Era Baru Sistem Kesehatan: Kasus Pelayanan Penyakit Tidak Menular (Jantung) pada Kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Era Baru Sistem Kesehatan: Kasus Pelayanan Penyakit Tidak Menular (Jantung) pada Kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Kamis, 14 September 2023  |   Pukul: 10:30 – 12:00 WIB

14sept9

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-20 membahas pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan. Webinar dipandu oleh Ardhina Nugraheni, MPH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menjelaskan tentang bagaimana kaitan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pelayanan kesehatan jantung. Saat ini, masalah yang dihadapi pelayanan jantung antara lain persebaran fasilitas kesehatan jantung dan dokter ahli jantung yang masih kurang merata serta kenaikan klaim di Jawa dan kota-kota besar yang meningkat tajam. Dengan adanya UU Kesehatan yang baru, apakah pasal-pasal terkait mampu mendorong reformasi di pelayanan jantung? Pasal-pasal pelayanan jantung secara implisit termuat di bab V tentang Upaya Kesehatan: Bagian ke-12 yaitu penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan berkaitan dengan pilar transformasi pelayanan dari primer sampai tersier. Hal ini berhubungan dengan aspek pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, perlu untuk melihat berbagai pasal lainnya dan aturan turunannya.

Dengan UU Kesehatan ini, akan ada era baru pelayanan jantung. Akan ada peluang untuk mereformasi sistem pelayanan kesehatan jantung dengan menggunakan prinsip transformasi kesehatan dengan landasan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023. Diharapkan kelompok-kelompok masyarakat terkait misalnya organisasi profesi perhimpunan dokter spesialis Kardiovaskuler Indonesia atau LSM terkait yang bersama sama menyiapkan tim tangguh untuk menganalisis UU Kesehatan ini dan memberikan masukan ke pemerintah. Tim akan bekerja bertahun-tahun ke depan termasuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 di Upaya Kesehatan dalam Pelayanan Jantung dan dapat menjadi masyarakat praktisi bersinergi untuk tujuan yang sama.

Pembahasan oleh dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)
dan dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)

Pembahas pertama, dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K), menyampaikan bahwa masalah penyakit jantung masih menempati posisi tertinggi di Indonesia. Masalah maldistribusi dokter spesialis jantung di Indonesia masih terus terjadi. Solusi untuk masalah ini dari sisi pendidikan salah satunya adalah melalui penunjukan beberapa RS pusat pengampu pendidikan oleh Kementerian Kesehatan, bersama dengan kolegium jantung, yang berupaya meningkatkan kapasitas dan meng-upgrade pendidikan dokter spesialis yang saat ini ada 13 centers. Setiap pihak memiliki peran penting di setiap tahapan, dimana kolegium berperan sebagai pengontrol dalam proses pendidikan ini. Terdapat beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis jantung ini, antara lain beasiswa dari Kementerian Kesehatan, daerah, dan LPDP yang sudah berjalan. Di sisi lain, primary prevention sudah dipelopori oleh UGM dan terus dikembangkan agar dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.

dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) sebagai pembahas kedua juga mengangkat masalah persebaran dokter spesialis jantung yang kurang merata, dimana saat ini terdapat 66 dokter spesialis jantung di DIY dengan jumlah penduduk diperkirakan 4 juta pada tahun 2023. Dampaknya, pasien penyakit jantung akan menumpuk dan pelayanan pasien dapat tertunda khususnya pada pasien BPJS. UU Kesehatan menawarkan solusi yang termuat dalam bagian keenam tentang registrasi dan perijinan, khususnya pada paragraph kedua tentang perijinan pada pasal 263-267, dimana SIP diterbitkan oleh pemda yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan kuota tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa ada ketentuan batasan jumlah tempat praktik. Selain itu, pada kondisi tertentu menteri dapat menerbitkan SIP dan pada kondisi tertentu bisa tanpa SIP. Pasal 267 UU Kesehatan memuat mekanisme surat tugas yang dikeluarkan oleh Menteri untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kesehatan. Seluruh ketentuan dalam pasal 263-267 memerlukan aturan turunan yang lebih detail dalam peraturan pemerintah.

UU Kesehatan ini membuka peluang reformasi kesehatan yang dapat dimanfaatkan dengan berpartisipasi aktif dalam mengawal PP serta menjemput bola untuk audiensi ke stakeholder, pemerintah pusat atau pemda sebagai pengambil keputusan. Secara konkrit, direkomendasikan bagi dinas untuk berkoordinasi dengan IDI dan PERKI dalam menetapkan kuota tenaga medis sampai dengan penerbitan SIP. Sementara untuk penanggulangan PTM, perlu perhatian dan dana khusus untuk program prevensi serta perlu mendorong pemerintah pusat dan pemda untuk bekerja bersama dengan OP untuk penanggulangan PTM mulai dari skrining, preventif, sampai dengan rehabilitatif.
Dalam sesi diskusi, gagasan untuk mentransformasi pelayanan jantung dibahas lebih mendalam. Pelayanan jantung selama ini lebih banyak berfokus di sisi kuratif di rumah sakit dengan alat dan pembiayaan yang besar. Diharapkan upaya preventif untuk pelayanan jantung juga memperoleh perhatian dan diperkuat dengan adanya UU Kesehatan ini.

Diskusi tentang pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

 

  Materi dan Video Kegiatan

Moderator: Ardhina Nugraheni, MPH


Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

video   materi


Pembahas: dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)

video


dr. Real Kusumanjaya Marsam, Sp.JP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)

video


Sesi Diskusi

video


 

 

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Diskusi ke-3 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Rabu, 9 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 – 14:00 WIB

Rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mulai berfokus pada topik yang lebih spesifik. Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang menitikberatkan pada pembahasan topik Kesehatan Jiwa dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan usulan untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan jiwa serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

9ags1

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobsdikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19.Meski demikian, dengan pengalaman Covid-19, Transformasi Sistem Kesehatan dicanangkan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia.

Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Dengan masuk ke UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik termasuk dalam hal pendanaan, SDM Kesehatan, teknologi, obat-obatan, dan berbagai pendukung lainnya yang tercantum dalam UU Omnibus Law (OBL) Kesehatan. Meski demikian, harapan ini bergantung pada kualitas penulisan regulasi turunan UU Kesehatan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat khususnya kesehatan jiwa.

video   materi

9ags2

Pembicara Utama: Diana Setyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog, Direktur Centre for Public Mental Health, Fakultas Psikologi UGM.

