Permenkes No.18 Tahun 2019 Tentang Konsultan Manajemen Kesehatan
Dalam rangka menyelenggarakan pekerjaan konsultan manajemen kesehatan, perlu dilakukan penataan untuk menjamin mutu konsultansi di bidang manajemen kesehatan. Konsultan manajemen kesehatan merupakan salah satu tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang memberikan jasa konsultasi terkait manajemen kesehatan. Klasifikasi konsultan manajemen kesehatan selanjutnya diatur dalam tiga jenjang, yakni Konsultan Manajemen Kesehatan Pratama, Konsultan Manajemen Kesehatan Madya dan Konsultan Manajemen Kesehatan Utama.
Konsultan Manajemen Kesehatan memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan pekerjaannya demikian halnya terdapat larangan dan sanksi yang akan diberikan sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk sanksi administratif. Regulasi ini ditetapkan pada 26 Juli 2019 dan disahkan menjadi Undang - Undang pada 2 Agustus 2019. Lebih lanjut mengenai ketentuan regulasi mengenai Konsultan Manajemen Kesehatan dapat dilihat pada dokumen berikut