Latar Belakang

Pembangunan Kesehatan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan peningkatan derajat kesehatan dan gizi masyarakat yang ditandai dengan perbaikan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, dan pengendalian penyakit. Meskipun begitu masih perlu dilakukan percepatan dalam pencapaian target jangka panjang untuk peningkatan kualitas SDM terutama di bidang kesehatan.

Tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 yang menjadi periode ketiga pembangunan jangka panjang nasional. Sebagai langkah awal perlu dilakukan konsolidasi dan koordinasi menyeluruh seluruh stakeholder pembangunan antara lain kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sehingga dapat dipahami dan diintegrasikan dalam rencana pembangunan tingkat daerah. Hal ini dirasa perlu dilakukan konsolidasi dan sosialisasi intensif dalam periode awal RPJMN 2015-2019.

Salah satu isu strategis yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 kesehatan dan gizi masyarakat adalah terkait peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan melakukan pendekatan melalui upaya yang komprehensif yaitu upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya promotif dan preventif memegang peranan yang sangat penting karena keberhasilan pada pendekatan ini akan mengurangi jumlah penduduk yang memerlukan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Untuk meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya promotif dan preventif kesehatan baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat Madani, dan seluruh masyarakat umum, maka diperlukan kajian terkait peningkatan upaya Promotif dan Preventif Kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kemandirian untuk berperilaku hidup sehat. Hal ini juga sangat berkaitan dengan peningkatan kemandirian masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka selain perlu dilakukan kooordinasi dan sosialisasi terkait RPJMN 2015-2019 guna mencapai perencanaan yang terintegrasi antar tingkat pemerintahan, juga dipandang perlu untuk melakukan kajian komprehensif tentang peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu cara bagian dari pencapaian strategi RPJMN 2015-2019.

Hal ini makin terasa penting dengan adanya kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, alokasi DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana meningkat menjadi Rp 19,6 T pada tahun 2016 (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Anggaran BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).

Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas terutama di Indonesia bagian timur. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (dan dana dari APBD "murni"), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.

Selain itu, di era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini, selain BOK, puskesmas memiliki anggaran berdasarkan sistem kapitasi yang relatif besar dari BPJS. Potensi anggaran yang relatif besar ini perlu dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan lokal wilayah kerja yang tetap searah dengan RPJMN dan RPJMD.