Stop diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa
"di Indonesia kesehatan jiwa sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang sangat penting..."
Jakarta (ANTARA News) - Stigmatisasi dan diskriminasi masih sering dialami orang dengan gangguan jiwa.
Ada yang dikeluarkan dari sekolah, diberhentikan dari pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, ditelantarkan oleh keluarga, dipasung, serta dirampas harta bendanya.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh jajaran kesehatan segera melaksanakan Empat Seruan Nasional Stop Stigma dan Diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, yakni:
- Tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada siapapun juga dalam pelayanan kesehatan;
- Tidak melakukan penolakan atau menunjukkan keengganan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ODGJ;
- Senantiasa memberikan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, baik akses pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi maupun reintegrasi ke masyarakat pasca perawatan di rumah sakit jiwa atau di panti sosial;
- Melakukan berbagai upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial.
Komitmen untuk memberdayakan orang dengan gangguan jiwa diperkuat dengan penerbitan Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang disahkan pada 8 Agustus 2014.
Penerbitan undang-undang itu ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik serta mendapat pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Secara garis besar, undang-undang tersebut di antaranya mengamanatkan perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan orang dengan gangguan jiwa dalam bentuk bantuan berupa tenaga, dana, fasilitas, dan pengobatan bagi orang dengan gangguan jiwa.
Undang-undang juga mengamanatkan perlindungan terhadap tindakan kekerasan, penciptaan lingkungan yang kondusif dan pelatihan keterampilan bagi orang dengan gangguan jiwa serta pengawasan penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani orang dengan gangguan jiwa.
Penguatan upaya penanganan masalah kesehatan jiwa mesti dilakukan karena di Indonesia kesehatan jiwa sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang sangat penting dan harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari seluruh jajaran lintas sektor di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat.
Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala gejala depresi dan kecemasan sebesar enam persen pada penduduk usia 15 tahun ke atas atau sekitar 14 juta orang.
Prevalensi gangguan jiwa berat seperti schizophrenia 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400.000 orang.
Dari jumlah tersebut, 14,3 persen di antaranya atau sekitar 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Angka pemasungan di pedesaan mencapai 18,2 persen, lebih tinggi dibandingkan di perkotaan yang sebesar 10,7 persen.
sumber: http://www.antaranews.com/