Ringkasan dan Rangkuman Seluruh Sesi Hari kedua (Senin, 30/9/2013)
Disampaikan oleh Prof. Budi Hidayat.

Bappenas menyampaikan tentang makro ekonomi, jangan sampai tertinggal program jamsos ada massa demografi yang harus diraih. Program yang long term harus dilakukan. UU SJSN dan UU BPJS mengatur BPJS Tenaga Kerja (Jamsostek) dan BPJS kesehatan (PT Askes). Bahkan sudah ditetapkan mimpi besar yaitu mimpi UHC final tahun 2019. Kepesertaan: pengalihan Jamkesmas, TNI, POLRI diintegrasikan single diolah BPJS Kesehatan. Konsep perluasan peserta melalui swasta dan mandiri (informal). Regulasi yang mengatur sektor informal menyebutkan definisi sektor informal ialah pekerja di luar hubungan kerja dan tidak menerima upah secara pasti. Sektor informal di Indonesia sekitar 60% dari jumlah tenaga kerja. Pendapatan mereka kecil, hanya sekitar 1,5 juta (data Bappenas). Pekerjaan tidak permanen, ketika sudah masuk BPJS bisa pindah tiap saat dan mobilitasnya tinggi. Pendapatan tidak stabil butuh jaminan keberlangsungan untuk program. 16% yang memiliki rekening bank atas nama sendiri, 86% dibayar secara tunai. Skenario pengalaman banyak negara, tiga skema: contibutory-non contributory dan kombinasi keduanya. Solusi: pertama, optimalisasi Pemda, kedua optimalisasi lembaga di masyarakat (Koperasi dan lain-lain). Aspek hukum kelembagaan perlu dikaji. Ketiga, banyak inovasi yang perlu dilakukan

Kemenkes menyampaikan mengenai UHC di Indonesia, apa yang terjadi 10 tahun yang lalu. Asuransi komersial baru 11% dari yang ada-out of payment. Tahun 1969 Askes-PNS, awal 1970 kartu sehat, 1992 reformasi bidang pembiayaan (UU Kesehatan dan UU Jamsostek), tahun 2004 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tahun 2005 program Askeskin, lalu muncul Jamkesda. 2011 UU BPJS yang menggiring pelaksanaan JKN 2014. Roadmap UHC di Indonesia-konsensus dicapai 2019. Peserta, regulator, BPJS dan provider sebagai pemain utama UHC. Isu dari Wamenkes: definisi kelompok sektor informal, sumber data yang ada varian sektor informal, sebagian besar tidak dijamin asuransi. Ada yang banyak membayar sendiri. Jika bayar sendiri, bagaimana pengumpulannya? Strategi terbaik apa untuk mencapai UHC

DJSN banyak melaporkan perlu adanya transformasi sektor informal ke formal, lebih banyak isu terkait pensiun. Jaminan kerja Indonesia masih bermasalah, dari informal ke formal. Jadi, harus ada upaya reformasi jaminan sosial harus dibenahi.

WHO menyampaikan pemerintah harus menambah akses pelayanan, meningkatkan kualitas dan proteksi finansial. Ada dua yang harus dipenuhi untuk mewujudkan UHC, komitmen subsidi lancar, kebijakan mandatory wajib. Ini harus lengkap untuk mencapai UHC di Indonesia. Tantangan untuk UHC : bagaimana mobilisasi dana dan membedakan mana yang miskin dan non miskin. Ini akan hilang jika kita gunakan non contributory. Kerangka praktisnya, jika jaminan sosial tercapai maka mustahil UHC tercapai. Pencapaian sumber daya sedini mungkin, reformasi ke sistem pembayaran provider (line budget). Mutlak dilakukan sendiri, ada paket subsidi dan mandatory. Skema pembayaran beralih ke kapitasi dan DRG. Motivasi politik untuk sektor informal.

JKN akan memperbaiki akses dan ekuitas atau tidak? Desain JKN PBI hanya bisa menggunakannya di kelas III. AS dan Eropa memulai dari formal, akses hanya dinikmati kelompok mapan. Cakupan tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi. Empat pilihan kebijakan non miskin: subsidi, alokasi budget (Thailand-manfaat komprehensif), komplemen yaitu subsidi dan iuran. Kapasitas fiskal dan prioritas kebijakan kesehatan di Indonesia,prioritas pemerintah pada kesehatan masih sangat kecil. Asia rata-rata 11% alokasi kesehatan namun Indonesia hanya . Ekuitas efisiensi-meningkatkan prioritas dan belanja kesehatan. Peran Pemda untuk mengangkat sektor informal.

Dinkes Purbalingga menunjukkan kemampuan dan kemauan membayar Jamkes, mengubah pikiran orang untuk peduli pada kesehatan.