Arsip Diskusi Tahap II (Periode 13 Juli – 13 September 2015)

back

back  Kembali

{tab Pemicu Diskusi|red}

Untuk memicu diskusi Tahap II ini, saya menyampaikan sedikit pengantar dengan judul:

Best Practice Sistem Kontrak dalam Program Sister Hospital NTT
Program Sister Hospital NTT dimulai pertengahan 2010 akan segera berakhir di tahun 2015 ini. Dalam perkembangannya, tercatat 10 Rumah Sakit besar di luar NTT pernah dan atau masih terlibat dalam program tersebut. Dalam perspektif model kontrak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia, berjalannya sistem kontrak tersebut selama lebih 5 tahun merupakan sesuatu yang luar biasa.
Pendekatan yang dilakukan adalah kontrak 2 level. Level 1: donor agency (dalam hal ini AIPMNH) mengontrak rumah sakit besar. Level 2: rumah sakit besar tersebut kemudian “mengontrak” tim tenaga kesehatan (terdiri dari dokter spesialis/residen senior kebidanan, kesehatan anak, dan anastesiologi, serta paramedis terkait PONEK). Dengan demikian, secara konseptual pendekatan kontrak yang diterapkan adalah “institution-based contracting” untuk level 1, dan “team-based contracting” untuk level 2. Sebagai perbandingan, pendekatan kontrak yang biasa dilakukan saat ini adalah “individual-based contracting” atau “team-based contracting” tapi tidak dalam payung “institution-based contracting.”
Satu faktor penentu yang penting dalam program tersebut adalah dimungkinkannya mekanisme penunjukan langsung (tanpa lewat lelang terbuka) dalam menentukan provider (dalam hal ini rumah sakit besar). Hal ini dimungkinkan karena pihak AIPMNH atau AusAID (kini DFAT) memiliki aturan tersendiri dalam masalah ini.

Dari perspektif best practice, peluang tersebut memberikan sumbangan penting bagi pengalaman implementasi model kontrak inovatif di Indonesia.
Selengkapnya dapat disimak di web: www.mutukia-ntt.net

{tab Proses Diskusi|orange}

 

Dwi Handono

Bapak/Ibu Masyarakat Praktisi Kontrak di Sektor Kesehatan,

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, memfasilitasi Indonesia HealthCare Forum (INDO-HCF) yang bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) menyelenggarakan Relay Webinar INDO-HealthCare Forum Panel Discussion 2 – 2015: Membedah Pengaruh JKN Terhadap Program UKM Khususnya Program KIA Di Puskesmas. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Rabu, 29 Juli 2015
Pukul : 10.00 – 13.00 wib
Tempat : Ruang Teater, Gedung Perpustakaan Lantai 2
Fakultas Kedokteran UGM

salam
Dwi Handono Sulistyo

 

Dwi Handono

Pada tanggal 26 Agustus 2015, di Padang, dalam rangkaian kegiatan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-6, diselenggarakan Workshop “Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%”
Kegiatan Workshop ini sangat terkait dengan fokus kajian kita selama ini. Untuk itu, kami berharap Bapak/Ibu dapat terus mengikuti perkembangannya.

Informasi selengkapnya dapat disimak di web www.kebijakankesehatanindonesia.net  

salam

 

{/tabs}

 

 

Bukti-Bukti Pencapaian UHC di Amerika Latin dan Karibia

23jun

23junSelama tiga dekade terakhir, banyak negara Amerika Latin dan Karibia (LAC) telah mengakui bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan mengambil langkah strategis atas pengakuan itu. Negara-negara tersebut telah mengubah Undang-Undang untuk menjamin hak kesehatan warganya. Sebagian besar telah meratifikasi konvensi internasional dengan menetapkan dengan mengimplementasikan secara terus-menerus dan adil bahwa hak kesehatan merupakan kewajiban negara.

Berdasarkan ketentuan baru yang terus diperluas ini, muncul tuntutan yang terus berkembang, sehingga sistem kesehatan tumbuh responsif untuk memberikan pelayanan yang terjangkau dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Atas dasar inilah, negara telah menerapkan kebijakan dan program yang bertujuan untuk mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) yaitu, memastikan bahwa semua orang/masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan.

Setelah hampir seperempat abad berpengalaman dengan reformasi untuk memajukan UHC di LAC, ini saat yang tepat untuk mengambil suatu bukti kemajuan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kesehatan dan akses masyarakat ke pelayanan kesehatan.

