Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan
Task Shifting dalam Implementasi UU No.17/ 2023 tentang Kesehatan
Senin, 9 Oktober 2023 | Pukul: 11:00 – 12:30 WIB
![]()

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-26 yang membahas Task Shifting dalam implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Narasumber Utama oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengantar webinar dengan mempresentasikan peluang era baru sistem kesehatan melalui penerapan task shifting yang diatur dalam UU Kesehatan. Saat ini Indonesia masih menghadapi masalah jumlah SDM yang terbatas baik dalam hal produksi dan distribusi serta ketersediaan anggaran sehingga mempengaruhi akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu alternatif yang muncul ke permukaan adalah task-shifting, yaitu pemindahan task (tugas), dengan sepantasnya, dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mempunyai kualifikasi tinggi ke tenaga medis atau tenaga kesehatan yang lebih rendah kualifikasi dan pelatihannya. UU Kesehatan telah secara tegas mengatur mengenai task-shifting, namun kemanfaatannya akan bergantung pada implementasi yang diatur dalam aturan pelaksana UU Kesehatan.
Pembahas: dr. Jon Calvin Frans Paat, M.Kes- MMR
dr. Jon Calvin Frans Paat, M Kes- MMR menjelaskan bahwa task shifting merupakan kebijakan untuk menjembatani gap ketersediaan sumber daya manusia (SDM) terutama di daerah yang terpencil. Kekurangan SDM dokter spesialis pada umumnya disebabkan oleh retensi yang rendah, kenyamanan kurang terjamin, serta kesejahteraan tidak menentu. Transformasi SDM kesehatan dan transformasi sistem pembiayaan kesehatan membutuhkan pemikiran outside the box untuk dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah secara merata. Task shifting merupakan salah satu solusi, meski demikian, ketentuan mengenai task shifting masih dalam tataran UU. Ketentuan mengenai task shifting perlu diatur lebih lanjut dalam RPP, PMK, hingga pedoman/panduan task shifting.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi dibahas bahwa penekanan dalam task shifting adalah dalam rangka pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan. Task shifting perlu dilakukan untuk mengurai masalah ketiadaan SDM Kesehatan di tempat tertentu, misalnya ketiadaan dokter spesialis obstetri ginekologi di daerah tertentu sehingga dapat dilakukan task shifting dari dokter spesialis obstetri ginekologi kepada dokter umum yang telah dilatih untuk melakukan operasi sectio caesaria. Deklarasi ketiadaan dan kebutuhan akan SDM Kesehatan pada daerah tertentu ini dinyatakan oleh pemerintah daerah untuk kemudian diimplementasikan kententuan terkait task shifting. Sementara, pelatihan bagi tenaga yang diberi limpahan wewenang dilakukan oleh pihak yang terkait untuk pelatihan kompetensi, seperti kolegium yang bersangkutan. Disamping itu, pembiayaan untuk implementasi task shifting juga perlu diatur dengan jelas, serta perlu ada jaminan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mendapatkan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab melalui proses task shifting.
Diskusi tentang task shifting dalam implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses task shifting untuk pemerataan akses terhadap layanan kesehatan di seluruh Indonesia. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Narasumber
Moderator: Eurica Stefany Wijaya, S.H., M.H.
Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Pembahas: dr. Jon Calvin Frans Paat, M Kes- MMR
Sesi Diskusi
Pengantar terkait implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disampaikan oleh Shita Listya Dewi, Ph.D yang memaparkan tentnag UU Kesehatan sebagai dasar reformasui yang terkait dengan perspektif mutu pelayanan kesehatan. Mengacu pada metafora tentang control knobs untuk reformasi sektor kesehatan, reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu knob diaktifkan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan, yaitu efisiensi, equity, dan efektifitas yang mengarah ke status kesehatan yang lebih baik. Pengalaman reformasi kesehatan di Indonesia seperti reformasi pendanaan selama ini belum mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan optimal, sebab masih ada isu terkait dengan akses dan cakupan.

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD turut menyampaikan optimisme dalam ekosistem bencana kesehatan dalam UU baru. Meski sempat menuai kontroversi, terutama dalam hal organisasi profesi dan pendidikan spesialis, bencana kesehatan tidak terpengaruh dan justru mendapat peluang bagus dalam UU ini. Namun, beberapa hal tetap harus dikritisi. Terminologi dalam bencana kesehatan harus disamakan persepsinya. Bagaimana peran masyarakat dalam kondisi kebencanaan belum diatur khusus dalam UU, artinya turunannya harus ada yang mengatur. Bidang pendanaan juga harus diperjelas agar tidak saling tumpang tindih atau justru tidak ada yang menaungi. Webinar ini juga menjadi awal lahirnya Community of Practice atau Masyarakat Praktisi di bidang Bencana Kesehatan. Ke depan akan diadakan webinar seri lanjutan khusus membahas urusan bencana kesehatan beserta turunannya.
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes mengantar webinar dengan menjelaskan bahwa, dari sisi manajemen, terdapat beberapa poin dalam UU Kesehatan yang baru yang dapat mengubah dan menjadi peluang pengembangan rumah sakit. Meski demikian, hal ini akan sangat bergantung pada aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan memahami pasal-pasal yang ada, diharapkan kita dapat memperoleh informasi dan mensintesisnya menjadi sebuah gagasan untuk membangun rumah sakit dalam keterkaitannya dengan UU Kesehatan yang baru.
Sesi pembahasan disampaikan oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM., M.Kes yang menjelaskan bahwa rumah sakit merupakan layanan rujukan yang harus bertransformasi sesuai dengan pilar transformasi pelayanan rujukan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan. Seluruh aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan lembaga yang terlibat akan mendukung upaya pembangunan peningkatan pelayanan RS. Hal ini tertuang didalam pasal-pasal UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.