Pemaparan diawali dengan definisi kesehatan menurut WHO yang tidak hanya bermakna sehat fisik melainkan juga sehat mental yang berkaitan dengan produktivitas dan kualitas generasi di masa depan. Berbagai upaya kesehatan jiwa di Indonesia saat ini masih mengalami berbagai hambatan dan tantangan, antara lain terkait dengan disparitas upaya kesehatan jiwa di berbagai daerah, keterbatasan akses, fasilitas, tenaga kesehatan jiwa, dan program kesehatan, faktor sosial seperti stigma masyarakat, hingga faktor ekonomi. Disebutkan oleh Diana bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase mental health policy sebesar 25%. Kemudian Diana memaparkan bagaimana kondisi pelayanan keswa pada rezim Undang-Undang No. 18 Tahun 2014. Selama ini, program kesehatan jiwa lebih berfokus pada penanganan dan manajemen ODGJ, sementara kegiatan promosi dan prevensi masih terbatas pada deteksi dini dan belum ada perspektif komprehensif maupun pendekatan sepanjang rentang kehidupan terhadap sistem kesehatan jiwa. Energi dan potensi dinas kesehatan tersita untuk menangani masalah terkait keterbatasan obat, SDM kesehatan jiwa, secara tidak langsung ini mengakibatkan rendahnya literasi dan edukasi dalam kesehatan jiwa. Dengan demikian, perspektif positif yang perlu dibangun adalah menjadikan UU Kesehatan sebagai reformasi sistem kesehatan jiwa.

Secara umum, UU Kesehatan banyak membahas mengenai kesehatan jiwa, tidak hanya dalam Pasal 74-85 secara spesifik, melainkan juga secara integrasi dengan upaya kesehatan lainnya. Undang-Undang Kesehatan telah menggarisbawahi konsep bahwa kesehatan jiwa tidak hanya mengenai absent of mental illness melainkan juga bagaimana seseorang dapat hidup produktif. Dalam UU ini juga disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa harus sepanjang siklus kehidupan manusia, dan bukan hanya untuk ODGJ melainkan untuk seluruh masyarakat. Upaya kesehatan jiwa diatur untuk dilaksanakan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan, yang mana diharapkan termasuk di sekolah dan tempat kerja.

Indonesia sebelumnya termasuk negara yang memiliki stand-alone mental health policy, meski demikian setelah UU Kesehatan OBL ini diharapkan Indonesia tetap memiliki regulasi turunan terkait kesehatan jiwa yang kuat. Oleh karena itu, diharapkan good mental health system dapat tertuang dalam regulasi turunan UU Kesehatan, antara lain: governance and leadership, financing and payment, facilities and infrastructure, human resources, mentah health services and programs, mental health information systems, serta research, monitoring, and evaluation. Narasumber menyampaikan berbagai rekomendasi terhadap turunan UU Kesehatan terkait upaya kesehatan jiwa, antara lain: penguatan kelembagaan dan pendekatan sistem dan multisector untuk penanganan kesehatan jiwa yang komprehensif; pengembangan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan; menjaga kesehatan jiwa masyarakat dengan strategi edukasi, promosi, dan prevensi lintas disiplin dan lintas sektor; pengembangan standar dan pemenuhan sarana prasarana dan SDM kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan; optimalisasi berbagai skema pembiayaan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa berkesinambungan; serta pengembangan sistem informasi kesehatan jiwa yang terintegrasi dan peningkatan penelitian dan pengembangan kesehatan jiwa.

video   materi

Sesi Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi terhadap berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta dari Ikatan Psikolog Klinik Indonesia, puskesmas, dinas kesehatan, dan mahasiswa. Diskusi banyak membahas mengenai hambatan dan tantangan yang selama ini terjadi dalam upaya kesehatan jiwa, terutama terkait dengan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa, kompetensi yang harus dimiliki, upaya strategis untuk lebih berfokus pada promotif dan preventif, hingga telemedisin dan telekonsultasi terkait dengan kesehatan jiwa. Dalam diskusi ini digarisbawahi bahwa melalui UU Kesehatan ini, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memastikan ketersediaan SDM kesehatan yang tertulis dalam pasal UU Kesehatan adalah termasuk tenaga kesehatan jiwa, salah satunya psikolog klinik. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada video berikut

video

Sesi Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa masuknya kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan OBL merupakan kesempatan emas yang membuka pintu bagi inovasi-inovasi baru dalam upaya kesehatan jiwa. Namun demikian, tantangan besar saat ini adalah untuk lebih proaktif untuk menyampaikan rekomendasi terhadap regulasi turunan UU Kesehatan yang terkait kesehatan jiwa kepada Kementerian Kesehatan. Diharapkan diskusi tidak berakhir dalam webinar ini melainkan terus dilanjutkan, termasuk di dalam web www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan, sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab kebutuhan kesehatan jiwa di Indonesia.

video

Reporter: Valentina L Prabandari, Nila Munana

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik Kesehatan Jiwa
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan langkah-langkah selanjutnya.
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang,

 

Proses Sertifikasi dan Kredensial Dokter “Umum”

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Proses Sertifikasi dan Kredensial Dokter “Umum”

Kamis, 14 September 2023  |   Pukul: 19:30 – 21:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-22 yang membahas proses sertifikasi dan kredensial dokter “umum” pasca disahkannya UU Kesehatan. Webinar ini dipandu oleh dr. Marulam M. Panggabean SpPD-KKV,SpJP sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Webinar dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D yang menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa kolegium menjadi organisasi penting yang bekerja sama untuk menguji kompetensi dokter secara nasional. Terkait kolegium, terdapat interpretasi pada pasal 272 ayat (1) pada kata “cabang ilmu” dan perannya untuk menyusun standar. Diskusi dalam webinar ini diharapkan dapat membantu merumuskan masukan mengenai kolegium, proses sertifikasi, dan kredensial dokter kepada pemerintah untuk penyusunan PP sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

dr. Marulam M. Panggabean SpPD-KKV,SpJP memantik diskusi dengan 3 kata kunci yang perlu dibahas yaitu sertifikat kompetensi, STR, SIP yang menuai banyak keluhan. Bagaimana proses memperbaharui surat kompetensi untuk kemudian memperoleh STR? Jika di luar negeri dokter umum bisa menjadi internship dan langsung menjadi dokter layanan primer atau spesialis, bagaimana di Indonesia?

