Reportase Sesi Paralel 1 dan 2

Bagaimana mengatasi Defisit BPJS: Jangka pendek dan Jangka Panjang

25okt 9

Sesi diskusi paralel pertama membahas tentang bagaimana isu dan cara mengatasi defisit BPJS pada periode jangka pendek dan jangka panjang. Sesi ini merupakan agenda forum nasional ketujuh kebijakan kesehatan Indonesia yang diadakan di Universitas Gadjah Mada. Agenda hari pertama fornas ini menghadirkan pembicara pakar yang berhubungan dengan aspek kompleksitas JKN dari kacamata permasalahan defisit pada BPJS. Pembahas sesi ini terdiri dari dr. Kalsum Komaryani, MPPM (Kepala Pusat Pebiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kemenkes RI), Dr. Taufik Hidayat, MM, AKK (Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia), Andayani Budii Lestari, SE. MM, AKK (Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan) dan Dr. DRs, Zulendri, M.Kes (FKM USU). Acara ini dimoderasi oleh Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH yang merupakan peneliti dan konsultan tentang pembiayaan kesehatan dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Selain itu, acara tahunan ini dihadiri oleh praktisi kebijakan kesehatan, dosen, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan Indonesia dan mahasiswa.

Keseimbangan antara revenue collection dan expenditure merupakan variabel utama dalam kesinambungan pembiayaan JKN untuk menghindari mismatch. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN pada tahun keempat berjalannya sistem JKN oleh BPJS yakni 70%. Namun, apakah ini merupakan aspek positif dalam menurunkan efek negatif dari defisit atau mismatch ? Di sisi lain, beberapa data dan riset menyebutkan bahwa terdapat peningkatan utilitas penggunaan fasilitas kesehatan mulai dari jenjang FKTP hingga FKTL. Di aspek pemanfaatan layanan, penyakit-penyakit katastropik yang bersifat jangka panjang merupakan permasalahan yang tentunya akan mengakibatkan defisit sistem JKN pada BPJS. Dari sisi kepesertaan, proporsi PBI memiliki kuantitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan non PBI. Namun, dalam pemanfaatan layanan, non PBI memiliki proporsi yang lebih tinggi dibandingkan pada anggota PBI sehingga ini akan mengakibatkan inequality pada penerima layanan khususnya pada kelompok PBI.

Berdasarkan pemaparan dr. Kalsum Komaryani, MPPM, isu defisit pada BPJS merupakan topik yang paling esensial saat ini. Pada utamanya, kondisi dana jaminan sosial berada pada neraca yang tidak sehat. Hal ini ditandai dengan adanya defisit pada BPJS dan penyertaan modal negara pada BPJS hingga diproyeksikan sebesar Rp. 12, 7 T pada 2019. Selain itu, telah dilakukan telaah dalam analisis defisit yang terjadi pada BPJS. Berdasarkan hal tersebut, revisi regulasi mulai dari Peraturan Presiden merupakan langkah yang sedang didalami. Kondisi defisit atau mismatch pada BPJS pada umumnya disebabkan oleh tidak efektifnya paket untuk PBI dan non PBI, ledakan utilisasi kasus katastropik dalam layanan JKN oleh non PBI khususnya PBPU. Patut disadari bahwa premi JKN saat ini masih under price. Mismatch akan tetap terjadi apabila pembayaran premi dibayarkan 100% oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu, unifikasi dan regulasi berbagai regulasi sangat perlu direalasasikan dalam perbaikan neraca keuangan BPJS. Menurut Dr. Drs. Zulfendri, M. Kes, topik defisit pada BPJS merupakan isu yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat untuk optimalitas layanan keberlanjutan yang berkualitas pada program BPJS. Edukasi dan peningkatan kesadaran pada pengguna layanan JKN adalah salah satu aspek utama untuk efektifitas perbaikan neraca anggaran BPJS.

Perlu ada regulasi dan tindakan spesifik dalam menangani permasalahan mismatch di BPJS. Menurut Andayani Budi Lestari, SE, MM, AAK., tren peningkatan utilisasi pada era BPJS memiliki efek negatif dalam peningkatan beban pembiayaan pada BPJS Kesehatan. Pada dasarnya, UHC dan peningkatan kepatuhan peserta dalam keberlanjutan pembayaran premi merupakan pilihan dalam mengurangi aspek mismatch pada pembiayaan di BPJS Kesehatan. Selain itu, dr. Taufik Hidayat, MM, AAK. menyatakan bahwa prinsip sosial dan gotong royong harus selalu digaungkan pada era JKN saat ini. Perlu disosialisasikan ke pengguna layanan bahwa premi yang dibayarkan akan membantu masyarakat dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakat lainnya.

Diskusi panel ini menekankan bahwa saat ini keadaan mismatch atau keadaan defisit pada BPJS merupakan alarm pada sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Untuk itu, perlu ada langkah yang jelas dan spesifik terhadap permasalahan mismatch atau defisit yang tentunya secara tidak langsung akan mempengaruhi terhadap mutu dan layanan pada sistem JKN. Selain itu, regulasi yang jelas tentang pelayanan, unifikasi pembiayaan pada fasilitas kesehatan, peningkatan kepesertaan yang bersifat adil dan edukasi untuk meningkatkan resistensi peserta dalam pembayaran premi merupakan beberapa aspek krusial yang diharapkan dapat menjadi pilihan jawaban dalam kondisi neraca pembiayaan defisit pada BPJS Kesehatan.

Reporter: Nopryan Ekadinata

Konsep Dan Riset Implementasi Terhadap Penyelangaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

25okt 7

Pada Parallel Session 2 ini terdiri dari 4 orang pembahas, diawali dengan topik Implementation Research. Pembahas pertama adalah Dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D. Saat ini merupakan Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan Fakultas Kedokteran UGM.

MATERI

Riset implementasi dalam dunia kesehatan merupakan riset yang baru berkembang selama sepuluh tahun terakhir. Dalam dunia riset implementasi dikenal dengan berbagai macam mazhab atau aliran dimana mazhab tersebut mempunyai sifat yang sedikit berbeda-beda sehingga apabila kita tidak dapat memahami mazhab tersebut dengan baik maka akan mengakibatkan kebingungan, adapun 2 mazhab yang berbenturan adalah riset implementasi yang mucul dari dunia political science atau lebih dikenal dengan Policy Implementation Riset dengan riset implementasi yang muncul dari literatur dunia kedokteran Evidence Base Medicine. Kedua riset implementasi ini mempunyai persamaan namun lebih memiliki banyak perbedaan sehingga mengakibatkan banyaknya benturan, apabila dianalogikan Implementation Scientists dari planet Mars sedangkan policy implementation researchers dari planet Venus dimana mereka berbicara dalam bahasa yang berbeda sehingga tidak sedikit membuat banyak orang bingung terutama bagi yang baru mempelajarinya.