Saat ini merupakan waktu yang tepat karena bersamaan dengan momentum global untuk mencapai UHC, yang baru-baru ini dipercepat dengan publikasi dari laporan WHO untuk Sistem Pembiayaan Kesehatan: Jalan Menuju Universal Coverage (WHO 2010). Laporan ini diadopsi tahun 2011 dari resolusi World Health Assembly (WHA64.9).

Pada tahun 2012, Sidang Umum PBB mendorong negara-negara anggota untuk mengejar transisi kepada cakupan universal yang merekomendasikan bahwa UHC dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam agenda pembangunan pasca-2015. Pada tahun 2014, para anggota Organisasi Kesehatan Pan Amerika (PAHO) menyatakan dengan suara bulat untuk menyetujui sebuah resolusi yang menerapkan Strategi terhadap Akses Universal untuk Kesehatan dan UHC, ( A / 67 / L.36) (PAHO 2014). Bank Dunia juga menjadikan UHC sebagai bagian misi integral untuk menghilangkan angka kemiskinan pada tahun 2030 dan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Selengkapnya silahkan klik link berikut

klik disini

{jcomments on}

 

Forum Masyarakat Praktisi Mengenai Kontrak di Sektor Kesehatan

Dalam web ini, telah terbentuk Masyarakat Praktisi (Community of Practice) tentang Sistem Kontrak di pelayanan kesehatan.

  Tujuan (misi) Masyarakat Praktisi ini adalah:

  1. Membahas mengenai konsep sistem kontrak dan kerjasaman dengan sektor swasta dalam sektor kesehatan;
  2. Membahas pengalaman-pengalaman (best & bad practices) di Indonesia dan dunia dalam melakukan sistem kontrak di pelayanan kesehatan;
  3. Mendorong tersusunnya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengggunakan kerjasama sama dengan lembaga swsata atau antar lembaga untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat;
  4. Mendorong penggunaan konsep sistem kontrak di lembaga anggota CoP untuk meningkatkan kinerja lembaga.

  Siapa anggota CoP ini?

  • Pimpinan dan Staf Pemerintah Pusat-Kementerian Kesehatan/Pemerintah Propinsi/Pemerintah Kabupaten yang terkait dengan opsi sistem kontrak;
  • Pimpinan LSM atau perusahaan yang bergerak dalam pelayanan kesehatan;
  • Peneliti dan akademisi;
  • Pengelola lembaga-lembaga donor.
  • dan semua pihak yang mempunyai minat dalam aplikasi sistem kontrak di pelayanan kesehatan.

Keanggotaan Masyarakat Praktisi ini bersifat terbuka. Namun bagi anda yang ingin mendapatkan alert melalui WA atau e-mail harap mendaftar sebagai anggota aktif. klik untuk Pendaftaran

Kegiatan Masyarakat Praktis ini akan dilakukan bertahun-tahun, seiring dengan perkembangan aplikasi system kontrak di sektor kesehatan. Dalam kegiatan jangka pendek ada diskusi yang dibagi dalam beberapa periode. Silahkan klik pada bagian Arsip Diskusi disertai pula dengan pertemuan-pertemuan ilmiah tatap muka dan Policy Brief yang dihasilkan. Disamping itu pengelola web juga menyediakan berbagai referensi utuk sistem kontrak yang dapat di klik pada tab perpustakaan.

{tab Diskusi di web|red}

  Arsip Diskusi I (23 Juni – 12 Juli 2015)

  Arsip Diskusi II (13 Juli – 13 September 2015)

  Arsip Diskusi III (26 oktober – 29 November 2015)

  Arsip Diskusi IV  (Tahun 2015)

 

{tab Pertemuan Tatapmuka|orange}

  Workshop Memahami Sistem Kontrak (FJKKI VI Padang Hari ke-3)

{tab Policy Brief|blue}

 

{tab Perpustakaan|green}

  Referensi Terkait Isu Kontrak di Sektor Kesehatan (klik) 

  Artikel di Koran

 

{/tabs}

 

  PENGANTAR DISKUSI TAHUN 2016 TAHAP I

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khususnya pada Subbab IV tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penekanan untuk kegiatan promotif dan preventif di puskesmas tergambar jelas. Dana BOK ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung.

Untuk itu, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak Promosi Kesehatan yang kontraknya ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun Ketentuan Khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan dan rincian kegiatan yang harus dilakukan juga tertera dalam Petunjuk Teknis tersebut.

Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:

  1. Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
  2. Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
  3. Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.

Saat ini pelaksanaan anggaran sudah memasuki Triwulan II di tahun 2016. Tentunya sudah cukup banyak cerita sukses atau sebaliknya terkait implementasi kontrak tenaga promkes tersebut.

Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahun 2016 Tahap I dari Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah “bagaimana realisasi awal implementasi kontrak tenaga promkes dengan dana BOK?”

Selamat berdiskusi.

Dwi Handono Sulistyo (Moderator)

 

{jcomments on}

Forum Masyarakat Praktisi mengenai Kontrak di Sektor Kesehatan (2)

Dalam web ini, telah terbentuk Masyarakat Praktisi (Community of Practice) tentang Sistem Kontrak di pelayanan kesehatan.

  Tujuan (misi) Masyarakat Praktisi ini adalah:

  1. Membahas mengenai konsep sistem kontrak dan kerjasaman dengan sektor swasta dalam sektor kesehatan;
  2. Membahas pengalaman-pengalaman (best & bad practices) di Indonesia dan dunia dalam melakukan sistem kontrak di pelayanan kesehatan;
  3. Mendorong tersusunnya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengggunakan kerjasama sama dengan lembaga swsata atau antar lembaga untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat;
  4. Mendorong penggunaan konsep sistem kontrak di lembaga anggota CoP untuk meningkatkan kinerja lembaga.

  Siapa anggota CoP ini?

  • Pimpinan dan Staf Pemerintah Pusat-Kementerian Kesehatan/Pemerintah Propinsi/Pemerintah Kabupaten yang terkait dengan opsi sistem kontrak;
  • Pimpinan LSM atau perusahaan yang bergerak dalam pelayanan kesehatan;
  • Peneliti dan akademisi;
  • Pengelola lembaga-lembaga donor.
  • dan semua pihak yang mempunyai minat dalam aplikasi sistem kontrak di pelayanan kesehatan.

Keanggotaan Masyarakat Praktisi ini bersifat terbuka. Namun bagi anda yang ingin mendapatkan alert melalui WA atau e-mail harap mendaftar sebagai anggota aktif. klik untuk Pendaftaran

Kegiatan Masyarakat Praktis ini akan dilakukan bertahun-tahun, seiring dengan perkembangan aplikasi system kontrak di sektor kesehatan. Dalam kegiatan jangka pendek ada diskusi yang dibagi dalam beberapa periode. Silahkan klik pada bagian Arsip Diskusi disertai pula dengan pertemuan-pertemuan ilmiah tatap muka dan Policy Brief yang dihasilkan. Disamping itu pengelola web juga menyediakan berbagai referensi utuk sistem kontrak yang dapat di klik pada tab perpustakaan.

{tab Diskusi di web|red}

  Arsip Diskusi I (23 Juni – 12 Juli 2015)

  Arsip Diskusi II (13 Juli – 13 September 2015)

  Arsip Diskusi III (26 oktober – 29 November 2015)

 

{tab Pertemuan Tatapmuka|orange}

  Workshop Memahami Sistem Kontrak (FJKKI VI Padang Hari ke-3)

 

 

{tab Policy Brief|blue}

 

{tab Perpustakaan|green}

  Referensi Terkait Isu Kontrak di Sektor Kesehatan 

  Artikel di Koran

 

{/tabs}

 

  PENGANTAR DISKUSI TAHAP IV

Mengacu kepada kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016, peluang implementasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan sangat terbuka di level provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena alokasi DAK Kesehatan & Keluarga Berencana tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 19,6 T (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Dalam BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).

  MATERI SESJEN KEMENKES

Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (belum lagi dari APBD “murni”), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.

Untuk dapat “menangkap” peluang tersebut, IAKMI telah didorong untuk mempersiapkan diri sebagai calon provider dalam Forum Ilmiah Tahunan IAKMI di Bandung 22-23 Oktober 2015 yang lalu. Selain IAKMI, diharapkan LSM dan organisasi nirlaba lainnya berpotensi untuk itu.

Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahap IV Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah “Bagaimana kesiapan calon provider untuk menjadi pelaksana kontrak, dan apa yang harus dilakukan oleh calon provider untuk itu?”