Pembahasan oleh dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K) selaku narasumber utama menyampaikan presentasi tentang proses sertifikasi kedensial dokter “umum” pasca UU kesehatan. Saat ini di Indonesia mulai bermunculan banyak universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran, namun kualitas pendidikan menjadi sorotan yang perlu diperhatikan, sehingga perlu ada pihak yang memegang tanggungjawab pengawasan kualitas pendidikan. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa mahasiswa yang sudah lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikasi. Kemudian setelah lulus internship, dokter dapat memilih apakah akan melanjutkan pendidikan ke PPDS 1, 2, atau fellow maupun jenjang karir lain.

Proses kredensial (pemberian hak istimewa untuk memberikan pelayanan kesehatan) sebelumnya dilakukan oleh KKI berupa pemberian sertifikat registrasi (Surat Tanda Registrasi/STR). Namun saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 260 disebutkan bahwa STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri dan berlaku seumur hidup. Hal ini diikuti dengan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 261. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 17 tahun 2023. Mekanisme kontrol ini perlu dijelaskan dalam peraturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sesi Diskusi

Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK memberikan tanggapan dengan menyampaikan pembahasan mengenai riwayat kolegium untuk dokter umum dan “abuse of power” organisasi profesi yang berpotensi melanggar hukum dan perundang-undangan. Makna pengertian kolegium menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 lebih bersifat umum yaitu kumpulan ahli untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga diperlukan penjelasan yang lebih detail tentang kolegium untuk dokter umum dalam aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023. dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) menanggapi dengan menyampaikan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan besar dimana kolegium saat ini akan berada di bawah negara, bukan lagi di bawah organisasi. dr. Erfen juga menyampaikan bahwa meski STR berlaku seumur hidup, namun untuk ijin praktik berupa SIP masih memerlukan proses P2KB yang dirancang akan langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Hal ini berpengaruh sangat besar untuk mengatasi “power abuse” organisasi profesi.

Dalam sesi diskusi dibahas tentang sertifikat kompetensi dokter umum, STR dokter umum, dan kompetensi tambahan dokter umum yang harus dipertimbangkan dengan meletakkan kepentingan publik. Ketentuan-ketentuan terkait hal-hal ini pelu diperjelas dalam aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mana memerlukan peran aktif, tidak hanya Kementerian Kesehatan namun juga Dikti/Kemendikbudristek.

Diskusi tentang proses sertifikasi dan kredensial dokter “umum” pasca disahkannya UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Materi dan Video

Moderator: dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP


Pengantar Diskusi: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Video


Pembicara: dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

video   materi


Pembahas: Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK

video


Pembahas: dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH(Kes)

video


Sesi Diskusi dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP

video 

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 14 September 2023
Pukul 19:30 – 21:00 WIB

  Kegiatan

Moderator: dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP


Pengantar Diskusi: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Video


Pembicara: dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

video   materi


Pembahas: Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK

video


Pembahas: dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH(Kes)

video


Sesi Diskusi dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP

video 

Diskusi ke-4 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Diskusi ke-4 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Kamis, 10 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 – 14:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan. Sesi ini akan dimoderatori oleh dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo. Melalui diskusi ini diharapkan dapat muncul rekomendasi-rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan serta memberikan gambaran mengenai penggunaan websitetentang UU Kesehatan.

10ags5

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. mengenai UU Kesehatan dan kaitannya dengan reformasi Kesehatan di Indonesia

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar dari reformasi kesehatan di Indonesia. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobs dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi yang dimulai dengan mengidentifikasi masalah, mendiagnosa masalah, membentuk rencana, mendapatkan persetujuan politik, kemudian dilaksanakan dengan diikuti langkah-langkah monitoring dan evaluasi. Secara historis, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh di Indonesia yang mengelola berbagai control knobs secara bersamaan sebelum pandemi Covid-19. Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law ini merupakan dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan yang merupakan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia. Undang-Undang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, salah satunya terkait dengan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan. Meski demikian, pertanyaan-pertanyaan berikut perlu didiskusikan sehingga muncul rekomendasi kebijakan terhadap peraturan turunan UU Kesehatan: apakah IT ada di semua pasal? Apa kesimpulan yang dapat ditarik? Bagaimana agar bisa efektif?

Video   materi

10ags6

Pembicara Utama: Anis Fuad, S.Ked., DEA., Peneliti dan Kepala Divisi e-Health PKMK FK-KMK UGM

Sesi pembahasan disampaikan oleh pembicara utama yaitu Anis Fuad, S.Ked., DEA (Peneliti PKMK Bidang e-Health). UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 memuat 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Penutup. Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan secara spesifik dibahas dalam Bab X dan XI. Tetapi jika dipelajari, komponen sistem informasi dapat ditemukan dalam Ketentuan Umum, Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Kejadian Luar Biasa, Pendanaan Kesehatan. Namun mengapa tidak semua komponen bagian itu memuat sistem informasi dan teknologi kesehatan? Jika mengacu pada 10 Essential Public Health Services, sistem informasi dan teknologi kesehatan semestinya terkait erat dengan seluruh layanan mulai dari proses assessment, policy development, hingga assurance. Di samping itu, mengacu pada Data Use Partnership: Theory of Change, dalam mendukung siklus pemanfaatan data diperlukan komponen-komponen berikut: strategy and investment, standards and interoperability, infrastructure, workforce, legislation, policy, and compliance, services and applications, serta leadership and governance. Sebagian besar komponen ini termuat dalam Bab XI UU Kesehatan dan sebagian lainnya mungkin termuat dalam Bab-Bab lainnya.

Sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 termuat sebagai salah satu komponen dari sumber daya kesehatan, sehingga aturan-aturan yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan mestinya juga berkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) jika tidak ada pengecualian. Beberapa substansi SIK dalam UU Kesehatan berkaitan dengan 6 komponen besar, yaitu: tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah; penyelenggaraan kesehatan; upaya kesehatan; fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan RS); SDM Kesehatan dalam hal peraturan pendukung bagi tenaga kesehatan yang terkait dengan digitalisasi; dan SDM Kesehatan dalam hal yang spesifik pada aspek perencanaan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kerja, serta penyelenggaraan praktik. Substansi sistem informasi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 345-351 yang memuat prinsip fundamental dalam penyelenggaraan SIK. Sementara, substansi teknologi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 334-344. Kesemuanya ini memerlukan regulasi turunan.