Pada topik selanjutnya yaitu Manfaat dan Tantangan Riset Implementasi Bagi Kebijakan: Perspektif Pemangku Kepentingan. Pembahasnya adalah drg. Doni Arianto, MKM.
Salah satu kendala di era sebelum JKN dimana puskesmas didesain dengan hanya melakukan pelayanan sehingga setelah era JKN puskesmas merasa kesulitan dalam memberikan inovasi atau memberikan hal-hal yang sifatnya berbeda untuk mengembangkan puskesmas itu sendiri. Saat ini puskesmas bingung dalam mengelola anggarannya sendiri karena masih saja berkutat dengan sistem administrasi tentang bagaimana membuat pertanggungjawaban untuk penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah untuk puskesmas.

MATERI

Regulasi merupakan hal yang penting pada era JKN saat ini. Diawal pembuatan regulasi tentang pemanfaatan dana puskesmas, dimana regulasi ini bersifat mengambang, tujuannya tidak lain yaitu memberi kebebasan puskesmas untuk melakukan hal yang mereka inginkan dengan kata lain dapat mengelola anggaran yang ada sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan puskesmas, namun realita yang terjadi dilapangan tenaga di puskesmas tidak mau melakukan kegiatan itu, karena merasa bahwa kalau kebijakan tersebut mengambang maka pihak puskesmas tidak mempunyai kepastian regulasi dalam membelanjakan anggarannya, namun dilain pihak regulasi itu memberikan dampak yang positif bagi beberapa puskesmas dengan memanfaatkan secara bijak anggaran guna pengembangan dan keberlangsungan dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Dengan adanya hasil riset implementasi diharapkan dapat digunakan sebagai standar atau acuan dalam pembuatan regulasi yang baik bagi puskesmas.

Pada topik selanjutnya yaitu Proses Pembelajaran untuk Menguatkan Penyelenggaraan JKN. Pembahas adalah Edhie Santosa Rahmat, MD, MSc. Saat ini merupakan Penasehat untuk Penguatan Sistem KesehatanUSAID Indonesia.

MATERI

Kebijakan dibuat untuk memperbaiki sistem kesehatan tetapi selalu ada tantangan dalam pengimplementasiannya termasuk dalam pengimplementasian sistem JKN. Manfaat dari Riset implementasi terhadap suatu kebijakan yaitu menilai bagaimana tantangan serta realita yang ada di lapangan terkait suatu kebijakan sehinga diharapkan dapat menjawab apakah dilaksanakan sesuai rencana, Faktor apa yang mengganggu di tengah jalan, apakahdampak yang diinginkan tercapai, Adakah akibat sampingan yang terjadi? Bagaimana memperbaiki? serta Bisakah cara itu diperkuat/disebarkan?.

Realita dilapangan dalam Implementation Research banyak menemukan tantangan sehingga untuk harapan semua pihak serta para pembuat kebijakan bekerja sama dengan peneliti untuk melakukan riset implementasi yang nantinya akan memperoleh proses pembelajaran berupa riset sebagai bagian proses pengambilan kebijakan, belajar dan berkolaborasi memecahkan masalah, serta berusaha untuk tidak terikat oleh sumber daya agar semuanya berjalan baik.

Pada akhir sesi yaitu Kontribusi Keilmuan dan Kebijakan: Pembelajaran dari Implementasi Kebijakan Kapitasi di 5 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dengan pembahas adalah dr. Likke Prawidya Putri, MPH. Saat ini merupakan peneliti PKMK FK UGM.

MATERI

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penerapan sistem JKN saat ini memberikan dampak pada pelayanan primer, dimana dampak yang paling besar terjadi pada 2 sektor yaitu yang pertama adalah berupa sistem pembayaran dimana sebelum era JKN menggunakan metode Fee for service yaitu pembayaran sesuai dengan pelayanan yang diberikan, sedangkan setelah era JKN metode yang digunakan adalah Kapitasi yaitu berdasarkan jumlah dokter, dokter gigi, rasio nakes dan populasi, untuk sektor kedua yang mengalami perubahan yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai Gatekeeper dimana sebelum era JKN fungsi gatekeeping belum ada ketentuan mutlak jenis diagnosis penyakit sedangkan setelah era JKN fungsi gatekeeping sudah dengan 144 diagnosis penyakit yang wajib ditangani di pelayanan primer.

Dalam penelitian tentang riset pengimplementasian ini diperoleh manfaat yaitu bagaimana suatu peraturan itu dapat disebarkan dengan baik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, manfaat selanjutnya apabila dilihat dari kacamata peneliti yaitu dapat memetakan atau mengelompokan permasalahan-permasalahan yang ada, apakah masuk dalam kelompok eksternal atau internal, dan juga kelompok individu atau proses.

Oleh: Ikhsan Amir

Evaluasi Kebijakan dan Equity

donaldSesi yang membahas Evaluasi Kebijakan dan dan Equity dipandu oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD menghadirkan Staf Ahli Bidang Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesi dr. Donald Pardede, MPPM yang menggantikan Menteri Kesehatan yang pada kesempatan ini berhalangan hadir karena ada kegiatan di Istana Mendeka.

Menteri Kesehatan melalui dr. Donald Pardede mengingatkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu vertical untuk mencapai Universal Health Coverage sebagai satu kesatuan pembangunan kesehatan secara utuh dan berkesinambungan mulai dari promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif sehingga bermanfaat secara merata dan berkualitas. Arah pembangunan kesehatan adalah paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional menuju Universal Health Coverage di tahun 2019. Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional penting diperhatikan mengenai pemanfaatan JKN/KIS melalui akses terhadap pelayanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana, suplai pelayanan kesehatan yang merata sehingga tidak ada gap antar daerah di Indonesia.

Secara nyata penerapan jaminan kesehatan nasional telah terjadi peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetapi sangat sedikit pada swasta. Lanjut menurut Donald, sekarang yang menjadi pekerjaan rumah sekaligus menjadi tantangan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional adalah kesenjangan financial, kepersertaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, teknologi dan mutu pelayanan kesehatan. Bahwa suatu proses perbaikan dalam dinamika JKN akan berlangsung terus menerus maka harus melibatkan aspek-aspek baik mobilisasi sumber-sumbernya dan menasionalkan manfaatnya. Selain itu, perbaikan dalam status organisasi tata kelola dalam BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Laksono Trisnantoro membuka diskusi sesi akhir dengan mereview materi yang telah disampaikan dalam Forum Nasional VII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan membahas mengenai beberapa isu JKN diantaranya perlukah perbaikan kebijakan di level Undang-undang ataupun di bawah Undang-undang; siapa yang melakukan evaluasi kebijakan dan peran perguruan tinggi dalam evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional.

25okt 6

Sebelumnya Prof. Laksono mengundang dr. Chairul Radjab Nasution, Sp. PD, KGEH, FINASIM, FACP, M.Kes (Ketua Dewan Pengawas-BPJS Kesehatan), Prof. dr. Ascobat Gani MPH Dr.PH (Guru Besar Universitas Indonesia) dan Trias wahyuni Putri Indra, M.Kes (Kepala Pusat Analisis Determinan) serta beberapa perwakilan dari Universitas melalui webinar untuk mendiskusikan isu-isu tersebut.

