Reportase: Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan

27semarng

27semarng

Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan telah diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) pada 25 April 2015 di Ruang Gradhika Bhakti Praja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Semarang. Seminar ini diikuti oleh : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota, para Direktur Rumah Sakit Daerah, Akademisi, dan pemerhati Rumah Sakit. Seminar ini membahas implikasi UU baru mengenai Pemerintahan Daerah dalam tata kelola perangkat daerah di sektor kesehatan. tema secara lebih khusus mengenai hubungan RSD dengan DInas Kesehatan. Seminar dibuka dengan keynote address oleh Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Para pembicara yang mengisi Sesi 1 antara lain: Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Organisasi Kementerian PAN & RB, dan Kepala Biro Organisasi Kementerian Kesehatan. Akademisi dan Ketua Adinkes menjadi pembahas kali ini, yaitu Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD dan Dr. Krishnajaya MS. Kemudian, pada sesi 2, Ketua Umum Adinkes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta tampil sebagai pembicara.

Melalui kesempatan ini, secara keseluruhan dalam Pengorganisasian Perangkat Daerah dalam Sektor kesehatan, para peserta mengharapkan RSD tidak masuk menjadi UPT DInas Kesehatan. Demikian pula harapan Ketua Adinkes Dr. Krishnajaya dalam pembahasannya, jangan sampai RSD menjadi UPT Dinkes kembali. Alternatif yang sangat tepat yaitu sesuai dengan Pasal 231 UU Pemerintah Daerah yang baru. Harapannya, kelembagaan RSD merupakan perangkat daerah yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Daerah {namun RSD mempunyai otonomi manajemen}, tetapi secara operasional (teknis fungsional kesehatan) bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab sektor kesehatan (termasuk fungsi regulator) di daerah. Rekomendasi ini didasarkan pada pasal 231 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang disandingkan dengan Undang Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang RS. (Laksono Trisnantoro)

Materi Presentasi silhakan klik link dibawah

kementerian dalam Negeri

materi  video 1  video 2

Kelembagaan Bidang Kesehatan Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014

materi

Organisasi dan Tatalaksana Perangkat Daerah Pasca Diundangkannya UU NOMOR 23 TAHUN 2014

materi

Tanggapan Prof. Laksono Trisnantoro

materi

Kelembagaan Rumahsakit Daerah Pasca UU23/2014 Pemerintahah Daerah

materi

Pengorganisasian Dinkes dan RSUD Dalam Pelaksanaan UU 23 /2014 (Usulan Pemikiran dari Jatim)

materi

Tata Hubungan Organisasi Kesehatan Pasca UU 23 Tahun 2014 Di Pemerintahan Daerah

materi

 

Masyarakat Praktisi (Community of Practice) dalam penelitian dan pendidikan kebijakan kesehatan.

Kelompok ini anggotanya adalah praktisi yang aktif dalam penelitian dan pendidikan ilmu kebijakan dan manajemen kesehatan di Indonesia. Tujuan kegiatan Masyarakat Praktisi ini adalah untuk:

  • Berbagi tips dan pengalaman-pengalaman dalam penelitian dan pendidikan kebijakan kesehatan;
  • Tempat berlatih, diskusi dan saling mendukung antar anggota;
  • Kerjasama operasional di suatu hal.

Siapa Anggota Masyarakat Praktisi?

  • Dosen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan di FK, FKM, FKG, Poltekes dan berbagai fakultas lain termasuk FISIPOL, Fakultas Ekonomi, dan sebagainya
  • Peneliti-peneliti kebijakan kesehatan di berbagai lembaga dan unit penelitian.

3 Masyarakat Praktisi diantaranya :

Penggunaan sistem telekomunikasi di jaringan kebijakan kesehatan indonesia

  Aplikasi sistem kontrak di sektor kesehatan

  Hubungan antara Peneliti dengan Pengambil Kebijakan


Silahkan klik untuk memahaminya

 

 

Reportase: Pelatihan Konsultan Tahap 2 Pertemuan Ketiga

Broto Wasisto – Kode Etik Konsultan Kesehatan

video

Anita Lestari – Kecerdasan Emosiona dan Komunikasi 

video 1  video 2

Pertemuan tahap dua sesi ketiga pelatihan konsultan pekan ini menghadirkan para narasumber yang sudah ahli dan berkecimpung dalam bidangnya masing-masing. Pembicara pertama adalah dr. Broto Wasisto, MPH yang menjabat sebagai Ketua Dewan Etik dari IKKESSINDO. dr. Broto pada kesempatan ini memberikan materi seputar kode etik konsultan. Sedangkan pemateri selanjutnya adalah Anita Lestari dari Fakultas Psikologi UGM. Anita merupakan konsultan dan tenaga pengajar yang membidangi psikologi. Anita memberikan materi terkait Kecerdasan Emosi dan Komunikasi. Materi-materi ini dinilai sangat penting dan krusial diperhatikan dan dimiliki oleh setiap konsultan agar hubungan antara klien dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan bagi kedua belah pihak.

Pada sesi pertama yang dibawakan oleh Broto Wasisto. Broto menyatakan bahwa etik itu memiliki pedoman yang baik bagi konsultan dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi. Beberapa poin penting yang harus dimiliki oleh seorang konsultan seperti seorang konsultan harus memiliki akhlak
dan bersih dari KKN. Lebih jauh, Broto menjelaskan butir-butir dari kode etik konsultan kesehatan yang mencakup: 1) pengambilan sikap secara independen dan profesional, 2) Wajib menghindarkan diri dari sifat menyobongkan diri, 3) Wajib memberikan pelayanan yang kompeten, 4) Wajib bersikap jujur terhadap sejawat dan mengingatkan sejawatnya yang memiliki kekurangan. 5) Wajib melindungi klien, 6) Wajib menjalin kerjasama dengan stakeholder lainnya. 7) Jika belum merasa kompeten maka dapat merujuk ke konsultan lainnya yang lebiih kompeten, 8) Wajib merahasiakan segala sesuatu tentangpemberi tugas. 9) Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ingin diperlakukan, 10) Memelihara gaya hidup sehat dan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.

Anita Lestari melanjutkan materi dengan kecerdasan emosional. Anita memulai dengan menyebarkan form dan selanjutnya para peserta melakukan penilaian diri sendiri. Hasilnya, beberapa konsultan masih memiliki bagian yang perlu dikembangkan. Pada penjelasan berikutnya, Anita menekankan seorang konsultan dapat mengetahui kondisi klien meskipun tanpa ada komunikasi verbal sebelumnya. Konsultan juga sangat penting untuk melakukan kontrol pada dirinya sendiri serta menggunakan kecakapan sosial (empati). Poin lain yang menarik yaitu komunikasi non verbal memiliki dampak lebih besar dibandingkan bahasa verbal.

Faisal M

 

Pelatihan Webinar Konsultan Tahap 2 Bagian Kedua

Pembicara 1: Supriyantoro

Mengawali pertemuan untuk tahap kedua sesi kedua dalam pertemuan webinarkonsultan kali ini, Supriyantoro membawakan materi seputar peran IKKESINDO dalam sertifikasi tenaga ahli kesehatan. Supriyantoro menyebutkan alasan adanya asosiasi profesi konsultan kesehatan. Dalam materi tersebut, Supriyantoro menyebutkan bahwa seorang konsultan memiliki ciri antara lain: terlatih, memberi jasa untuk umum, besertifikat,dan merupakan anggota organisasi profesi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa peran IKKESINDO merupakan sebuah wadah untuk menghimpun dan mengawal para konsultan. Saat ini IKESINDO banyak menangani akreditasi dan lain-lain. Akreditasi diberikan kepada lembaga-lembaga konsultan kesehatan yang ada di Indonesia. IKKESINDO juga memberikan sertifikasi kompetensi kepada konsultan. Pemberian sertifikasi ini didasarkan pada kapasitas konsultan yang memiliki kompeten dan standar kompetensi. Kompeten sendiri diartikan sebagai kepemilikan kemampuan dan kewenangan. Standar kompetensi sendiri sudah ditetapkan di Indonesia berdasarkan kerangka kualifikasi nasional di Indonesia. Menurut Supriyantoro, kegiatan BL konsultan ini sendiri sudah menjadi bagian dari standarisasi kompetensi untuk konsultan.

