JUDUL RISETAnalisis Implementasi kebijakan Jaminan Persalinan dalam Meningkatkan cakupan persalinan tenaga kesehatan DATA PENELITI
ABSTRAKAngka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi baru lahir (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals / MDG's2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang petunjukan teknis Jaminan Persalinan dalam pasal 1 dinyatakan bahwa Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Jaminan Persalinan dalam rangka: a) meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b) meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir, Keluarga Berencana pasca persalinan dan Penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; dan c) terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan jampersal dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; mengetahui kecenderungan ibu hamil memanfaatkan jampersal; mengetahui tingkat kepercayaan ibu hamil dalam memanfaatkan jampersal; mengetahui dukungan sosial dan budaya masyarakat dalam jampersal dan mengetahui hubungan jampersal dengan pelayanan KB. Penelitian dilakukan secara potong lintang, dengan mengambil data pada waktu tertentu. Lokasi penelitian di kabupaten banyuwangi dan kota palu. Data diambil dengan cara melakukan wawancara atau indepth interview serta mengambil data sekunder dari dinas kesehatan.
|