logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
16 Jul2019

UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan : Bidan Lulus Diploma Tidak Boleh Praktik Mandiri

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan. Selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi yang dibuktikan dengan STR dan izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.

UU No. 4 Tahun 2019 ini berlaku sejak 15 Maret 2019. Terdapat masa peralihan yang membuat bidan tetap dapat menjalankan praktik kebidanan yang selama ini telah berjalan.

Selengkapnya

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library