Seminar Kepemimpinan dalam Penelitian Kebijakan
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan dan Program Kesehatan oleh pihak Independen
![]()
Rabu, 25 Februari 2015 | Pukul 10.00 – 12.30 Wib
di Ruang Theater Gedung Perpustakaan Lt.2 FK UGM
Acara dapat diikuti melalui Webinar dan informasi lebih jauh dapat disimak melalui:
www.kebijakankesehatanindonesia.net
Apa yang terjadi di tahun 2015 ini?
Kebijakan JKN BPJS mengatur besaran klaim rasio di atas 100%. Klaim rasio sangat tinggi terutama untuk kelompok non-PBI mandiri. Pihak BPJS sendiri mengharapkan kenaikan premi karena tahun 2014 sudah menggunakan dana talangan. Kemudian, pertanyaan yang muncul yaitu : Apakah kenaikan premi tidak disertai dengan perbaikan pemerataan yang mendapatkan manfaat BPJS dan meningkatkan efisiensi (termasuk mengurangi fraud?)
Pelayanan KIA, masih banyak Kabupaten/Kota yang jumlah kematian ibu dan bayinya meningkat. Pertanyaannya, Apakah target MDG akan tercapai?
Untuk program TB, Ada pemburukan situasi, pertanyaannya: Bagaimana sistem pengawasan dari Global Fund yang mendanai kegiatan pengurangan TB?.
Manajemen obat, kebijakan e-procurement berjalan dengan berbagai masalah tanpa ada kejelasan solusi. Di dalam pemberian obat juga terjadi masalah pada labeling sehingga produk obat dari PT K ditarik dari seluruh Indonesia.
“Mengapa terjadi situasi ini?”
Pada tahun 2014 atau era JKN, BPJS mengelola dana sekitar 40 Triliun . Dana ini diserahkan ke pelayanan primer melalui pembayaran kapitasi dan pelayanan rujukan melalui pembayaran klaim INA-CBGs. Jika diamati, penggunaan atau pemanfaatan dana Rp 40 Triliun ini dilakukan tanpa diikuti sistem monitoring dan evaluasi oleh pihak independen. Sementara itu, potensi penyimpangan dana sangat besar, seperti yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan monitoring dan evaluasi secara independen.
Kementerian Kesehatan juga mempunyai berbagai program antara lain pencegahan penyakit menular dan tidak menular, KIA,serta pelayanan rumah sakit. Saat ini, di Kementerian Kesehatan juga tidak ada tradisi melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Akibatnya, kinerja kegiatan pelaksanaan kebijakan dan program Kementerian Kesehatan belum dapat dinilai dan berbagai program seperti usaha penurunan kematian ibu dapat dikatakan belum berhasil ditangani. Akhir-akhir ini, dilaporkan juga bahwa pelaksanaan kebijakan TB dan kebijakan obat juga bermasalah.
Beda Sektor Kesehatan dengan Pekerjaan Umum
Sektor kesehatan berbeda dengan sektor pekerjaan umum, dimana seluruh proyek PU selalu mempunyai komponen perencanaan dan pengawasan oleh pihak independen. Dengan demikian, kebijakan dan proyek-proyek PU dapat disebut lebih akuntabel dibanding kebijakan dan program kesehatan. Kegagalan proyek fisik lebih dapat diketahui dan dicegah dibanding dengan proyek kesehatan. Patut dicatat, program kesehatan sama dengan proyek PU yang dapat membahayakan nyawa manusia. Kegagalan program kesehatan dapat menambah kematian yang tidak perlu misalnya kematian ibu yang seharusnya dapat dicegah.
Oleh karena itu, adanya Monitoring dan Evaluasi merupakan suatu keharusan dan diperlukan perjuangan untuk mewujudkannya. Apa masalahnya? Dalam anggaran Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan/BPJS tidak ada anggaran untuk melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan. Hal ini berbeda dengan sektor Pekerjaan Umum dimana selalu ada sekitar 5 % anggaran dipergunakan untuk monitoring dan evaluasi oleh pihak independen.
Budaya tidak diawasi dan tidak adanya peraturan
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan BPJS tidak mempunyai tradisi menjadi obyek monitoring dan evaluasi secara independen. Monev oleh pihak luar dalam program Kemenkes dan BPJS tidak ada dalam peraturan. Selama ini juga tidak ada tradisi monitoring dan evaluasi pihak luar. Kemenkes dan DinKes merencanakan kebijakan dan program, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri tanpa ada pihak luar yang membantu.
Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan sebagai pengawas sistem pelayanan kesehatan di propinsi dan kabupaten/kota mempunyai kelemahan khususnya kekurangan tenaga ahli. Sebagai gambaran, dalam upaya menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, akibatnya kebijakan dan program kesehatan di Indonesia berjalan tanpa ada logika yang tepat. Terjadi apa yang disebut sebagai kesulitan atau hambatan dalam menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah kebijakan atau program.
Bagaimana seharusnya?
Kemenkes dan BPJS perlu menyadari bahwa kebijakan dan program kesehatan seharusnya dimonitor dan dievaluasi oleh pihak independen di level nasional. Harapannya dapat terjadi akuntabilitas, transparansi dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program. Di propinsi dan kabupaten kota, Kemenkes perlu mengaktifkan Dinas Kesehatan sebagai pengawas sistem kesehatan yang dapat bekerja sama dengan pihak independen.
Sebagai contoh: Dinas Kesehatan perlu mengaktifkan pengawasan sistem kesehatan. Bidang pelayanan kesehatan dan yang bertugas untuk memberi perijinan tenaga dan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan pelayanan primer) di Dinas Kesehatan perlu ditingkatkan kemampuan dan otoritasnya, termasuk pengawasan pelayanan BPJS. Mengingat lemahnya Dinas Kesehatan dalam pengawasan, maka fungsi ini sebaiknya dibantu oleh pendidikan tinggi dan/atau lembaga swasta yang mampu melakukan Monitoring dan Evaluasi serta investigasi secara independen.
Ketidaksiapan lembaga independen melakukan monitoring dan evaluasi
Sebagaimana telur dan ayam, karena selama ini tidak ada anggaran dan kebijakan monitoring dan evaluasi independen, maka jarang ada lembaga yang mampu melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Para dosen/peneliti Perguruan Tinggi belum terbiasa meneliti kebijakan kesehatan khususnya monev. Secara khusus, para dosen tidak terbiasa menyusun proposal penelitian kebijakan dan manajemen. Selain, tugas pokok mereka yaitu beban mengajar yang berat. Padahal di setiap Propinsi sebaiknya ada satu unit penelitian/lembaga yang dapat menjalankan fungsi sebagai tim independen untuk perencanaan, pengawasan dan evaluasi kebijakan. Bahkan di Propinsi besar seperti Jawa Tengah diperlukan lebih dari satu pusat. Sementara itu, lembaga penelitian swasta di sektor kesehatan juga belum banyak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Kondisi ini perlu diperbaiki, salah satunya melalui kegiatan ini.
Apa yang perlu dilakukan?
- Meningkatkan kepemimpinan para peneliti di sektor kesehatan, khususnya dalam monitoring dan evaluasi;
- Meningkatkan kemauan atau minat para pemimpin/pengambil kebijakan di sektor kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi;
Strategi Kegiatan:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM memulai kampanye untuk terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi oleh pihak independen melalui berbagai cara, salah satunya melalui seminar.
Waktu & tempat pelaksanaan
| Hari | : Rabu, 25 Februari 2015 |
| Waktu | : Pukul 10.00 – 12.00 Wib. |
| Tempat | : Ruang Theater Gedung Perpustakaan Lt.2 FK UGM |
Pembicara: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc PhD
Pembahas:
- Dr. Budiono Santoso, M.Sc PhD
- Kepala Biro Perencanaan Kemenkes
- Kepala Dinas Kesehatan DIY
- BPJS Pusat
Kampanye dilakukan melalui kegiatan pasca Seminar pada bulan Maret – Mei 2015 yang menggunakan Blended Learning dan penulisan Policy Brief untuk berbagai pihak.
Pengembangan Pelatihan dengan Pendekatan Blended Learning dilakukan untuk:
- Para peneliti di bidang kesehatan dengan judul Pengembangan Kemampuan Lembaga Perguruan Tinggi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan dan Program Kesehatan;
- Para pengambil kebijakan/pejabat yaitu Apa yang harus dilakukan oleh Kemenkes, BPJS, dan DInas Kesehatan di tahun 2015 untuk terselenggaranya Monev oleh pihak independen.
Pendaftaran:
Sdr. Wisnu Firmansyah
Gedung IKM Baru Lt.2 Sayap Utara
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax (hunting) (+62274) 549425
Kontak: 081215182789
email: [email protected]