Salam,
Dwi Handono Sulistyo (Moderator)

 

{jcomments on}

Membedah Pengaruh JKN Terhadap Program UKM di Puskesmas

INDONESIA HEALTHCARE FORUM (INDO HCF) PANEL DISCUSSION

Laporan : Edna Novitasari

granadi28mei

Mengangkat topik “Membedah Pengaruh JKN terhadap Program UKM di Puskesmas”, Indonesia Healthcare Forum Panel Discussion digelar Kamis siang (28/5/2015) di Gedung Granadi Jakarta. Diprakarsai oleh Indonesia Healthcare Forum (Indo HCF) bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO), serta PKMK FK UGM (siaran live melalui webinar). diskusi panel kali ini menghadirkan sejumlah pembicara di bidang kesehatan masyarakat baik dari kalangan praktisi, akademisi, hingga pembuat kebijakan.

Dalam pidatonya Chairman IndoHCF, Rufi I. Susanto menjelaskan bahwa IndoHCF ini merupakan bentuk dari Corporate Social Responsibility (CSR) 8 perusahaan penyedia alat kesehatan di Indonesia, yang concern pada edukasi dan perbaikan sektor kesehatan di Indonesia. Harapannya, dari forum-forum diskusi seperti ini akan dihasilkan rekomendasi-rekomendasi yang berguna bagi perbaikan kebijakan di sektor kesehatan.

Sementara itu, keynote speaker IndoHCF Panel Discussion kali ini, dr. Anung Sugihantono, M.Kes selaku Dirjen Bina Gizi dan KIA Kementrian Kesehatan RI mengakui bahwa sebagai tumpuan kesehatan wilayah, puskesmas belum maksimal dalam fungsinya terutama di era JKN ini. Ada beberapa komponen yang belum siap secara pembiayaan, seperti di sektor Promosi Kesehatan (Promkes). Ironisnya anggaran nasional yang dialokasikan untuk puskesmas cukup besar. Bahkan yang cukup memprihatinkan, belum semua tenaga kesehatan di puskesmas memahami secara utuh dan menyeluruh tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dari puskesmas sendiri sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang memiliki pertanggungjawaban kewilayahan.

Menyambung materi dari keynote speaker, Ascobat Gani dari IKKESINDO mencoba menyajikan potret puskesmas sebagai faskes tingkat pertama yang dibebani banyak tugas dan tanggungjawab sebagai tumpuan kesehatan wilayahnya. Sedangkan menurut Gani ada dua malapetaka yang membuat puskesmas makin bergeser dari tanggungjawab kewilayahannya, yakni krisis multidimensi di tahun 1998, serta euforia otonomi sampai ke kabupaten sejak tahun 2000. Di era JKN sekarang ini, pergeseran semakin jelas terlihat sehingga puskesmas semakin berlomba dengan klinik pengobatan untuk mendapatkan pasien.

Sedangkan dari perspektif Social Determinant of Health, Laksono Trisnantoro selaku Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM mencoba menawarkan dua inovasi untuk menyiasati makin tergesernya program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di era JKN oleh puskesmas yang sudah banyak tersita waktu dan tenaganya untuk fungsi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Pertama dengan membagi tupoksi UKM dengan lembaga lain baik di jajaran pengambil kebijakan hingga organisasi masyarakat. Misalnya untuk sektor promosi kesehatan bisa menggandeng Dinas Pendidikan atau LSM yang bergerak di bidang terkait. Inovasi kedua yakni dengan sistem kontrak atau meng-kontrak-kan program UKM ke sektor swasta. Menurut Laksono, diakui atau tidak , banyak program yang dijalankan sendiri oleh pemerintah dan tidak menggandeng pihak swasta sehingga kurang maksimal hasilnya.

Materi presentasi

  Pengaruh pelaksanaan JKN terhadap program KIA – Trihono

  Perspektif Puskesmas Sebagai Pembina Kesehatan Wilayah – Ascobat Gani

Berbagai kemungkinan pelaksanaan UKM di Puskesmas: Perspektif Social Determinant of Health – Laksono Trisnantoro

  LATAR BELAKANG

Program Jaminan Kesehatan Nasional/ SJSN bidang kesehatan yang telah bergulir sejak 1 January 2014 merupakan salah satu program nasional yang secara bertahap diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan memperolah Jaminan Kesehatan pada tahun 2019 yang kita sebut sebagai Universal Health Coverage (Jaminan menyeluruh). Dalam implementasinya di pelayanan primer maka pada saat ini yang menjadi pelaksana sebagian besar adalah Puskesmas dalam pola pembiayaan Kapitasi dan Non-Kapitasi. Dana Kapitasi/ Non-kapitasi yang diterima Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional upaya kesehatan perorangan.

