DKI Bayar Penuh Klaim Kesehatan Rumah Sakit
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan klaim kesehatan rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat akan dibayar seluruhnya. Besaran dana akan sesuai dengan klaim yang masuk dalam sistem Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs).
"Sudah ada Peraturan Gubernur yang memungkinkan pemerintah memberi tambahan 25 persen dari jumlah tagihan," kata Dien, Sabtu, 21 September 2013. Pembayaran Berbeda dengan daerah lain yang hanya membayarkan 75 persen dari tagihan masuk.
Dengan begitu, rumah sakit tak perlu lagi khawatir biaya perawatan di kelas 3 akan membuat mereka merugi. "Pembayaran 100 persen tagihan Ina CBGs itu berlaku untuk rumah sakit berkategori B, C, dan D," kata dia.
Sebagian besar rumah sakit di Jakarta masuk kategori B, C, dan D. Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat yang mendapat predikat lembaga dengan pelayanan terbaik dari Kementerian Dalam Negeri masih masuk dalam kategori B. Sistem kategorisasi rumah sakit itu sempat membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meradang.
"RSUD Tarakan yang bisa menangani bedah jantung masih masuk kategori B, padahal kategori rumah sakit berpengaruh pada besaran tagihan yang diajukan," kata Ahok.
Menurut dia, ketidakadilan itu bersumber dari sistem kategorisasi rumah sakit berdasarkan jumlah tempat tidur. Hanya rumah sakit dengan jumlah tempat tidur minimal 400 yang bisa masuk dalam kategori A. "Kualitas pelayanan kami tidak kalah, tetapi kapasitas tempat tidurnya tidak mencukupi," kata dia.
sumber: www.tempo.co