Substansi UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang berkaitan dengan SIK dan Teknologi Kesehatan terdiri dari 3 topik besar: (1) pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta precision medicine; (2) penguatan sistem informasi kesehatan, termasuk kewenangan pemerintah dalam memanfaatkan data kesehatan melalui integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional; dan (3) penguatan pendanaan kesehatan terkait penyelenggaraan sistem informasi pendanaan kesehatan dan menjamin pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Sehingga, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan JKN juga semestinya akan diperkuat dengan sistem informasi.

Terdapat suatu kemajuan yang luar biasa pada Undang-Undang Kesehatan, dimana UU Kesehatan menempatkan terminologi khusus yaitu telemedisin yang dibedakan dari telekesehatan. Hal ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunan UU Kesehatan, bagaimana penyelenggaraan telekesehatan maupun telemedisin, dan bagaimana peraturan tersebut dapat mengelaborasi komponen-komponen yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2020. Muatan dalam Bab X tentang Teknologi Kesehatan sangat canggih dan detail dari sisi kemajuan teknologi. Akan tetapi terkait dengan isu pemanfaatan teknologi kesehatan, ketentuan mengenai pemeliharaan, kalibrasi, dan upaya menjaga kualitas teknologi yang telah masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperkuat dalam peraturan turunan UU Kesehatan.

Isu menarik lainnya adalah terkait dengan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pasal 197 yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan. Dalam Pasal 199, untuk tenaga kesehatan telah mencakup tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, bahkan termasuk tenaga kesehatan tradisional. Namun, tenaga IT maupun data scientist tidak muncul pada pasal ini. Pasal 200 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, hal ini perlu dikawal dengan kuat sehingga tenaga IT dapat memperoleh tempat di sektor kesehatan.

video   materi

10ags7

Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang banyak membahas mengenai tantangan terkait pengelolaan tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan, baik dalam hal rekrutmen maupun capacity building, yang mana terkait pula dengan sumber daya finansial yang memadai. Terlebih, target lulusan IT cenderung lebih mengarah pada sektor swasta maupun konsultan IT dibandingkan pada sektor pemerintah. Isu tenaga IT ini merupakan isu lintas sektor sehingga pembahasan ini memerlukan pembahasan lintas kementerian sehingga secara regulasi dapat difasilitasi. Meski demikian, sektor kesehatan sendiri sebaiknya telah memiliki kerangka konsep yang jelas mengenai tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan yang dituangkan dalam peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan ini. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada link video berikut

video

Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa saat ini memang merupakan sebuah awal dari suatu pengembangan. Oleh karena itu, diharapkan teman-teman pakar IT fokus dalam membantu pemerintah untuk penyusunan peraturan turunan UU Kesehatan ini. PKMK berupaya memfasilitasi hal ini melalui website UU kesehatan www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan ini sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab berbagai tantangan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan di Indonesia.

Reporter:
dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM. & Nila Munana, S.HG., MHPM.

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik Sistem Informatika dan Teknologi Kesehatan.
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasca Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasa Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler)

Selasa, 19 September 2023  |   Pukul: 09:00 – 11:00 WIB

20sept2

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D memberikan pengantar dengan menggarisbawahi salah satu tujuan UU Kesehatan yaitu meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan. Salah satu contoh masalah akses pelayanan kesehatan yang masih terjadi di Indonesia adalah biaya klaim katarak per provinsi tahun 2015-2021, dimana fasilitas tingkat lanjut belum merata, terjadi backlog di operasi katarak, rata-rata pasien katarak yang belum dioperasi masih banyak. Contoh kasus lain yaitu di RS kota/kabupaten yang masih membutuhkan dokter spesialis obsgin tambahan agar bisa menjadi RS PONEK dan kematian ibu masih tinggi. Lalu bagaimana inovasi untuk menambah dokter spesialis? Apakah UU Kesehatan ini bisa menjadi inovasi?

Narasumber utama: dr. Ganis Irawan, Sp.PD
(Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

dr. Ganis Irawan, Sp.PD memaparkan presentasi mengenai model residensi berbasis rumah sakit secara modular dan flextime. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengangkat model residensi baru yaitu hospital based, dari yang sebelumnya adalah university based, sehingga diperlukan perumusan model hospital based residency yang memiliki perbedaan jelas dengan model yang sudah ada sekaligus bisa menjawab permasalahan yang ada. Isu penting dalam pendidikan spesialis yang belum terselesaikan dengan sistem lama antara lain bahwa dokter spesialis dan residen terkonsentrasi di Jawa, residen bekerja 60 jam per minggu tanpa gaji, biaya PPDS yang mahal, serta diskriminasi usia masuk PPDS. Model residensi berbasis RS berpeluang menjadi katalisator penting untuk menyelesaikan isu-isu tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Kriteria RS yang dapat melaksanakan model residensi hospital based ini adalah konsorsium RSMA tipe B dan C, tidak harus merupakan RS pendidikan, memiliki dokter pendidik klinis yang relevan, serta bersedia memposisikan residen sebagai pekerja yang terlibat dalam alur pelayanan. Standar kompetensi mengikuti standar dari kolegium, pemenuhan dan pemahiran dengan rotasi di beberapa RSMA, serta uji kompetensi di setiap selesai satu modul kompetensi. Dalam model baru ini, universitas berperan dalam pelatihan dokter pendidik klinis serta pemberian gelar spesialis. Gelar spesialis dapat diperlakukan sebagaimana kebijakan untuk sarjana ilmu terapan yang bisa lulus tanpa harus skripsi.

Modular, dalam terminologi digital, artinya perubahan fungsi suatu produk dapat dilakukan hanya dengan menambah atau mengurangi satu bagian kecil (modul). Sebagai contoh untuk residen interna, misalkan kolegium ada 6 kompetensi spesialis penyakit dalam, kemudian ada seorang dokter umum ditambah dengan kompetensi DM, maka dokter tersebut dapat diberi kewenangan klinis DM dan dihargai BPJSKes. Residensi berbasis RS dapat menutup gap layanan di RS, memiliki direct benefit bagi RS penyelenggara, dan residen digaji oleh direct beneficiary (RS tempat training).

Pembahasan oleh dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M selaku pembahas menyampaikan bahwa meski UU Kesehatan belum sempurna, namun UU ini telah membuka pintu gerbang untuk perbaikan, yaitu dengan adanya payung hukum pendidikan berbasis rumah sakit. Pemerintah telah memiliki formula dimana pendidikan spesialis dan pelayanan berjalan dengan seiring. Hal ini tidak boleh melenceng dari standar pendidikan nasional, standar profesi, dan standar kompetensi sehingga harus dirumuskan menjadi panduan berupa modul yang dapat dipertanggungjawabkan dalam keilmuan atau penerapannya. Harus ada sinergi antara colegium university based dan hospital based sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan saling melengkapi.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi dibahas tentang konsep distribusi layanan spesialistik dan model academic health system pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini memberi peluang terkait jumlah dan kompetensi pendidikan spesialis dan bersifat fleksibel sehingga berpotensi mengatasi masalah pemerataan dan kebutuhan daerah yang bervariasi.