Pembicara 2: Harmein Harun

Harmein Harun yang juga sebagai anggota IKKESINDO membawakan materi “Kontrak Konsultan” pada bagian kedua. Harmein memulai dengan menjelaskan arti sebuah kontrak dan mengapa kontrak sangat diperlukan bagi konsultan maupun klien. Dijelaskan bahwa kontrak sangat diperlukan untuk mendifinisikan pekerjaan yang akan dilaksanakan, jadwal pelaksanaan kegiatan hingga harga dan kompensasi untuk pekerjaan ini.
Hal lain yang perlu dipahami oleh konsultan adalah dengan memiliki asumsi pra kontrak. Asumsi yang dipenuhi oleh konsultan seperti telah bertemu dengan calon klien, telah merespon proposal yang diajukan klien secara tertulis, memiliki kapsitas dalam menyelesaikan masalah klien, serta memahami persyaratan yang ditetapkan oleh calon klien. Bagian yang paling ditekankan oleh Harmein adalah bentuk dokumen, ia juga menjelaskan model-model dari dokumen kontrak dengan peruntukannya masing-masing.

Pembicara 3: Sealvy Kristianingsih

Pembicara ketiga pada tatap muka ini adalah Sealvy Kristianingsih yang merupakan manajer operasional di PKMK UGM. Sealvy memberikan pengantar untuk pengenalan software project untuk mendukung kegiatan konsultasi. Software yang dimaksud adalah project-libre, software ini dpilih karena mampu mempermudah kerja dalam penjadwalan dan detail kegiatan dan pendanaan dalam sebuah project.

video presentasi

Faisal M

 

Seminar Pencegahan Korupsi dalam Bidang Pengembangan Kapasitas Desa dan Potensi Fraud pada Pelayanan Kesehatan

Korupsi dana desa berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 20 T (1% dari APBN), jika terjadi indikasi 20% aliran dana ke desa dikorupsi. Demikian pula dengan upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan, dengan rawannya potensi fraud di era JKN ini. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan perkembangan dan kemajuan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan, Anti Corruption Learning Centre (ACLC) bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada menggelar Seminar setengah hari “Pencegahan Korupsi dalam Bidang Pengembangan Kapasitas Desa dan Potensi Fraud pada Pelayanan Kesehatan”. Acara tersebut diselenggarakan pada Selasa, 14 April 2015 di Auditorium Lantai 1, Graha Sabha Pramana (GSP) UGM.

Pauline Arifin dari KPK mengawali sesi pertama dengan memaparkan bahwa sektor kesehatan masuk dalam fokus area KPK untuk road map 2011-2014, apalagi dengan dimulainya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan alokasi dana yang cukup besar sekitar 30-42 Trilyun rupiah untuk tahun 2014. Dari hasil kajian Litbang KPK terkait pengelolaan dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah, memang dinilai rawan korupsi karena belum adanya prosedur pengembalian dana tersebut bila sudah diserahkan ke faskes tingkat pertama, dalam hal ini Puskesmas. Sementara belum ada prosedur pengawasan dana kapitasi di tingkat Pemerintah Daerah untuk program JKN. Sehingga KPK merekomendasikan agar pemerintah pusat atau BPJS perlu segera melakukan monitoring dan evaluasi utuk dana kapitasi di daerah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana.

Sementara terkait potensi fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan di era JKN, dr. Hanevi Djasri, MARS selaku Kepala Divisi Mutu Pelayanan Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM, mengapresiasi bahwa program JKN Indonesia merupakan yang terbaik di dunia untuk sistem klaim-nya. Oleh karena itu, cukup disayangkan bila pencapaian yang sudah sangat bagus ini terhambat oleh adanya potensi fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan. Ironisnya, masih banyak penyedia jasa atau pelaku pelayanan kesehatan yang belum paham tentang fraud yang juga merupakan bentuk korupsi, sehingga potensi ini kemungkinan masih marak terjadi. Latar belakang terjadinya fraud bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : tenaga medis bergaji rendah, inefisiensi dalam sistem, kurangnya transparansi dalam faskes, dan faktor budaya. Hanevi Djasri juga menjelaskan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan bersama timnya yakni Prof. Laksono Trisnantoro dan drg. Puti Aulia Rahma; pihaknya telah menemukan instrument yang dapat mendeteksi potensi fraud di rumah sakit yakni dengan:

