Hari ke III Workshop

Sistem Kontrak

Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk
Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%

Dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia

Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015

  PENGANTAR

Berbagai kebijakan besar saat ini dilaksanakan di Indonesia, seperti kebijakan penurunan kematian ibu dan bayi, Jaminan Kesehatan Nasional, pencegahan kanker hingga kebijakan pengendalian HIV-AIDS. Kebijakan-kebijakan kesehatan dilakukan berdasarkan Regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Berbagai Kebijakan yang ada dapat dinilai dalam isi dan keadaan pelaksanaan. Ada 4 kondisi besar yang dapat digambarkan dengan matriks sebagai berikut:

 

Kebijakan disusun dengan isi yang baik

Isi Kebijakan tidak baik

Kebijakan dilaksanakan dengan baik

A

B

Kebijakan tidak dilaksanakan dengan baik

C

D

Pada harapannya, kondisi kebijakan berada di kotak A. Akan tetapi ada kemungkinan berada di kotak-kotak lainnya, bahkan ada di kotak D.

Di tahun 2016, kebijakan publik melalui UU APBN, akan memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi sekitar 5% dari saat ini. Tujuan kebijakan publik ini tentunya baik untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia. Akan tetapi kenaikan anggaran ini mempunyai risiko isinya kurang baik dan pelaksanaan juga tidak baik (Kotak D) karena tidak disiapkan secara detil. Ada 2 situasi penting yang mungkin terjadi di masa depan, yaitu:

  1. Anggaran tidak terserap sempurna karena tahun anggaran yang lalu, Kementerian Kesehatan mempunyai sisa sekitar Rp 2.000.000.000.000,-. Jika anggaran 5% benar-benar dijalankan maka Kemenkes ditaksir akan meningkat sekitar Rp. 20.000.000.000.000,-. Penyerapan dalam jumlah besar ini tidak mudah.
  2. Anggaran terserap namun mutu tidak baik, atau salah sasaran. Ada kemungkinan dana meningkat, namun tidak berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat.

Salah satu isu kunci dalam persiapan kebijakan kenaikan anggaran 5% adalah kemungkinan diberlakukannya sistem kontrak dalam pelayanan kesehatan. Sistem kontrak ini diberlakukan untuk pelayanan rumahsakit ataupun pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan sistem kontrak ini maka pemerintah dapat memberikan kontrak kepada lembaga penyedia jasa untuk memberikan pelayanan. Dengan demikian yang dimaksud adalah kontrak lembaga, bukan kontrak pemerintah dengan perorangan. Sistem kontrak ini diharapkan dapat menjawab risiko tidak terserapnya dana dan dapat mencapai mutu pelayanan kesehatan atau program yang baik.

Sistem kontrak masih merupakan isu kontroversial di sektor kesehatan Indonesia. Pro dan kontra terjadi. Akan tetapi di kebijakan JKN, sistem kontrak telah terjadi dengan dipergunakannya dana pemerintah untuk dipakai di FKTP atau FKTL swasta. Demikian pula di kebijakan AIDS dan KIA, Indonesia telah mempunyai berbagai pengalaman kontrak kelembagaan.


  TUJUAN

  1. Membahas makna sistem kontrak;
  2. Membahas aplikasi sistem kontrak di program Pencegahan HIV AIDS, Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, serta Monitoring Mutu pelayanan kesehatan JKN;
  3. Membahas konsep Implementation Research dan Policy Brief dalam kebijakan sistem kontrak.


  AGENDA

Workshop mengenai sistem kontrak ini akan dibagi menjadi 4 kelompok:

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK;
  2. Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
  3. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini;
  4. Sistem Kontrak, Policy Brief dan Implementation Research.

Acara yang sama adalah Sesi 1 Pembukaan: Pengantar mengenai Tantangan Sistem Kontrak di sector kesehatan Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2015

 Waktu

Acara

08.30 – 10.00

Pembukaan:

  • Situasi Contracting di sector kesehatan
  • Masalah SDM Kesehatan dan lembaga kesehatan
  • Situasi Contracting di sektor kesehatan
  • Tantangan di tahun 2016
  • Peran strategis Implementation Research dan Policy Brief di tahun 2016 untuk monitoring kenaikan anggaran

Diskusi

Selanjutnya diikuti secara terpisah oleh berbagai Kelompok, yaitu:

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
  2. Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
  3. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini
  4. Sistem Kontrak dan Implementation Research

Policy Brief

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK

Waktu

Program

10.30-12.00

Sistem Kontrak di Jaminan Kesehatan Nasional dalam konteks konsep Purchasing:

Prof. Laksono Trisnantro

  • Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  • Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan

Workshop:

Memahami arti Kontrak.

Fasilitator: Dwi Handono Sulistyo
Studi kasus: Kegiatan Sister Hospital di NTT

Diskusi akhir: Kontrak untuk kegiatan Imunisasi di Papua. Mungkinkah?

12.00-13.00

ISHOMA

13.00-15.00

Diskusi mengenai kemungkinan Sistem Kontrak untuk APBN (BOK, Dana Dekonsentrasi) dan APBD

Pengantar:
Dana kesehatan di tahun 2016 diperkirakan akan meningkat dari APBN. Disamping itu di berbagai daerah ada dana yang berasal dari APBD. Sesi ini membahas kemungkinanan penggunaan dana APBD dan APBD untuk kontrak kegiatan.

  • Penggunaan Dana APBD untuk melakukan kontrak kerja. Studi Kasus di Kota Balikpapan.
  • Penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk melakukan Kontrak kerja dalam Monitoring dan Bimbingan Teknis Program Kesehatan.

Studi kasus:

  • Prospek penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk Pembinaan Teknis KIA.
  • Prospek penggunaan Kebijakan Kompensasi BPJS untuk kontrak tenaga kesehatan
  • Prospek CSR untuk kontrak tenaga kesehatan

Fasilitator:
Laksono Trisnantoro
Faozi Kurniawan

15.00-15.15

Coffee break

15.15-16.45

Penyusunan Policy Brief ke berbagai stakeholders untuk  pengembangan Sistem Kontrak menghadapi kemungkinan peningkatan anggaran sektor kesehatan menjadi 5% dari APBN

  • Apa masalah dalam pelaksanaan sistem kontrak?
  • Policy Brief untuk siapa? Apakah sampai ke arah policy brief untuk merubah hukum?
  • Apa yang akan dilakukan pasca kegiatan Fornas 6 JKKI ini?

 

 

Biaya mengikuti Workshop seperti pada informasi di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah :

  • 1 Juni – 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 600.000,-
  • On site sebesar Rp. 750.000,-