Diskusi tentang peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

  Materi dan Video Narasumber

Moderator: dr. Aditiawardana, SpPD KGH


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video   materi


Pembicara: dr. Ganis Irawan, Sp.PD (Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

video   materi


Pembahas: Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

video


Sesi Diskusi

video


 

 

 

Diskusi ke-5 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Industri Obat dan Alat Kesehatan

Diskusi ke-5 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Industri Obat dan Alat Kesehatan

Jumat, 11 Agustus 2023  |   Pukul: 08:30 – 10:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Industri Obat dan Alat Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peraturan turunan UU Kesehatan terkait Industri Obat dan Alat Kesehatanserta memberikan gambaran mengenai penggunaan website UU Kesehatan.

11ags 1

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi Kesehatan di Indonesia

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD membuka webinar dengan memberikan pengantar untuk memahami UU Kesehatan sebagai dasar hukum reformasi kesehatan. Reformasi kesehatan yang sejati dilakukan dengan mengelola tombol-tombol kebijakan dalam sistem kesehatan secara bersama-sama. Secara historis, belum pernah ada reformasi kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi COVID-19. Setelah pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan melakukan transformasi sebagai percepatan reformasi kesehatan dengan mengaktifkan banyak tombol kebijakan yang diatur dalam UU Kesehatan. Hal inilah yang mendasari mengapa UU Kesehatan Omnibus Law ini disebut sebagai UU Kesehatan yang reformis. Didasarkan pada UU ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dimana salah satu pilarnya adalah terkait industri obat dan alat kesehatan. Lalu bagaimana muatan UU Kesehatan ini dengan industri obat dan alkes? Apakah ada pasal-pasalnya? Apa kesimpulan yang dapat ditarik? Bagaimana agar bisa efektif? Pertanyaan ini perlu didiskusikan sehingga muncul rekomendasi terhadap regulasi turunan UU Kesehatan.

video   materi

Pembicara pertama: Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada

11ags 2Sesi pembahasan pertama oleh Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati diawali dengan mapping unsur kefarmasian yang membutuhkan regulasi turunan UU Kesehatan dengan total 121 regulasi. Diantaranya terdapat 8 RPP yang dibutuhkan di bidang farmasi tentang: (1) pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT; (2) praktik kefarmasian; (3) ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan; (4) penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep; (5) penggolongan obat bahan alam; (6) pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan obat bahan alam; (7) percepatan pengembangan dan ketahanan industry sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan (8) standar, sistem dan tata kelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau wabah. Pada webinar ini Prof. Zullies berfokus pada praktik kefarmasian dan penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep.

Terkait praktik kefarmasian, disebutkan bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang meliputi apoteker spesialis, apoteker dan tenaga vokasi farmasi dengan pembagian kewenangan disesuaikan dengan lingkup dan tingkat kompetensi dan kualifikasi tertinggi. Melihat hal ini, perlu ditetapkan regulasi untuk menjawab pertanyaan berikut: bagaimana kualifikasi pendidikannya? Bagaimana level KKNI-nya? Bagaimana karakteristik, kewenangan dan kompetensi profesionalnya? Terkait dengan penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep, Pasal 320 menyebutkan bahwa selain obat bebas dan obat bebas terbatas, obat keras tertentu dapat diberikan oleh apoteker. Ketentuan ini memberikan ruang pada apoteker untuk bergerak pada daerah yang selama ini “abu-abu”, namun pemerintah perlu menetapkan indikasi dan ketentuan yang lebih jelas dan mendetail. Penjelasan tentang perbedaan konsep pelayanan menggunakan obat (pengobatan berdasarkan resep, pengobatan tanpa resep, dan swamedikasi) juga dibutuhkan dalam regulasi turunan UU Kesehatan ini.

Video   materi

Pembicara kedua: Dr. Apt. Hilda Ismail, Msi, Kepala Pusat Studi Industri Farmasi dan Teknologi Kesehatan

11ags 3Sesi pembahasan berikutnya disampaikan oleh Dr. Hilda Ismail, Msi, Apt yang lebih berfokus pada Bab IX UU Kesehatan mengenai ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan yang berisi 11 pasal yaitu pasal 322-333. Indonesia masih mengalami masalah ketergantungan pada impor bahan baku obat (BBO) dan alat kesehatan, dimana impor BBO mencapai lebih dari 90% pada 2020. Selain itu, Indonesia menghadapi tantangan utama pengembangan produksi obat tradisional yaitu memproduksi obat tradisional yang memenuhi standar, baik dari sisi keamanan, mutu dan efikasi, dengan kualitas dan kuantitas yang memenuhi kebutuhan. Indonesia juga masih melakukan impor alat kesehatan mencapai 91.5% pada 2020.

Menilik masalah dan tantangan tersebut, usulan untuk regulasi turunan UU Kesehatan terkait produksi BBO dan alkes adalah perlunya penjelasan dan penegasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan: (1) standar efikasi, keamanan, dan kualitas produk sediaan farmasi maupun alkes yang dikembangkan, diproduksi hingga digunakan dalam pengobatan; (2) penguatan kerjasama antar komponen pendukung dalam sistem ABG untuk kemandirian sediaan farmasi dan alkes; (3) penguatan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi baru dalam proses produksi sediaan farmasi dan alkes; dan (4) penekanan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya peningkatan ketahanan sediaan farmasi maupun alkes.

video   materi

 

Sesi Diskusi:
Dalam sesi diskusi, diungkapkan bahwa UU Kesehatan ini memberi tempat bagi ketahanan farmasi pada level Undang-Undang, yang mana sebelumnya hanya pada level Inpres. Selain itu, terkait keorganisasian, terdapat ruang untuk menata kembali bagaimana organisasi profesi, kolegium atau cabang ilmu di bidang farmasi yang sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang. Diskusi juga membahas mengenai tanggung jawab riset di pemerintah pusat maupun daerah, yang mana baik dari pemerintah pusat maupun daerah dapat ambil bagian pada upaya penelitian dan pengembangan BBO bersumber alam. Dengan demikian, suatu kerja serius perlu dilakukan untuk membuat regulasi turunan UU Kesehatan ini. Berbagai pihak yang terdampak oleh UU ini perlu berpartisipasi karena regulasi turunan akan bersifat lebih praktis.

video

Sesi Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa saat ini adalah fase awal dan diharapkan para pakar dapat mencermati UU Kesehatan ini. Sebab, undang-undang ini adalah UU OBL, yang mana akan bisa berjalan dengan baik jika kita memahami tidak hanya UU yang terkait bidang tertentu saja melainkan juga terkait dengan pendanaan, SDM, dan aspek lainnya. PKMK berupaya mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM & Nila Munana, S.HG., MHPM.