  1. Data mining dari data klaim RS ke BPJS digali melalui analisa tren dari berbagai variabel yang ada dari data klaim (masuk dalam software Ina CBG’s versi 4)
  2. Focus Group Discussion (FGD) dilakukan melalui penggalian persepsi dan pengalaman para klinisi dan manajer RS tentang berbagai potensi fraud
  3. Audit klinis dilakukan melalui penetapan kriteria adanya potensi fraud lalu melakukan audit rekam medik

Menutup sesi akhir seminar, terkait pengembangan kapasitas desa, Arie Sudjito, M. Si, Sosiolog UGM mengajak peserta seminar untuk mengubah sedikit pandangan tentang desa berikut perangkatnya. Perangkat desa selama ini hampir selalu dipandang sebelah mata akan kredibilitasnya. Hal ini menyangkut lahirnya Undang-Undang tentang desa, yakni UU No. 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa sekitar 1 trilyun rupiah per tahun. Harapannya transformasi desa akan terwujud melalui kucuran dana ini, dengan perbaikan di berbagai sektor antara lain agraria, politik, social, ekonomi, dan budaya. Sehingga disinilah peran akademisi dan generasi muda dituntut untuk menjadi pengawal dan pendamping keberhasilan program peningkatan kapasitas desa, agar dana ini tidak menyimpang dari sasaran dalam pengelolaannya, tutup Arie Sudjito.

Materi Presentasi – Hanevi Djasri

 

Reporter: Edna Novitasari

 

Pelatihan Konsultan Tahap Kedua Resmi Dimulai

Pelatihan konsultan tahap kedua dimulai pada Kamis, 9 April 2015. Kegiatan ini disellenggarakan sejak pukul 13.00 hingga 14.20 WIB. Materi yang disampaikan terkait Proyek dan Manajemen Proyek. Pertemuan ini dilaksanakan di Laboratorium Komunikasi dan Kepemimpinan. Lt 3 Gedung IKM, Fakultas Kedokteran, UGM, Yogyakarta. Pemateri pertemuan ini adalah Prof. Laksono yang membawakan langsung dari Kairo, Mesir via webinar. Sementara peserta luar Jogja lainnya yang berada di Kalimantan, Aceh, dan berbagai lokasi lainnya juga bergabung dalam pelatihan ini via webinar.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya konsultan menerapkan pendekatan manajemen proyek dalam kegiatan konsultasi. Materi yang disampaikan terkait bentuk manajemen proyek seperti apa dan bagaimana cara menjalankan proyek konsultasi.

Pada tatap muka tahap kedua ini, Prof Laksono mengemukakan pentingnya manajemen proyek dalam kegiatan konsultasi. Manajemen proyek tersebut merupakan cara untuk menyusun dan menyiapkan sebuah proyek. Prof Laksono juga memperlihatkan pembelajaran/kursus untuk para konsultan di berbagai tempat dengan mutu atau output yang berbeda dengan kata kunci project management training.

Disebutkan oleh Prof Laksono bahwa definisi proyek merupakan kegiatan yang berlangsung dalam jangka pendek., sehingga penerapan manajemen proyek sangat penting. Prof Laksono juga kembali melakukan flash back terkait materi manajemen proyek pada pertemuan sebelumnya. Dijelaskan bahwa proyek memiliki jangka waktu tertentu (sementara) dimana proyek memililiki sasaran yang telah digariskan dengan jelas. Sedangkan manajemen proyek dijelaskan sebagai proses yang dilakukan mulai pada perencanaan, pengorganisasian, memimpin, dan mengendalikan sumber daya untuk mencapai sasaran.