Sesuai Permenkes RI No. 75 tahun 2014 Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sesuai pasal 35 & 36 Permenkes RI No. 75 tahun 2014, UKM dan UKP harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan. UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial (Promkes, Kesling, KAI dan IKB, Gizi, Pencegahan dan pengendalian penyakit) dan UKM pengembangan (upaya yang sifatnya inovatif dan / bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan sesuai prioritas masalah pelayanan dan potensi sumber daya di wilayah kerjanya. UKP di tingkat pertama (Puskesmas) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care), home care, dan/ rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional dan standard pelayanan (pasal 27 Permenkes tahun 2014).

Dihadapkan kepada kondisi tersebut di atas dimana Puskesmas mempunyai tugas/ tanggungjawab yang kompleks dan berat tetapi di sisi lain pada umumnya SDM Tenaga Kesehatan terbatas, maka dengan beban pelayanan peserta JKN yang pada umumnya relatif berat maka pada diskusi panel & webinar ini akan melakukan kajian/ analisa sejauh mana pengaruhnya terhadap program UKM yang pada umumnya anggaranya relatif kecil dan dalam jangka panjang sangat menentukan tinggi rendahnya derajat kesehatan masyarakat.

Diskusi panel ini akan diikuti oleh para pakar khususnya di bidang kesehatan masyarakat, akademisi, praktisi, komunitas media, serta stakeholder lainnya. Serta melalui web seminar (webinar) yang akan diikuti secara langsung (online) oleh para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, maupun berbagai kelompok peserta yang mendaftar sebagai peserta webinar.

  TUJUAN KEGIATAN

Tujuan umum
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh program JKN di Puskesmas terhadap program UKM (risk & benefit), sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.

Tujuan khusus
Untuk memperoleh gambaran pengaruh program JKN di Puskesmas terhadap program UKM :

  1. Dalam perspektif Puskesmas sebagai Pembina Kesehatan Wilayah (Comprehensive Health Financing viability, affordability, dan sustainability JKN dengan penguatan Public Health).
  2. Dalam Perspektif Social Determinant of Health (SDoH).
  3. Dalam Perspektif : Kapasitasi profesi kesmas di era JKN.
  4. Dalam mendukung/ menunjang rencana penelitian tentang : “KAJIAN PENGARUH PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TERHADAP PROGRAM KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA)”.

Peserta Kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) :

  1. Peserta Diskusi Panel :
    1. Unsur Pemerintah (Kemenkes RI, DJSN, BPJS Kesehatan, dll)
    2. Assosiasi Profesi terkait
    3. Akademisi
    4. Pakar dan Praktisi di bidang JKN dan Kesehatan Masyarakat
    5. Media Cetak maupun elektronik
    6. Unsur Swasta dan perorangan lainnya

Peserta diskusi Panel yang mengikuti acara baik di Gedung Granadi ataupun UGM dibatasi hingga 50 peserta.

  1. Peserta Webinar (Dikoordinir oleh PMPK UGM)
    1. Akademisi dari perbagai perguruan tinggi di Indonesia
    2. Para pakar/praktisi/ kelompok masyarakat lainnya/ individu
    3. Mahasiswa

 

 

SUMBER DANA

Seluruh Anggaran didanai oleh INDO HCF (INDONESIA HEALTHCARE FORUM)

  RENCANA KEGIATAN

Kegiatan akan dilaksanakan pada :
Hari& Tanggal       : Kamis, 28 Mei 2015
Waktu                    : 10:00 – 13:00 WIB
Tempat                  : Gedung Granadi (S2 MMR FK UGM), lantai 10 sayap utara
Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 8-9, Jakarta Selatan

WAKTU/ JAM

KEGIATAN

 

NARA SUMBER

 

9:00 – 10:00

Pendaftaran

Panitia

10:00 – 10:05

10:05 – 10:10

Pembukaan MC

Sambutan dari INDO HCF dan IKKESINDO

Laporan Ketua Panitia INDO HCF

DR. dr. Supriyantoro, Sp.P. MARS

(Ketua Umum IKKESINDO)

10:10 – 10:30

Keynote Speech Dirjen GKIA KEMENKES

dr. Anung Sugihantono, M.Kes

(Direktur Jenderal Bina Gizi dan KIA)