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik Industri Obat dan Alkes
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang,

  Waktu Kegiatan

Jam (WIB) PIC / Narasumber
08.35 – 08.50

Pengantar Diskusi
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar dan Konsultan PKMK FK-KMK)

materi

08.50 – 09.10

Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati
(Guru Besar dan Peneliti di bidang Farmakologi, Farmasi Klinik, dan Farmakogenomik cluster Fakultas Farmasi UGM)

materi

09.10 – 09.30

Dr. Hilda Ismail, M.Si., Apt
(Pusat Studi Industri Farmasi dan Teknologi Kesehatan UGM)

materi

09.30 – 09.55 Moderator, Narasumber dan Peserta
09.55-10.00 Rangkuman diskusi
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Sosialisasi Halaman tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan

Sosialisasi Halaman tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan
pada website kebijakankesehatanindonesia.net

Jumat, 22 September 2023  |   Pukul: 14:00 – 14:30 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Menyusul setelah pengundangan tersebut, pada bulan September 2023 ini Pemerintah telah mempublikasikan rancangan Peraturan Pemerintah yang direncanakan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Selaras dengan hal tersebut, pemerintah juga membuka kesempatan untuk berpartisipasi dalam perancangan Peraturan Pemerintah tersebut. PKMK FK-KMK UGM berupaya untuk mengelola agar rancangan peraturan pemerintah ini tersosialisasi dengan baik dan dapat terbaca dengan baik. Oleh sebab itu dikembangkanlah halaman khusus dalam website yang dikelola yaitu pada https://kebijakankesehatanindonesia.net. Terdapat keinginan agar jejaring, mahasiswa dan akademisi yang terhubung dengan PKMK FK-KMK UGM dapat tersosialisasikan dengan baik, dan kedepannya memiliki kesempatan untuk menentukan arah kebijakan kesehatan di Indonesia dalam partisipasi masyarakat untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mensosialisasikan terkait cara mengakses Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan
  2. Mensosialisasikan tentang terbukanya partisipasi masyarakat untuk memasukkan usulan pasal-pasal sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Anggota Jaringan Kebijakan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
  2. Akademisi/Dosen dan Mahasiswa Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM
  3. Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK ) FK-KMK UGM
  4. Peneliti dari lembaga penelitian dan Think Tank lainnya
  5. Akademisi/Dosen dan Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 14 September 2023
Pukul 10:30 – 12:00 WIB

Link Zoom

ID Zoom : 899 1263 9460
Passcode : 276527
Streaming : PKMK FK-KMK UGM (CH 1)

  Kegiatan

Moderator:
Eurica Stefany Wijaya, S.H., M.H.


Pemaparan Sosialisasi halaman Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan pada kebijakankesehatanindonesia.net
oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D


 

 

 

 

Diskusi ke-6 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata

Diskusi ke-6 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata

Jumat, 11 Agustus 2023  |   Pukul: 13:00 – 14:00 WIB

Webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan #6 berfokus pada topik pembahasan topik Kesehatan Mata dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menginisiasi berbagai rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan mata serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang mengulas tentang UU Kesehatan sebagai sebuah reformasi. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu tombol kebijakan dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19. Setelah pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat reformasi kesehatan melalui proses Transformasi Sistem Kesehatan yang mengelola banyak tombol kebijakan dalam bentuk pilar-pilar transformasi. Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Upaya kesehatan pendengaran dan penglihatan termuat dalam UU Kesehatan ini pada Bab V Bagian 10 pasal 71-73, namun dalam memahaminya perlu untuk menelaah pula bagian lain yang terkait dengan pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan sebagainya. Selanjutnya berbagai ketentuan dalam UU ini akan diturunkan dalam regulasi turunan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat mencapai tujuan reformasi kesehatan terkait kesehatan mata.

VIDEO

Pembicara Utama: dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D (Kepala Departemen Ophtalmology FK-KMK UGM, Ahli Vitreo-retina bedah dan medis)

11ags 4Sesi pembahasan disampaikan oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D yang menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan mata hanya termuat dalam 3 pasal dan bersifat sangat generic. Namun, dalam UU Kesehatan ini terdapat kata kunci yang menarik di Pasal 72 ayat (1) bahwa upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan berkelanjutan. Kata kunci ini menggarisbawahi pentingnya sistem surveillance yang selama ini masih belum optimal. Sebelumnya sistem surveillance ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 82 tahun 2020 dan masih banyak area abu-abu yang belum jelas sehingga belum optimal. Hal ini juga terkait pada pasal 72 ayat (2) dimana pemerintah pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan atau pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. Dari pasal tersebut bisa membuat aturan turunan terkait pendanaan, pendayagunaan dan infrastruktur. Sehingga di aturan turunan perlu diperjelas supaya kita bisa memetakan secara lebih akurat daerah mana terkait gangguan penglihatan dan pendengaran sehingga bisa mendukung strategi nasional kesehatan mata yang efektif dan tepat sasaran.

video


Sesi Diskusi:
Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang telemedisin untuk upaya kesehatan mata, yang mana telemedisin telah diatur dalam UU Kesehatan ini. Aturan turunan UU Kesehatan perlu memberikan rambu-rambu yang jelas untuk pelaksanaannya sehingga upaya kesehatan mata dengan konsep “rumah sakit tanpa dinding” dapat memperoleh payung regulasi yang jelas. Diskusi juga membahas task-shifting dalam upaya kesehatan mata. Task-shifting untuk kesehatan mata saat ini masih jauh dari pemikiran karena dibutuhkan waktu, infrastruktur dan effort yang cukup besar untuk melatih dokter umum dalam tindakan medis penanganan kasus mata, berbeda dengan melatih dokter umum untuk tindakan bedah minor. Sehingga, strategi saat ini masih mengarah pada afirmasi pendidikan spesialis mata untuk dokter umum yang akan ditempatkan di daerah terpencil. UU Kesehatan memiliki sisi inovasi pada isu ini dimana terdapat pendekatan baru yang memungkinkan daerah untuk membangun kerjasama sister hospital kaitannya dengan pendidikan spesialis hospital-based. Potensi segmen pasar non-BPJS untuk pelayanan kesehatan menjadi isu menarik untuk didiskusikan yang mana juga terkait dengan muatan UU Kesehatan pada aspek pendanaan.

