Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan
Era Baru Sistem Kesehatan: Kasus Pelayanan Penyakit Tidak Menular (Jantung) pada Kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023
Kamis, 14 September 2023 | Pukul: 10:30 – 12:00 WIB
![]()

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-20 membahas pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan. Webinar dipandu oleh Ardhina Nugraheni, MPH sebagai moderator.
Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menjelaskan tentang bagaimana kaitan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pelayanan kesehatan jantung. Saat ini, masalah yang dihadapi pelayanan jantung antara lain persebaran fasilitas kesehatan jantung dan dokter ahli jantung yang masih kurang merata serta kenaikan klaim di Jawa dan kota-kota besar yang meningkat tajam. Dengan adanya UU Kesehatan yang baru, apakah pasal-pasal terkait mampu mendorong reformasi di pelayanan jantung? Pasal-pasal pelayanan jantung secara implisit termuat di bab V tentang Upaya Kesehatan: Bagian ke-12 yaitu penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan berkaitan dengan pilar transformasi pelayanan dari primer sampai tersier. Hal ini berhubungan dengan aspek pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, perlu untuk melihat berbagai pasal lainnya dan aturan turunannya.
Dengan UU Kesehatan ini, akan ada era baru pelayanan jantung. Akan ada peluang untuk mereformasi sistem pelayanan kesehatan jantung dengan menggunakan prinsip transformasi kesehatan dengan landasan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023. Diharapkan kelompok-kelompok masyarakat terkait misalnya organisasi profesi perhimpunan dokter spesialis Kardiovaskuler Indonesia atau LSM terkait yang bersama sama menyiapkan tim tangguh untuk menganalisis UU Kesehatan ini dan memberikan masukan ke pemerintah. Tim akan bekerja bertahun-tahun ke depan termasuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 di Upaya Kesehatan dalam Pelayanan Jantung dan dapat menjadi masyarakat praktisi bersinergi untuk tujuan yang sama.
Pembahasan oleh dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)
dan dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)
Pembahas pertama, dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K), menyampaikan bahwa masalah penyakit jantung masih menempati posisi tertinggi di Indonesia. Masalah maldistribusi dokter spesialis jantung di Indonesia masih terus terjadi. Solusi untuk masalah ini dari sisi pendidikan salah satunya adalah melalui penunjukan beberapa RS pusat pengampu pendidikan oleh Kementerian Kesehatan, bersama dengan kolegium jantung, yang berupaya meningkatkan kapasitas dan meng-upgrade pendidikan dokter spesialis yang saat ini ada 13 centers. Setiap pihak memiliki peran penting di setiap tahapan, dimana kolegium berperan sebagai pengontrol dalam proses pendidikan ini. Terdapat beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis jantung ini, antara lain beasiswa dari Kementerian Kesehatan, daerah, dan LPDP yang sudah berjalan. Di sisi lain, primary prevention sudah dipelopori oleh UGM dan terus dikembangkan agar dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.
dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) sebagai pembahas kedua juga mengangkat masalah persebaran dokter spesialis jantung yang kurang merata, dimana saat ini terdapat 66 dokter spesialis jantung di DIY dengan jumlah penduduk diperkirakan 4 juta pada tahun 2023. Dampaknya, pasien penyakit jantung akan menumpuk dan pelayanan pasien dapat tertunda khususnya pada pasien BPJS. UU Kesehatan menawarkan solusi yang termuat dalam bagian keenam tentang registrasi dan perijinan, khususnya pada paragraph kedua tentang perijinan pada pasal 263-267, dimana SIP diterbitkan oleh pemda yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan kuota tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa ada ketentuan batasan jumlah tempat praktik. Selain itu, pada kondisi tertentu menteri dapat menerbitkan SIP dan pada kondisi tertentu bisa tanpa SIP. Pasal 267 UU Kesehatan memuat mekanisme surat tugas yang dikeluarkan oleh Menteri untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kesehatan. Seluruh ketentuan dalam pasal 263-267 memerlukan aturan turunan yang lebih detail dalam peraturan pemerintah.
UU Kesehatan ini membuka peluang reformasi kesehatan yang dapat dimanfaatkan dengan berpartisipasi aktif dalam mengawal PP serta menjemput bola untuk audiensi ke stakeholder, pemerintah pusat atau pemda sebagai pengambil keputusan. Secara konkrit, direkomendasikan bagi dinas untuk berkoordinasi dengan IDI dan PERKI dalam menetapkan kuota tenaga medis sampai dengan penerbitan SIP. Sementara untuk penanggulangan PTM, perlu perhatian dan dana khusus untuk program prevensi serta perlu mendorong pemerintah pusat dan pemda untuk bekerja bersama dengan OP untuk penanggulangan PTM mulai dari skrining, preventif, sampai dengan rehabilitatif.
Dalam sesi diskusi, gagasan untuk mentransformasi pelayanan jantung dibahas lebih mendalam. Pelayanan jantung selama ini lebih banyak berfokus di sisi kuratif di rumah sakit dengan alat dan pembiayaan yang besar. Diharapkan upaya preventif untuk pelayanan jantung juga memperoleh perhatian dan diperkuat dengan adanya UU Kesehatan ini.