10:30 – 11:30

Presentasi dipimpin oleh Moderator

  1. Dalam perspektif Puskesmas sebagai Pembina Kesehatan Wilayah (Comprehensive Health Financing viability, affordability, dan sustainability JKN dengan penguatan Public Health)
  2. Dalam Perspektif Social Determinant of Health (SDoH)
  3. Dalam Perspektif : Kapasitasi profesi kesmas di era JKN
  4. Dalam mendukung/ menunjang rencana penelitian tentang  : “Kajian Pengaruh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Terhadap Program Kesehatan Ibu dan anak (KIA)”.

Moderator : DR. dr. Supriyantoro, Sp.P. MARS

 

Prof. Ascobat Gani, MPH, DrPH

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

dr. Adang Bachtiar, MPH, DSc,Ph.D                

Dr. dr. Trihono, MSc

 

 

11:30 – 13:00

Sesi Diskusi

 

13:00 – 13:30

Makan Siang

 

 

  INFORMASI

Kartika Indrawaty
Indonesia HealthCare Forum
Wisma 76 Lt. 17, Jl. Letjen S. Parman Kav. 76,
Slipi – Jakarta 11410
Phone : +62 21 2567 8989
Mobile : +62 85959 488436
Fax : +62 21 53661038
Email : [email protected] 
Website : http://indohcf.com 

Diskusi Terkait Permenkes No.36 Tahun 2015

  Sugino Samura, ARSADA menanggapi adanya Permenkes:

Pak, Kenapa pasal 28 ada ayat 5 hukum pidana sedangkan yang lain tidak ada pidananya . Mohon komentarnya terima kasih pak. Ada kecenderungan masih fokus pada faskes saja dilapangan masih oknum-oknum yang bisa keluarkan kebijakan-kebijakan yang insidentil yang merugikan pasien sampai dengan mencelakakan pasien.

Jawaban Laksono Trisnantoro, Dosen FK UGM

Logikanya ada pak. Ini pasalnya:

Pasal 28 ayat 5
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut tafsiran saya sebagai berikut:
Di atas PMK ini ada UU KUHP yang dapat dipergunakan untuk segala bentuk kecurangan/penipuan, termasuk ditambah dengan penipuan asuransi. Hukumannya pidana kurungan. PMK sebagai aturan yang ditetapkan di level Kementerian tidak bisa menghilangkan power UU KUHP.

Ini pasalnya (378 KUHP):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” .

Pasal yang terkait Asuransi Pasal 381:
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Jadi kalau dibaca secara makna keseluruhan, Permenkes ini berusaha untuk mencegah yang melakukan fraud dengan ancaman administratif dan pengembalian/pembayaran klaim/kapitasi sebelum masuk ke pidana. Ini yang harus diambil maknanya.

Konsekuensinya Kemenkes dan Dinas Kesehatan harus mampu menjadi pengawas yang baik untuk JKN. Pengawasan ini perlu didanai secara cukup dan dilakukan oleh orang-orang/pihak yang kompeten. Juga BPJS dan faskes (termasuk tenaga kesehatan) harus bersedia diawasi. Kalau tidak Permenkes ini hanya di atas kertas, dan teman-teman di faskes dan/atau di BPJS dapat langsung berhadapan dengan ancaman pidana di KUHP.

  Tanggapan Dr. Hanna Permana MARS, mantan Ketua ARSADA

Betul…pak Laksono yang muncul hanya sanksi administrasi. Pidana melekat pada hukum pidana dan tidak menghilangkan hukum pidananya
artinya ada dua sanksi administrasi dan pidana jika mengandung unsur pidana

Tanggapan: Prof. DR. Dr.Budi Sampurna, Anggota Dewan Pengawas BPJS, Dosen FKUI

Pendapat pak Laksono benar sekali. Permenkes ingin memberi kesan kepada penegak hukum bahwa pengawasan dan sanksi administrasi yang dilakukan Kemenkes dan Dinkes cukup memberi kenyamanan bagi mereka utk tidak bertindak “sedikit-sedikit pidana”. Bila pelaksanaannya lemah, atau tujuan shock therapy, bisa saja penegak hukum bertindak. Saya sepakat agar mari kita bersama-sama mematuhi agar nyaman bagi semua pihak. Jangan lupa, bila ada masalah antara provider dengan BPJS, dapat diajukan ke Menkes.