video

11ags 5

Sesi Penutup:

Dalam sesi penutup, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menyampaikan bahwa para pakar kesehatan mata, spesialis mata, kesehatan masyarakat dan sebagainya harus aktif dalam menyusun dan memberikan masukan untuk regulasi turunan UU Kesehatan ini. Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD juga mengarahkan bahwa diskusi dapat dilanjutkan di website yang telah dikembangkan oleh PKMK: https://kebijakankesehatanindonesia.net

video

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik kesehatan mata
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

 

Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 UU Kesehatan dan Interpretasinya

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 UU Kesehatan dan Interpretasinya

Senin, 2 Oktober 2023  |   Pukul: 10:00 – 11:30 WIB

Webinar ini merupakan rangkaian webinar mengenai pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-24 mengenai Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam ranah Medis dan Interpretasinya. Webinar ini dipandu oleh Nila Munana, MHPM sebagai moderator dan pembawa acara.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro

Pada seri ke-24 ini, dibahas satu isu kunci, yang berkaitan dengan aspek hukum dalam Undang-Undang Kesehatan. Khususnya yang terkait dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Arbitrase dan Mediasi. Analisis awal dilaksanakan oleh seorang ahli hukum yaitu, Dr. Rimawati yang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum UGM. Rima melakukan telaah hukum awal terhadap pasal tersebut. Kemudian, pada pertemuan selanjutnya diharapkan ada tanggapan dari tenaga medis, baik dari dokter dan/atau dokter gigi, untuk melihat bagaimana implikasi pasal 310 terhadap praktik medis yang dijalankan. Paparan ini memberikan penjelasan yang komprehensif, terutama untuk menceminkan kerja sama antara analis yang terdapat di Fakultas Hukum dengan praktisi pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran. Dengan adanya komunikasi yang baik antara ahli hukum dan ahli kesehatan masyarakat akan menjadi kunci untuk melihat bagaimana undang-undang diterapkan dalam praktik.

Materi oleh Dr. Rimawati, SH., M.Hum

Rimawati menjelaskan 5 hal, yang pertama adalah jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) di dalam hukum, kemudian dilanjutkan dengan konsep dari APS yang sudah ada, lebih mengerucut lagi dijelaskan soal mediasi dan arbitrase, dilanjutkan dengan analisis dan implikasi Pasal 310 UU Kesehatan. Pada pendahuluan, Rimawati menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dapat terjadi apabila terdapat kontrak (terapeutik) dan juga perintah undang-undang (zaakwarneming). Perjanjian terapeutik sederhananya adalah hubungan antara dokter dan pasien dalam kondisi non darurat, contohnya pasien berobat ke dokter karena penyakit flu. sementara zaakwarneming adalah konsep yang diperintahkan oleh undang-undang apabila pasien di dalam situasi gawat dan/atau darurat maka dokter harus menolongnya tanpa mempersulit dengan hal-hal administratif, misalnya pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sengketa dapat terjadi apabila timbul ketidakpuasan dari pasien terhadap dokter dalam kerangka pengobatan. Ketidakpuasan tersebut bisa terjadi karena ada dugaan kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak pasien.

Sengketa dalam dunia medik, dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur etika. Jalur hukum berarti dapat diselesaikan melalui hukum perdata, pidana atau perlindungan konsumen. Sementara jalur etika dapat diselesaikan melalui Majelis Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penyelesaian sengketa di ranah medis, dalam rezim Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menggunakan fokus non-litigasi berupa mediasi. Kemudian dalam paradigma Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih luas, tidak hanya mediasi. Terdapat arbitrase sebagai upaya lain untuk menyelesaikan sengketa medis. Kemudian, bagaimanakah konsep arbitrase tersebut? Kemudian apa yang menjadi nilai lebih arbitrase dan mediasi dalam penyelesaian sengketa medis?. Silakan simak rekaman webinar untuk mengetahui lebih jauh (klik video).

Reporter: Tim Website UU Kesehatan PKMK

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 2 Oktober 2023
Pukul 10:00 – 11:30 WIB

  Kegiatan

Moderator: Nila Munana, MHPM


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO


Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

VIDEO   MATERI


Sesi Diskusi

video 

 

 

 

 

Webinar “Analisis Usulan Daftar Perencanaan Program Penyusunan Judul dan Pokok Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Berdasarkan Hasil Inventarisasi Pendelegasian UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”

Senin, 14 Agustus 2023  |   Pukul: 13:00 – 14:00 WIB

Diskusi ini membahas inventarisasi aturan pelaksana pendelegasian UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menggunakan dua perspektif yaitu perspektif hukum dan perspektif pemerhati kebijakan kesehatan.

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

14ags 1Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai penyusunan turunan UU Kesehatan dengan perspektif reformasi dan terkoordinir dengan UU lain yang tidak masuk dalam UU Omnibus Law kesehatan. UU Kesehatan merupakan landasan untuk transformasi sistem kesehatan yang disusun untuk dilaksanakan dengan berbagai aturan turunan. Enam pilar transformasi kesehatan termuat dalam UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab yang terkait pendahuluan, pilar kesehatan, fondasi dan aspek hukum. Setiap bab dan pasal saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, sehingga setiap topik sebaiknya tidak dilihat secara terpisah-pisah. Sebagai contoh, pasal penglihatan dan pendengaran hanya termuat dalam 3 pasal UU Kesehatan, yaitu pasal 71, 72 dan 73. Namun perlu ditelaah pada pasal lainnya, bagaimana pelayanan penglihatan dan pendengaran didanai? Akankah ditopang oleh regulasi pasal 401 – 412? Bagaimana SDM diatur? Apakah ditopang oleh regulasi bab VII pasal 197 – 311? Dengan demikian, dalam aturan turunan terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama oleh pasal-pasal upaya kesehatan. Pasal-pasal itu cenderung berada di pilar-pilar yang berfungsi seperti pondasi dalam metafora transformasi kesehatan yang terkait pendanaan, SDM, teknologi, perbekalan kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu diinventarisasi pasal yang dipakai bersama dan merupakan pilar dasar, di sisi lain, terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama masih diatur oleh UU lain di luar UU Nomor 17 Tahun 2023 seperti UU SJSN dan UU BPJS, UU Pendidikan Tinggi, UU IT dan sebagainya, sehingga akan ada banyak aturan turunan yang penulisannya sangat kompleks. Oleh karena itu, tantangan saat ini adalah bagaimana memberikan masukan untuk turunannya. Pasal demi pasal dalam UU Kesehatan dapat dipelajari dan turunan UU akan dapat dipelajari melalui website: https://kebijakankesehatanindonesia.net/4735-uu-kesehatan-omnibus-law-2023  yang didalamnya membahas berbagai isu dalam bentuk webinar, diskusi per-bab UU Kesehatan, serta referensi dalam berbagai kategori. Dengan demikian, website ini diharapkan menjadi tempat untuk mempelajari dan membahas UU Kesehatan secara interaktif.

