Analysis of The Need for Legal Protection for Doctors in Teleconsultation Services Towards The Cov-19 Endemic in Indonesia
Telekonsultasi merupakan salah satu bentuk telemedicine yang berkembang pesat selama masa pandemi COVID-19. Telekonsultasi klinis memberikan pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana. Terdapat beberapa isu yang menjadi persoalan telemedicine, termasuk masalah etik dan legalitas. Sebuah studi melakukan perbandingan antara peraturan dan perundangan-undangan terkait telekonsultasi yang berlaku pada masa pre pandemi COVID-19 dengan yang berlaku pada masa pandemi. Kemudian, mengkaji isu etik dan legal yang akan timbul pada masa endemi COVID-19.
Hasil kajian studi ini menyebutkan, jika peraturan pada masa pre pandemi kembali berlaku di masa endemi, maka akan timbul isu etik dan legal, yaitu telekonsultasi hanya dapat diberikan oleh fasyankes berupa RS, telekonsultasi tidak boleh langsung antara dokter-pasien. Aplikasi yang digunakan harus dari pemerintah, atau paling tidak terdaftar di kementerian kesehatan. Penegakan diagnosa melalui telemedicine menjadi tidak sesuai standar profesi dalam hal pemeriksaan fisik, sebab sulit dilakukan. Dokter tidak boleh melakukan peresepan eletronik secara terbuka, dan dokter harus dapat membuktikan tidak ada unsur kesengajaan pada kasus kebocoran data pasien dan peretasan rekam medis elektronik. Berdasarkan kajian ini, pemerintah perlu melakukan perubahan dasar hukum telekonsultasi yang sudah ada atau membuat peraturan perundang-undangan kekhususan telekonsultasi agar dokter memiliki perlindungan hukum. Artikel ini dipublikasikan pada Journal of Indonesian Health Policy And Administration pada September 2022.