Perlindungan Hukum Residen dalam Penanganan Pasien COVID-19 di Indonesia
Kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Situasi ini menuntut peran dokter dengan kompetensi yang mumpuni. Kondisi keterbatasan dokter spesialis di Indonesia mendorong mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk terlibat langsung menangani pasien hampir di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia. Sebuah penelitian hukum normatif dilakukan melalui pengumpulan data sekunder, yakni inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang - undangan, klasifikasi dan sistemasi badan hukum sesuai permasalahan penelitian, studi keputsakaan dan telaah informasi dari media massa bereputasi.
Hasilnya menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum bagi residen sebagai tenaga medis dalam penanganan lonjakan pasien pandemi COVID-19 secara normatif telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU kesehatan lainnya. Namun masih terjadi kekosongan regulasi pada tataran teknis atau pelaksana dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, seperti hak dan kewajiban residen. Situsasi ini menimbulkan kerentanan perlindungan hukum bagi residen tidak hanya saat pandemi, tetapi pada waktu pendidikan dan pelayanan kesehatan ini berlangsung.