Isu mengenai perlukah adanya perbaikan kebijakan di level UU ataupun di bawah undang banyak yang berpendapat bahwa diperlukan perubahan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ascobat Gani menjelaskan Pasal 34 UUD 1945 negara mengembangkan sistem jaminan sosial namun dalam UU SJSN tidak menjelaskan mengenai kompensasi oleh negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Trias wahyuni Putri Indra setuju diperlukannya rivisi pada level UU SJSN karena permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah berbeda dan tidak bisa diseragamkan dan Prof Alimin dari Universitas Hasanuddin mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan susah tercapai equity jika rivisi undang-undang tidak dilakukan.

Sebaliknya Chairul Radjab Nasution menyampaikan sekarang adalah bukan saat yang tepat untuk mengubah undang-undang. Terpenting bagaimana menyesuaikan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya karena banyak peraturan yang tidak sikron antara satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai sekarang hanya untuk mengejar kuantitas bukan kualitas. Ditambah fakta di lapangan ditemukan banyak terjadi permasalahan JKN terkait supply side dan kepesertaan.

Banyaknya permasalahan diperlukan kepedulian dan keterlibatan semua pihak dalam melakukan evaluasi perbaikan baik pemerintah maupun stakeholder-stakeholder terkait baik IDI, PERSI dan lainnya. Donald Pardede menyampaikan kebijakan publik akan ada dinamika publik. Sistem akan berjalan dengan baik jika semua stakeholder mencapai kesepakatan untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan. Penting diingat evaluasi kebijakan dapat dikatakan berkualitas tergantung siapa yang melakukan evaluasi tersebut. Apakah yang akan melakukan evaluasi merupakan individu, lembaga peneliti atau perguruan tinggi yang sangat independen atau tidak independen. Ascobat Gani mengatakan jika berkaitan dengan penelitian, indepensi atau tidak indepensi tergantung integritas dari yang meneliti. Beda dengan policy research, sangat bergantung dengan policy maker, user dan penelitinya. Dalam Forum ini diharapkan Pemerintah, BPJS kesehatan, perguruan tinggi serta Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dapat bermitra dan bekerja sama dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Materi

Reporter : Muhamad Syarifuddin, SKM.,M.PH

Supply side Readiness : Apakah sumber dari masalah ketidakadilan JKN?

25okt 5

Sesi kedua dalam Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) ini dipandu oleh moderator Dr. dr. Andreasta meliala, DPH, M.Kes, MAS. Dalam sesi ini hadir pula di Yogyakarta Dr. Salma Burton (Perwakilan dari WHO di Indonesia), Dr. Tira Aswinta (perwakilan dari UNFPA di Indonesia), Dr. Kuntjoro A. Purjanto, M.Kes (Ketua PERSI) dan Dr. Bambang Wibowo, SpOG (K)., MARS (Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan). Selain itu Ada pula pembahas yang mengikuti via webinar yaitu Dr. Rudy Pou., MARD (CCHPS, Universitas Trisakti) dan Dr. dr. Rahmat bakhtiar, MPPM (FK Universitas Mulawarman).

Materi

Tema yang diangkat dalam sesi ini adalah sumber masalah ketidakadilan dalam JKN?. Beberapa riset telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satunya yang dilakukan oleh PKMK FK UGM yang meneliti perkembangan jumlah rumah sakit di Indonesia. Kesenjangan jumlah rumah sakit sangat jelas pada Regional I (Wilayah Indonesia Bagian Barat) dengan Regional 5 (Wilayah Indonesia Bagian Timur). Melihat hal tersebut, Kementerian kesehatan membuat peraturan baru mengenai perbedaan tarif untuk rumah sakit di Regional 4 dan 5 dengan adjusment tingkat kemahalan disuatu wilayah karena akses yang sulit sehingga berpengaruh pada biaya produksi dan lainnya. Harapannya dengan perbedaan tarif di rumah sakit dapat meningkatkan minat para investor untuk membangun rumah sakit di regional tersebut serta menjadi motivasi untuk pemerataan tenaga kesehatan di daerah pinggiran dan terpencil.

Beberapa agensi luar negeri berperan dalam membangun kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah UNFPA yang bergerak dibidang kesehatan ibu dan anak. Di Indonesia wilayah kerja UNFPA berada pada remotte area. Jika dilihat dari faktor wilayah ketimpangan yang ada pada regional 1 sampai 5 terletak pada letak geografis yang menjadi penyebab utama ketidakadilan dalam JKN. Sebgai Contoh daerah Papua dengan jumlah penduduk yang sedikit akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam pembangunan Faskes. Berbeda dengan di pulau Jawa, dalam pembangunan Faskes justru berkembang pesat. Keterlibatan UNFPA dalam membantu pemerintah untuk memajukan angka kesehatan adalah dengan berkontribusi dalam sharring data primer yang didapat dari lapangan, terutama data kesehatan ibu dan anak. Ketimpangan pun terjadi pada data yang dikumpulkan, sebagai contoh data pencatatan pelaporan kesehatan ibu dan anak yang dimiliki oleh BKKBN, kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berbeda. Hal ini berdampak pada ketidak sinkronan pada data tersebut.

Program dokter interenship dan Nusantara Sehat diharapkan dapat membantu pemerataan layanan kesehatan dari daerah pinggiran. Peran pemerintah lainnya dalam mengatasi sumber masalah dalam era JKN adalah dengan mengembangkan Telemedicine untuk sinkronisasi data, terutama data rujukan pasien. Telemedicine ini sudah diuji coba dibebrapa wilayah. Diharapkan dengan Telemedicine sistem rujukan aka mengurangi ketimpangan yang ada.

Reporter : Elisa Sulistyaningrum, MPH

Hasil Evaluasi : Apakah perlu Revisi Undang-Undang JKN dan BPJS?

25okt 4

Sejak implementasi program JKN di Indonesia, ditemukan masih banyak permasalahan seperti masalah revenue collection, pooling, kontrol mutu pelayanan kesehatan dan lain-lain. Dalam sesi plenary ini, narasumber mendiskusikan terjadinya tumpang tindih regulasi yaitu UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS yang multi interpretasi sehingga dianggap menjadi penyebab masalah-masalah tersebut. Apakah UU tersebut perlu direvisi?

dr. Asih Eka Putri, MPPM dari perwakilan DJSN memaparkan bahwa JKN terlahir dari jaminan sosial yang tujuannya adalah mendudukkan hubungan konstitusional antara negara dengan warganegara. Sampai saat ini, Perpres no.12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan sudah tiga kali direvisi dan hal ini menunjukkan adanya dinamika yang mengakomodir berbagai situasi yang ada. Perpres adalah hasil produk hukum dari stakeholders yang utamanya adalah publik. Kebutuhan untuk revisi UU SJSN dan UU BPJS sangat besar terutama dalam peningkatan peran pemerintah dan publik dan hal ini akan diajukan pada saat Prolegnas 2019.