Setelah tiga delegasi PKMK mengikuti plenary, kami membagi policy brief dan pengalaman PKMK dalam menangani bencana dan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.

Sesi ini bertujuan untuk memaparkan sejumlah reformasi di bidang kesehatan masyarakat, dengan mengangkat hasil-hasil pembelajarandari sejumlah negara dan kawasan.
Saat ini, meski tantangan kesehatan masih ada, Brazil telah berhasil menempatkan sistem rujukan berjenjang di seluruh kawasan negara tersebut, dan merupakan negara ke-2 terbesar setelah Amerika Serikat yang menyediakan layanan transplantasi organ yang dibiayai oleh negara, serta memiliki sistem transportasi untuk gawat darurat kesehatan secara universal.










Hari ketiga (terakhir) membahas isu-isu penting pengembangan CHEPSAA dan networkingnya. Isu yang dibahas dan relevan untuk Indonesia antara lain Networking; pengembangan bentuk baru Emerging Leaders, penggunaan Web-based untuk program mendatang.
Health Policy Analysis:
Managing Human Resources for Health: 

Nonhlanhla Nxumalo dan Lucy Gilson sebagai pemimpin CHEPSAA menyatakan bahwa jaringan ini dimulai pada tahun 2011. Sebelumnya sudah ada kerjasama di tahun 2003-2008, kemudian berkembang menjadi jaringan yang didanai oleh European Union di tahun 2011.
Infrastruktur yang mencakup antara lain: kepemimpinan, kemampuan organisasi (termasuk governance di sini), dan ketersediaan asset seperti stff penelti, termasuk yang senior, fasilitas, dan berbagai hal lainnya. Kegiatan yang dinilai mencakup Riset, Teaching, dan Networking dengan berbagai pihak yang berada dalam Konteks Demand for HSPR + A dan Lingkungan sumber daya. Hasilnya memang sangat bervariasi antar tujuh anggota CHEPSAA.
Panel Diskusi ini membahas mengenai Emerging Leadership. Program pengembangan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan menambah jumlah peneliti kebijakan kesehatan yang akan menjadi pemimpin ilmu di masa mendatang. Pelatihan ini telah berjalan di lima negara.
Hari kedua pertemuan membahas berbagai topik. Salah satu topik menarik yang penting bagi peneliti kebijakan adalah bagaimana cara menyusun kurikulum. Presenter dalam topik ini adalah Uta Lehmann.


Prof. Eddy van Doorslaer, dalam pidato pembukaan menyampaikan bahwa dunia internasional sedang berada dalam euforia menuju pencapaian Universal Health Coverage. Negara-negara berpendapatan menengah seperti Indonesia mempunyai karakteristik yang menarik dan permasalahan yang kompleks dalam perjalanan menuju pencapaian UHC tersebut. Kasus di beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, dan China bisa diambil beberapa poin penting yang bisa dijadikan pelajaran penting bagi perkembangan UHC di Indonesia, seperti penyediaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai untuk seluruh wilayah Indoneaia merupakan kunci penting tercapainya UHC, bukan dengan mengupayakan peningkatan cakupan kepesertaan. Dengan karakter unik ini dan permasalahan spesifik yang ada di Indonesia ini, yang kemudian menjadi dasar perlunya ada semacam kolaborasi teknis terkait peningkatan kapasitas dalam rangka pemberian bantuan teknis Asuransi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.
Prof Menno Pradhan, menyampaikan bahwa secara statistik umum, kondisi status kesehatan dibandingkan dengan peningkatan pengeluaran pemerintah untuk kesehatan, menunjukkan kondisi yang lebih baik. Peningkatan ini tidak diimbangi dengan pemerataan penyediaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai di beberapa daerah. Terjadi kesenjangan antar wilayah. Kondisi membaiknya status kesehatan ini hanya terfokus kepada daerah yang maju dan berpenduduk tinggi, seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan, sedangkan Sulawesi, dan Kepulauan Indonesia Timur (seperti Papua, NTT, dan Maluku) justru mengalami penurunan status kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan belum terjadi dan harapannya JKN nantinya akan mereduksi kesenjangan kondisi seperti ini.
Prof Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, menyatakan bahwa JKN saat ini berada dalam kondisi yang perlu perhatian khusus, adanya kekurangan tenaga kerja dan fasilitas kesehatan yang belum merata dan tersedia diseluruh pelosok tanah air akan menimbulkan penggunaan dana JKN yang tidak merata. Dana JKN di wilayah yang mengalami kekurangan nakes dan faskes akan selalu sisa, dan justru akan menjadi subsidi ke daerah yang relatif tersedia nakes dan faskesnya. Dalam hal ini wilayah seperti NTT, akan selalu under claim dan Jawa over claim. Terjadi realokasi subsidi dari daerah yang seharusnya dibantu secara pendanaan ke daerah yang justru surplus dari berbagai macam sisi. Maka perlu dilakukan evaluasi dan monitoring kebijakan JKN ini, agar pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia ini tercapai. Memburuknya situasi pemerataan dana JKN ini perlu diantisipasi dalam kerangka perbaikan program kerja pemerintah presiden Jokowi saat ini.