Pembiayaan Pasien COVID-19 dan Dampak Keuangan terhadap Rumah Sakit yang Melayani Pasien COVID-19 di Indonesia (Maret – Desember 2020)
Rendahnya kunjungan pasien selama pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan rumah sakit secara drastis. Beban rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 semakin tinggi dengan adanya keterlambatan pembayaran klaim COVID-19. Sebuah studi dilakukan untuk menjelaskan kebijakan pembiayaan COVID-19 di rumah sakit, kendala dari pelaksanaan kebijakan, serta dampaknya pada keuangan rumah sakit di Indonesia. Data BPJS per 28 Januari 2021 menunjukkan total pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit sebanyak 433.077, dari hasil verifikasi tercatat sebanyak 266.737 kasus yang sesuai (61,59%) dan dapat diklaim dengan biaya 17,3 triliun, 165.189 kasus dispute (38,14%) dengan biaya 9,7 triliun dan 1.151 kasus tidak sesuai (0,27%).
Total klaim yang diajukan hingga Desember 2020 sebesar Rp. 22.9 triliun, jumlah yang sudah dibayarkan Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit sebesar Rp. 14.5 triliun (63.3%) dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp. 8.4 triliun (36,6%). Kendala yang ditemui dalam pembayaran klaim antara lain; pembayaran tidak tepat waktu, tingginya dispute klaim yang disebabkan perbedaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, dokumen klaim rumah sakit yang tidak lengkap, ketidaksiapan perangkat aplikasi dan jumlah verifikator dispute dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan proses verifikasi ulang. Pemerintah perlu memberikan dukungan khusus ke Rumah Sakit dan mempertimbangkan alokasi dana talangan agar operasional dapat bertahan, serta penyusunan rencana strategis keuangan khusus bagi rumah sakit untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi, termasuk jika kasus COVID-19 sudah berkurang. Artikel ini dipublikasikan pada Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia.