SESI 3.3D
MAKALAH BEBAS KEBIJAKAN SDM DAN ORGANISASI SERTA
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Waktu 13.30 – 15.00
Penyaji pertama pada sesi ini memaparkan mengenai Pengelolaan Limbah Medis Padat Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Perlindungan Kesehatan Lingkungan Pada RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang oleh Appolonari Berkanis. Latar belakang dari penelitian ini adalah merujuk pada penyelenggaraan rumah sakit yang merupakan salah satu bentuk pembangunan di bidang kesehatan. Pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. Rumah sakit dikenal dengan trias padat, yaitu padat tenaga, padat modal dan pada masalah. Rumah sakit di Indonesia telah melaksanakan manajemen pengelolaan limbah padat medis dengan baik hanya 26,43%. Fakta yang terjadi di Kupang adalah Menggambarkan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Kupang masih jauh dari yang diharapkan. Penelitian yang dilakukan adalah Untuk menggambarkan pengelolaan limbah medis padat sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam perlindungan kesehatan lingkungan pada RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup dan Pergub Nusa Tenggara Timur Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws) RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah, yaitu Belum ada regulasi khusus tentang pengelolaan limbah rumah sakit, Petugas belum maksimal melakukan pemilahan limbah medis, Perlindungan kepada petugas kebersihan belum maksimal khususnya kelengkapan kerja, Penyediaan kantong plastik limbah masih kurang, Pengangkutan limbah ke TPA menggunakan truk sampah yang terbuka. Dari hasil penelitian ini, maka untuk kebijakan kepada arah perbaikan adalah disarankan kepada pemerintah Provinsi NTT adalah perlu menyusun perda atau pergub tentang pegelolaan limbah rumah sakit, sedangkan dari aspek manajemen rumah sakit umum daerah adalah Memberikan reward dan sanksi bagi petugas serta ruangan
Penyaji kedua menyampaikan hasil penelitian dengan judul Aplikasi Agency Theory Dalam Inisiatif Institution-Based Contracting Out Di Berau, Nias, Dan NTT yang dipaparkan oleh Dwi Handono S. penelitian ini dilator belakangi karena kelangkaan, ketidakmerataan dan ketidaksinambungan tenaga kesehatan yang tidak terpecahkan, sehingga dicoba suatu inovasi yang dari system kontrak berdasarkan individu, kemudian menjadi kelompok hingga kearah berdasarkan lembaga. Oleh karena itu, perlu adanya bukti efektifitas dari program ini. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah mengevaluasi efektivitas institution-based contracting out dengan pendekatan tim dalam meningkatkan kinerja sistem kesehatan dan status kesehatan di Kabupaten Berau (Propinsi Kalimantan Timur), RSUD Gunungsitoli (Kabupaten Nias, Sumatera Utara), dan 6 RSUD Kabupaten (Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Flores Timur, Lembata, Ende, Bajawa) di Propinsi NTT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inisiatif institution-based contracting out dengan pendekatan tim dapat mengatasi kelangkaan tenaga kesehatan tertentu, dan meningkatkan kinerja sistem kesehatan (khususnya akses dan kualitas pelayanan) di NTT dapat menurunkan jumlah kematian ibu, neonatal, dan kasus IUFD. Dari perspektif Agency Theory, kegagalan inisiatif di Berau merupakan bentuk keberhasilan principal dalam mengelola masalah agency sebelum kontrak (masalah adverse selection) meskipun dengan konsekuensi program dibatalkan. Sedangkan keberhasilan inisiatif di Nias dan NTT, merupakan bentuk keberhasilan principal dalam mengelola masalah agency baik sebelum (masalah adverse selection) maupun saat kontrak berjalan (masalah moral hazard). Berdasarkan kesimpulan yang didapat, diberikan saran terkait isu regulasi, yaitu jenis usaha, Kontrak: Mekanisme lelang; multiyear, Pengelolaan keuangan: mitigasi risiko serta Provider asing.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ferry Efendi dari Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga yang menyajikan hasil kajiannya dengan judul Intervensi Kebijakan Yang Memiliki Dampak Jangka Panjang Terhadap Retensi Tenaga Kesehatan Di Daerah Terpencil: Sebuah Tinjauan Sistematis. Latar belakang dari kajian ini adalah Indonesia merupakan salah satu dari 57 negara mengalami krisis tenaga kesehatan (WHO, 2006). Kekurangan tenaga kesehatan terbesar di Asia Tenggara, didominasi oleh India, Banglades dan Indonesia (Mario Dal Poz, 2006), dan Kekurangan tenaga kesehatan semakin besar didaerah terpencil. Tujuan yang ingin dicapai dari kajian ini adalah Menganalisis berbagai intervensi kebijakan yang memiliki dampak jangka panjang terhadap retensi tenaga kesehatan di daerah terpencil sedangkan manfaat yang diharapkan adalah Memberikan informasi kepada pembuat kebijakan untuk mempertahankan tenaga kesehatan sesuai waktu ideal guna bekerja di daerah tertinggal. Dari hasil kajian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan dan rekomendasi kebijakan yang sesuai adalah retensi merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensional. Strategi retensi yang efektif memerlukan kerjasama lintas sektor dengan tidak hanya memperhatikan tenaga kesehatannya saja tetapi juga lingkungan sekitar, perlu aturan tersendiri terkait dengan retensi diterapkannya kebijakan afirmatif pada semua sekolah kesehatan yang mencetak tenaga kesehatan, dikembangkannya jenjang karir yang jelas bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, dan penelitian lebih lanjut terkait dengan lama masa kerja tenaga kesehatan di daerah terpencil (juga dampak terhadap derajat kesehatan) serta preferensi yang membuat mereka bertahan atau memilih bekerja disana.