Silahkan Anda komentari:

{jcomments on}

Praktikum Program Menggunakan Software Project Libre

Pertemuan BL Konsultan tahap kedua pada minggu keempat adalah praktikum program menggunaakan software project libre. Sealvy Kristianingsih dan Anantasia Noviana menjadi pemateri dalam sesi ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Yogyakarta yang diikuti oleh berbagai tim konsultan dengan tatap muka langsung dan via webinar.

Materi ini diajarkan melalui praktek langsung dan dikerjakan oleh masing-masing peserta. Hal ini dilakukan karena pertemuan ini adalah kegiatan praktikum yang dapat lebih mudah diketahui jika langsung diterapkan.Pemateri menyajikan pemahaman fungsi penggunaan project libre. Penggunaan project libre sangat berguna dalam penjadwalan kegiatan konsultasi. Selain penjadwalan, project libre ini dapat membantu mengatur sumber daya yang akan dilibatkan beserta besar biaya yang dikeluarkan dari sebuah project.Pada kesempatan ini, pemateri hanya menyajikan project libre yang dapat digunakan untuk melakukan penjadwalan dan penggunaan sumber daya.

Pemateri menjelaskan komponen yang ada dalam project libre dahulu, Sealvy menerangkan fungsi komponen-komponen itu. Peserta selanjutnya diminta membuka project libre masing-masing dan mengisi form memulai sebuah project. Setelah membuka, peserta mengisi agenda kegiatan yang akan dilakukan, mulai dari perencanaan hingga kegiatan evaluasi. Peserta selanjutnya menentukan durasi (waktu) yang akan digunakan pada setiap kegiatan. Peserta juga dibantu cara memasukkan penanggung jawab untuk masing-masing kegiatan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta cukup antusias dengan praktikum ini. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Namun, peserta tidak menemui masalah yang begitu berarti dalam memahami program ini.

(Faisal M)

 

 

Reportase: Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan

27semarng

27semarng

Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan telah diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) pada 25 April 2015 di Ruang Gradhika Bhakti Praja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Semarang. Seminar ini diikuti oleh : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota, para Direktur Rumah Sakit Daerah, Akademisi, dan pemerhati Rumah Sakit. Seminar ini membahas implikasi UU baru mengenai Pemerintahan Daerah dalam tata kelola perangkat daerah di sektor kesehatan. tema secara lebih khusus mengenai hubungan RSD dengan DInas Kesehatan. Seminar dibuka dengan keynote address oleh Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Para pembicara yang mengisi Sesi 1 antara lain: Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Organisasi Kementerian PAN & RB, dan Kepala Biro Organisasi Kementerian Kesehatan. Akademisi dan Ketua Adinkes menjadi pembahas kali ini, yaitu Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD dan Dr. Krishnajaya MS. Kemudian, pada sesi 2, Ketua Umum Adinkes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta tampil sebagai pembicara.

Melalui kesempatan ini, secara keseluruhan dalam Pengorganisasian Perangkat Daerah dalam Sektor kesehatan, para peserta mengharapkan RSD tidak masuk menjadi UPT DInas Kesehatan. Demikian pula harapan Ketua Adinkes Dr. Krishnajaya dalam pembahasannya, jangan sampai RSD menjadi UPT Dinkes kembali. Alternatif yang sangat tepat yaitu sesuai dengan Pasal 231 UU Pemerintah Daerah yang baru. Harapannya, kelembagaan RSD merupakan perangkat daerah yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Daerah {namun RSD mempunyai otonomi manajemen}, tetapi secara operasional (teknis fungsional kesehatan) bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab sektor kesehatan (termasuk fungsi regulator) di daerah. Rekomendasi ini didasarkan pada pasal 231 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang disandingkan dengan Undang Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang RS. (Laksono Trisnantoro)

Materi Presentasi silhakan klik link dibawah

kementerian dalam Negeri

materi  video 1  video 2

Kelembagaan Bidang Kesehatan Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014

materi

Organisasi dan Tatalaksana Perangkat Daerah Pasca Diundangkannya UU NOMOR 23 TAHUN 2014

materi

Tanggapan Prof. Laksono Trisnantoro

materi

Kelembagaan Rumahsakit Daerah Pasca UU23/2014 Pemerintahah Daerah

materi

Pengorganisasian Dinkes dan RSUD Dalam Pelaksanaan UU 23 /2014 (Usulan Pemikiran dari Jatim)

materi

Tata Hubungan Organisasi Kesehatan Pasca UU 23 Tahun 2014 Di Pemerintahan Daerah

materi

 

Masyarakat Praktisi (Community of Practice) dalam penelitian dan pendidikan kebijakan kesehatan.