Tidak lupa Prof Laksono menegaskan dalam pembuatan deskripsi sebuah proyek harus memiliki penjabaran proyek bersama tujuan spesifik dengan menggunakan parameter jadwal, biaya, dan kualitas. Sehingga memudahkan para klien untuk memahami dan akhirnya terjadi kesepakatan antara konsultan dan klien

 

 

Tatap Muka Kelima Pelatihan Konsultan: Menyusun Plan Of Action

Kegiatan tatap muka ke-% membahas tentang Plan of Action kegiatan konsultasi. Pertemuan yang dibawakan oleh Prof Laksono ini dihadiri oleh para konsultan yang sudah tergabung dalam tim, baik secara langsung maupun via webinar. Dalam agenda POA terangkum kegiatan-kegiatan yang dilakukan seperti: (1) Menetapkan satu klien, (2). Merancang kegiatan konsultasi dengan menggunakan Prinsip-Prinsip Manajemen Project yang terdiri dari 2.1) Fase Diagnosis dan Konsepsualisasi, 2.2) Fase Perencanaan, 2.3) Fase Pelaksanaan, 2.4) Fase Terminasi, dan poin (3) Membahas Sistem Kontrak Kerja dan Perencanaan Anggaran.
Prof Laksono memulai dengan menerangkan cara menyusun Plan of Action untuk para konsultan. Prinsip penyusunan POA ini sebaiknya menggunakan pendekatan manajemen proyek (diterangkan pada pertemuan sebelumnya). Sedangkan pada pronsep aplikasi di lapangan kemungkinan besar tantangan yang dihadapi akan berbeda antara konsultan muda dan senior. Sehingga setiap tahap merupakan pembelajaran oleh para konsultan (learning by doing). Demi mematangkan konsep dan karakter dari konsultan muda, mereka dapat dimagangkanmenjalani proses magang di kantor konsultan senior untuk melihat dunia nyata.

Pada kesempatan ini, Prof Laksono juga menanyakan tentang progress masing-masing tim konsultan peserta pelatihan sebelum implementasi ilmu konsultan diterapkan di lapangan. Prof. Laksono menanyakan target utama klien dan kesiapan pakem. Tim Aceh sendiri menjawab bahwa saat ini tengah menyiapkan program konsultan terkait monev JKN dan sementara masih sedang mencari leader untuk proyek ini. Sedangkan dari tim manajemen rumah sakit telah menyiapkan perencanaan konsultasi untuk perencanaan rumah sakit rujukan di Palembang. Prof Laksono juga sedikit mengomentari mengenai persiapan ini, seperti memberikan himbauan untuk lebih hati-hati dalam pelaksanaan kontrak dan sejauh mana detail pelaksanaan kegiatan konsultasi.

Menutup kegiatan ini, Prof Laksono meminta kepada setiap tim konsultan ini untuk menyimpulkan dan menetapkan program konsultasi yang akan dilakukan dan dikembangkan dalam grup milist masing-masing (Faisal Mansur)

 

 

Reportase Seri Kuliah Terbuka 1: Sistem Kesehatan dan Reformasi Sistem Kesehatan Tahun 2015

kt-30mar

kt-30mar

Saat ini, situasi kesehatan di Indonesia, sedang mengalami perubahan secara massif dalam hal pembiayaan kesehatan melalui pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun sayangnya, perubahan yang sesungguhnya bercita-cita mulia untuk memperbaiki status kesehatan di Indonesia justru rawan mengalami kegagalan. Salah satunya karena belum maksimalnya fungsi regulasi oleh Pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah reformasi kesehatan, yang mencakup seluruh komponen dalam sistem kesehatan yang meliputi pemerintah, masyarakat, serta usaha/industri.

Dalam seri Kuliah Terbuka “Sistem Kesehatan dan Reformasi Sistem Kesehatan”, byang disampaikan dosen IKM yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, yang digelar pada hari Senin, 30 Maret 2015; pembahasan dimulai dengan Memahami Sistem Kesehatan, kemudian diikuti dengan Peran Pemerintah dalam Sistem Kesehatan, serta Kebutuhan akan Reformasi Kesehatan. Di sesi pertama tentang “Memahami Sistem Kesehatan”, Prof. Laksono menjelaskan bahwa sistem kesehatan memiliki tiga tujuan utama, yakni : 1) status kesehatan, 2) perlindungan resiko, 3) kepuasan publik. Setelah memahami tentang apa itu sistem kesehatan, mahasiswa diajak untuk melihat bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam sistem kesehatan yang seharusnya memiliki fungsi terlengkap mencakup fungsi regulasi (stewardship), fungsi budgeting, fungsi pelaksanaan kegiatan kesehatan, dan fungsi pengembangan SDM dan sumber daya lainnya. Namun bagaimana kenyataan yang ada di Indonesia? Mengenai peran pemerintah dalam sistem kesehatan di Indonesia?. Faktanya memang masih banyak yang harus dibenahi dari peran pemerintah, karena masih terjadi kebingungan dalam regulasi kesehatan di Indonesia. Dalam kurun waktu 15 tahun UU Kesehatan terus menerus diubah, dan perubahan tersebut masih belum berhenti sehingga menimbulkan kebingungan bagi para pelaku sistem kesehatan.

