Workshop, 26 Agustus 2015

hari 1   hari 2   jadwal

Policy Brief

 

Penyusunan Policy Brief untuk Sistem Kontrak di Pelayanan Kesehatan Indonesia (Termasuk Kebijakan JKN dan BOK)

26ags-pbSuasana Diskusi, Workshop JKN – BOK

Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia (FKKI) VI telah berlangsung tiga hari dan di hari ketiga ini (26 Agustus 2015) FKKI menyelenggarakan beberapa sesi workshop yang salah satunya mengenai kebijakan JKN dan dana BOK. Gambaran umum mengenai sistem kontrak di pelayanan kesehatan mengawali sesi workshop kebijakan JKN dan BOK. Selaku pembicara, Dwi Handono menyampaikan bahwa sistem kontrak bukan hanya terbatas pada tenaga medis, melainkan juga SDM manajemen dan institusi. Salah satu yang paket yang pernah menggunakan sistem kontrak tersebut adalah program sister hospital di NTT. Dalam menjelaskan perbedaan contracting out dan outsourching, Dwi juga memaparkan mengenai beberapa regulasi yang mendukung mekanisme sistem kontrak.

Bukan hanya PT dan CV karena organisasi profesi pun dapat berpotensi dalam menyediakan provider yang akan dikontrak penyedia dana. Menurut Prof. Laksono, kontrak secara perorangan seringkali diikuti beberapa permasalahan sehingga perlu ada atas nama lembaga, terutama terkait paket pelayanan yang akan ditawarkan. Dalam sesi diskusi, Budi (UNICEF) juga menekankan bahwa sistem kontrak tidak sesederhana transaksi jual beli sehingga perlu ada keterlibatan berbagai pihak yang bekerja sama dalam mencapai tujuan. Perlunya dukungan regulasi dalam proses perencanaan dan penganggaran public-private partnership juga dijelaskan oleh Dwi Handono.

Pada sesi kedua, Dwi Handono kembali menjelaskan mengenai agency theory yang diterapkan dalam sistem kontrak, dimana ada dua komponen utama yaitu : principal (penyandang dana) dan agen (lembaga/provider). Beberapa permasalahan dan alternatif solusi yang berpotensi terjadi pada saat pra kontrak, saat kontrak, dan pasca kontrak juga dijelaskan secara rinci oleh beliau. Materi dilanjutkan diskusi yang mencoba membahas lebih dalam mengenai adanya kontrak dua level dan kemudian ditutup dengan contoh implementasi penyelenggaraan sistem kontrak (agency theory) melalui program sister hospital di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Prof. Laksono menambahkan bahwa sistem kontrak bukanlah suatu paksaan, sehingga dari sisi principal dan agen harus saling membutuhkan dan mengukur kebutuhan spesifik masing-masing daerah.

Faozi melanjutkan materi dengan pemaparan yang lebih memfokuskan pada kenaikan anggaran 5% di tahun 2016. Reformasi sarana dan prasarana yang disertai dengan perbaikan manajemen sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di era JKN. Alur dana kesehatan saat ini dinilai masih rumit sehingga berbagai instansi diharapkan dapat saling mendukung, termasuk terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Materi Presentasi

Prof. Laksono Trisnantoro

sesi 1  sesi 2  sesi 3

Dr. Dwi Handwon, M.kes sesi 1  sesi 2  sesi 3

Faozi Kurniawan
sesi 1  sesi 2  sesi 3

 

Reporter : BES dan ES