logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
13 May2013

Indonesia Berkomitmen Perangi Limbah B3 dalam KTT Genewa

Jakarta: Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi Focal Point Indonesia dalam pertemuan terkait Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan limbahnya yang diselenggarakan United Nations of Environment Programme (UNEP) di Jenewa Swiss, Jumat (10/5). Pertemuan bertajuk 'Ordinary and Extraordinary Meetings of the Conferences of the Parties of the Basel Convention, Rotterdam Convention and Stockholm Convention'.

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari Konvensi Basel tentang ekspor dan impor limbah B3, Konvensi Rotterdam tentang informasi ekspor dan impor bahan kimia berbahaya dan beracun, dan Konvensi Stockholm tentang Persistant Organic Polutant.

Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Balthasar Kambuaya menyatakan sebagai negara kepulauan di jalur pelayaran dunia, Indonesia sangat rentan terhadap datangnya limbah dan sumber pencemar lainnya.

"Karena itulah peranan kita dalam implementasi pengawasan amatlah penting," ujar Balthasar dalam siaran Pers usai pertemuan di Jenewa Swiss, Jumat (10/5).

Balthasar mengakui pengawasan B3 dan limbahnya bukannya tidak ada kendala. "Kendala utamanya tentu saja keberadaan lebih dari 17.000 pulau di Indonesia tentu saja semakin memudahkan sekaligus godaan menggiurkan bagi banyak negara untuk membuang limbahnya ke Indonesia," tegas Balthasar.

Komitmen Indonesia dalam upaya mengurangi dampak negatif perdagangan dan pergerakan bahan kimia menurut Balthasar benar-benar diperlukan. Jika tidak diatur maka resiko mengganggu kesehatan dan lingkungan hidup.

"Melalui komitmen ini kita dapat mencegah Indonesia dijadikan tempat 'dumping' senyawa kimia yang berbahaya dan beracun yang dilarang digunakan di negara maju,

Selain upaya melindungi lingkungan, Indonesia juga bisa mendapat manfaat dengan menggalang kerjasama Internasional dan membuka akses pertukaran informasi mengenai pergerakan B3 dan limbah B3.

Indonesia, lanjut Balthasar saat ini telah sampai di akhir proses ratifikasi Konvensi Rotterdam yang sudah mendapat persetujuan parlemen.

"Kita telah menyatakan komitmen mencegah dampak negatif pergerakan limbah B3 dan B3 ke Indonesia, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga untuk industri di Indonesia dan masyarakatnya dari peredaran B3 dan limbah ilegal dari negara lain," tegas Balthasar. (Soraya Bunga Larasati)

(sumber: www.metrotvnews.com)

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library