materi   video

Pembicara Utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

14ags 2Rimawati memberikan penjelasan mengenai upaya inventarisasi aturan pelaksana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat cukup banyak peraturan turunan yang timbul sejak diundangkannya regulasi tentang kesehatan ini. Rimawati juga menjelaskan, terdapat prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Mengadopsi dari teori Piramida Hukum (Hans Kelsen), sebuah peraturan baru dapat diakui secara legal jika tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu jenjang yang lebih tinggi. Kemudian juga terdapat asas-asas yang melandasi sebuah peraturan baru diciptakan, asas pertama adalah lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (sehingga peraturan yang lebih tinggi kedudukannya akan didahulukan). Asas kedua, lex specialis derogate legi generali yang bermakna peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Kemudian asas ketiga, lex posteriori derogate legi lex priori bermakna peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Selain memperhatikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu menyusun rencana penyusunan Peraturan Pemerintah yang memuat hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian yang terkait dengan perintah pendelegasian yang terdapat di Undang-Undang.

Unsur berikutnya yang juga patut diberi perhatian, adalah mengenai partisipasi masyarakat. Ada beberapa metode yang bisa digunakan pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu lisan dan tertulis. Kondisi yang dapat digunakan untuk menyampaikannya adalah melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/ata seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Media untuk mengumumkan terbukanya kesempatan untuk partisipasi publik biasanya diberikan oleh Pemerintah melalui media elektronik, media cetak maupun forum tatap muka atau dialog langsung.

Pada bagian akhir, Rimawati menjelaskan tentang hasil identifikasi delegasi peraturan yang harus dibentuk oleh Pemerintah, untuk lebih lengkapnya silahkan untuk menyimak materi berikut ini

materi   video

Sesi Diskusi

Pertanyaan dari peserta cukup banyak dan beragam. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai kepastian hukum dari peraturan turunan yang sudah berlaku sebelumnya, apakah tiba-tiba tidak berlaku begitu saja atau akan tetap berlaku?. Terdapat kekhawatiran tentang kekosongan hukum. Salah satu peserta juga menanyakan terkait dengan kedudukan dokter residen dan dokter spesialis, terutama kaitannya dengan jobdesc dan insentif yang diberikan. Seperti apa jawabannya?
Silakan klik di sini untuk menonton videonya.

video

Closing Remarks

Peraturan turunan yang didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 begitu banyak, dan perlu perhatian tinggi untuk fokus dalam mengawalnya. Kemungkinan yang dapat terjadi dalam pembuatan peraturan turunan ini, waktu pelaksanaannya akan cukup cepat. Selain itu Laksono mendorong untuk berdiskusi lebih jauh sesuai dengan topik-topik yang tersedia dan mendorong untuk membuat policy brief untuk usulan yang akan diberikan pada Pemerintah terkait.
Reporter: Tim asisten topik UU Kesehatan PKMK

video

 

Pengantar

Setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu, secara otomatis akan mengubah aspek-aspek dalam bidang-bidang Kesehatan. Melalui Undang-Undang Kesehatan itu pula kemudian diikuti dengan pembentukan peraturan-peraturan turunannya. Menurut tujuan (outcome) dari Reformasi Kesehatan kebijakan Kesehatan harus dapat mendukung peningkatan status Kesehatan masyarakat, kepuasan masyarakat dalam pelayanan Kesehatan yang diperoleh dan pengurangan risiko terhadap masalah Kesehatan yang dihadapi. Oleh karena itu perlu ada “tombol-tombol” kontrol (input) untuk menjamin tercapaianya tujuan, seperti tombol pembiayaan, tombol pendanaan, tombol pengorganisasian, tombol regulasi dan tombol perilaku. Kelima tombol tersebut harus dapat bekerja bersama-sama.
Pertanyaannya untuk saat ini, apakah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 bisa menjadi sarana untuk mendorong upaya Kesehatan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut?. Berangkat dari hal tersebut. Mengingat muatan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru cukup banyak, seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  5. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  6. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  7. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  8. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  9. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  10. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Beberapa aspek terutama dalam aspek jaminan sosial dalam perjalanan pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak dimasukkan dalam draft finalnya karena dalam perjalannya terdapat pengemukaan pendapat yang beragam hingga akhirnya UU SJSN dan UU BPJS tidak turut diubah. Pertanyaan berikutnya, apakah rangkaian Undang-Undang yang diubah tersebut kedepannya dapat mendukung reformasi Kesehatan? Apakah cukup reformis?. Oleh karena itu perlu pendalaman dan diskusi-diskusi yang dilaksanakan untuk membedah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada Webinar ini terdapat dua perspektif yang akan disampaikan oleh para pembicara. Perspektif yang pertama adalah mengenai perspektif hukum, akan dijelaskan muatan apa saja yang didelegasikan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke peraturan turunannya. Kemudian pada perspektif yang kedua, akan disampaikan mekanisme pengusulan muatan materi yang akan difasilitasi oleh PKMK FK-KMK UGM.

  Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan sosialisasi kepada lingkungan peneliti, akademisi dan praktisi di bidang hukum dan Kesehatan mengenai muatan apa saja yang didelegasikan oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Memberikan sosialisasi kepada lingkungan peneliti, akademisi dan praktisi di bidang hukum dan Kesehatan mengenai adanya website yang memfasilitasi untuk memberikan usulan dan masukan terhadap materi yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan turunan lain dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Narasumber

Pengantar Diskusi – Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

materi   video

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

materi   video

Sesi Diskusi

video

Penutup Oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video