Dr. dr. H. Bayu Wahyudi, SPOG, MPHM, MHKes, MM(RS) selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan HAL, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa BPJS sebagai pelaksana UU SJSN telah menjalankan implementasi UU sesuai Pancasila sila kedua dan kelima. Pemanfaatan BPJS telah dirasakan oleh peserta yang membutuhkan dimana saat ini jumlah peserta ada183 juta orang. Saat ini yang diperlukan adalah adanya gerakan untuk memacu kepatuhan peserta agar BPJS tetap konsisten dan dapat mencapai target yaitu financial sustainability, customer satisfaction serta tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019 (target peserta 267.500.000 penduduk). Perubahan UU dianggap perlu dan Bayu menyoroti pada pengoptimalan peran Pemda.

Berdasarkan hasil riset di lapangan, faktanya telah terjadi overlapping regulasi. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Rizanda M, M.Kes dari FK UNAND bahwa UU sudah sesuai tetapi pengaturan operasionalnya yang masih tumpang tindih seperti pada regulasi mengenai FKTP pemerintah (puskesmas) dan swasta. Rizanda menilai perlunya koordinasi untuk puskesmas dan FKTP swasta agar tidak dikotomi. Dr. drg. Yulita H, M.Kes dari KPMAK FK UGM juga menilai bahwa banyak inkonsistensi regulasi terutama dalam hal kewenangan dan adanya kekosongan hukum tentang konsep stakeholders. Siapakah yang berhak menegur BPJS dalam implementasi JKN? Belum ada regulasi yang jelas terkait ini.

Perlunya perubahan UU SJSN dan BPJS juga disepakati oleh Dr. dr. Deni Kuniadi, DESS dari FK UNPAD yang menganggap bahwa di dalam UU harus tegas mengenai penjelasan peran tiap stakeholders (misalnya, Kemenkes sebagai regulator). Di sisi lain, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum (Biro Hukum Kemenkes) lebih menitik beratkan kepada penerjemahan regulasi menjadi sebuah implementasi yang baik.

Diskusi plenary ini menggaris bawahi pentingnya kejelasan peran dan wewenang dari stakeholders dalam program JKN dan konsistensi UU dan produk hukum turunannya. Kesimpulan dari sesi ini adalah adanya rekomendasi dari narasumber untuk revisi UU SJSN dan BPJS.

Reporter: dr. Novika Handayani

Pengantar Pertemuan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2017

Sesi pengantar pertemuan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2017 menghadirkan dua orang pembicara, yaitu Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (guru besar Ilmu Kesehatan Masyarakat FK UGM), dan Prof. Purwo Santoso, MA., Ph.D. (guru besar Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM). Moderator sesi ini, Christyana Sandra, S.KM.,M.Kes. (Universitas Jember) membuka sesi ini dengan menayangkan video pengantar dari Menteri Kesehatan RI; Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM(K).

Menteri Kesehatan RI menyampaikan bahwa Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia merupakan forum yang strategis dalam mengawal monitoring dan evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju era Universal Health Coverage (UHC). Sebagaimana disampaikan, salah satu tantangan pencapaian UHC 2019 adalah besarnya populasi Indonesia yang disertai dengan tingkat pendapatan dan kebijakan layanan kesehatan yang beragam. Hingga 1 Oktober 2017, jumlah peserta JKN masih mencapai 70,83%. Artinya, terdapat sekitar 30% penduduk yang belum menjadi peserta JKN.

Mengelola populasi yang besar dalam satu skema adalah hal yang tidak mudah. Selain itu, pemilihan metode pembayaran yang tepat untuk menhindari risiko finansial juga masih menjadi tantangan penerapan JKN. Tugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTP) dalam mendorong akses layanan kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk melaksanakan panduan praktik klinis serta clinical pathway dalam rangka mendorong budaya anti-fraud harus dimonitor secara sungguh-sungguh. Menteri Kesehatan RI berharap, pembahasan tentang JKN dalam forum ini diharapkan mampu menciptakan sinergi untuk mendukung pelaksanaan JKN agar bermutu sesuai dengan amanat undang-undang.

Sesi 1

25okt 3

Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan isu perlunya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dievaluasi. Sebagaimana disampaikan, pengesahan UU SJSN dan UU BPJS dilaksanakan melalui proses yang tidak mudah. Secara alamiah, tidak ada satu pun kebijakan yang diterapkan merupakan produk yang sempurna, pasti ada kekurangan sehingga memerlukan evaluasi. Atas dasar inilah perlunya kebijakan JKN untuk dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, Prof. LaksonoTrisnantoro menyampaikan bahwa beberapa sasaran UHC akan sulit tercapai di tahun 2019. Satu dari delapan sasaran UHC yang mungkin dapat dicapai hanyalah aspek kepuasan peserta, sedangkan sasaran yang lain dikatakan cukup sulit untuk tercapai apabila kondisi implementasi JKN masih seperti saat ini. Isu pemerataan, yaitu sasaran ketiga (paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat) dan keempat (jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat-alat) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan medis mereka) masih menjadi rapor merah. Oleh sebab itu, evaluasi JKN dirasa perlu dilakukan sehingga menghasilkan beberapa rekomendasi seperti agenda persiapan menjelang 2019 dan perubahan kebijakan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

materi

Sesi 2

25okt 2

Prof. Purwo Santoso pada kesempatan yang sama menekankan perlunya menjadikan evaluasi sebagai kebutuhan. Sebagian besar praktisi kesehatan saat ini terjebak dalam suatu sistem yang ada karena terlalu fokus dalam tataran implementasi kebijakan. Pemahaman konteks kebijakan sering kali luput dan jarang sekali diperhatikan. Oleh sebab itu, evaluasi yang perlu dilakukan tidak terbatas pada aspek implementasi, melainkan juga pada aspek desain kebijakan yang meliputi infrastruktur dan instrument kebijakan. Aspek agenda setting dalam kebijakan JKN tidak terlepas dari kepentingan politis, sehingga perlu melibatkan multi sektor. Sementara itu, peran praktisi kesehatan yang diharapkan dalam kondisi ini adalah mendukung proses advokasi. Pentingnya evaluasi agenda setting kebijakan JKN merupakan hal yang sangat penting supaya pemerintah tidak terjebak pada kekeliruan yang dilakukan pada sistem yang telah dibuat, sehingga implementasi kebijakan JKN tidak menambah banyak “korban”. Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 ini diharapkan mampu mendorong evaluasi kebijakan JKN dari sisi konteks kebijakan.

materi

 

Reportase oleh: Dedik Sulistiawan

International Conference for Realist Research, Evaluation, and Synthesis 2017 “From Promise to Practice”

Apa itu Realist Evaluation?

Realist evaluation bukanlah metode baru, tapi suatu pendekatan berpikir dalam melakukan evaluasi program. Pendekatan ini dapat diaplikasikan dalam bentuk penelitian, evaluasi program hingga dasar pembuatan kebijakan. Link berikut ini memberikan paparan singkat tentang realist evaluation yang ditulis oleh Ray Pawson dan Nick Tilley, para sosiolog sering disebut sebagai Bapak Realist Evaluation.

