TOR Kegiatan

Kerangka Acuan
Seminar Sinkronisasi RPJMD-RPJMN
Sub-Bidang Kesehatan

Yogyakarta, Jumat 17 Juni 2016

  LATAR BELAKANG

Setelah pemilukada serentak 9 Desember 2015 di 264 daerah, kepala daerah terpilih dilantik pada 17 Februari 2016. Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pasal 75 ayat (1), Bupati/Walikota harus menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (bulan) setelah dilantik. Dengan kata lain, rancangan Perda tersebut harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 17 Juli 2016. Rancangan Perda tersebut, menurut Pasal 76 Permendagri No. 54 Tahun 2010, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati/Walikota dilantik atau tanggal 17 Agustus 2016.

Paralel dengan itu, semua SKPD harus menyusun Rencana Strategis (Renstra). Menurut Pasal 97 ayat (7) Permendagri No. 54 Tahun 2010, rancangan akhir SKPD harus sudah disahkan dengan keputusan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan (atau tanggal 17 September 2016). Selanjutnya menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pasal 97 ayat (8), penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah (atau tanggal 24 September 2016).

Berbeda dengan sebelumnya, dalam penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD kali ini sangat ditekankan keselarasan dan sinkronisasi yaitu antara RPJMD dengan RPJMN (dalam hal ini RPJMN Sub Bidang Kesehatan), dan antara Renstra SKPD dengan RPJMD Bidang Kesehatan. Keselarasan dan sinkronisasi ini penting untuk menjaga semangat NKRI dan menjamin keselarasan dan sinkronisasi rencana pembangunan dari pusat hingga ke daerah.

Dalam konteks demikian, Bappenas yang didukung oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan AIPHSS, telah menyusun Modul Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan. Modul ini dikembangkan dalam format hardcopy dan versi online, yang dilengkapi dengan Modul Pembelajaran dan Buku Kerja untuk memudahkan upaya sinkronisasi yang diharapkan. Dengan kebijakan "money follow programs" yang ditekankan Presiden Joko Widodo, sinkronisasi tersebut akan menjadi "jembatan" untuk memastikan disalurkannya dana APBN ke daerah dan sinergisnya program yang akan dilakukan.

Berdasarkan latar belakang demikian, upaya sosialisasi Modul Sinkronisasi ini dianggap penting karena bisa membantu tugas kepala daerah yang baru saja dilantik. Untuk itu, PKMK FK UGM bermaksud menyelenggarakan Seminar dan Workshop Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan.

  TUJUAN

  1. Memahami RPJMN 2015-2019 dan kaitannya dengan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
  2. Memahami konsep dan tahap-tahap sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
  3. Memahami metode pembelajaran Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
  4. Mengetahui pendekatan sinkronisasi Renstra SKPD-RPJMD.
  5. Menyepakati tindak lanjut hasil Seminar.

  NARASUMBER

  • Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D (Kasbdit Kesehatan Masyarakat)- Bappenas
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
  • Moh. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH

  PESERTA

  • Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota dari daerah yang mengikuti pemilukada 9 Desember 2015
  • Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dari daerah yang mengikuti pemilukada 9 Desember 2015
  • Dosen
  • Konsultan
  • Mahasiswa S2/S3

  WAKTU DAN TEMPAT

  • Waktu: Tanggal 17 Juni 2016, jam 08.30 – 11.30 WIB
  • Tempat: Ruang Theater , Gedung Perpustakaan lantai 2, Fakultas Kedokteran UGM

  AGENDA

Jam

Materi

Nara Sumber

Moderator

Metode

08.00 – 08.30

Registrasi Peserta

Panitia

   

08.30 – 09.00

Pembukaan dan Pengantar Seminar/Workshop

video

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

MC

 

09.00 – 09.45

RPJMN dan Kebijakan Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan

video

Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D (Kasubdit Kesehatan Masyarakat-Bappenas RI

materi

Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH

Ceramah Tanya Jawab

09.45 – 11.15

Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan; dan Sinkronisasi Renstra SKPD dengan RPJMD

video

DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

materi

Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH

Seminar

Metode Pembelajaran Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan, dan Contoh Aplikasinya

diskusi

Moh. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH

11.15 – 11.30

Rencana Tindak Lanjut dan Penutup

video

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

   


PEMBIAYAAN

Seminar ini tidak dipungut biaya.

PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan dan kebutuhan.