KERANGKA ACUAN

Kelompok Kerja Pengembangan
Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

dalam

FORUM NASIONAL V
JARINGAN KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA

Hotel Trans Luxury, Bandung
24- 25 September 2014

  LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah sendiri tidak mungkin dapat membiayai upaya-upaya kesehatan karena adanya keterbatasan pendapatan pemerintah, sehingga masyarakat dan swasta sebagai warga negara bertanggung jawab pula untuk membiayai kesehatannya. Pembiayaan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swasta harus mencukupi bagi penyelenggaraan upaya kesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna dan berdaya-guna. Diharapkan seluruh masyarakat dapat akses kepada pelayanan kesehatan, artinya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya (Universal Coverage/ UC).

Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah dimulai pada tahun 2014 secara bertahap diharapkan menuju ke Universal Health Coverage. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional secara umum yaitu mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Indonesia merupakan negara yang sangat luas yang terdiri atas 33 propinsi, 497 kabupaten dan kota, 4.918 kecamatan, serta 70.460 kelurahan atau desa. Dengan populasi 237.641.326 pada tahun 2010, keragaman masalah kesehatan sangat bervariasi, termasuk didalamya adalah pelayanan kesehatan yang belum bermutu dan merata.

Oleh karena itu diperlukan sebuah forum dan kelompok kerja yang secara aktif dan reguler melakukan kajian terhadap masalah pelayanan kesehatan, kebijakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti. Hasil kajian para akademisi, peneliti dan praktisi diharapkan dapat digunakan para pengambil kebijakan untuk perbaikan pelayanan kesehatan.

  TUJUAN

  1. Membahas hasil riset tentang pelayanan kesehatan
  2. Menyediakan alternatif kebijakan dan rekomendasi kebijakan bagi pengambil kebijakan di bidang pelayanan kesehatan
  3. Mengembangkan jaringan kebijakan pelayanan kesehatan yang terdiri dari akademisi, peneliti, pengamat dan praktisi agar dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

  WAKTU KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan.

Hari/tanggal       : Rabu sd Kamis, 24 sd 25 September 2014
Tempat : Hotel Trans Luxury Bandung

 

  PESERTA

Forum ini mengundang para para pengambil kebijakan, akademisi (dosen, staf pengajar), peneliti, praktisi kebijakan kesehatan, dan semua pihak yang tertarik dengan kebijakan pelayanan kesehatan untuk mengikuti kegiatan ini.