Sejumlah topik presentasi yang akan dilaporkan dalam reportase hari pertama ini:

Silahkan klik link diatas untuk membaca lengkap reportase hari ke-2 dan ke-3 dari konferensi internasional ini! (Dhini Rahayu Ningrum & Tiara Marthias)

Reportase Diskusi Pokok – Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium Sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia

dskidi

PKMK – Senin, 11 September 2017 telah dilaksanakan diskusi webinar dengan judul “Diskusi Pokok-Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 jam ini menghadirkan pemateri, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, dan dua pembahas Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK, dan dr. Bambang Suryono, M.Kes, Sp.An., KIC, KAO.

Diskusi ini dibuka dengan pemaparan materi dari Prof. Laksono yang menjelaskan tentang sektor kesehatan dan mekanisme pasar dimana terjadi kemungkinan monopoli dalam dunia kedokteran Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui peran ganda Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan profesi. Peran ganda ini mengakibatkan hilangnya atau pembatasan hak kontitusi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, diperlukan pemisahan Kolegium dari IDI dengan Kolegium berfokus pada pengembangan inovasi pada pendidikan kedokteran, sedangkan IDI fokus mengatur kesejahteraan dokter dalam praktek dan melayani masyarakat. Pemisahan ini dapat mendukung terjadinya mekanisme check and balance pada mutu pendidikan dan jumlah serta pemerataan dokter.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh dr. Judilherry sebagai salah satu pemohon judicial review IDI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judilherry mengutarakan teori dimana korupsi terjadi karena adanya monopoli, diskresi (kekuasaan), namun minim akuntabilitas. Saat ini, IDI memonopoli kewenangan tapi minim akuntabilitas karena belum memiliki badan pengawas sehingga IDI memiliki potensi terjadinya kesalahan penggunaan wewenang. dr. Judilherry menjelaskan pula tentang kronologis perubahan UU Praktik Kedokteran sejak 2004 hingga 2015 “Kalimat badan yang dibentuk oleh organisasi profesi ini diminta untuk dihapus untuk mencegah monopoli kekuasaan oleh IDI” Ujar beliau. Pemaparan materi kemudian ditutup dengan pepatah dari Edmun Burke, kejahatan akan menang jika orang baik tetap diam, dan kami tidak akan tinggal diam, tegas dr. Judilherry.

dskidi2dr. Bambang selaku mantan Ketua IDI wiliayah D.I. Yogyakarta lalu menyampaikan pihaknya terkejut bahwa terdapat perubahan besar di IDI. Menurutnya, selama ini anggota kolegium selalu independen terdiri dari orang-orang yang berdedikasi di dunia pendidikan kedokteran. Bahkan rela terus berjuang meski tanpa dukungan dari pemerintah karena sadar bahwa dokter harus terus berinovasi untuk mengejar kompetisi global. Bambang juga menekankan terkait hal ini, perlu diadakan forum bersama untuk berdialog membahas isu ini dengan kepala dingin dan hati yang lapang untuk mencari solusi bersama dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Pasca pemaparan dari ketiga narasumber, diskusi pun dibuka. Sudjoko Kuswadji menanyakan mengapa bisa terjadi perubahan besar seperti ini di IDI? Apakah karena pengaruh internal atau eksternal? Misal businessman, karena dokter berada di lingkaran bisnis RS dan farmasi. Apakah mungkin mereka mempengaruhi IDI karena dokter mayoritas bukan businessman. Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Laksono menjelaskan perlu diteliti lebih lanjut mengapa hal ini bisa terjadi.

dr. Bambang menyatakan sepertinya memang ada tangan-tangan dari luar yang ingin melemahkan organisasi profesi dokter, namun tidak bisa diidentifikasi siapa. Ada langkah-langkah yang sistematis ingin melemahkan IDI. Tuduhannya seperti gratifikasi dan lain-lain. Sehingga jika ada masalah, kita harus konsolidasi untuk menyelesaikannya.

Penanya kedua menanyakan apakah setuju jika UU di-review atau direvisi terkait monopoli IDI? Menurut dr. Bambang, tidak mengapa jika kolegium dikembalikan menjadi independen agar terdapat check and balance. Dr. Judilherry kemudian menuturkan bahwa dulu saat terpisah, kolegium berhak menetapkan bidang ilmu baru, namun sekarang hanya bisa menyarankan ke IDI dan menunggu persetujuan dari IDI terkait hal tersebut. Spesialis sebanyak kurang lebih 15 ribu, dibandingkan dengan dokter umum sebanyak 120 ribu mungkin tidak merasa diganggu, namun bagi dokter umum monopoli ini sangat berbahaya. Sebagai contoh, ketua kolegium dapat diambil dari Ilmu Kesehatan Masyarakat padahal notabene mungkin tidak paham tentang pendidikan kedokteran sehingga kolegium ini perlu dipisah agar dapat dibenahi.

Penanya ketiga, dr. Marulam sebagai Sp.PD dan kardiologi menyatakan bahwa pihaknya melihat ada oknum yang ingin mengobrak abrik IDI. “Mohon dimengerti bahwa kita ingin meletakkan kolegium sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, dan IDI sesuai dengan UU Asosiasi Pelayanan Kesehatan dan mengembangkan kesejahteraan anggota. Faktanya seluruh pihak harus meyakini bahwa pengajuan judicial review bukan usaha untuk meruntuhkan IDI. dr. Bambang menyatakan masalahnya sudah sampai di UU, maka biarlah hukum yang memutuskan. “Kami yang di daerah kurang paham dengan pergolakan di Jakarta., harus disinkronkan. Produk-produk hukum di Senayan harus dikawal betul karena di titik-titik terakhir bisa saja ada perubahan. Mana yang dipandang lebih betul di pandangan hukum yang akan berhasil”.

Penanya terakhir, Prof. Ahmad bertanya tentang jika Kolegium dan IDI dipisah, bagaimana mensinkronkan antara pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran?. Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Laksono mengusulkan untuk diadakan muktamar yang terdiri dari berbagai elemen organisasi di dunia kedokteran seperti IDI, Kolegium, AIPKI, dan KKI. dr. Bambang turut mendukung usul tersebut. Muktamar ini mungkin dapat dianalogikan sebagai majelis musyawarah rakyat, dimana DPR dan MPR duduk bersama, sebut saja namanya, Majelis Permusyawaratan Dokter (MPD), dimana pemerintah juga turut ikut di dalamnya. Harus ada pengendalian dan pengawasan dan memberikan pertanggungjawaban ke MPD sehingga akuntabilitas tetap terjaga. Dr. Judilherry menjelaskan meski Kolegium dan IDI terpisah namun secara fungsional saling menguntungkan dan menghargai yuridiksi masing-masing.

Diskusi webinar diakhiri dengan pernyataan dari Prof. Laksono, “Diskusi ini akan terus dilanjutkan mengingat isu ini penting dalam menghadapi dunia yang semakin dinamis, serta penting bagi dunia pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.”

