logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
27 Jun2013

Tanpa Apoteker, Sistem Jaminan Sosial Tak akan Sukses

JAKARTA--Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan gagal jika tidak melibatkan apoteker. Sebab akan mendongkrak biaya obat hingga 40 persen. Itu sebabnya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berharap pemerintah mengajak pihaknya terlibat dalam sistem agar masyarakat tidak terbebani harga obat yang mahal.

Aspirasi ini disampaikan Ketua IAI Dani Pratomo saat rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR RI, Rabu (26/6). Dani yang mewakili 45 ribu apoteker di seluruh Indonesia sangat berharap kepada anggota DPR bisa menegur pemerintah karena tidak konsisten melaksanakan aturan.

"Kami ingin proses penegakan hukum tentang UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Percuma kalau Indonesia mempunyai begitu banyak lulusan-lulusan apoteker terbaik namun tidak dimanfaatkan ketika momentum BPJS digelar," keluh Dani.

Sikap ini disampaikan karena pemerintah telah menelurkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Namun dalam beleid tersebut, jasa apoteker tidak masuk dalam sistem reimbursement klaim pelayanan kesehatan. Hanya terdapat harga obat, alat medis dan jasa dokter saja.

"Padahal dalam UU Kesehatan pasal 108 apoteker adalah salah satu tenaga kesehatan. Harusnya dalam pelaksanaan UU, apoteker masuk ke dalam sistem. Artinya pemerintah tidak konsiten melaksanakan program ini," ungkapnya.

Dani melanjutkan, tujuan BPJS adalah agar masyarakat bisa menjangkau harga obat. Jika hanya mengandalkan dokter dalam menentukan jenis obat, maka belum tentu tercipta harga yang ekonomis.

"Dokter bukan ahli di bidang obat-obatan. Pelayanan kesehatan menggunakan sistem out of pocket, dimana pasien membayar langsung. Karena dokter tidak pernah terpikir farmako ekonomi, maka pasien bisa menerima obat yang sangat mahal dari dokter, " ungkapnya.

Ia mencontohkan, obat-obatan yang memiliki harga Rp 300-400 memiliki kualitas yang sama dengan harga obat Rp 4.000-5000. Namun karena pengetahuan obat dari dokter terbatas, maka pasien bisa diberikan harga yang lebih mahal.

Akibatnya, banyak rumah sakit yang baru-baru ini mengajukan klaim obat pasien yang sangat mahal sekali. "Karena itu, ditengah persaingan industri farmasi yang ketat dibutuhkan peran apoteker yang bisa membantu memberikan jalan tengah agar obat bisa efektif dan ekonomis," tandasnya. (Esy/jpnn).

(sumber: www.jpnn.com)

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library