Diskusi tentang pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Materi dan Video Kegiatan
Moderator: Ardhina Nugraheni, MPH
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Pembahas: dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)
dr. Real Kusumanjaya Marsam, Sp.JP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)
Sesi Diskusi







Sesi pembahasan pertama oleh Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati diawali dengan mapping unsur kefarmasian yang membutuhkan regulasi turunan UU Kesehatan dengan total 121 regulasi. Diantaranya terdapat 8 RPP yang dibutuhkan di bidang farmasi tentang: (1) pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT; (2) praktik kefarmasian; (3) ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan; (4) penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep; (5) penggolongan obat bahan alam; (6) pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan obat bahan alam; (7) percepatan pengembangan dan ketahanan industry sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan (8) standar, sistem dan tata kelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau wabah. Pada webinar ini Prof. Zullies berfokus pada praktik kefarmasian dan penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep.
Sesi pembahasan berikutnya disampaikan oleh Dr. Hilda Ismail, Msi, Apt yang lebih berfokus pada Bab IX UU Kesehatan mengenai ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan yang berisi 11 pasal yaitu pasal 322-333. Indonesia masih mengalami masalah ketergantungan pada impor bahan baku obat (BBO) dan alat kesehatan, dimana impor BBO mencapai lebih dari 90% pada 2020. Selain itu, Indonesia menghadapi tantangan utama pengembangan produksi obat tradisional yaitu memproduksi obat tradisional yang memenuhi standar, baik dari sisi keamanan, mutu dan efikasi, dengan kualitas dan kuantitas yang memenuhi kebutuhan. Indonesia juga masih melakukan impor alat kesehatan mencapai 91.5% pada 2020.
Sesi pembahasan disampaikan oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D yang menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan mata hanya termuat dalam 3 pasal dan bersifat sangat generic. Namun, dalam UU Kesehatan ini terdapat kata kunci yang menarik di Pasal 72 ayat (1) bahwa upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan berkelanjutan. Kata kunci ini menggarisbawahi pentingnya sistem surveillance yang selama ini masih belum optimal. Sebelumnya sistem surveillance ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 82 tahun 2020 dan masih banyak area abu-abu yang belum jelas sehingga belum optimal. Hal ini juga terkait pada pasal 72 ayat (2) dimana pemerintah pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan atau pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. Dari pasal tersebut bisa membuat aturan turunan terkait pendanaan, pendayagunaan dan infrastruktur. Sehingga di aturan turunan perlu diperjelas supaya kita bisa memetakan secara lebih akurat daerah mana terkait gangguan penglihatan dan pendengaran sehingga bisa mendukung strategi nasional kesehatan mata yang efektif dan tepat sasaran.
Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai penyusunan turunan UU Kesehatan dengan perspektif reformasi dan terkoordinir dengan UU lain yang tidak masuk dalam UU Omnibus Law kesehatan. UU Kesehatan merupakan landasan untuk transformasi sistem kesehatan yang disusun untuk dilaksanakan dengan berbagai aturan turunan. Enam pilar transformasi kesehatan termuat dalam UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab yang terkait pendahuluan, pilar kesehatan, fondasi dan aspek hukum. Setiap bab dan pasal saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, sehingga setiap topik sebaiknya tidak dilihat secara terpisah-pisah. Sebagai contoh, pasal penglihatan dan pendengaran hanya termuat dalam 3 pasal UU Kesehatan, yaitu pasal 71, 72 dan 73. Namun perlu ditelaah pada pasal lainnya, bagaimana pelayanan penglihatan dan pendengaran didanai? Akankah ditopang oleh regulasi pasal 401 – 412? Bagaimana SDM diatur? Apakah ditopang oleh regulasi bab VII pasal 197 – 311? Dengan demikian, dalam aturan turunan terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama oleh pasal-pasal upaya kesehatan. Pasal-pasal itu cenderung berada di pilar-pilar yang berfungsi seperti pondasi dalam metafora transformasi kesehatan yang terkait pendanaan, SDM, teknologi, perbekalan kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu diinventarisasi pasal yang dipakai bersama dan merupakan pilar dasar, di sisi lain, terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama masih diatur oleh UU lain di luar UU Nomor 17 Tahun 2023 seperti UU SJSN dan UU BPJS, UU Pendidikan Tinggi, UU IT dan sebagainya, sehingga akan ada banyak aturan turunan yang penulisannya sangat kompleks. Oleh karena itu, tantangan saat ini adalah bagaimana memberikan masukan untuk turunannya. Pasal demi pasal dalam UU Kesehatan dapat dipelajari dan turunan UU akan dapat dipelajari melalui website:
Rimawati memberikan penjelasan mengenai upaya inventarisasi aturan pelaksana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat cukup banyak peraturan turunan yang timbul sejak diundangkannya regulasi tentang kesehatan ini. Rimawati juga menjelaskan, terdapat prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Mengadopsi dari teori Piramida Hukum (Hans Kelsen), sebuah peraturan baru dapat diakui secara legal jika tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu jenjang yang lebih tinggi. Kemudian juga terdapat asas-asas yang melandasi sebuah peraturan baru diciptakan, asas pertama adalah lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (sehingga peraturan yang lebih tinggi kedudukannya akan didahulukan). Asas kedua, lex specialis derogate legi generali yang bermakna peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Kemudian asas ketiga, lex posteriori derogate legi lex priori bermakna peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.