Reporter: dr Noor Afi Mahmudah

{jcomments on}

Diskusi Pokok – Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium Sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia

underline

  Pengantar

Dalam dunia kedokteran Indonesia, terdapat tiga komponen penting; (1) pemerintah; (2) masyarakat (termasuk organisasi profesi); dan (3) pelaku usaha. Hubungan perlu dikelola menjadi tata aturan yang baik dalam sistem pelayanan. Sejak UU Pendidikan Kedokteran ditetapkannya pada 2013, terdapat 2 sektor yang berbeda di dunia kedokteran Indonesia, yaitu: sektor pendidikan sebagai tempat lahirnya dokter; dan sektor pelayanan kesehatan. Sektor pendidikan kedokteran Indonesia menggunakan dasar terutama UU Pendidikan Kedokteran dan berbagai UU di sektor pendidikan pada umumnya. Sementara itu, sektor sistem Pelayanan Kedokteran menggunakan UU Praktek Kedokteran dan berbagai UU lainnya seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit.

Dengan demikian dua sektor tersebut berbeda namun menjalin satu secara sinergis membentuk “Dunia Kedokteran Indonesia”.

  Tujuan Diskusi

Setelah disahkannya UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, sampai saat ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai dua sektor yang terpisah tapi berhubungan tersebut. Oleh karena itu, diselenggarakan diskusi makan siang ini dengan tujuan membahas:

  1. Apa yang terjadi di pelaksanaan 2 UU tersebut;
  2. Adanya peran ganda IDI di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter;
  3. Hak konstitusi masyarakat yang dapat dilanggar akibat peran ganda di dua sektor;
  4. Perlunya pemisahan Kolegium dari IDI untuk kebaikan bangsa dan pengembangan perhimpunan profesi secara berkelanjutan.

Agenda

Narasumber

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

materi   video

Pembahas
  • Dr. dr. Judilherry Justan, MM, ME, PKK
  • dr. Bambang Suryono, M.kes, Span. KIC, KAO

materi   video   diskusi

Reportase

 

Waktu

Senin, 11 September 2017 
Tempat: Studio Kepemimpinan Gedung IKM Lantai III FK UGM

 

{jcomments on} 

Laporan dari Manila Hospital Management Asia 2017

Konferensi Hospital Management Asia yang merupakan ajang tahunan kembali digelar di Manila pada 23 hingga 24 Agustus 2017. Forum regional Asia ini setiap tahun diselenggarakan berpindah dari satu kota besar ke kota besar lainnya di Asia. Kegiatan tahun ini disponsori oleh Siemnsneering dari Jerman. Berikut ini beberapa highlights dari pertemuan pleno, dan expo.  Forum yang diadakan setahun sekali ini populer di berbagai negara Asia, namun tidak begitu populer di Indonesia. Sebagian besar pendukung kegiatan ini adalah RS-RS swasta di Asia. Dengan demikian, isi forum lebih banyak pada tantangan dan kesempatan  di sektor swasta. Namun beberapa tahun terakhir juga ada sesi-sesi mengenai RS pemerintah. Secara garis besar ada 5 track yang dipergunakan sebagai panduan untuk mengikuti Forum ini. Para peserta dapat memilih:

  1. Quality and Accreditation & Safety
  2. Patient Care & Engagement
  3. Leadership, Strategy & Management
  4. Talent Management
  5. IT Innovation & Sustainability.

Kemudian ada track ke 6 Featured Sessions for C-Levels.

mn1

Berikut ini beberapa highlights kegiatan.

DAY 1, Wednesday, 23 August (08:45 – 09:25)

Welcome Remarks by our co-host

Dr. Rustico Jimenez, President, Private Hospitals Association of the Philippines, Inc.
Forum ini diharapkan dapat membahas masalah – masalah manajemen rumah sakit di Asia serta bagaimana cara mengatasinya. Dr. Jimenze kemudian mempersilakan pembicara yaitu Speech of the Guest of Honour: Mr. Manuel V. Pangilinan, Managing Director and Chief Executive Officer, First Pacific Company Ltd. Poinnya, Manuel sebagai CEO perusahaan konglomerasi ini menceritakan pengalamannya bahwa asal mulanya pelayanan rumah sakit merupakan CSR perusahaan. Saat ini merupakan usaha yang sangat besar, namun tetap mempunyai misi mulia untuk melayani masyarakat melawan penyakit. (Sebagai catatan perusahaan induknya baru mulai pada 2007 mengelola rumah sakit di Filipina. Dengan investasi di Makati Medical Center). Perusahaan kami juga menaruh perhatian pada pelayanan preventif dan pelayanan di rural, serta bagaimana sanitasi dapat dikembangkan. Jaringan rumah sakit kami juga mengembangkan penyebaran ilmu secara online. Dalam pengembangannya,kami menekankan bahwa efisiensi menjadi isu kunci. Industri kesehatan saat ini mempunyai banyak tantangan, termasuk standar mutu dan masalah akses.

Welcome Remarks by the Department of Health

Dr. Elmer Punzalan, Assistant Secretary of Health, Department of Health (Philippines)
Sebagai pejabat pemerintah, Dr. Punzalan menekankan mengenai hubungan RS Swasta dengan RS Pemerintah dalam konteks bagaimana jika ada pasien yang gagal ditangani di swasta. RS-Swasta merupakan partner pemerintah yang harus diawasi, maka pelayanan menjadi inti. Dalam konteks ini, ada rujukan yang tidak perlu ke RS pemerintah. ini yang harus diawasi, Punzalan menyampaikan selamat berkumpul di Manila. Selama 10 tahun ini, Punzalan menyaksikan perkembanan RS-RS di Filipina dengan berbagai permasalahannya. Pihaknya berharap bahwa forum ini dapat memberi pengaruh positif pada perkembangan RS-RS di Fiilipina dan Asia.

Welcome Remarks by our Title Sponsor

Ms. Elisabeth Staudinger, President, Siemens Healthineers, Asia Pacific
Trend yang terjadi di dunia yaitu digitalisasi. Bagaimana untuk menciptakan value,serta connect ke pengguna RS. Elisabeth mengajak para peserta untuk mengikuti seminar ini dengan nikmat.

 

Designing the hospital for our future: – How will it interact with its key stakeholders: the government, insurance, physicians, patients, employees

Penyaji: Ms. Paula Wilson, President & CEO, Joint Commission International (USA)
Moderator: Dr. Timothy Low, Chief Executive Officer, Farrer Park Hospital (Singapore)

Dr. Paula berbicara mengenai trend rumah sakit yang berkembang atau berubah setiap tahun. Apa yang ada saat ini? RS memang mempunyai fokus pada pelayanan spesialis. Peralatan mahal untuk diagnosis. RS dirancang untuk pembedahan dan kemoterapi. Banyak pasien yang harus dimonitor. Sementara itu terjadi global trends: aging population dan penyakit kronis, keterbatasan finansial, kekurangan tenaga dokter dan masalah akses, serta cost dan mutu yang menjadi masalah utama.

