MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN
OLEH PIHAK INDEPENDEN:
"Apa yang harus dilakukan oleh Kemenkes, BPJS, dan
Dinas Kesehatan di Tahun 2015?"

Periode Februari - Mei 2015

 

  PENDAHULUAN

Di era JKN tahun 2015 ini, sektor kesehatan di Indonesia membutuhkan dukungan penelitian kebijakan, khususnya dalam rangka monitoring dan evaluasi independen dalam pelaksanaan berbagai kebijakan kesehatan. Sebagai gambaran BPJS mengelola dana sekitar 40 Triliun setiap tahun.

Dana ini diserahkan ke pelayanan primer melalui pembayaran kapitasi dan pelayanan rujukan melalui pembayaran klaim INA-CBGs. Saat ini diamati pelaksanaan dana sebesar Rp 40 Triliun ini dilakukan tanpa ada system monitoring dan evaluasi oleh pihak independen. Sementara itu potensi penyimpangan dana sangat besar, seperti yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan monitoring dan evaluasi secara independen.

Kementerian Kesehatan juga mempunyai berbagai program antara lain di pencegahan penyakit menular dan tidak menular, KIA, pelayanan rumah sakit. Saat ini di Kementerian Kesehatan juga tidak ada tradisi melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Akibatnya, kinerja kegiatan pelaksanaan kebijakan dan program Kementerian Kesehatan belum dapat dinilai dan berbagai program seperti usaha penurunan kematian ibu dapat dikatakan belum berhasil ditangani. Akhir-akhir ini dilaporkan juga bahwa pelaksanaan kebijakan TB juga bermasalah.

Oleh karena itu adanya Monitoring dan Evaluasi merupakan suatu keharusan dan diperlukan perjuangan untuk mewujudkannya. Apa masalahnya?

  Ketidak biasaan diawasi dan tidak adanya peraturan

Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan BPJS tidak mempunyai tradisi menjadi obyek monitoring dan evaluasi secara independen. Monev oleh pihak luar dalam program Kemenkes dan BPJS tidak ada dalam peraturan.

  Bagaimana seharusnya?

Kemenkes dan BPJS perlu menyadari bahwa kebijakan dan program kesehatan seharusnya dimonitor dan di evaluasi oleh pihak independen di level nasional. Harapannya dapat terjadi akuntabilitas, transparansi dan peningkatan efektifitas pelaksanaan kebijakan dan program

  Ketidak siapan lembaga independen melakukan monitoring dan evaluasi

Saat ini jarang ada lembaga yang mampu melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Para dosen/peneliti Perguruan Tinggi belum terbiasa meneliti kebijakan kesehatan khususnya monev.


  TUJUAN KEGIATAN PENGEMBANGAN

Program ini bertujuan untuk memperkuat Pengambil Kebijakan di Kemenkes, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten serta BPJS untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh pihak independen.

Setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta:

  1. Menyadari perlunya Monitoring dan Evaluasi oleh pihak independen
  2. Memahami bahwa kegiatan Monev pihak independen dapat dilakukan secara nyata
  3. Mampu mengalokasikan anggaran untuk keperluan Monitoring dan Evaluasi oleh pihak independen di tahun 2015

Catatan:
Kegiatan ini diusahakan dilakukan secara tandem. Ada dua kegiatan di suatu wilayah: Kepada Dinas Kesehatan setempat, serta ke perguruan tinggi/lembaga penelitian yang berada di daerah tersebut.


  SASARAN PESERTA

  • Pejabat Kementerian Kesehatan yang berwenang
  • Pejabat Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten yang berwenang
  • Pimpinan BPJS Pusat, Regional dan Cabang.


  WAKTU KEGIATAN

Kegiatan dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan pada bulan Maret, April, sampai Mei 2015 dengan menggunakan pendekatan Blended Learning Executive Seminar melalui tatap muka atau jarak jauh

Topik yang dibahas dalam Seminar Eksekutif antara lain:

  • Memahami mengapa perlu monitoring dan evaluasi secara independen. Apa risikonya apabila tidak melakukan monev independen?
  • Memahami berbagai kebijakan yang membutuhkan monitoring dan evaluasi secara independen;
    • Pembahasan kasus KIA
    • Pembahasan kasus dana BPJS
  • Memahami anggaran-anggaran yang dapat dipergunakan untuk monitoring dan evaluasi secara independen
  • Memahami teknik kontrak


  LANGKAH-LANGKAH PELATIHAN

  1. Membentuk tim kerja
  2. Menyiapkan sistem telekomunikasi dan ruangan untuk pelaksanaan pelatihan jarak-jauh.
  3. Menyiapkan anggaran untuk pelatihan yang terdiri atas:
    1. Fee ke UGM sebesar Rp 10 juta rupiah per kelompok (maksimal 5 orang). Apabila ada tambahan orang maka akan dikenakan biaya Rp 1 juta rupiah per orang.
    2. Dana untuk pertemuan-pertemuan internal
    3. Dana untuk menghadiri pertemuan tatap muka. Apabila tidak ada dana untuk tatap muka, maka kegiatan dilakukan secara webinar.

 

  INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Sdr. Wisnu Firmansyah, S.IP
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lantai 2
Jalan Farmako Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Telp/Faks : 0274 – 549425 (hunting)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
Kontak: 081215182789