Pengalaman Kontrak Tenaga Promoter Kesehatan dengan Dana BOK

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khususnya pada Subbab IV tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penekanan untuk kegiatan promotif dan preventif di puskesmas tergambar jelas. Dana BOK ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung.

Untuk itu, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak Promosi Kesehatan yang kontraknya ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun Ketentuan Khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan dan rincian kegiatan yang harus dilakukan juga tertera dalam Petunjuk Teknis tersebut.

Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:

  1. Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
  2. Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
  3. Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.

Saat ini pelaksanaan anggaran sudah memasuki Triwulan II di tahun 2016. Tentunya sudah cukup banyak cerita sukses atau sebaliknya terkait implementasi kontrak tenaga promkes tersebut.

Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahun 2016 Tahap I dari Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah "bagaimana realisasi awal implementasi kontrak tenaga promkes dengan dana BOK?"

Selamat berdiskusi.

Dwi Handono Sulistyo (Moderator)

Comments  

# Evita 2016-04-28 07:10
Pengalaman Di Puskesmas Moyudan dan Puskesmas lain di Kabupaten Sleman, dalam rekruitmen tenaga kontrak Promkes menghadapi kendala dalam memenuhi kriteria yang dimaksud. Namun tetap mengedepankan dan mengutamakan persyaratan sesuai Permenkes. Ada Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Sleman terkait Kriteria Rekruitmen tenaga Promkes di Puskesmas tersebut. Pengalaman Puskesmas di Kabupaten Sleman terkait kinerja tenaga Kontrak, selama ini adalah rata-rata kinerja tenaga kontrak lebih baik daripada tenaga PNS.
Reply
# susilaningsih 2016-04-28 07:11
mengenai sistem kontrak tenaga kesehatan,khususnya tenaga promosi kesehatan,apakah memungkinkan kontrak tidak hanya dengan perorangan,,tetapi Tim.sebagai contih,di DIY ada Tim task force kesehatan jiwa,yang diberi SK oleh Kepala Dinas DIY.Adapun tugas Tim ini memang mengacu TOR dari Propinsi.Tim ini profesional,karena anggotanya meliputi psikister di DIY,dokter,perawat,psikolog yang komitmen di bidang keswa.Bisa juga didaygunakan ditingkat Pusk misal dalam rangka pelatihan kader keswa dalam pembentukan RBM.Hambatannya karena sebagian anggota Tim adalah PNS.Belajar dari pengalaman diatas,mungkin konrak bisa tidak hanya pada perorangan ,tetapi dengan Tim/Lembaga,saya rasa kinerja Tim lebih bagus dari kinerja individu,Tk
Reply
# Slamet Basir 2016-09-20 05:19
Saya pikir jenis jenis upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui model kontraktual dengan pihak ketiga, adalah trobosan yang memberi alternatif untuk akselerasi kesehatan masyarakat. Beberapa hal yang perlu dirumuskan (terkait sistem kontrak) : 1). Implementatif (karena biayanya merupakan bagian dari DPA Daerah melalui transfer DAK), 2). SBU (standard biaya umum) daerah dan kelayakan unit cost pihak ketiga; 3). koridor hukum / peraturan perundangan, dan 4). daerah menyambut bahwa hal tsb (sistem kontrak) sebagai kebutuhan. ctt : thn 2016 kemenkes memberi menu kontrak untuk tenaga promkes untuk setiap Puskesmas , kelihatannya tiada gayung bersambut.

Terima kasih.
Wass
Slamet
Reply

Add comment

Security code
Refresh