Dua isu utama terjadi saat ini: bergerak ke value based health care dan perkembangan teknologi yang membawa perubahan ini. Di Amerika Serikat banyak RS ditutup. Pemerintah sebagai pembayar jaminan kesehatan meminta value-based service. Hal ini mengubah cara bekerja RS dari do more menjadi do better dengan penekanan pada patient-centre. Secara kasat mata, tren terlihat dimana misalnya Karolinska Hospital di Swedia menyediakan banyak barang seni, Banner Health menggunakan tele-ICU for remote critically ill patients. Pada 2016: Kaiser Permanante Group memberikan setengah dari konsultasinya melalui telpon, email dan video konferens. Johns Hopkins menggunakan sebuah pusat komando yang mirip NASA untuk perencanaan dan telekonferens. Ada banyak teknologi baru dipakai.

Bagaimana dampak yang terjadi pada stakeholders utama? Pemerintah diharapkan mampu membangun infrastruktur untuk mendukung; pihak jaminan kesehatan/Askes: tentu tertarik untuk mengurangi cost; Pasien diberi kesempatan untuk memahami kesehatan masing-masing. Minat meningkat selaras dengan pembayaran out of pocket yang semakin meningkat. Dokter: ada tantangan dan peluang baru. Bagaimana cara membayar mereka?. Beberapa spesialisasi menghadapi risiko seperti Radiologi. Ada peluang penggantian dokter oleh robot. Nmaun pelayanan masih primer menjadi kunci. Juga dibutuhkan tenaga kerja baru, dimana perlu ketrampilan-ketrampilan baru.

Sebagai penutup pemikiran ke depannya adalah rumah sakit akan berbeda, yang memerlukan perubahan berfikir secara budaya.

Defining digitalisation in healthcare

Penyaji: Ms. Elisabeth Staudinger, President, Siemens Healthineers, Asia Pacific
Moderator: Mr. Seang Teak Tan, Group Chief Operating Officer, Hoan My Medical Corporation (Vietnam)

Saat ini rumah sakit sudah berada di era new industrialization. Di sektor lain, banyak perusahaan yang bangkrut karena kegagalan dalam mengambil teknologi. Sebagai gambaran teknologi Imaging saat ini berkembang sangat pesat dan mengubah arah ilmu kedokteran. Namun sayang, masih banyak RS yang tidak mempunyai strategi digital dalam rencana bisnisnya.

Pertanyaan pentingnya yaitu apakah RS Anda siap untuk digital future? Apakah ada action dari data besar yang ada? Apakah terkoneksi dengan data dan expert dari seluruh dunia? Apakah dapat memonitor perfomance operasional real time?

Ada berbagai contoh yang perlu dikaji prospeknya yaitu: Digitalized Health Car yang mengkombinasikan imaging, laboratorium, pathology dan juga genomics. Contoh lainnya adalah Deep Learning untuk mempelajari berbagai case study secara digital. Kegiatan populer lainnya adalah monitoring kinerja operasional melalui penggunaan big data dan secara real time. Siemens mengelola 1100 lembaga yang dihubungkan dengan network (cloud) dengan berbagai pihak untuk menjadi pioneer dalam digital hospital.

Doctors are better administrators than non doctors

Moderator: Prof. Anupam Sibal, Group Medical Director, Apollo Hospitals Group (India)

Apa benar dokter lebih baik sebagai manajer RS?
Sesi ini merupakan perdebatan antara 2 pihak yang Pro dan yang Kontra

I. Kelompok Pro:
Dokter lebih baik sebagai administrator dibanding non dokter. Di Hongkong, tidak ada keharusan yang menjadi CEO adalah seorang dokter. Fakta menunjukkan 95% adalah dokter. Namun ada catatan: untuk masuk ke posisi tersebut dokter harus memiliki pengalaman mengikuti training dalam manajemen. RS akan mendapat keuntungan karena tahu aspek medik lebih baik, menghargai orang dengan lebih baik, dan dokter memimpin lebih baik. Mengapa? Untuk memimpin mereka sudah menggunakan bahasa yang sama. Dokter sudah terbiasa memimpin. Dokter mempunyai kemampuan cepat memutuskan karena terbiasa mengambil keputusan. Pelayanan kesehatan tidak seperti bisnis biasa, karena menyangkut nyawa. Jadi tidak bisa asal-asalan menunjuk CE0.

II. Kelompok yang Kontra:
Apakah menjadi dokter merupakan syarat untuk menjabat sebagai CEO? Mereka mempunyai pemahaman mengenai administrasi. Menurut diskusi peserta kongres, lebih baik diserahkan ke para profesional. Dokter paham namun menjadi terlalu terlibat atau too close mempunyai kaitan emosional dengan profesi dokter. Sehingga tidak bisa obyektif, maka lebih baik diserahkan ke profesional yang terkait. Administrator non-dokter mempunyai pemahaman yang baik dan dapat melahirkan trust, simpati dan empati. Jadi tidak harus dokter, seluruh profesi bisa. Dokter sering terlalu over-confident mengenai hanya dokter yang bisa menangani manajemen RS yang kompleks.

Hasil Voting: Sebagian besar peserta kongres, memilih pada Kelompok yang Kontra (II).

Reporter: Prof. Laksono Trisnantoro (PKMK FK UGM)

Reportase Indonesia Development Forum (IDF)

Sesi Inspire Plenary

Pada Rabu, 9 Agustus 2017, bertempat di Hotel Westin GAMA Tower, Jakarta Pusat, diselenggarakan kegiatan sharing knowledge dalam sebuah platform yang bernama Indonesia Development Forum (IDF). Forum ini merupakan platform bagi pemimpin Indonesia di pemerintahan, sektor swasta, akademisi, dan anggota masyarakat lainnya untuk berkolaborasi membentuk agenda pembangunan Indonesia. Platform ini diprakarsai oleh Bappenas. Tahun ini, IDF mengambil tema Inspire, Imagine, dan Innovate. Ketiga tema ini kemudian menjadi judul besar dalam sesi diskusi yang berlangsung di dalamnya. Kegiatan ini memiliki beberapa sesi diskusi yang berlangsung secara paralel. Salah satu sesi diskusi yang diikuti oleh PKMK FK UGM adalah sesi Inspire Plenary. Sesi ini dipandu oleh Alvito Denova (Moderator) dari CNN Indonesia. Dalam sesi ini terdapat 4 orang narasumber yang sangat berkelas dan memiliki banyak pengalaman serta pengetahuan yang komprehensif yang berkenaan dengan topik “Inequality and Its Context”.

Narasumber dalam sesi ini adalah Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D, Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Indonesia, Chris Tinning (Chief Economist – Development, Department of Foreign Affairs and Trade Australia), Hob. Tevita Lavemaau (Minister of Finance and National Palnning of Tonga), dan Prof. Mari Elka Pangestu (Broad of Trustees at Centre For Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta).