Dengan berbagai permasalahan tersebut maka dibutuhkan reformasi sistem kesehatan yang sudah sangat mendesak. Reformasi tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan terkelola dengan dukungan pihak-pihak dalam sistem. Terutama di era JKN yang masih banyak permasalahan, dibutuhkan konsep reformasi kesehatan yang matang khususnya dari sisi kebijakan. Reformasi kesehatan harus dilakukan menggunakan pendekatan rasional, yang didasarkan fakta yang ada. Diakui atau tidak, keputusan-keputusan politik di Indonesia kerap diambil tanpa pendekatan yang rasional, hal ini disebabkan oleh banyak factor, salah satunya konflik kepentingan. Sedangkan bila ingin menggunakan konsep pendekatan rasional langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Definisikan permasalahan sesuai outcomes
  2. Nilai-nilai etik
  3. Analisa politik selama proses berlangsung
  4. Hubungan sebab akibat untuk menilai masalah
  5. Membangun strategi reform berdasarkan kinerja determinant

Adapun untuk mempengaruhi hasil, ada lima tombol pengendali yang harus diputar bersama-sama dalam reformasi kesehatan yakni mencakup:

  1. Pembiayaan
  2. Pembayaran
  3. Pengorganisasian
  4. Regulasi
  5. Promosi

 

Kegiatan Minggu 4 Pelatihan Konsultan

28mar

video 1  video 2

Pertemuan pelatihan konsultan pada pekan ke IV membahas tentang pelaksanaan pelatihan konsultan dengan tema pemahaman business. Tema ini dibawakan langsung oleh Prof Laksono di Yogyakarta, sementara peserta luar lainnya mengikuti kegiatan ini via webinar.

Menurut prof Laksono seorang konsultan selayaknya memiliki kualifikasi khusus. Seorang konsultan penting untuk memiliki beberapa skills dan perilaku.

Pada topic yang membahas tentang bisnis acumen, Prof Laksono menekankan perlunya memahami dengan baik dan tepat dalam menganalisis masalah klien. Praktisnya adalah bagaimana memahami sifat bisnis klien itu sendiri. Dikarenakan, klien juga memiliki fokus dan karakter masing-masing. Sehingga konsultan akan memiliki berbagai jenis konsultasi berdasarkan ragam lingkungan dan unsur-unsur lain yang mempengaruhinya.

Unsur dan lingkungan yang selayaknya harus dipahami sebagai konteks bisnis klien seperti: Mulai pada peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, peraturan presiden, dan lingkungan sekitar klien (ekonomi,politik,dsb).

Untuk materi tentang bagaimana mengelola projek manajemen, dijelakan oleh Prof Laksono akan dimulai pada minggu depan dan dilaksanakan langsung dengan praktiknya. Sehingga para peserta BL konsultan dapat memulai dan membiasakan diri dalam menghadapi klien.

Pengembangan pribadi dan profesionalisme juga mutlak dilakukan oleh konsultan. Setiap konsultan harus didukung oleh kemampuan dan skill untuk menganalisa. Sebab saat ini kata Prof laksono, susah menemukan orang yang ahli dalam ilmu/bidangnya dan balance dengan cara dia berkomunikasi. Maka, kelompok BL konsultan ini memiliki kemungkinan untuk dilakukan placement test untuk mengetahui penempatan kemampuan masing-masing peserta. Dengan jalan ini, kita dapat menempatkan posisi konsultan yang akan menghadapi berbagai model klien. Prof Laksono melanjutkan bahwa tidak ada perbedaan level antara konsultan internasional dan domestic. Konsultan domestic belum tentu lebih buruk dibandingkan dengan konsultan internasional. Hal tersebut tergantung pada bagaimana konsultan memiliki kedalaman ilmu dan cara berkomunikasi dengan klien. Salah satu contoh dalam pengembangan konsultan dapat dilakukan dengan sertifikasi dan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi.

