Satelit Meeting II
Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok
Reporter: Endang
Satelit meeting II 'Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok' digelar pada Jum'at (30/5/2014) pukul 13.30-15.00 WIB di Rosewood 4, Hotel Royal Kuningan. Rita Damayanti bertindak sebagai moderator kali ini. Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPKAR) adalah aliansi dari profesi kesehatan yang bekerja sama untuk memperjuangkan Indonesia Bebas Rokok 2025. Organisasi ini bekerja dengan kemandiriannya masing-masing. Namun terikat dalam kode etik. Aliansi ini dideklarasikan pada tahun 2012 dengan deklarator dari IAI, IAKMI,IBI,IDI,PDGI,PPNI. Ada sepuluh kode etik yang berlaku bagi anggota KPKAR, diantaranya, pertama menjadi panutan untuk tidak merokok. Kedua, memantau dan mencatat status merokok pasien dalam rekam medis. Ketiga, menerapkan KTR di tiap kegiatan dan fasilitas organisasi. Keempat, melakukan advokasi perundang-undangan yang melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kelima, aktif memberikan nasehat dan konseling kepada pasien uuntuk berhenti merokok. Keenam, mewujudkan setiap anggota profesi kesehatan untuk melakukan edukasi bahaya rokok pada tiap kesempatan. Ketujuh, membangun jejaring dengan pemerintah,swasata danLSM untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kedelapan, tidak bekerja sama dan tidak menerima sponsor dari industri rokok. Kesembilan, aktif terlibat dalamberbagai kegiatan anti rokok, baik nasional, regional mapun internasional. Kesepuluh, membangun norma dan budaya tidak merokok sebagai perilaku hidup sehat
Para pemateri yang terlibat dalam meeting kali ini, pertama, Analisis determinan keberlangsungan Kebiasaan Merokok dokter dan dokter gigi di Kota Makasar tahun 2012 (Nur Akbar Bahar, Universitas Hasanudin). Kepribadian / sikap dokter adalah determinan yang paling berpengaruh terhadap kebiasaan dokter dan dokter gigi. Perilaku merokok doker mempengaruhi perilaku merokok pasien. Dokter yang mempunyai kebiasaan merokok lebih lama, lebih sulit berhenti merokok dan biasanya belum siap membantu pasien berhenti merokok. Rekomendasi KPKAR menjadi sebuah jawaban untuk mengadvokasi dokter tidak merokok, maka diperlukan aturan agar dokter tidak merokok.
Kedua, A first step incorporating Tobacco program into anIndonesian Pharmacyschool curriculum: A case study at Gadjah Mada University ( Susi Ari Kristina). Peran apoteker untuk membantu pasien berhenti merokok sangat diperlukan.Karena apoteker langsung berhubungan dengan pasien, baik pasien yang belum berhenti merokok, ingin berhenti merokok maupun telah berhenti merokok. Beberapa obat yang digunakan untuk berhenti merokok tersedia di Indonesia. Peran apoteker sama efektifnya dengan peran dokter. Langkah yang sudah dilakukan mengembangkan modul dan memasukkan modul dan evaluasi modul padakurikulum pendidikan fakultas farmasi. Ada enam modul yang diujicobakan serta memberikan ketrampilan konseling berhenti merokok. Hasil peningkatan kemampuan mahasiswa untuk konseling, training untuk farmasi sangat penting untuk meningkatkan konseling. Modul saat ini bisa dijadikan sebagaimata kuliah pilihan di fakultas Farmasi UGM.
Ketiga, Smoking cessation advise practice among Puskesmas General Physicians at Central Jakarta in 2013 (Apriani Gendari). Tujuan penelitian untuk mengetahui peran dokter keluarga dalam memberikan nasehat berhenti merokok.Karena didokter keluarga waktunya lebih longgar dibandingkan di puskesmas/rumahsakit. Hasil penelitian 50 % dokter praktek memberi nasehat untuk berhenti merokok. Faktor yang mendorong adalah umur, sikap dokter, jumlah pasien, lamanya berperan menjadi dokter sebagian besar dokter perempuan memberi nasehat berhenti merokok.Dokter yang sudahlama praktek kurang dalammemberikanmasehat berhenti merokok. Dokterusia muda lebih peduli kepada nasehat uuntuk berhenti. Banyaknya jumlah pasien menghambat dokter untuk memberikan nasehat lebih lama kepada pasien.Sudah banyak dokter praktek memberikan nasehat berhenti merokok. Hal ii harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan dan melibatkan dokter usia muda. Acara dilanjutkan dengan sharing tentang hal-hal yang sudah dilakukan oleh IBI,IAI, Perkumpulan promoter danPendidik Kesehatan masyarakat terkait dengan 10 kode etik KPKAR.