Sejalan dengan topik yang diangkat, sesi ini banyak sekali mengulas terkait dengan ketimpangan dan segala aspek di dalamnya. Isu GDP Nasional, kesenjangan sosial, masalah kebijakan, serta strategi dan tantangan dalam pengentasan ketimpangan dan kemiskinan menjadi diskusi yang sangat mengena untuk peserta. Hal ini didukung juga dengan para narasumber yang komunikatif dalam menyampaikan materi presentasinya.

Permasalahan kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi di Indonesia, memiliki pengaruh terhadap kontinuitas dan kualitas pembangunan di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh 4 faktor utama yaitu ketimpangan penguasaan lahan dan tanah, ketidakadilan dalam pasar tenaga kerja, lemahnya rantai nilai antara sektor usaha, dan permasalahan konektivitas. Dari faktor ini diketahui bahwa dimensi ketimpangan itu bukan hanya masalah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, namun berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta, dan bahkan masyarakat sendiri termasuk dalam elemen yang menyusun kesuksesan pembangunan Indonesia. Mengurangi ketimpangan secara absolut memiliki banyak sekali area yang harus diperbaiki. Pertumbuhan dan pembangunan yang lebih baik dilakukan dengan upaya antara lain, menurunkan angka stunting, menurunkan kemiskinan, memberikan peluang pekerjaan, menurunkan ketimpangan kekayaan, dan menguatkan industri berbasis rakyat.

Menunjang upaya tersebut, diperlukan pula praktek cerdas yang dapat mencakup elemen targetting, pendampingan, dan sektor prioritas. Perlu digarisbawahi bahwa dalam upaya pembangunan ini, keberlanjutan income masyarakat dilihat dengan target sebagai awal perencanaan tetapi dibarengi dengan adanya pendampingan yang jelas/serius. Upaya mengurangi kemiskinan juga menjadi salah satu bagian kerjasama yang dapat mulai dibangun oleh pemerintah dan sektor usaha swasta yang memiliki best practice dan pilot activities untuk meningkatkan kemandirian dan penghasilan masyarakat.

Secara umum dikatakan bahwa ketimpangan ini merupakan sesuatu yang mempengaruhi pertumbuhan kapasitas negara dalam mengayomi rakyatnya, dimana seharusnya jika ada pertumbuhan yang positif, seharusnya hal ini dapat menurunkan ketimpangan. Sehingga, ke depan ketimpangan ini tidak menyebabkan dampak ketidakstablian sosial dan konflik. Dari pemerintah diperlukan program-program yang komprehensif, holistik, sistematik dan longterm.

Reporter : Aulia Novelira, SKM.,M.Kes

The role of development partners in addressing inequality (Kamis, 10 Agustus 2017)

innovate1Sesi yang dipandu oleh Dr. Tony Prasentianto ini membahas bagaimana peran-peran dan upaya – upaya yang dilakukan oleh sektor swasta, khususnya agensi-agensi internasional seperti IFAT, World Bank, ADS, IDB dalam membantu pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketimpangan dan menurunkan kemiskinan di Indonesia.

Meskipun pemerintah Indonesia sudah berupaya menurunkan ketimpangan di berbagai wilayah Indonesia, tetapi ketimpangan ini masih menjadi masalah utama di Indonesia. Kendati APBN untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur hingga Papua, anggaran ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sektor swasta untuk mengurangi kemiskinan dan isu ketimpangan di Indonesia.

Adapun kontribusi-kontribusi yang diberikan oleh agensi – agensi internasional ini diantaranya bagaimana mereka dapat memberikan pengalaman-pengalaman internasional dan evidence-based apa yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia, termasuk kebijakan-kebijakan apa saja yang diperlukan dan bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut untuk mengurangi ketimpangan. Selain itu, agensi internasional juga dapat memberikan kontribusi dalam hal finansial untuk meningkatkan produk-produk pertanian dan mengatasi kemiskinan masyarakat rural serta menurunkan kemiskinan ekstrim maupun meningkatkan pertumbuhan pendapatan. Instrumen – instrumen dan perangkatnya untuk merangkul pemerintah dan sektor swasta, membangun dialog antar stakeholders serta bantuan teknis dengan fokus pada pembiayaan dan support system untuk pelaksanaan program/proyek pembangunan juga menjadi prioritas agensi internasional dalam mengatasi masalah ketimpangan. Selain itu, koordinasi antar agensi internasional juga dilakukan agar program-program bantuan tersebut dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Satu hal yang paling penting adalah bagaimana agensi-agensi ini mengembangkan program-program inovatif untuk mengatasi permasalahan berdasarkan kebutuhan lokal.

Sekarang ini agensi-agensi internasional ini berupaya untuk mendorong dan mengakselerasi kontribusi sektor swasta serta mengembangkan partnership sektor publik dan swasta dalam rangka mencapai sustainable rural development dengan menciptakan enabling environment dan mencapai outcome pembangunan itu sendiri. Tentunya peran sektor swasta maupun masyarakat sipil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya menurunkan kemiskinan juga sangat diperlukan.

Reporter: Christa Dewi, PhD

Inequality in opportunities in Indonesia (Rabu, 9 Agustus 2017)

inspireviiSesi Inspire VII mengangkat tema mengenai ‘Inequality of opportunities in Indonesia’ dengan host Sudarno Sumarto. Dalam sesi ini, lima orang presenter menyampaikan gagasan mengenai bagaimana mengatasi ketimpangan-ketimpangan dengan melihat dimensi lain dari ketimpangan serta sumber-sumber ketimpangan itu sendiri. Kelima narasumber baik dalam negeri maupun luar negeri menyampaikan berbagai dimensi ketimpangan yang terjadi di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, pengambilan keputusan, ranah legislatif bahkan lintas generasi yang terjadi di Indonesia sampai saat ini.

Pada sesi ini, para presenter menyampaikan berbagai contoh ketimpangan-ketimpangan yang terjadi, baik antara rural dan urban, di wilayah Jawa maupun luar Jawa, antara si kaya dan si miskin. Bagaimana indikator-indikator pencapaian kesehatan masih sangat tertinggal bagi masyarakat rural, adanya gap antara si kaya dan si miskin dalam mengakses lapangan pekerjaan formal, masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam kelembagaan pemilu maupun birokrasi kendati produk-produk legislatif yang mengedepankan kepentingan perempuan sudah semakin banyak. Bahkan sebuah studi yang menggunakan data IFLS mengungkapkan ketimpangan lintas generasi, dimana apabila ketimpangan itu terjadi pada satu generasi, maka akan berlanjut ke generasi berikutnya.

Sedangkan solusi untuk mengatasi ketimpangan ini dari berbagai dimensi tersebut masih sangat minim karena studi maupun survey yang dilakukan saat ini seringkali menggunakan pendekatan-pendekatan yang tidak dapat memotret dimensi kemiskinan dan ketimpangan dari perspektif kelompok marjinal itu sendiri. Sehingga seringkali solusi-solusi yang ditawarkan tidak berangkat dari local wisdom kelompok-kelompok tersebut.

Reporter: Christa Dewi, PhD