  DISKUSI

Pertanyaan diajukan oleh Pak Yos mengenai bisnis acumen yaitu apakah sama dalam melakukan analisis internal dan eksternal. Salah satunya saja atau dua-duanya?

Prof Laksono menjawab bahwa analisa yang dilakukan dalam bisnis acumen ini bahkan lebih luas lagi karena akan memahami berbagai faktor luar yang dapat mempengaruhi klien, bagaimana proses dan dampaknya terhadap klien. Dan tenntunya mampu mensistesis akibat dari adanya hubungan/dampak dari luar dan dalam.

dr Aminah juga menambahkan bahwa proses ini memiliki perbedaan dengan penyusunan naskah stratejik dan membutuhkan pengkajian lebih mendalam, karena factor yang mempengaruhi sangatlah beragam seperti berbagai situasi politik, kemampuan (baik dari sisi pembiayaan maupun klien), dan sebagainya.

Prof Laksono melanjutkan dengan kapasitas selanjutnya yang penting dimiliki oleh seorang konsultan adalah cara berfikir yang proaktif. Konsultan harus dapat berfikir dimana orang lain (awam) belum memikirkan hal tersebut. Konsultan memiliki kemampuan untuk dapat memecah-mecah berbagai persoalan dan menganalisisnya. Keseuluruhan persoalan berada pada satu system yang mana memiliki subsistem dan jika salah satu subsistemnya tidak jalan maka system tersebut tidak akan efektif.

Sebagai contoh dalam analisis program rujukan nasional. Apa saja yang diperlukan untuk memikirkan kebijakan menteri saat ini. Terkait syarat-syarat yang diperlukan dan pengalaman sebuah rumah sakit dalam melakukan kegiatan sebagai rumah sakit rujukan nasional yang pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit rujukan nasional.

  DISKUSI

Pertanyaan dari Hardhantyo menyatakan jika beberapa statement yang dikemukakan oleh Prof Laksono tentang indicator kesiapan rumah sakit rujukan nasional tersebut, apakah indicator tersebut memiliki sumber tertentu atau berasal dari analisis?

Prof Laksono menjawab jika pakem tersebut berasal dari kementrian kesehatan. Dengan adanya pakem tersebut, maka setiap konsultan harus mampu untuk menganalisisnya. Konsultan diharapkan memiliki analisa yang tajam dan problem solving. Konsultan dianalogikan oleh prof Laksono sebagai orang yang duduk di atas meja saja, tetapi orang yang proaktif.

Pertanyaan selanjutnya datang dari Pak hanevi yang menanyakan bahwa apakah ini kompetensi ini juga berlaku bukan hanya bagi konsultan manajemen namun juga untuk konsultan teknis?

Prof Laksono memberikan jawaban jika kompetensi ini berlaku untuk semua konsultan baik manajemen maupun teknis. Dimanapun, konsultan harus memiliki etika dan skill, namun konsultan manajemen harus lebih baik dari konsultan teknis, sebab konsultan manajemen tentunya menghadapi problematika yang lebih kompleks.

Pak Hanevi kembali bertanya dan mencontohkan sebuah permenkes yang jika kurang sesuai dengan paradigm konsultan, maka bagaimana seorang konsultan dalam memposisikan diri?

Prof Laksono menjawab dengan memberikan perumpamaan pada pengembangan rumah sakit rujukan nasional dimana saat ini konsultan rujukan itu harus segera diimplementasikan. Meskipun semua memiliki ideology dalam pengembangannya, seorang konsultan harus berani mengambil sebuah ideology yang terbaik, seperti memegang prinsip equity. Yang tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki akses mudah untuk memanfaatkan layanan rumah sakit tersebut, namun mendekatkan akses tersebut kepada masyarakat yang memiliki akses yang sulit. Prof Laksono juga mengungkapkan pada bentuk system kontrak. Harusnya, model lelang seperti itu dapat dihindari. Karena pemecahan masalah dapat berlangsung lama (minimal 5 tahun) dengan mengembangkan komponen-komponen pendukung yang tidak mungkin dilakukan hanya dalam jangka waktu setahun.

