Indonesia Didesak Segera Mengaksesi Konvensi Pengendalian Tembakau
Konferensi Asia Pasifik tentang Pengendalian Tembakau dan Kesehatan (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health – APACT) 2013 di Chiba, Jepang yang berlangsung pada 18-21 Agustus lalu secara resmi mendesak pemerintah Indonesia segera mengaksesi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control-FCTC).
"Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi konvensi ini, dimana komitmen pemerintah dalam dunia Internasional untuk turut serta memperhatikan kesehatan rakyat dipertanyakan," kata Dr. Kartono Mohamad selaku ketua TCSC (Tobacco Control Support Center) di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Kartono, seluruh peserta konferensi yang terdiri dari 785 peserta dari 42 negara sepakat menekan pemerintah Indonesia untuk segera menandatangani peraturan internasional mengenai kesehatan masyarakat ini.
"Jika tidak, Indonesia membahayakan efektifitas upaya pengendalian tembakau yang sudah dilakukan dengan amat baik di kawasan Asia," imbuhnya.
Disahkan pada 2003 lalu, Konvensi Pengendalian Tembakau sudah diratifikasi oleh 177 negara di dunia. Saat ini di antara negara-negara dengan penduduk terbesar di dunia, Indonesia termasuk negara dari sebagian kecil yang belum mengaksesi FCTC ini.
Indonesia merupakan pasar terbesar ketiga tembakau di dunia. Populasinya terbesar keempat dan prevalensi merokok terus meningkat per tahunnya. Lewat deklarasi itu, Indonesia juga diimbau untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor oleh industri tembakau. Artis dan atlet yang tampil di Indonesia juga diimbau agar tidak disponsori industri tembakau.
"Peserta konferensi melihat lambannya pemerintah Indonesia merespon tuntutan masyarakat sipil soal pengendalian tembakau, ini jelas membuat komitmen Indonesia di dunia Internasional dipertanyakan terlebih komitmen untuk mencegah remaja kecanduan nikotin," tutup Kartono.
sumber: www.beritasatu.com