Kelompok ini anggotanya adalah praktisi yang aktif dalam penelitian dan pendidikan ilmu kebijakan dan manajemen kesehatan di Indonesia. Tujuan kegiatan Masyarakat Praktisi ini adalah untuk:

  • Berbagi tips dan pengalaman-pengalaman dalam penelitian dan pendidikan kebijakan kesehatan;
  • Tempat berlatih, diskusi dan saling mendukung antar anggota;
  • Kerjasama operasional di suatu hal.

Siapa Anggota Masyarakat Praktisi?

  • Dosen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan di FK, FKM, FKG, Poltekes dan berbagai fakultas lain termasuk FISIPOL, Fakultas Ekonomi, dan sebagainya
  • Peneliti-peneliti kebijakan kesehatan di berbagai lembaga dan unit penelitian.

3 Masyarakat Praktisi diantaranya :

Penggunaan sistem telekomunikasi di jaringan kebijakan kesehatan indonesia

  Aplikasi sistem kontrak di sektor kesehatan

  Hubungan antara Peneliti dengan Pengambil Kebijakan


Silahkan klik untuk memahaminya

 

 

Reportase: Pelatihan Konsultan Tahap 2 Pertemuan Ketiga

Broto Wasisto – Kode Etik Konsultan Kesehatan

video

Anita Lestari – Kecerdasan Emosiona dan Komunikasi 

video 1  video 2

Pertemuan tahap dua sesi ketiga pelatihan konsultan pekan ini menghadirkan para narasumber yang sudah ahli dan berkecimpung dalam bidangnya masing-masing. Pembicara pertama adalah dr. Broto Wasisto, MPH yang menjabat sebagai Ketua Dewan Etik dari IKKESSINDO. dr. Broto pada kesempatan ini memberikan materi seputar kode etik konsultan. Sedangkan pemateri selanjutnya adalah Anita Lestari dari Fakultas Psikologi UGM. Anita merupakan konsultan dan tenaga pengajar yang membidangi psikologi. Anita memberikan materi terkait Kecerdasan Emosi dan Komunikasi. Materi-materi ini dinilai sangat penting dan krusial diperhatikan dan dimiliki oleh setiap konsultan agar hubungan antara klien dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan bagi kedua belah pihak.

Pada sesi pertama yang dibawakan oleh Broto Wasisto. Broto menyatakan bahwa etik itu memiliki pedoman yang baik bagi konsultan dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi. Beberapa poin penting yang harus dimiliki oleh seorang konsultan seperti seorang konsultan harus memiliki akhlak
dan bersih dari KKN. Lebih jauh, Broto menjelaskan butir-butir dari kode etik konsultan kesehatan yang mencakup: 1) pengambilan sikap secara independen dan profesional, 2) Wajib menghindarkan diri dari sifat menyobongkan diri, 3) Wajib memberikan pelayanan yang kompeten, 4) Wajib bersikap jujur terhadap sejawat dan mengingatkan sejawatnya yang memiliki kekurangan. 5) Wajib melindungi klien, 6) Wajib menjalin kerjasama dengan stakeholder lainnya. 7) Jika belum merasa kompeten maka dapat merujuk ke konsultan lainnya yang lebiih kompeten, 8) Wajib merahasiakan segala sesuatu tentangpemberi tugas. 9) Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ingin diperlakukan, 10) Memelihara gaya hidup sehat dan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.

Anita Lestari melanjutkan materi dengan kecerdasan emosional. Anita memulai dengan menyebarkan form dan selanjutnya para peserta melakukan penilaian diri sendiri. Hasilnya, beberapa konsultan masih memiliki bagian yang perlu dikembangkan. Pada penjelasan berikutnya, Anita menekankan seorang konsultan dapat mengetahui kondisi klien meskipun tanpa ada komunikasi verbal sebelumnya. Konsultan juga sangat penting untuk melakukan kontrol pada dirinya sendiri serta menggunakan kecakapan sosial (empati). Poin lain yang menarik yaitu komunikasi non verbal memiliki dampak lebih besar dibandingkan bahasa verbal.

Faisal M