Standar Pelayanan Medis Nasional Cegah Kriminalisasi Dokter
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menilai, kriminalisasi dokter akan terus berlangsung selama belum adanya standar pelayanan medis yang diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu, dia mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menyusun standar tersebut.
"Selama ini standar pelayanan medis hanya berlaku lokal di setiap rumah sakit. Inilah yang kemudian menimbulkan kerancuan saat terjadi masalah," ujar Marius saat di hubungi Kompas Health, Kamis (26/11/2013).
Kerancuan tersebut, kata Marius, berujung pada pemberlakuan aturan pidana dan perdata untuk kasus dokter. Padahal sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai putasan Mahkamah Agung mempidanakan dokter tidak tepat. Pasalnya, dokter merupakan profesi yang dapat melakukan invasi pada pasien sehingga tidak disamakan dengan kriminal jika terjadi kematian.
Marius menjelaskan, saat terjadi kasus malapraktik, hakim akan bertanya, apakah ada standar pelayanan medis yang berlaku secara nasional? Jika tidak ada, maka dengan terpaksa, mereka menggunakan aturan yang secara umum dipakai, yaitu aturan hukum pidana ataupun perdata.
Dia pun menyinggung kasus pidana yang menimpa tim dokter di Manado beberapa waktu lalu, yaitu dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian dengan dugaan malapraktik di RS RD Kandouw Manado. Menurutnya, MA sudah menjalani perannya dengan benar.
"Jadi, kalau belum ada juga standarnya, putusan kasasi MA atau vonis 10 bulan penjara dalam kasus dugaan malapraktik sudah tepat," tandasnya.
Sebagai dokter, Marius juga mengaku tidak ingin sejawatnya dikriminalisasikan, namun dia juga menyesali kenapa standar pelayanan medis nasional belum juga dibuat. Padahal, lanjutnya, YPKKI berkali-kali sudah menyerukan kebutuhan akan hal itu.
Butuh Kerja Sama
Marius memaparkan, menyusun standar pelayanan medis sebenarnya mudah ada saja dilakukan, asal ada kemauan kerja sama dari beberapa pihak yang terkait. Pihak tersebut, kata dia, terdiri dari Kementerian Kesehatan, IDI, dan pihak rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Selama ini rumah sakit sudah memiliki standar pelayanan medis lokal, tugas penyusun hanya mengumpulkan standar tersebut dan membentuk yang standar baru yang berlaku secara nasional," tuturnya.
Marius mengakui, ilmu kedokteran terus berkembang seiring waktu. Karena itu, menurutnya, standar tersebut bisa saja direvisi setiap jangka waktu tertentu, misalnya dua tahun sekali.
"Setidaknya meski harus mengalami revisi, sudah jelas ada standarnya, tidak seperti sekarang ini," tegasnya.
sumber: health.kompas.com