Penyaji keempat menyampaikan hasil penelitiannya dengan judul Implementasi Kebijakan
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Di Rsud Prof.Dr.M.Ali Hanafiah Sm Batusangkar Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 yang disajikan oleh Indra Darmanto. Studi ini latarbelakangi oleh karena belum diketahuinya jumlah rumah sakit yang telah menjalankan kebijakan HBL (Kemenkes dan Dinkes Provinsi Sumbar) serta peraturan dan dokumen kebijakan yang ada belum sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah (Direktur dan Kabid Pelayanan RSUD Prof.dr.M.A.Hanafiah SM Batusangkar). Implementasi kebijakan Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL) belum berjalan secara optimal dan mengkaji lebih dalam penyebab belum terlaksananya kebijakan tersebut dilihat dari beberapa faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan latarbelakang yang ada, maka muncul pertanyaan kritis yaitu, Bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL) ditinjau dari faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dan perspektif hukum normatif di RSUD Prof.Dr.M.Ali Hanafiah SM Batusangkar Provinsi Sumatera Barat tahun 2013?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik dari informan adalah terdiri dari 11 orang unsur pemilik, pengelola, dan staf medic dengan instansi, jabatan, umur, pendidikan dan masa jabatan yang berbeda. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Komunikasi kebijakan HBL belum berjalan karena belum ada sosialisasi, perbedaan persepsi, dan pemahaman anta aktor tentang kebijakan HBL, serta anggapan yang menyatakan kebijakan hBL adalah kebijakan teknis; Ketersediaan sumber daya dalam implementasi HBL sangat kurang karena tidak ada SDM dengan latar pendidikan Hukum/Hukum Kesehatan, instrumen kebijakan belum didistribusikan, serta ketidakjelasan pembagian wewenang; Tidak ada upaya konkret sebagai wujud komitmen pengelola rumah sakit untuk implementasi kebijakan HBL; Struktur birokrasi tidak mencerminkan implementasi HBL (ex: tidak ada dewan pengawas) dan menimbulkan keraguan dalam proses koordinasi
Sesi ditutup dengan presentasi dari Lindawati Wibowo dari Seameo Recfon yang menyampaikan hasil penelitian dengan judul Antara Peraturan dan Realita: Sudahkah Ditelaah sebagai Relativitas? Studi kasus Program Bidan Desa (PBD) di tingkat kabupaten. Tujuan dari studi yang dilakukan ini adalah untuk menelaah kebutuhan akan bidan dan fasilitas kesehatan sebagai input utama program bidan desa relatif terhadap peraturan yang terkait (Pendekatan dengan evaluasi partial: jika satu komponen esensial program tidak “berfungsi”, maka dapat dikatakan bahwa program secara keseluruhan juga belum berjalan secara optimal). Metode yang digunakan adalah Studi programmatic dengan pendekatan kuantitatif (survei) dan kualitatif (wawancara mendalam, telaah dokumen) untuk pengumpulan data Dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara SEAMEO RECFON dengan WVI. Subyek wawancara: ibu bayi 0-3 bulan, bides, kepala desa, staf Puskesmas, dan Dinkes Kab Nias. Telaah dokumen dilakukan melalui peraturan-peraturan terkait PBD termasuk turunannya. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah ada indikasi over-simplifikasi terhadap permasalahan program yang semata dinilai karena kekurangan dana/materi, SDM, atau peraturan beserta turunannya, sementara solusi thd permasalahan inti dirasa kurang tepat karena adanya masalah pada monitoring sistem yang kurang optimal dalam mendeteksi, mendokumentasi, dan merespon masalah yang sebenarnya, Dukungan manajemen, baik dari sektor kesehatan maupun dari sektor lain, untuk mendeteksi dan merespon masalah secara cepat tepat dan Tidak adanya sistem reward-saction yang jelas. Saran kritis dari kajian ini adalah hasil studi di kabupaten Nias ini tidak untuk digeneralisir sebagai keadaan yang terjadi di semua kabupaten di Indonesia, bahwa pendekatan yang cukup sederhana (rapid appraisal atau partial evaluation) dapat digunakan untuk menguji feasibilitas suatu peraturan dalam implementasinya, dan sebagai langkah awal, diharapkan adanya proses capacity building untuk stakeholder program di tingkat kabupaten ke bawah untuk mampu melaksanakan evaluasi cepat guna menjawab permasalahan program atau memberikan asupan untuk telaah peraturan-peraturan yang ada

Kupang. Ascobat memulai presentasi dengan memberikan beberapa statemen mengenai keterkaitan kesehatan dengan pembangunan ekonomi. Yang pertama adalah statemen normative bahwa kesehatan memiliki kontribusi untuk pembangunan ekonomi. Statemen ini didukung oleh deklarasi hak asasi manusia tahun 1948, konstitusi WHO tahun 1948, laporan pembangunan dunia UNDP tahun 1990 dan 2010, laporan pembangunan dunia yang dikeluarkan Bank Dunia tahun 1993 dan komisi ekonomi dan kesehatan makro WHO tahun 2001. Beberapa statemen bahwa kesehatan merupakan dasar pembangunan ekonomi juga dikeluarkan oleh pakar-pakar dunia seperti Gary Stanley Backer (pemenang hadiah nobel 1992), Prof. Amartya Sen (Profesor Ekonomi di Universitas Harvard dan Nobel Laureate di tahun 1998), Jeffrey Sachs (Pencetus MDGs dari Universitas Harvard), dan Joseph Stiglitz (Universitas Kolombia, pemenang hadiah Nobel tahun 2001).
Kupang – Prof Laksono memulai presentasi dengan menggambarkan dinamika perubahan system sentralisasi dan desentralisasi. Harapan 15 tahun yang lalu dimana kebijakan desentralisasi kesehatan yang melibatkan lembaga pemerintah, masyarakat dan swasta serta faktor-faktor lain berdampak pada perubahan status kesehatan. Nyatanya, 15 tahun desentralisasi tidak berhasil menyeimbangkan fasilitas kesehatan dan sumber daya kesehatan antar provinsi, kabupaten/kota. Sebagai contoh kematian ibu dan bayi serta kasus AIDS tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan desentralisasi.
Kupang – Sumarjati membuka pembicaraan dengan mengangkat isu-isu penting yang dikatakan oleh para pembicara sebelumnya terkait dengan pencapaian target MDGs. Menteri Kesehatan mengatakan bahwa semua berhasil, namun Ascobat dan Laksono mengatakan bahwa Indonesia belum berhasil mencapai target MDGs. Pidato Presiden Indonesia mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan penghargaan pemberantasan TB padahalTB di kupang masih neglegeted, kasus frambusia juga masih banyak.

Tidak ada daerah yang bebas HIV/AIDS
Pembahasan Afriana berlanjut pada konteks tantangan di layanan kesehatan. Ia menyoroti beberapa hal seperti berikut: stigma dan diskriminasi, rendahnya pengetahun tentang HIV/AIDS dan IMS, missed opportunity: diagnosis, perawatan/terapi dini dan akses dukungan psikososial, terbatasnya akses dan utilisasi layanan, dan logistik dan SDM yang kurang memadai. Menghadapi tantangan tersebut memang tidak mudah, maka dibutuhkan RTl yang tepat, seperti melakukan upaya penurunan stigma dan diskriminasi, melakukan upaya peningkatan pengetahuan, peningkatan akses, penurunan miss opportunity, dan dibentuknya tim mentor klinis di setiap propinsi. Nama lainnya adalah Layanan Komprehensif Berkesinambungan.