Pernyataan berikutnya dari salah satu peserta dinkes aceh menyebutkan bahwa selain konsekuensi dari kebijakan Menkes, peran konsultan dalam membantu pemerintah terutama provinsi terkait kebijakan dalam pembagian tanggung jawab antara kab-prov dan pusat dalam pengembangan rumah sakit regional segera perlu ditindaklanjuti.

Prof Laksono menambahkan dengan kegiatan konkrit yang perlu dilakukan oleh pihak Aceh sendiri dengan melakukan seminar dan mengundang pihak Kementrian Kesehatan seperti Dirjen Bina Pelayanan, dan stakeholder lainnya untuk menggambarkan permasalahan dan pentingnya memberikan pendampingan pada pengembangan rumah sakit regional ini.

Ibu Ina hernawati juga menanyakan bahwa apakah konsultan juga harus membuatkan TOR yang baik/ apakah hal ini juga merupakan bagian dari pekerjaan konsultan? Sebab ibu Ina memiliki opini bahwa konsultan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, artinya mempunyai kemampuan analytic thinking untuk hal-hal yg tidak dipikirkan sebelumnya oleh klien, jika kebutuhan klien, TOR dan penugasannya lebih jelas. Tetapi, kenyataannya banyak klien yang tidak mengetahui apa yang diinginkan dan hasil apa yang diharapkan ketika pekerjaan selesai.

Prof Laksono menjawab dan mengiyakan pernyataan dari Ibu Ina, bahwa kebutuhan klien, TOR hingga penugasan yang jelas merupakan kompetensi dari seorang konsultan.

Pertanyaan terakhir berasal dari Said Muntahaza terkait peran konsultan, untuk implementasi kebijakan rumah sakit regional termasuk bagaimana merumuskan produk-produk hukum daerah supaya bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, disamping itu peran konsultan juga menganalisis sinergi terhadap aturan-aturan dari kemenkes yang mendukung dan atau yang menghambat implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Prof Laksono, tim konsultan harus mengetahui system kesehatan, harus mengetahui masalah hukum, persoalan BPJS, berbagai kasus rujukan ke suatu rumah sakit, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kebijakan dan pelaksanaan rumah sakit regional. Sehingga konsultan dapat mengetahui strategi apa yang dapat dikembangkan.

 

Seri Kuliah Terbuka: Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan (Tahun 2015)

underline

Seri Kuliah Terbuka

Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan (Tahun 2015)

JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Dengan menggunakan pendekatan sistem, JKN sebagai sebuah kebijakan pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan ini sesuai dengan konsep Reformasi Sektor Kesehatan perlu dikelola bersama-sama dengan berbagai kebijakan di komponen lain dalam sistem kesehatan. Tanpa ada penggunaan konsep reformasi yang disengaja, ada kemungkinan JKN akan gagal mencapai tujuannya.

Dengan pengantar ini maka Seri Kuliah Terbuka tentang Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan akan dilakukan yang terdiri atas 6 Kuliah Terbuka dan satu diskusi akhir mengenai Reformasi Kesehatan. Silahkan klik di bawah ini untuk mengikuti Kuliah Terbuka:

[30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 1: Sistem Kesehatan dan Mengapa membutuhkan pendekatan Reformasi

Bagian 1: Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 2: Apa Peran Pemerintah di Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 3: Kebutuhan akan Reformasi di kebijakanperubahan Sistem Kesehatan Indonesia

materi  video

 

    [30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 2: Kebijakan Sistem Pembiayaan

Bagian 1: Sistem Kesehatan

materi  video

Bagian 2: Sistem Kesehatan dan Pembiayaan di IndOnesia

materi  video

Bagian 3: Bagaimana Pembiayaan di Masa Mendatang?

materi  video

 

Kuliah Terbuka 3: Kebijakan Sistem Pembayaran

 

Kuliah Terbuka 4: Kebijakan Pengorganisasian

 

Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Regulasi

 

Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Promosi Kesehatan

 

 

Referensi