RUU Pendidikan Kedokteran Belum Disepakati
Jakarta, PKMK. Sejumlah poin dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) di Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi Kedokteran, belum disepakati oleh Komisi X DPR RI dengan Pemerintah Indonesia. Meskipun begitu, diharapkan bahwa dalam konsinyering yang akan berlangsung minggu depan, kesepakatan bisa tercapai. Maka, dalam masa sidang ini, RUU tersebut diharapkan bisa disahkan menjadi UU, ungkap Agus Hermanto, ketua Komisi X DPR RI di Jakarta (19/6/2013).
Tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tersebut akan segera dibentuk oleh Komisi X dan Pemerintah Indonesia. Itu agar materi RUU tersebut dirapikan sebelum disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi Kedokteran. Apa saja poin yang belum disepakati? "Yang belum disepakati itu sangat banyak. Tapi sekali lagi, kita mengharapkan bahwa semua itu selesai dalam konsinyering minggu depan."
Komisi X dan Pemerintah Indonesia pun menyambut baik bila organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali berniat memberi masukan untuk RUU tersebut. Itu tentu akan memberi khasanah baru terhadap materi RUU. Akan tetapi, masukan tersebut kemungkinan besar tidak mengubah DIM yang hampir disepakati Komisi X dan Pemerintah Indonesia. Pembahasan RUU tersebut sudah mendapat enam kali perpanjangan masa sidang dari Sidang Paripurna DPR. "Pokoknya, kami ingin itu selesai di masa sidang ini yang tinggal sebulan. Kalaupun meleset lagi, ya paling-paling diperpanjang satu masa sidang lagi," ucap Agus.