Memahami Kebijakan Program Penanggulangan HIV/AIDS
Komisi Penanggulangan AIDS, diharapkan memiliki kemampuan untuk mobilisasi, fasilitasi, koordinasi, kolaborasi sektor yang membutuhkan kebijakan secara spesifik mengatur hal tersebut. KPA/Pokja bersifat sementara sampai kabupaten/kota kuat dan mandiri. Realitas menyatakan sebaliknya. Ada kelemahan hubungan birokrasi/strukutal dengan sektor. Contoh: Siapa leader di KPA? Seharusnya adalah kepala daerah, tetapi ada kepala daerah yang tidak peduli. Hal ini mengindikasi bahwa birokrasi KPA hanya memperkuat kebijakan dan program saja, tetapi mobilisasi dan implementasi masih lemah. Bukan hanya KPA yang salah, tetapi sektor lain juga berperan memperparah realitas penanggulangan HIV/AIDS, karena terjebak hanya sebagai pelaksana. Akibatnya ada kerancuan peran antara KPA dengan sektor lain. Ada juga yang berpikir bahwa masalah HIV/AIDS adalah masalah KPA sehingga, hubungan koordinasi jadi lemah. Demikian juga ada kelemahan dalam hal kapasitas-dana dan ketenagaan-sebagian besar masih bantuan dari donor asing. LSM atau organisasi kemasyarakatan selama ini diharap dapat menjadi pendamping dan memberikan dukungan untuk implementasi kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, tetapi sekali lagi realitas membuktikan bahwa cakupan masih terbatas, pendanaan juga masih berasal dari sumber asing, sehingga keberlangsungan hidupnya hanya selama sumber tersebut bersedia mendanainya, dan LSM/organiasi kemasyarakat kurang dilibatkan oleh sektor resmi dari pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Narasumber Irwanto, menarik kembali perhatian peserta pada ciri khusus HIV/AIDS, yaitu: penyakit infeksi, termasuk penyakit kronis atau jangka panjang (dan membutuhkan –mungkin- ARV seumur hidupnya), dan penyakit menular. Penyakit ini mempunyai dimensi sosial yang sangat kuat karena menyangkut marginalized population. Siapakah petugas/orang yang mau berbicara tentang masalah seks, pekerja seks, waria, saat ini? Membicarakan hal itu masih sering dianggap tabu dan bukan merupakan topik yang enak di bahas dan di dengar dalam pembicaraan sehari-hari. Hal ini berkaitan dengan tanggapan awal pejabat atau tokoh-tokoh penting. Pertanyaannya adalah: Apakah ketakutan tersebut hanya karena ketidaktahuan? Ataukah karena ada pertimbangan moral lain? Konsekuensi yang dihadapi karena masalah ketakutan ini adalah vakum kepemimpinan dan inisiatif. Padahal, untuk menangani epidemi ini dibutuhkan kepemimpinan sektor yang kuat, perencanaan strategik yang baik, dan investasi yang adekuat. Kembali dibandingkan dengan 25 tahun realitas, KPA masih lemah dalam peran sektoralnya dan belum ada strategi penanggulan menanggapi kronisitas, masih terjadi kerancuan peran dengan sektor lain, dan pengambilan keputusan dan implementasi yang masih sangat tersentral. Invetasi juga masih setengah hat, hanya mencakup 40% dan mudah didikte dengan agenda yang mungkin tidak sesuai kebutuhan karena masih berasal dari donor asing.
Bertolak dari tiga ciri utama HIV/AIDS, cara menyelesaikan masalah yang diajukan Irwanto menjadi lebih mudah. Pertama, perhatikan elemen penting dari kebijakan yaitu menyatukan persepsi bahwa HIV/ADIS merupakan penyakit infeksius. Dengan demikian, maka dasar pengambilan kebijakan adalah evidence. Misal: Siapa yang harus mendapat konseling pada program kondom? Apakah populasi umum atau ada populasi yang lebih spesifik? Jawabannya adalah setiap orang yang menggunakan kondom itulah yang perlu ditangani dengan segera. Juga dibutuhkan cara pandang yang baru terhadap populasi kunci, yaitu memandang mereka dengan respek dan penghargaan pada partipasi mereka. Selain itu, dibutuhkan juga investasi di seluruh level baik primer/pengobatan maupun sekunder untuk pencegahan. Bukan hal yang mudah karena dibutuhkan komitmen yang sangat kuat dari sektor kesehatan di seluruh propinsi.

Tema “Kesiapan Sistem Pelayanan Kesehatan Indonesia dalam Pelaksanaan UHC 2014” disampaikan oleh Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM., Sp. F(K), Sp. KP
Sekitar 150 juta penduduk dunia mengalami masalah finansial setiap tahunnya, dimana 100 juta orang jatuh miskin karena pembiayaan kesehatan melalui sistem out of pocket. SJSN diperlukan dengan penerapan yang menyeluruh dan tidak terfregmentasi dengan alasan adanya perbedaan dalam ketersediaan fasilitas, kemampuan ekonomi, dan letak geografis. Melalui pengawasan yang baik, diharapkan status kesehatan akan membaik dan proteksi finansial, dimana seluruhnya harus dengan pendistribusian yang merata.