak sudah jelas dan mudah dimengerti.

Berikut ini kami lampirkan beberapa contoh dari policy brief dan panduan dalam menggunakan grafik.

Bahan Bacaan

 

{/tabs}

 

{jcomments on}