logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
13 May2020

Regulasi: Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 “Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19”

Menyikapi perkembangan terkini mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19 dan berlangsungnya kebijakan PSBB, maka dikeluarkan surat edaran menganai percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan COVID-19. Perhatian ini utamanya ditujukan kepada jajaran Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), asosiasi organisasi pengelola zakat, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para Nazir wakaf di seluruh Indonesia.

selengkapnya

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library